KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 52/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 22 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 28 SEPTEMBER 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 28 SEPTEMBER 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 September 2021 sampai dengan 28 September 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.248,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.438,08 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.254,34 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.259,98 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.831,08 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.424,05 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.109,81 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.653,17 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.684,18 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.604,82 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.655,50 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.432,27 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.982,47 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,73 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 193,63 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.351,86 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 84,66 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 285,41 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.799,04 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 71,33 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 431,67 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.615,10 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.805,52 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.211,98 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,15 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 22 September 2021 sampai dengan 28 September 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 September 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL15 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 21 SEPTEMBER 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 21 SEPTEMBER 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 September 2021 sampai dengan 21 September 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.240,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.525,76 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.275,34 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.267,25 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.831,33 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.433,96 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.134,18 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.641,52 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.682,55 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.601,42 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.655,76 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.513,69 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.944,67 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,32 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 193,97 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.333,47 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 84,86 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 284,93 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.796,55 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 71,19 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 436,08 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.592,36 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.858,88 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.207,44 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,23 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 15 September 2021 sampai dengan 21 September 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 September 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/KM.4/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 28/KM.4/2021 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut: KELIMA : Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: KEENAM : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KETUJUH : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2021 sampai dengan tanggal 30 September 2021. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Agustus 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116/PMK.07/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 116/PMK.07/2021 TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPETA KAPASITAS FISKAL DAERAH Pasal 2 (1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah dapat digunakan untuk:pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah;penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan; dan/ataupenggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; danPeta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota. (3) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IIIPENYUSUNAN PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH Pasal 3 (1) Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dantahap II, penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi. (2) Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota; dantahap II, penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota. Pasal 4 (1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut:KFDprovinsi-i=pendapatan – [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu]Keterangan:KFDprovinsi-i=Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Pendapatan Asli Daerah;Pendapatan Transfer; danLain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. (3) Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Pajak Rokok;Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi;Dana Alokasi Khusus Fisik;Dana Alokasi Khusus Nonfisik;Dana Otonomi Khusus;Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus;Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; danHibah. (4) Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak termasuk Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. (5) Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Belanja Pegawai;Belanja Bunga; danBelanja Bagi Hasil. Pasal 5 (1) Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b didasarkan pada formula sebagai berikut:IKFDprovinsi-i=KFDprovinsi-i(∑KFDprovinsi)/nKeterangan:IKFDprovinsi-i=Indeks Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsiKFDprovinsi-i=Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi∑KFDprovinsi=Total Kapasitas Fiskal Daerah provinsin=34 (tiga puluh empat) daerah provinsi (2) Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah provinsi dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:Rentang IKFDKategori Kapasitas Fiskal DaerahIKFD < 0,275sangat rendah0,275 < IKFD < 0,458rendah0,458 < IKFD < 0,863sedang0,863 < IKFD < 1,745tinggiIKFD > 1,745sangat tinggi Pasal 6 (1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut:KFDkabupaten/kota-i=pendapatan – [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu]Keterangan:KFDkabupaten/kota-i=Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Pendapatan Asli Daerah;Pendapatan Transfer; danLain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. (3) Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;Dana Alokasi Khusus Fisik;Dana Alokasi Khusus Nonfisik;Dana Otonomi Khusus;Dana Desa; danHibah. (4) Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak termasuk Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. (5) Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Belanja Pegawai;Belanja Bunga;Belanja Bagi Hasil; danAlokasi Dana Desa. Pasal 7 (1) Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b didasarkan pada formula sebagai berikut:IKFD kabupaten/ kota-i=KFD kabupaten/kota-i(∑KFDkabupaten/kota)/nKeterangan:IKFD kabupaten/ kota-i=Indeks Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kotaKFD kabupaten/kota-i=Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota∑KFDkabupaten/kota=Total Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kotan =508 (lima ratus delapan) daerah kabupaten / kota (2) Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah kabupaten/kota dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:Rentang IKFDKategori Kapasitas Fiskal DaerahIKFD < 0,530 sangat rendah0,530 < IKFD < 0,727 rendah0,727 < IKFD < 1,053 sedang1,053 < IKFD < 1,838 tinggiIKFD > 1,838 sangat tinggi Pasal 8Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 menggunakan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. BAB IVKETENTUAN PENUTUP Pasal 9Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2020 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 977), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Agustus 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 991
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 50/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 08 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 14 SEPTEMBER 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 08 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 14 SEPTEMBER 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 08 September 2021 sampai dengan 14 September 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.302,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.528,54 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.361,52 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.277,00 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.839,02 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.442,75 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.110,95 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.649,26 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.772,21 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.640,46 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.663,09 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.628,70 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.004,40 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,50 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 195,63 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.494,99 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 86,28 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 286,65 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.813,04 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 71,67 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 441,01 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.635,83 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.932,05 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.215,67 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,32 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 08 September 2021 sampai dengan 14 September 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 September 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113/PMK.02/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 113/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN USULAN, EVALUASI USULAN, DAN PENETAPANJENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN USULAN, EVALUASI USULAN, DAN PENETAPAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara penyusunan usulan, evaluasi usulan, dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP:Pemanfaatan Sumber Daya Alam;Pelayanan;Pengelolaan Barang Milik Negara berupa penggunaan Barang Milik Negara;Pengelolaan Dana; danHak Negara Lainnya. (2) Dikecualikan dari ruang lingkup Peraturan Menteri ini, tata cara penyusunan usulan, evaluasi usulan, dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari:objek PNBP Pengelolaan Barang Milik Negara berupa pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara;objek PNBP Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan; danSatuan Kerja Kementerian/Lembaga yang menerapkan PPK-BLU. (3) Terhadap penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP Pengelolaan Barang Milik Negara berupa pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara. (4) Terhadap penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan berdasarkan Undang-Undang dan/atau dalam rapat umum pemegang saham. (5) Terhadap penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Satuan Kerja Kementerian/Lembaga yang menerapkan PPK-BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan BLU. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis PNBP berbentuk:tarif spesifik; dan/atautarif ad valorem. (2) Tarif spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa tarif yang ditetapkan dengan nilai nominal uang. (3) Tarif ad valorem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa tarif yang ditetapkan dengan persentase atau formula. (4) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan dasar pertimbangan dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP pada masing-masing objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (5) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun dengan metode:tarif dihitung lebih rendah dari biaya yang dikeluarkan untuk membiayai layanan (cost minus);tarif dihitung sama dengan biaya yang dikeluarkan untuk membiayai layanan (cost recovery); atautarif dihitung lebih tinggi dari biaya yang dikeluarkan untuk membiayai layanan (cost plus). (6) Penghitungan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengacu pada rincian anggaran biaya atau data pembanding (benchmark). (7) Dalam hal penghitungan tarif atas jenis PNBP tidak dapat ditentukan dengan rincian anggaran biaya atau data pembanding (benchmark) sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penghitungan dilakukan berdasarkan akumulasi inflasi. (8) Petunjuk teknis penyusunan tarif atas jenis PNBP sesuai dengan dasar pertimbangan pada masing-masing objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran Bab II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IITARIF ATAS JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA INSTANSIPENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Bagian KesatuTarif atas Jenis PNBP yang Diatur dalam PeraturanPemerintah Paragraf 1Proses Penyusunan Usulan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBPoleh Instansi Pengelola PNBP Pasal 4 (1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP. (2) Penyusunan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:penetapan dasar hukum jenis dan tarif atas jenis PNBP yang belum memiliki dasar hukum pungutan; dan/ataupenyesuaian tarif atas jenis PNBP, berupa penghapusan, kenaikan, dan/atau penurunan. Pasal 5 (1) Dalam menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP melakukan:upaya penyederhanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP;analisis efektivitas dan kinerja pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP;analisis latar belakang pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP beserta dasar kewenangan Instansi Pengelola PNBP;analisis dasar perhitungan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP; dan/atauanalisis dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP. (2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP:Pemanfaatan Sumber Daya Alam;Pelayanan berupa perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; danHak Negara Lainnya berupa pengenaan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan,dikecualikan dari analisis efektivitas dan kinerja pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Petunjuk teknis atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Bab II huruf B sampai dengan huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 2Penyampaian Usulan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP olehInstansi Pengelola PNBP Pasal 6 (1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) melalui surat kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat melimpahkan kewenangan penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat. (3) Dalam hal penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat usulan disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Direktur Jenderal Anggaran. (4) Usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan dokumen yang berisi:rincian jenis PNBP dan tarif atas jenis PNBP paling sedikit meliputi tarif atas jenis PNBP yang masih berlaku, perubahan tarif atas jenis PNBP, dan/atau usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP baru;dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); danketentuan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (5) Surat penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen cetak dan/atau dokumen digital. (6) Petunjuk teknis mengenai dokumen dalam usulan jenis dan tarif atas jenis