PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 38 TAHUN 2020

TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. ANGKASA PURA II DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,               Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. ANGKASA PURA II. Pasal 1  Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Angkasa Pura II yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pasal 2 (1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp881.022.753.453,34 (delapan ratus delapan puluh satu miliar dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah tiga puluh empat sen). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999, 2001, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, dan 2017, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Juli 2020PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 20 Juli 2020MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 172

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 85/PMK.05/2020

TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN UNTUK KREDIT/PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, USAHA KECIL, DAN USAHA MENENGAH DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,                Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN UNTUK KREDIT/PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, USAHA KECIL, DAN USAHA MENENGAH DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan kepada Debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 3 Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi Debitur dalam menjalankan usahanya sebagai bagian dari upaya mendukung Program PEN.  BAB IIPENGALOKASIAN DAN PENGANGGARAN Pasal 4 (1) Dalam rangka pelaksanaan penyaluran anggaran belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, Menteri selaku PA atas anggaran belanja subsidi menetapkan pejabat KPA Penyaluran yaitu:a.Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, untuk KPA Penyaluran atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 999.07 (Pengelolaan Belanja Subsidi) di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;b.Sekretaris Kementerian BUMN, untuk KPA Penyaluran atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 999.07 (Pengelolaan Belanja Subsidi) di Kementerian BUMN; danc.Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Kementerian Keuangan, untuk KPA Penyaluran atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 999.07 (Pengelolaan Belanja Subsidi) di Kementerian Keuangan. (2) Perubahan pejabat KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 5 (1) KPA Penyaluran menerbitkan keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM. (2) KPA Penyaluran menyampaikan salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala KPPN. Pasal 6 (1) Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin bersumber dari APBN. (2) Berdasarkan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Penyaluran menyampaikan rencana kerja dan anggaran BUN kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi dengan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut:a.kerangka acuan kerja;b.rincian anggaran biaya;c.hasil reviu aparat pengawasan intern Pemerintah pada kementerian teknis; dand.data dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan antara lain perkiraan jumlah total Baki Debet yang akan memperoleh Subsidi Bunga/Subsidi Margin dan proyeksi rencana Subsidi Bunga/Subsidi Margin. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar revisi dan/atau penerbitan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN. (4) Revisi dan/atau penerbitan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran BUN serta pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN. Pasal 7 (1) Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan berdasarkan alokasi dalam postur dan rincian APBN. (2) Alokasi dalam postur dan rincian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IIIKRITERIA PENERIMA DAN BESARAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN Bagian KesatuKriteria Debitur Pasal 8 (1) Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria:a.memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020;b.tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit/Pembiayaan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);c.memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020; dand.memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Dalam hal Debitur memiliki akad Kredit/Pembiayaan di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan. (3) Debitur yang memiliki plafon Kredit/Pembiayaan kumulatif melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak dapat memperoleh Subsidi Bunga/Subsidi Margin. (4) Dalam hal Debitur merupakan Debitur yang sedang menerima Kredit/Pembiayaan dari Koperasi, selain kriteria sebagaimana pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Debitur harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (5) Untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berlaku ketentuan sebagai berikut:a.bagi Debitur dengan plafon Kredit/Pembiayaan sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dilakukan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak; danb.bagi Debitur dengan plafon Kredit/Pembiayaan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan mengenai Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Bagian KeduaBesaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Pasal 9 (1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (2) Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020. (3) Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada masing-masing Debitur dilakukan dengan ketentuan:a.bagi Debitur yang memiliki beberapa akad Kredit/Pembiayaan yang secara kumulatif tidak melebihi plafon Kredit/Pembiayaan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan untuk paling banyak 2 (dua) akad Kredit/Pembiayaan yang memiliki Baki Debet paling besar; danb.bagi Debitur yang memiliki beberapa akad Kredit/Pembiayaan yang secara kumulatif plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan untuk paling banyak 1 (satu) akad Kredit/Pembiayaan yang memiliki Baki Debet paling besar. (4) Dalam hal akad Kredit/Pembiayaan yang diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memiliki nilai sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), akad Kredit/Pembiayaan tersebut tidak harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan. (5) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1):a.untuk Debitur dari Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah diatur dengan ketentuan:1.plafon Kredit/Pembiayaan sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebesar bunga/margin Kredit/Pembiayaan yang dibebankan kepada Debitur, paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara;2.plafon Kredit/Pembiayaan diatas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebesar 6% (enam persen) selama 3 (tiga) bulan pertama dan 3% (tiga persen) selama 3 (tiga) bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara; dan3.plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebesar 3% (tiga persen) selama 3 (tiga) bulan

PENGUMUMAN NOMOR PENG-1/SP/2022

TENTANG KANAL MEDIA INFORMASI, PUBLIKASI, DAN SALURAN PENGADUAN SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK Sehubungan dengan peningkatan permintaan informasi layanan, kebutuhan publikasi, dan saluran pengaduan melalui media daring oleh para pengguna layanan, maka bersama ini diumumkan dan disampaikan kembali daftar kanal media informasi, publikasi, dan saluran pengaduan di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak sebagai berikut: No. Kanal Media Alamat/Akun A. Kanal Informasi dan Publikasi Layanan 1. Website https://www.setpp.kemenkeu.go.id/ 2. Instagram setpp.kemenkeu (sebelumnya set.pp_kemenkeuri) 3. YouTube SetPP Kemenkeu 4. Surat elektronik kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id 5. Telepon 134 6. Kontak Web https://www.kemenkeu.go.id/contact-us/ 7. Whatsapp 0812-1100-7510 B. Saluran Pengaduan 1. Website wise.kemenkeu.go.id atau siwas.mahkamahagung.go.id 2. Surat Elektronik pengaduan.setpp@kemenkeu.go.id Seluruh layanan Pengadilan Pajak tidak dipungut biaya apapun, oleh karena itu para pengguna layanan diimbau untuk berhati-hati terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan Sekretariat Pengadilan Pajak. Informasi, publikasi dan penyampaian pengaduan melalui kanal media lain yang tidak tercantum di atas bukan menjadi tanggung jawab Sekretariat Pengadilan Pajak.  Ditetapkan di Jakartapada tanggal 03 Februari 2022Sekretaris Pengadilan Pajak ttd. Dendi Agung Wibowo

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 49/PMK.05/2020

TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIANTUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL,PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARAREPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL,DAN PENERIMA PENSIUN ATAU PENERIMA TUNJANGAN YANG BERSUMBERDARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU PENERIMA TUNJANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI. 3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI. 4. Pejabat Negara adalah:a.Presiden dan Wakil Presiden;b.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;c.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;d.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;e.Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim. pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc;f.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;g.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;h.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;i.Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;j.Menteri dan jabatan setingkat menteri;k.Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; danl.pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.   5. Penerima Pensiun adalah:a.pensiunan PNS;b.pensiunan Prajurit TNI;c.pensiunan Anggota POLRI;d.pensiunan Pejabat Negara;e.penerima pensiun janda, duda atau anak dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; danf.penerima pensiun orang tua dari PNS yang meninggal dunia atau tewas. 6. Penerima Tunjangan adalah:a.penerima tunjangan veteran;b.penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;c.penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;d.penerima tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;e.penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;f.penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI;g.penerima tunjangan Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;h.penerima tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;i.penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; danj.penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI. 7. Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 8. Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 9. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 10. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri. 11. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan. 12. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM. BAB IIPEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA Pasal 2Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 diberikan kepada: a. PNS; b. Prajurit TNI; c. Anggota POLRI; d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang; i. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya; j. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan; k. Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU; l. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan m. calon PNS. Pasal 3PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf e meliputi PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI dalam jabatan: a. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator; b. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas; c. fungsional ahli madya; d. fungsional ahli muda; e. fungsional ahli pertama; f. fungsional penyelia; g. fungsional mahir; h. fungsional terampil; i. fungsional pemula; dan j. pelaksana. Pasal 4 (1) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.warga negara Indonesia;b.telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau sejak penandatanganan perjanjian kerja pada lembaga yang bersangkutan;c.pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dand.diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 80 TAHUN 2022

TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak diberikan Tunjangan Penyuluh Pajak setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5 Pemberian Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakartapada tanggal 9 Mei 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Mei 2022PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 124

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2020

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 63) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Program Kartu Prakerja bertujuan:a.mengembangkan kompetensi angkatan kerja;b.meningkatkan produktivitas dan daya angkatan kerja; danc.mengembangkan kewirausahaan.   2. Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah dan setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1)Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu Prakerja.(2)Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pencari Kerja.(3)Selain kepada Pencari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kartu Prakerja dapat diberikan kepada:a.Pekerja/Buruh yang terkena PHK;b.Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja, termasuk:1.Pekerja/Buruh yang dirumahkan; dan2.pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.(4)Pencari Kerja dan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan:a.warga negara Indonesia;b.berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; danc.tidak sedang mengikuti pendidikan formal.(5)Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan kepada:a.Pejabat Negara;b.Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;c.Aparatur Sipil Negara;d.Prajurit Tentara Nasional Indonesia;e.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;f.Kepala Desa dan perangkat desa; dang.Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.   3. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5(1)Penerima Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti Pelatihan.(2)Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.pembekalan Kompetensi Kerja dan/atau kewirausahaan;b.peningkatan Kompetensi Kerja dan/atau kewirausahaan; atauc.alih Kompetensi Kerja.(3)Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring.   4. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh lembaga Pelatihan yang dimiliki:a.swasta;b.badan usaha milik negara;c.badan usaha milik daerah; ataud.pemerintah.(2)Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:a.memiliki kerja sama dengan Platform Digital;b.memiliki Pelatihan yang berbasis Kompetensi Kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus; danc.mendapat persetujuan Manajemen Pelaksana. 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1)Insentif diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program Pelatihan.(2)Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka:a.meringankan biaya mencari kerja dan biaya hidup; danb.pelaksanaan evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.   6. Ketentuan Pasal 10 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1)Untuk mendapatkan Kartu Prakerja, calon penerima wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu Prakerja.(2)Pendaftaran Program Kartu Prakerja dilakukan secara daring melalui situs resmi Program Kartu Prakerja.(3)Dalam keadaan tertentu, pendaftaran Program Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luring melalui kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah.(4)Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:a.terbatasnya infrastruktur telekomunikasi; danb.pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.   7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 11 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11(1)Pendaftar Program Kartu Prakerja yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan seleksi.(1a)Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):a.menggunakan data kependudukan dan/atau data lainnya yang dikelola oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau instansi terkait; dan/ataub.memberikan prioritas kepada pendaftar tertentu berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja.(1b)Dalam rangka penggunaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf a, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, dan/atau Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia wajib memberikan akses dan/atau data kepada Manajemen Pelaksana.(2)Pendaftar Program Kartu Prakerja yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Kartu Prakerja.(3)Penerima Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memilih jenis Pelatihan yang akan diikuti melalui Platform Digital.(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, seleksi, pemilihan jenis Pelatihan, lembaga Pelatihan, dan pemanfaatan Kartu Prakerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.   8. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIA dan di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIAPELAKSANAAN PROGRAM KARTU PRAKERJADALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Pasal 12A (1)Pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bersifat bantuan sosial dalam rangka penanggulangan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).(2)Dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Cipta Kerja dapat melakukan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan yang terkait dengan pendaftaran, kepesertaan, Pelatihan, kemitraan, biaya Pelatihan dan Insentif, dan kebijakan dan/atau tindakan terkait lainnya jika diperlukan.(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.   9. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Susunan organisasi Komite terdiri atas:Ketua:Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;Wakil Ketua:Kepala Staf Kepresidenan;Anggota:1.Menteri Sekretaris Negara;2.Menteri Dalam Negeri;3.Menteri Keuangan;4.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;5.Menteri Ketenagakerjaan;6.Menteri Perindustrian;7.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;8.Sekretaris Kabinet;9.Jaksa Agung;10.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;11.Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;12.Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;Sekretaris:Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.   10. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1)Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas melaksanakan Program Kartu Prakerja.(2)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Manajemen Pelaksana, menyelenggarakan fungsi:a.operasi Program Kartu Prakerja;b.pengembangan teknologi untuk mendukung pelaksanaan Program Kartu Prakerja;c.kemitraan dan pengembangan ekosistem Program Kartu Prakerja;d.komunikasi dan penyediaan infrastruktur hukum untuk mendukung tata kelola yang baik dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja;e.pemantauan dan evaluasi Program Kartu Prakerja;f.pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan untuk mendukung pelaksanaan Program Kartu Prakerja; dang.penyediaan informasi pasar kerja.(3)Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan