KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 743/KM.4/2020

TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN:  Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut: a. Harga referensi kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebesar US$568,94/MT; b. Harga referensi Biji Kakao sebesar US$2.392,59/MT. KELIMA : Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 1 Lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 2 Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Jenis   barang  ekspor  yang  dikenakan  bea  keluar  dan  besaran  tarif  bea  keluar  adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KETUJUH : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2020. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. HERU PAMBUDI

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2020

TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,               Menimbang : Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.. Pasal 1 (1) Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, dibentuk Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Komite. (2) Komite berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Pasal 2 Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Komite Kebijakan; b. Satuan Tugas Penanganan COVID-19; dan c. Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.  Pasal 3 (1) Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai tugas: a.menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional; b.mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional; dan c.melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.  (2) Susunan keanggotaan Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.Ketua:Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;b.Wakil Ketua I:Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; c.Wakil Ketua II:Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; d.Wakil Ketua III:Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;e.Wakil Ketua IV :Menteri Keuangan;f.Wakil Ketua V:Menteri Kesehatan; g.Wakil Ketua VI:Menteri Dalam Negeri;h.Ketua Pelaksana:Menteri Badan Usaha Milik Negara; i.Sekretaris Eksekutif I:Sdr. Raden Pardede;j.Sekretaris Eksekutif II:Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.  Pasal 4 Ketua Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h mempunyai tugas untuk mengintegrasikan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. Pasal 5 (1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Kebijakan dibantu oleh Sekretariat Komite Kebijakan. (2) Sekretariat Komite Kebijakan dipimpin secara bersama oleh:a.Sekretaris Eksekutif I untuk bidang program; dan b.Sekretaris Eksekutif II untuk bidang administrasi. (3) Rincian tugas dan susunan keanggotaan Sekretariat Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Ketua Komite Kebijakan.  Pasal 6 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas: a. melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19;  b. menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 secara cepat dan tepat; c. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19; dan d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.  Pasal 7 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Pasal 8 Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai tugas: a. melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional;  b. menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, termasuk permasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil secara cepat dan tepat;  c. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional; dan d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.  Pasal 9 Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diketuai oleh Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional: a. memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan yang mengikat kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi pemerintah lainnya; dan  b. melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.  Pasal 11 (1) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c beranggotakan unsur pemerintah dan unsur lainnya yang diperlukan. (2) Susunan keanggotaan dan struktur organisasi Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Komite Kebijakan.  Pasal 12 (1) Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19.  (2) Penanganan COVID-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19.  Pasal 13 Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian, lembaga, instansi, pemerintah daerah, badan usaha, ahli, akademisi, dan pihak lain yang diperlukan. Pasal 14 Ketua Komite Kebijakan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Pasal 15 (1) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan.  (2) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan sewaktu-waktu bila diperlukan.  Pasal 16 Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan secara berkala setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Pasal 17 Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas Komite sesuai dengan wewenang masing-masing. Pasal 18 Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, dan Sekretariat Komite Kebijakan dibebankan kepada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara;  b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.    Pasal 19 (1) Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan:a.Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;b.Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;c.Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025; d.Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat

SURAT EDARAN MENTERI KEUANGANNOMOR SE-19/MK.1/2020

TENTANG PENEGASAN KEMBALI MASA DAN PELAKSANAAN WORK FROM HOME (WFH),SERTA TATA CARA PERJALANAN DINAS KAITANNYA DENGAN KEBIJAKAN PEMBATASANBEPERGIAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN A. Umum Berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 54 dan 55 Tahun 2020 mengenai perpanjangan masa Working From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penambahan ketentuan terkait pelaksanaan perjalanan dinas keluar/masuk batas negara atau wilayah di Indonesia bagi ASN yang mengacu pada Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang (SE GT-4/2020), perlu diterbitkan Surat Edaran mengenai Penegasan Kembali Masa dan Pelaksanaan WFH, serta Tata Cara Perjalanan Dinas Kaitannya dengan Kebijakan Pembatasan Bepergian dalam rangka Pencegahan COVID-19 di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).     B. Maksud dan Tujuan Memberikan panduan bagi pegawai, pengelola kepegawaian, dan pimpinan unit di lingkungan Kemenkeu mengenai masa dan pelaksanaan WFH, serta tata cara perjalanan dinas kaitannya dengan kebijakan pembatasan bepergian dalam rangka pencegahan COVID-19 di Kemenkeu.     C. Ruang Lingkup Surat Edaran ini memuat panduan masa dan pelaksanaan WFH serta tata cara maupun kriteria dalam melakukan perjalanan dinas bagi pegawai Kemenkeu pada masa darurat bencana COVID-19 di Indonesia.     D. Dasar Hukum 1.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;2.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);3.Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;4.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Sekretariat Jenderal;5.Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020.     E. Ketentuan 1.Pelaksanaan WFH dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 berlaku ketentuan sebagai berikuta.menegaskan kembali bahwa pelaksanaan WFH bagi seluruh pegawai berlaku sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 atau sesuai dengan keputusan pemerintah pusat/kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;b.dalam hal pegawai berkantor dan/atau bertempat tinggal/berdomisili saat ini di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan jangka waktu penerapan PSBB pada wilayah tersebut lebih lama dari 29 Mei 2020, maka pegawai tersebut tetap melaksanakan WFH sesuai batas waktu PSBB di wilayah tersebut;c.dalam hal wilayah kantor dan wilayah tempat tinggal/domisili pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf b memiliki batas waktu PSBB yang berbeda, maka pegawai melaksanakan WFH sesuai batas waktu PSBB yang selesai paling akhir.2.Seluruh pegawai tetap berada di tempat tinggal/domisilinya saat ini serta tidak melakukan pergerakan/bepergian ke luar negeri/kota sebagaimana tercantum dalam SE-15/MK.1/20203.Selama masa berlakunya keadaan status darurat bencana COVID-19, ketentuan pembatasan cuti pegawai tetap mengacu pada SE-18/MK.1/2020.4.Pegawai dapat melaksanakan perjalanan dinas untuk keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:a.terdapat surat tugas yang ditandatangani pejabat yang berwenang minimal pimpinan unit eselon II/setingkat untuk Kantor Pusat atau pimpinan satker/kepala kantor untuk kantor vertikal;b.memiliki hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) test/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;c.memiliki identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);d.melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).5.Pejabat yang berwenang menetapkan surat tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a, menerbitkan surat tugas perjalanan dinas kepada pegawai secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian dengan memperhatikan tingkat urgensi pelaksanaan perjalanan dinas serta memperhatikan kriteria sebagaimana tercantum pada SE GT-4/2020.6.Pejabat yang berwenang dan pegawai yang ditugaskan bertanggung jawab secara penuh atas urgensi penugasan. Apabila terdapat penyimpangan pelaksanaan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam angka 4, maka pejabat yang berwenang dan/atau pegawai yang mendapat penugasan diberikan sanksi/hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.     F. Penutup 1.Seluruh pegawai agar melaksanakan Surat Edaran ini dengan penuh iktikad baik yang berlandaskan Nilai-Nilai Kemenkeu, serta seluruh pimpinan unit dan atasan langsung agar mensosialisasikan, melaksanakan, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran ini.2.Seluruh pegawai harus mematuhi protokol/kebijakan mengenai pencegahan/penanganan COVID-19, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat/daerah maupun Kemenkeu.3.Ketentuan sebagaimana tercantum dalam huruf E angka 2 huruf b Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK.1/2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.4.Ketentuan pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-18/MK.1/2020, Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK.1/2020 dan surat edaran Menteri Keuangan lainnya terkait pencegahan COVID-19 yang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini tetap berlaku.5.Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya kebijakan/pernyataan lebih lanjut dari Pimpinan Kemenkeu. Demikian disampaikan, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Mei 2020a.n Menteri KeuanganSekretaris Jenderal Hadiyanto

PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2021

TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHABERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Pedoman dan tata cara pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal yang diatur dalam Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai panduan penggunaan dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan pemberian Fasilitas Penanaman Modal bagi: Pasal 3 Pedoman dan tata cara pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal bertujuan untuk tercapainya pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal yang terintegrasi secara elektronik, terstandar, cepat, sederhana, dan transparan. BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 4 (1) Layanan yang diatur dalam Peraturan Badan ini meliputi:layanan penerbitan Perizinan Berusaha; danlayanan Fasilitas Penanaman Modal. (2) Penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi layanan atas:data pelaku usaha dan data usaha;penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha;penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk UMK;perubahan data usaha;pengembangan usaha; danpenggabungan, peleburan, dan pembubaran usaha. (3) Layanan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:     a.    layanan fasilitas fiskal; dan     b.    layanan fasilitas non fiskal. (4) Layanan fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mencakup:fasilitas pembebasan bea masuk atas impor;fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu;fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan;fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu pada KEK;fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di indonesia;pemberian pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; danpemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya. (5) Layanan fasilitas non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa rekomendasi keimigrasian, terdiri atas:rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas; danrekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap. Pasal 5 (1) Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mencakup sektor:kelautan dan perikanan;pertanian;lingkungan hidup dan kehutanan;energi dan sumber daya mineral;ketenaganukliran;perindustrian;perdagangan;pekerjaan umum dan perumahan rakyat;transportasi;kesehatan, obat dan makanan;pendidikan dan kebudayaan;pariwisata;keagamaan;pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;pertahanan dan keamanan;ketenagakerjaan; dankeuangan. (2) Layanan atas sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q meliputi:penerbitan NIB sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usaha perbankan dan non perbankan; danlayanan fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). (3) Perizinan Berusaha sebagai legalitas pelaksanaan kegiatan usaha perbankan dan non perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IIIKETENTUAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA Bagian KesatuPerizinan Berusaha  Pasal 6 Perizinan Berusaha mencakup: Pasal 7 (1) Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi:persyaratan dasar; dan/atauPerizinan Berusaha Berbasis Risiko. (2) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diatur di dalam Peraturan Badan ini sebagaimana diatur di dalam peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang terdiri atas:NIB;Sertifikat Standar; danIzin. (3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan melalui Sistem OSS berdasarkan penetapan tingkat risiko, peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar, dan luas lahan sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (4) Tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:rendah;menengah rendah;menengah tinggi; dantinggi,yang dikaitkan dengan KBLI atas kegiatan atau bidang usaha yang akan dilakukan oleh Pelaku Usaha. (5) Dalam hal tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat pengaturan oleh lebih dari 1 (satu) kementerian/lembaga, penetapan tingkat risiko mengacu kepada kementerian/lembaga pembina utama sektor usaha yang sudah dilaksanakan sebelum berlakunya Sistem OSS berbasis risiko. (6) Pemenuhan standar dan/atau persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengacu kepada NSPK kementerian/lembaga pembina utama sektor usaha. Pasal 8 (1) Dalam hal diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha. (2) Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup standar usaha dan/atau standar produk yang dapat diajukan sebelum atau sesudah tahap operasional dan/atau komersial sesuai dengan ketentuan kementerian/lembaga. Bagian KeduaPemohon Perizinan Berusaha Pasal 9 (1) Pelaku Usaha yang dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha terdiri atas:orang perseorangan;badan usaha;kantor perwakilan; danbadan usaha luar negeri. (2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. (3) Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan orang perseorangan warga negara Indonesia atau orang perseorangan warga negara asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan Pelaku Usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (4) Badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. (5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:perseroan terbatas;persekutuan komanditer (commanditaire vennotschap);persekutuan firma (venootschap onder firma);persekutuan perdata;koperasi;yayasan;perusahaan umum;perusahaan umum daerah;badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; danlembaga penyiaran. (6) Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf i berupa Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Lembaga Pengelola Investasi, Bank Tanah, dan Badan Layanan Umum. (7) Penanaman modal yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikategorikan ke dalam PMDN. (8) Penanaman modal yang dilakukan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 64 TAHUN 2020

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018TENTANG JAMINAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN.  Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 210), diubah sebagai berikut: 1. Pasal 28 dihapus 2. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:   Pasal 29(1)Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan.(2)Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.(3)Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibayar oleh Pemerintah Pusat.(4)Untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah berkontribusi dalam membayar Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai kapasitas fiskal daerah.(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai kontribusi pembayaran Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.     3. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:   Pasal 30(1)Iuran bagi Peserta PPU yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:a.4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; danb.1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.(2)Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan.(3)Dalam hal Pemberi Kerja merupakan penyelenggara negara, Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa. 4. Pasal 31 dihapus. 5. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:   Pasal 32(1)Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) yaitu sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).(2)Batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota.(3)Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka yang menjadi dasar perhitungan besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu sebesar upah minimum provinsi.(4)Ketentuan batas paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang mendapatkan penangguhan dari kewajiban membayarkan Gaji atau Upah sesuai upah minimum provinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.  6. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:   Pasal 34(1)Besaran Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yaitu sama dengan besaran Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:a.untuk tahun 2020:1.sebesar Rp25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.2.sebesar Rp16.500,00 (enam belas ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP; dan3.Iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta sebesar Rp25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan sebagaimana dimaksud pada angka 1, yang sebelumnya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai bagian dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan Peraturan Presiden ini dibayarkan oleh Pemerintah Daerah;b.untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya:1.sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta;2.sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP; dan3.Iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagian atau seluruhnya.(2)Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.(3)Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.(4)Bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Peserta PBPU dan Peserta BP dengan status kepesertaan aktif.(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.(6)Ketentuan mengenai besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.(7)Untuk bulan Januari, bulan Februari, dan bulan Maret 2020, Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:a.Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;b.Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atauc.Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.(8)Untuk bulan April, bulan Mei, dan bulan Juni 2020, Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:a.Rp25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;b.Rp51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atauc.Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.(9)Dalam

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 24 TAHUN 2020

TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONALINDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUNATAU TUNJANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN. Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI. 3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI. 4. Pejabat Negara adalah:a.Presiden dan Wakil Presiden;  b.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;c.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;d.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;e.Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc;f.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;g.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;h.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;i.Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;j.Menteri dan jabatan setingkat menteri;k.Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;l.Gubernur dan Wakil Gubernur;m.Bupati/Wali kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali kota; dann.pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang. 5. Penerima Pensiun adalah:a.pensiunan PNS;b.pensiunan Prajurit TNI;c.pensiunan Anggota POLRI;d.pensiunan Pejabat Negara;e.penerima pensiun janda, duda, atau anak dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; danf.penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas. 6. Penerima Tunjangan adalah:a.penerima tunjangan veteran;b.penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;c.penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;d.penerima tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;e.penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;f.penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI;g.penerima tunjangan Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;h.penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;i.penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; danj.penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI. 7. Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 8. Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 9. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 10. Hari Raya adalah hari raya ldul Fitri. Pasal 2Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada: a. PNS; b. Prajurit TNI; c. Anggota POLRI; d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang; i. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya; j. Penerima Pensiun atau Tunjangan; k. Pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU; l. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan m. Calon PNS. Pasal 3PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf e meliputi PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI dalam jabatan: a. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator; b. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas; c. fungsional ahli madya; d. fungsional ahli muda; e. fungsional ahli pertama; f. fungsional penyelia; g. fungsional mahir; h. fungsional terampil; i. fungsional pemula; dan j. pelaksana. Pasal 4 (1) Pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k dan huruf I harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.warga negara Indonesia;b.telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau sejak penandatanganan perjanjian kerja pada lembaga yang bersangkutan;c.pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dand.diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k merupakan pegawai non PNS yang bekerja secara penuh pada LNS, LPP, atau BLU dalam jabatan yang setara dengan jabatan:a.administrator;b.pengawas;c.fungsional ahli madya;d.fungsional ahli muda;e.fungsional ahli pertama;f.fungsional penyelia;g.fungsional mahir;h.fungsional terampil;i.fungsional pemula; danj.pelaksana. (3) Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf I merupakan pegawai non PNS yang bekerja secara penuh pada lembaga selain LNS, LPP, atau BLU dalam jabatan yang setara dengan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j. (4) LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasal 5Tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada: a. Pejabat Negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya; b. Wakil menteri; c. PNS, Prajurit TNI,