PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 23 TAHUN 2020 

TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAMRANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUKPENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGANSERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.  2. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi. 3. Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu. 4. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. 5. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan. 6. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 7. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 8. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 9. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 10. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang, seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perkoperasian. 11. Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 12. Bank Peserta adalah bank yang menerima Penempatan Dana Pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja. 13. Bank Pelaksana adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah yang menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja. 14. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN). 15. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 17. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. BAB IITUJUAN DAN PRINSIP Pasal 2Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha dalam menjalankan usahanya. Pasal 3Program PEN dilaksanakan dengan prinsip: a. asas keadilan sosial; b. sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; c. mendukung Pelaku Usaha; d. menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta-tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. tidak menimbulkan moral hazard; dan f. adanya pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. BAB IIIRUANG LINGKUP DAN SUMBER DANA Pasal 4Untuk melaksanakan Program PEN, Pemerintah dapat melakukan: a. PMN; b. Penempatan Dana; c. Investasi Pemerintah; dan/atau d. Penjaminan. Pasal 5Untuk melaksanakan pemulihan ekonomi nasional, selain melaksanakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah juga dapat melakukan kebijakan melalui belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Dana untuk melaksanakan program PEN dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IVPENGAMBILAN KEBIJAKAN Pasal 7 (1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, termasuk penetapan prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (2) Penetapan prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian pembina usaha atau sektor terkait. (3) Sebelum menetapkan kebijakan dan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43/PMK.05/2020

TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA ATAS BEBAN ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DALAM PENANGANAN PANDEMICORONA VIRUS DISEASE 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DALAM PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. 3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan sebagian fungsi BUN. 4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. 5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. 6. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada penyedia barang/jasa, bendahara pengeluaran, dan/atau penerima hak lainnya atas dasar perjanjian/kontrak, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung. 7. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. 8. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan. 9. Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat SPKPBJ adalah pernyataan yang diterbitkan/dibuat oleh penyedia barang/jasa yang memuat jaminan atau pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila penyedia barang/jasa tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam kontrak/perjanjian/bentuk perikatan lainnya. 10. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini kementerian negara/lembaga atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan kementerian negara/lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (2) Alokasi dana untuk penanganan pandemi COVID-19 dialokasikan dalam DIPA kementerian negara/lembaga. (3) Dalam memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi kinerja penanganan pandemi COVID-19, alokasi dana penanganan pandemi COVID-19 dikelompokkan dalam klasifikasi akun khusus COVID-19. (4) Peraturan Menteri ini berlaku dalam masa penanganan pandemi COVID-19. BAB IIIPELAKSANAAN ANGGARAN PENANGANAN PANDEMICOVID-19 Bagian KesatuPembuatan Komitmen Pasal 3 (1) Kegiatan dalam penanganan pandemi COVID-19 dilakukan berdasarkan alokasi dana dalam DIPA. (2) Dalam hal terdapat kondisi mendesak/tidak dapat ditunda dalam penanganan pandemi COVID-19, Pejabat Perbendaharaan dapat melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN yang dananya tidak tersedia/tidak cukup tersedia dalam DIPA. (3) Kondisi mendesak/tidak dapat ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 berupa obat-obatan, alat kesehatan, sarana prasarana kesehatan, sumber daya manusia baik tenaga kesehatan maupun non kesehatan, dan kegiatan lain berkaitan dengan penanganan pandemi COVID-19. (4) KPA segera memastikan penyediaan dana untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui revisi DIPA. (5) Dalam hal diperkirakan pagu DIPA satker tidak tercukupi/tidak tersedia, kegiatan dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan pengguna anggaran/pejabat eselon I yang ditunjuk oleh pengguna anggaran. (6) Tindakan dalam penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui pembuatan komitmen. (7) Pembuatan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam bentuk:a.perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa; dan/ataub.surat keputusan, surat tugas, atau surat perintah kerja lainnya. (8) Berdasarkan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN yang belum tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA segera mengajukan revisi anggaran sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai revisi anggaran. Pasal 4 (1) Perjanjian/kontrak yang pembayarannya akan dilakukan melalui Pembayaran LS, PPK mencatatkan perjanjian/kontrak yang telah ditandatangani ke dalam suatu sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Pencatatan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. Bagian KeduaMekanisme Pembayaran Paragraf 1Umum Pasal 5 (1) Pembayaran atas beban APBN kepada penyedia barang/jasa, pejabat/pegawai atau pelaksana kegiatan lainnya pada kementerian negara/lembaga, atau penerima pembayaran lainnya dalam penanganan pandemi COVID-19 dilakukan setelah barang/jasa diterima. (2) Dalam hal dipersyaratkan oleh penyedia barang/jasa, pembayaran sebagian atau seluruhnya dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima. (3) Pembayaran atas beban APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus, berdasarkan komitmen. (4) Pembayaran yang dilakukan sebelum barang/jasa diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah penyedia barang/jasa menyampaikan jaminan atas uang pembayaran yang akan dilakukan. (5) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:a.SPKPBJ, untuk pengadaan barang/jasa secara non elektronik yang nilainya lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); danb.komitmen penyedia barang/jasa, untuk:1.pengadaan barang/jasa secara non elektronik dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan2.pengadaan barang/jasa secara elektronik. (6) Tahapan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicantumkan dalam perjanjian/kontrak antara PPK dengan penyedia barang/jasa. (7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak berlaku untuk perjanjian/kontrak yang berupa bukti pembelian dan kuitansi. (8) SPKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Ketentuan mengenai persyaratan jaminan, pengujian dan penatausahaan kontrak/wanprestasi, jaminan, pemutusan dan klaim jaminan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima. Pasal 6 (1) Pembayaran atas beban APBN kepada penyedia barang/jasa, pejabat/pegawai atau pelaksana kegiatan lainnya pada kementerian negara/lembaga, atau penerima pembayaran lainnya dalam penanganan pandemi COVID-19 dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS atau UP. (2) Dalam hal diperlukan/disepakati untuk diberikan uang muka, pemberian uang muka berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. (3) Untuk pelaksanaan pekerjaan, sepanjang tercantum dalam perjanjian/kontrak, penyedia barang/jasa dapat diberikan pembayaran tahap pertama. (4) Pembayaran tahap pertama sebagaimana dimaksud pada

SURAT EDARANNOMOR 900/2069/SJ

TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 (TA 2022), kepada Aparatur Negara yang bekerja pada instansi daerah, di mana besarannya sebesar tunjangan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah, yang antara lain menggunakan dana transfer Pemerintah Pusat pada Dana Alokasi Umum dalam Alokasi Dasar yang telah memperhitungkan kebijakan Tunjangan Hari Raya dan kebijakan Gaji Ketiga Belas berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021. 2. Penerima tunjangan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), terdiri atas:Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah;Gubernur dan Wakil Gubernur;Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); danPegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. 3. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf a dan huruf b, terdiri atas:Gaji pokok;Tunjangan keluarga;Tunjangan pangan;Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; danTambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 4. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBD bagi Calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf a, terdiri atas:80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok;Tunjangan keluarga;Tunjangan pangan;Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; danTambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 5. Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Gaji Ketiga Belas bagi Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf c dan huruf d, terdiri atas:Gaji pokok;Tunjangan keluarga; danTunjangan jabatan;Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. 6. Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Gaji Ketiga Belas bagi pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf e, paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. 7. Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Gaji Ketiga Belas bagi pimpinan BLUD dan Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf f dan huruf g, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada BLUD tersebut yang jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS pada instansi daerah dalam hal sedang cuti di luar tanggungan daerah atau sebutan lain atau ditugaskan di luar instansi daerah yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan. 9. Pemerintah Daerah melakukan pembayaran untuk:a.Tunjangan Hari Raya: 1)Paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya;2)Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya; dan3)Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022.b.Gaji Ketiga Belas: 1)Paling cepat pada bulan Juli Tahun 2022;2)Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli Tahun 2022; dan3)Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022. 10. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan APBD tidak termasuk tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru PNS, tambahan penghasilan bagi guru PNS, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil dan tunjangan atau insentif yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. 12. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). 13. Berkenaan hal tersebut di atas, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan langkah-langkah percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, yaitu:Mempersiapkan dan mempercepat penetapan Perkada mengenai Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan tanpa melalui proses fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur termasuk Pejabat Gubernur dan Pejabat Bupati/Wali kota tanpa melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri;Melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya diupayakan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022 dan pembayaran Gaji Ketiga Belas diupayakan paling cepat bulan Juli yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022;Komponen penghasilan bulan April 2022 untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya dan komponen penghasilan bulan Juni 2022 untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada huruf b bukan merupakan sebagai dasar perhitungan pembayaran dan hanya sebagai penentu kepastian komponen pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Bagi Calon PNS, PNS dan PPPK juga memperhitungkan komponen penghasilan yang tidak termasuk komponen perhitungan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, sehingga tidak masuk dalam

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 38 TAHUN 2022

TENTANG PROGRAM PERCEPATAN PENYALURAN CRUDE PALM OIL, REFINED,BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED ANDDEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL MELALUI EKSPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PROGRAM PERCEPATAN PENYALURAN CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL MELALUI EKSPOR. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Program Percepatan diberlakukan terhadap:pengeluaran Barang dari dalam Daerah Pabean keluar Daerah Pabean; danpengeluaran Barang dari KPBPB untuk tujuan ke luar Daerah Pabean. (2) Program Percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua Eksportir. (3) Crude Palm Oil (CPO), Reftned, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Program Percepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:alokasi Ekspor Program Percepatan ditetapkan sebesar 1 (satu) juta ton;alokasi Ekspor Program Percepatan ditetapkan untuk masing-masing Eksportir peserta Program Percepatan paling sedikit sebesar 10 (sepuluh) ton dan kelipatannya; danpenambahan alokasi Ekspor Program Percepatan dapat ditetapkan dalam hal jumlah permohonan alokasi Ekspor melebihi 1 (satu) juta ton. (2) Penetapan alokasi Ekspor Program Percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (3) Rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Satuan Tugas Pangan, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait lainnya. Pasal 4 (1) Atas Ekspor Barang dalam Program Percepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikenakan:Bea Keluar dalam rangka Program Percepatan; dantarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bea Keluar dalam rangka Program Percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan besaran tarif Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 5 (1) Direktur Jenderal atas nama Menteri mengumumkan Program Percepatan melalui SINSW dan laman Kementerian Perdagangan. (2) Eksportir yang akan mengajukan sebagai peserta Program Percepatan dapat mengajukan jumlah alokasi Ekspor yang diinginkan melalui SINSW. (3) Pengajuan sebagai peserta Program Percepatan melalui SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dibuka selama 2 (dua) hari kalender. (4) Pengajuan peserta Program Percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penyampaian data dan informasi paling sedikit meliputi:jumlah kapasitas tangki pada perusahaan yang sudah terisi;rencana jumlah alokasi Ekspor; danpernyataan mandiri secara elektronik mengenai bidang usaha yang bergerak di bidang perdagangan dan/atau industri Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO). Pasal 6 (1) Kementerian Perdagangan menyampaikan hasil keputusan alokasi Ekspor Program Percepatan untuk masing-masing Eksportir sesuai dengan nomor induk berusaha berdasarkan hasil rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Lembaga National Single Window untuk menjadi referensi pada SINSW dalam validasi pengajuan PE. (2) Alokasi Ekspor Program Percepatan yang dimiliki oleh Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan. (3) Alokasi Ekspor Program Percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Pasal 7 (1) Eksportir yang telah mempunyai alokasi Ekspor Program Percepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat melakukan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) setelah mendapatkan PE. (2) Penerbitan PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) PE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean Ekspor kepada kantor pabean. Pasal 8 (1) Untuk mendapatkan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Eksportir peserta Program Percepatan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW. (2) Untuk dapat mengajukan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus memiliki hak akses. (3) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli paling sedikit berupa:nomor pokok wajib pajak, untuk Eksportir yang merupakan badan usaha milik negara dan yayasan; ataunomor induk berusaha dan nomor pokok wajib pajak, untuk Eksportir yang merupakan koperasi dan badan usaha. (4) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah tersedia secara elektronik pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Eksportir tidak perlu mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW. (5) Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan lebih dari 1 (satu) permohonan PE. Pasal 9 (1) PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diterbitkan secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode Quick Response (QR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PE memuat data atau keterangan paling sedikit mengenai:nomor induk berusaha dan identitas Eksportir;pos tarif/harmonized system;jenis/uraian Barang;jumlah dan satuan Barang;pelabuhan muat;negara tujuan;tanggal berlaku; dantanggal berakhir. (3) PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) bulan. (4) PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sekali untuk setiap proses pabean. Pasal 10 (1) Eksportir bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan. (2) Apabila data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti tidak benar, Eksportir dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 (1) Eksportir yang telah memiliki PE, wajib menyampaikan laporan realisasi terhadap Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) yang terealisasi maupun yang tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri. (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan Ekspor melalui SINSW dan wajib mengunggah salinan dokumen pemberitahuan pabean Ekspor. (3) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data atau keterangan paling sedikit mengenai:jenis/uraian Barang;pos tarif/harmonized system;volume Barang;nilai Barang;pelabuhan muat;negara tujuan; dannomor dan tanggal pemberitahuan pabean Ekspor. Pasal 12 (1) Eksportir yang telah mendapatkan alokasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) namun tidak mengajukan permohonan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/atau memiliki PE

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 39 TAHUN 2022

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGANNOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL,REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED ANDDEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL. Pasal IKetentuan Pasal 18 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 505) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1) Eksportir minyak goreng yang telah menyalurkan minyak goreng ke distributor/pelaku usaha jasa logistik eceran sesuai dengan program sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana tercantum dalam aplikasi sistem informasi minyak goreng curah, dapat mengajukan alokasi Ekspor sesuai realisasi penyaluran minyak goreng curah yang belum dibayarkan subsidinya oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan setelahnya tidak dapat meminta penggantian subsidi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. (2) Eksportir sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat mengajukan permohonan pengalihan alokasi Ekspor kepada pihak lain dengan mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal. (3) Kementerian Perdagangan menyampaikan hasil keputusan pengalihan alokasi Ekspor masing-masing Eksportir sesuai nomor induk berusaha berdasarkan hasil rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian kepada Lembaga National Single Window untuk menjadi referensi pada SINSW dalam validasi pengajuan PE. (4) Alokasi Ekspor yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipindah tangankan. (5) Pengaturan pemberian alokasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Juni 2022MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD LUTFI  Diundangkan di Jakartapada tanggal 8 Juni 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 557

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 227/PMK.01/2020

TENTANG AKTUARIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN AKTUARIS. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aktuaris adalah seseorang yang telah memperoleh sertifikasi FSAI (Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia) atau sertifikasi lain yang setara dan diakui oleh Asosiasi. 2. Aktuaris Beregister adalah Aktuaris yang telah terdaftar dalam register untuk memberikan Jasa aktuaria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.  3. Aktuaris Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa aktuaria kepada publik. 4. Ajun Aktuaris adalah seseorang yang telah memperoleh sertifikasi ASAI (Associate of the Society of Actuaries of Indonesia) atau sertifikasi lain yang setara dan diakui oleh Asosiasi. 5. Ajun Aktuaris Beregister adalah Ajun Aktuaris yang telah terdaftar dalam register untuk memberikan jasa aktuaria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 6. Kantor Konsultan Aktuaria yang selanjutnya disingkat KKA, adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri yang didirikan oleh Aktuaris Publik untuk memberikan jasanya kepada publik. 7. Kantor Konsultan Aktuaria Asing yang selanjutnya disebut KKA Asing, adalah badan usaha di luar negeri yang telah memiliki izin dari otoritas di negara asal untuk melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang aktuaria. 8. Rekan adalah Aktuaris Publik dan/atau seseorang yang merupakan sekutu pada KKA berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma. 9. Pemimpin atau Pemimpin Rekan adalah Aktuaris Publik yang bertindak sebagai pemimpin pada KKA. 10. Kode Etik Aktuaris yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman etik profesi yang disusun oleh Asosiasi. 11. Standar Praktik Aktuaria yang selanjutnya disingkat SPA adalah pedoman praktik pemberian jasa aktuaria yang disusun oleh Asosiasi. 12. Laporan Jasa Aktuaria adalah dokumen tertulis yang memuat hasil analisis, opini dan/atau rekomendasi jasa aktuaria yang ditandatangani oleh Aktuaris Publik, termasuk seluruh dokumen yang dinyatakan sebagai laporan aktuaris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Kertas Kerja adalah dokumen dalam bentuk tertulis, elektronik, atau bentuk lainnya, yang menggambarkan proses dan hasil kerja Aktuaris Publik. 14. Asosiasi adalah organisasi profesi nasional yang menaungi Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister, Aktuaris Publik, dan/atau KKA yang ditetapkan oleh Menteri. 15. Pendidikan Profesional Lanjutan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pendidikan berkelanjutan terkait aktuaria yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi dan/atau Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. 16. Satuan Kredit Poin yang selanjutnya disingkat SKP adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besaran waktu penyelenggaraan PPL. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 18. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. 19. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan yang selanjutnya disebut Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan.   Pasal 2 (1) Ruang lingkup jasa aktuaria meliputi:a.pembuatan pernyataan aktuaria terkait produk asuransi, termasuk penentuan tarif premi dan profitabilitas produk; b.penentuan tingkat kesehatan keuangan dan kecukupan modal perusahaan perasuransian dan industri keuangan lain seperti dana pensiun;c.penentuan liabilitas berupa cadangan perusahaan asuransi, dana pensiun, jaminan sosial, dan perusahaan lainnya yang memandatkan penggunaan penghitungan aktuaria; d.perkiraan margin risiko dan perencanaan kemungkinan pembayaran manfaat di masa depan untuk perasuransian dan industri keuangan lainnya seperti industri dana pensiun;e.valuasi atas aspek aktuaria dan pemberian konsultasi atau pendapat yang memandatkan penggunaan penghitungan aktuaria; danf.jasa aktuaria lainnya atau yang diwajibkan untuk ditandatangani oleh Aktuaris Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam memberikan Jasa aktuaria, Aktuaris Publik dapat dibantu oleh Ajun Aktuaris Beregister dan Aktuaris Beregister.  (3) Setiap badan usaha yang memiliki unit yang menyelenggarakan fungsi Jasa aktuaria harus mempekerjakan paling rendah Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister. Pasal 3Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terkait profesi aktuaris, Menteri berwenang: a. menyelenggarakan registrasi Ajun Aktuaris Beregister dan Aktuaris Beregister;  b. memberikan izin bagi Aktuaris Publik, pengunduran diri Aktuaris Publik, izin KKA, penutupan KKA, perubahan nama KKA, dan perubahan bentuk badan usaha KKA; dan    c. memberikan persetujuan bagi KKA yang akan melakukan kerja sama dengan KKA Asing. BAB IIAJUN AKTUARIS BEREGISTER DAN AKTUARIS BEREGISTER Pasal 4 (1) Dalam memberikan Jasa aktuaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Ajun Aktuaris dan Aktuaris harus terlebih dahulu terdaftar dalam register yang diselenggarakan oleh Menteri. (2) Setiap orang yang telah terdaftar dalam register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh piagam Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister. (3) Syarat untuk mendaftarkan register bagi Ajun Aktuaris atau Aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:a.berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia; b.paling rendah berpendidikan diploma tiga atau setara untuk Aktuaris Beregister;c.lulus ujian profesi:1.ajun aktuaris untuk Ajun Aktuaris Beregister; atau 2.aktuaris untuk Aktuaris Beregister;yang diselenggarakan oleh Asosiasi atau organisasi asing yang setara dan diakui Asosiasi;d.menjadi anggota Asosiasi; dan e.tidak pernah dikenai penghapusan register. (4) Permohonan piagam Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister diajukan kepada Kepala Pusat secara elektronik, dengan melampirkan hasil pindaian dokumen:a.kartu tanda penduduk; b.ijazah, paling rendah berpendidikan diploma tiga atau setara untuk Aktuaris Beregister;c.sertifikat tanda lulus ujian profesi ajun aktuaris atau tanda lulus ujian profesi aktuaris;d.bukti keanggotaan Asosiasi; dan e.foto terakhir berwarna dan berlatar belakang biru. (5) Piagam Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Pusat atas nama Menteri.  (6) Piagam Ajun Aktuaris Beregister dan Aktuaris Beregister diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan piagam register diterima secara lengkap. BAB III AKTUARIS PUBLIK Bagian Kesatu Izin Aktuaris Publik Pasal 5 (1) Setiap orang yang memberikan jasa aktuaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau menandatangani Laporan Jasa Aktuaria harus terlebih dahulu memperoleh izin sebagai Aktuaris Publik dari Menteri. (2) Aktuaris Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.aktuaris perusahaan pada perusahaan perasuransian atau perusahaan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; ataub.konsultan aktuaria pada KKA. (3) Syarat untuk memperoleh izin Aktuaris Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:a.berstatus sebagai Aktuaris Beregister;b.memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;c.paling rendah berpendidikan strata satu atau setara;d.memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang aktuaria; dan e.tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin Aktuaris Publik. (4) Permohonan piagam Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister diajukan kepada Kepala Pusat secara elektronik, dengan melampirkan hasil pindaian dokumen:a.piagam Aktuaris Beregister;b.Nomor Pokok Wajib Pajak;c.ijazah strata satu atau setara;d.bukti keanggotaan Asosiasi;e.surat keterangan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang aktuaria dari tempat bekerja; danf.foto terakhir berwarna dan berlatar belakang biru. (5) Dalam hal data dan informasi yang