PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 121/PMK.02/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 121/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA BADAN KEPENDUDUKANDAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) serta berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL. Pasal 1Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional merupakan layanan pelatihan teknis substantif. Pasal 2Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 4Jumlah jam dan hari pelatihan teknis substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengacu kepada kurikulum yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pelatihan di bidang kependudukan dan keluarga berencana. Pasal 5 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak layanan pelatihan teknis substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. (3) Besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 6Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 September 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 14 September 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1040
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2021
TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020. Pasal 1Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020. Pasal 2 (1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:a.Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;b.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2020;c.Neraca per 31 Desember 2020;d.Laporan Operasional Tahun Anggaran 2020;e.Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2020;f.Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2020; dang.Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Laporan Keuangan Pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. (3) Laporan Keuangan Pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. (4) Laporan Keuangan Pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 3 Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut: a. realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.647.783.342.188.986,00 (satu kuadriliun enam ratus empat puluh tujuh triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah) yang berarti 96,93% (sembilan puluh enam koma sembilan tiga persen) dari Anggaran pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.699.948.459.678.000,00 (satu kuadriliun enam ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan ratus empat puluh delapan miliar empat ratus lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah); b. realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.595.481.097.176.075,00 (dua kuadriliun lima ratus sembilan puluh lima triliun empat ratus delapan puluh satu miliar sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh enam ribu tujuh puluh lima rupiah) yang berarti 94,75% (sembilan puluh empat koma tujuh lima persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.739.165.851.403.000,00 (dua kuadriliun tujuh ratus tiga puluh sembilan triliun seratus enam puluh lima miliar delapan ratus lima puluh satu juta empat ratus tiga ribu rupiah); c. berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat realisasi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp947.697.754.987.089,00 (sembilan ratus empat puluh tujuh triliun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus lima puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan puluh sembilan rupiah) yang berarti 91,19% (sembilan puluh satu koma satu sembilan persen) dari estimasi defisit dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.039.217.391.725.000,00 (satu kuadriliun tiga puluh sembilan triliun dua ratus tujuh belas miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah); d. Pembiayaan untuk menutup realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sebesar Rp1.193.293.831.252.057,00 (satu kuadriliun seratus sembilan puluh tiga triliun dua ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh dua ribu lima puluh tujuh rupiah) yang berarti 114,83% (seratus empat belas koma delapan tiga persen) dari anggaran pembiayaan dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.039.217.391.725.000,00 (satu kuadriliun tiga puluh sembilan triliun dua ratus tujuh belas miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah); e. berdasarkan realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan realisasi pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp245.596.076.264.968,00 (dua ratus empat puluh lima triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar tujuh puluh enam juta dua ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah); f. realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto. Pasal 4 Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut: a. Saldo Anggaran Lebih Awal tahun Anggaran 2020 sebesar Rp212.698.374.791.778,00 (dua ratus dua belas triliun enam ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah); b. Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp70.640.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun enam ratus empat puluh miliar rupiah); c. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rp245.596.076.264.968,00 (dua ratus empat puluh lima triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar tujuh puluh enam juta dua ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah); d. berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat Saldo Anggaran Lebih Sebelum penyesuaian sebesar Rp387.654.451.056.746,00 (tiga ratus delapan puluh tujuh triliun enam ratus lima puluh empat miliar empat ratus lima puluh satu juta lima puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah); e. penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp464.630.274.380,00 (empat ratus enam puluh empat miliar enam ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh rupiah); f. berdasarkan saldo Anggaran Lebih Sebelum penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Saldo Anggaran Lebih Akhir Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp388.119.081.331.126,00 (tiga ratus delapan puluh delapan triliun seratus sembilan belas miliar delapan puluh satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu seratus dua puluh enam rupiah). Pasal 5 Neraca per 31 Desember 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut: a.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2020
TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN. Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2020 diberikan kepada: a. PNS; b. Prajurit TNI; c. Anggota POLRI; d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang; i. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan; j. Staf khusus di lingkungan kementerian; k. Hakim ad hoc; l. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas; m. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU; n. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; o. Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan p. Calon PNS. Pasal 3 (1) Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m dan huruf n harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.warga negara Indonesia;b.pada saat peraturan pemerintah ini diundangkan telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja;c.pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dand.diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pegawai belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penghasilan ketiga belas dapat diberikan apabila:a.telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima penghasilan ketiga belas; ataub.telah ditetapkan menerima penghasilan ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya. (3) LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasal 4 Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2020 tidak diberikan kepada: a. Pejabat Negara tertentu, yang meliputi:Presiden dan Wakil Presiden;Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;Menteri dan jabatan setingkat menteri;Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;Gubernur dan Wakil Gubernur; danBupati/Wali kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali kota. b. Wakil menteri; c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. Pasal 5 (1) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli. (2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas. Pasal 6 Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi: a. PNS; b. Prajurit TNI; c. Anggota POLRI; d. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan; e. Staf khusus di lingkungan kementerian; f. Hakim ad hoc; dan g. Pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP, paling banyak meliputi: 1. gaji pokok; 2. tunjangan keluarga; dan 3. tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Pasal 7 Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi:. a. penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; atau b. penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada bulan Juli, dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI bekerja. Pasal 8 Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi: a. Penerima Pensiun paling banyak meliputi:1.pensiun pokok;2.tunjangan keluarga; dan/atau3.tunjangan tambahan penghasilan; b. Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun terusan pada bulan Juli; c. Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada bulan Juli; atau d. Penerima Tunjangan yaitu sebesar tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS yaitu paling banyak sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 10 Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU yaitu sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2020
TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2019. Pasal 1Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019. Pasal 2 (1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:a.Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019;b.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2019;c.Neraca per 31 Desember 2019;d.Laporan Operasional Tahun Anggaran 2019;e.Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2019;f.Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2019; dang.Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. (3) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. (4) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 3 Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut: a. realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.960.633.583.585.989,00 (satu kuadriliun sembilan ratus enam puluh triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang berarti 90,56% (sembilan puluh koma lima enam persen) dari Anggaran Pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.165.111.815.814.000,00 (dua kuadriliun seratus enam puluh lima triliun seratus sebelas miliar delapan ratus lima belas juta delapan ratus empat belas ribu rupiah); b. realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.309.287.309.507.383,00 (dua kuadriliun tiga ratus sembilan triliun dua ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan juta lima ratus tujuh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) yang berarti 93,83% (sembilan puluh tiga koma delapan tiga persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.461.112.052.481.000,00 (dua kuadriliun empat ratus enam puluh satu triliun seratus dua belas miliar lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah); c. berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp348.653.725.921.394,00 (tiga ratus empat puluh delapan triliun enam ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh lima juta sembilan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) yang berarti 117,79% (seratus tujuh belas koma tujuh sembilan persen) dari defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp296.000.236.667.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam triliun dua ratus tiga puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah); d. Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam huruf c sebesar Rp402.051.510.185.251,00 (empat ratus dua triliun lima puluh satu miliar lima ratus sepuluh juta seratus delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) yang berarti 135,83% (seratus tiga puluh lima koma delapan tiga persen) dari defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp296.000.236.667.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam triliun dua ratus tiga puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah); e. berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp53.397.784.263.857,00 (lima puluh tiga triliun tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah); f. realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto. Pasal 4 Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut: a. Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp175.241.715.684.646,00 (seratus tujuh puluh lima triliun dua ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus lima belas juta enam ratus delapan puluh empat ribu enam ratus empat puluh enam rupiah); b. Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah); c. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rp53.397.784.263.857,00 (lima puluh tiga triliun tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah); d. berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebesar Rp213.639.499.948.503,00 (dua ratus tiga belas triliun enam ratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus tiga rupiah); e. penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2019 sebesar minus Rp941.125.156.725,00 (sembilan ratus empat puluh satu miliar seratus dua puluh lima juta seratus lima puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah); f. berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan Penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Saldo Anggaran Lebih Akhir Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp212.698.374.791.778,00 (dua ratus dua belas triliun enam ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah). Pasal 5 Neraca per 31 Desember 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut: a. jumlah Aset sebesar Rp10.467.534.467.347.233,00 (sepuluh kuadriliun empat ratus enam puluh tujuh triliun lima ratus tiga puluh empat miliar empat ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tiga
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2020
TENTANG PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi Peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). BAB IIPENYESUAIAN IURAN Bagian KesatuJenis Penyesuaian Iuran Pasal 3 (1) Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu, selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (2) Penyesuaian Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:a.kelonggaran batas waktu pembayaran Iuran JKK, Iuran JKM, Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan;b.keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM; danc.penundaan pembayaran sebagian Iuran JP. Bagian KeduaKelonggaran Batas Waktu Pembayaran Iuran Pasal 4 (1) Jika dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ditetapkan batas waktu pembayaran Iuran JKK, Iuran JKM, Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan Iuran yang bersangkutan maka dengan Peraturan Pemerintah ini: a.Pemberi Kerja wajib memungut, membayar, dan menyetorkan; danb.Peserta Bukan Penerima Upah wajib membayar,Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, yaitu paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya dari bulan Iuran yang bersangkutan. (2) Apabila tanggal 30 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur maka Iuran dibayarkan pada hari kerja sebelum tanggal 30. Bagian KetigaKeringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian Paragraf 1Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Pasal 5 Keringanan Iuran JKK diberikan sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen), sehingga Iuran JKK menjadi 1% (satu persen) dari Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Pasal 6 Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi Peserta Penerima Upah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0024% (nol koma nol nol dua puluh empat persen) dari Upah sebulan; b. tingkat risiko rendah, yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali 0,54% (nol koma lima puluh empat persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0054% (nol koma nol nol lima puluh empat persen) dari Upah sebulan; c. tingkat risiko sedang, yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali 0,89% (nol koma delapan puluh sembilan persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0089% (nol koma nol nol delapan puluh sembilan persen) dari Upah sebulan; d. tingkat risiko tinggi, yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali 1,27% (satu koma dua puluh tujuh persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0127% (nol koma nol seratus dua puluh tujuh persen) dari Upah sebulan; dan e. tingkat risiko sangat tinggi, yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0174% (nol koma nol seratus tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan. Pasal 7 Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi Peserta Bukan Penerima Upah yaitu sebesar 1% (satu persen) dari Iuran nominal Peserta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Pasal 8 (1) Dalam hal Iuran didasarkan atas Upah Pekerja, komponen Upah tercantum dan diketahui, maka besarnya Iuran JKK bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi, Iuran ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dikali 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0174% (nol koma nol seratus tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan. (2) Dalam hal komponen Upah Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui atau tidak tercantum, maka besarnya Iuran JKK dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut: a.pekerjaan konstruksi sampai dengan nilai kontrak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Iuran JKK sebesar 1% (satu persen) dikali 0,21% (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai kontrak sehingga menjadi 0,0021% (nol koma nol nol dua puluh satu persen) dari nilai kontrak kerja konstruksi sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);b.pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Iuran JKK sebesar penetapan nilai luran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah sebesar 1% (satu persen) dikali 0,17% (nol koma tujuh belas persen) sehingga menjadi sebesar penetapan nilai Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah sebesar 0,0017% (nol koma nol nol tujuh belas persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);c.pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Iuran JKK sebesar penetapan nilai Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah sebesar 1% (satu persen) dikali 0,13% (nol koma tiga belas persen) sehingga menjadi sebesar penetapan nilai Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah sebesar 0,0013% (nol koma nol nol tiga belas persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);d.pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Iuran JKK sebesar penetapan nilai Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf c ditambah sebesar 1% (satu persen) dikali 0,11% (nol koma sebelas persen) sehingga menjadi sebesar penetapan nilai Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf c ditambah sebesar 0,0011% (nol koma nol nol sebelas persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi setelah dikurangi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dane.pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Iuran JKK sebesar penetapan nilai Iuran
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2020
TENTANG MODAL AWAL LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MODAL AWAL LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI. Pasal 1 : Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 2 (1) Nilai modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah). (2) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. (3) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakartapada tanggal 15 Desember 2020MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Desember 2020PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 285