PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 129/PMK.07/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 129/PMK.07/2021 TENTANG PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN 2021. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2018; b. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2019; c. Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2020; d. Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2019; dan e. Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2020. Pasal 3Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan royalti sebesar Rp18.262.394.790,00 (delapan belas miliar dua ratus enam puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah). Pasal 4Kurang Bayar DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sebesar Rp56.420.913.668,00 (lima puluh enam miliar empat ratus dua puluh juta sembilan ratus tiga belas ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah), terdiri atas: Pasal 5 Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah sebesar Rp35.598.811.500.736,00 (tiga puluh lima triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar delapan ratus sebelas juta lima ratus ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah), terdiri atas: a. Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan sebesar Rp13.520.201.285.588,00 (tiga belas triliun lima ratus dua puluh miliar dua ratus satu juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah), terdiri atas:DBH Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp12.003.997.064.738,00 (dua belas triliun tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta enam puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah); danDBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 sebesar Rp1.516.204.220.850,00 (satu triliun lima ratus enam belas miliar dua ratus empat juta dua ratus dua puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah); b. Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp10.441.496.846.947,00 (sepuluh triliun empat ratus empat puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah), terdiri atas:Bagi Rata sebesar Rp1.020.441.106.982,00 (satu triliun dua puluh miliar empat ratus empat puluh satu juta seratus enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);Bagian Daerah sebesar Rp9.097.656.134.622,00 (sembilan triliun sembilan puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh empat ribu enam ratus dua puluh dua rupiah); danBiaya Pemungutan sebesar Rp323.399.605.343,00 (tiga ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah); c. Kurang Bayar DBH Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp366.036.214.211,00 (tiga ratus enam puluh enam miliar tiga puluh enam juta dua ratus empat belas ribu dua ratus sebelas rupiah); d. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp5.382.032.708.273,00 (lima triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar tiga puluh dua juta tujuh ratus delapan ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), terdiri atas:Minyak Bumi sebesar Rp2.147.305.288.893,00 (dua triliun seratus empat puluh tujuh miliar tiga ratus lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah); danGas Bumi sebesar Rp3.234.727.419.380,00 (tiga triliun dua ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta empat ratus sembilan belas ribu tiga ratus delapan puluh rupiah); e. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp4.593.847.952.925,00 (empat triliun lima ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah), terdiri atas:Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp62.069.317.530,00 (enam puluh dua miliar enam puluh sembilan juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus tiga puluh rupiah); danRoyalti sebesar Rp4.531.778.635.395,00 (empat triliun lima ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah); f. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp734.486.435.211,00 (tujuh ratus tiga puluh empat miliar empat ratus delapan puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu dua ratus sebelas rupiah), terdiri atas:Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp718.035.709.406,00 (tujuh ratus delapan belas miliar tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan ribu empat ratus enam rupiah);Iuran Tetap sebesar Rp6.849.853.178,00 (enam miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah); danIuran Produksi sebesar Rp9.600.872.627,00 (sembilan miliar enam ratus juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah); g. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp478.384.902.841,00 (empat ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah), terdiri atas:Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp43.146.469.320,00 (empat puluh tiga miliar seratus empat puluh enam juta empat ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh rupiah);Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp293.859.731.964,00 (dua ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah); danDana Reboisasi sebesar Rp141.378.701.557,00 (seratus empat puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus satu ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah); dan h. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp82.325.154.740,00 (delapan puluh dua miliar tiga ratus dua puluh lima juta seratus lima puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh rupiah). Pasal 6 Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d adalah sebesar Rp7.652.864.361.849,00 (tujuh triliun enam ratus lima puluh dua miliar delapan ratus enam puluh empat juta tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah), terdiri atas: a. Lebih Bayar DBH Pajak Penghasilan sebesar Rp1.264.319.072.730,00 (satu triliun dua ratus enam puluh empat miliar tiga ratus sembilan belas juta tujuh puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah), terdiri atas:DBH Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp890.436.897.525,00 (delapan ratus sembilan puluh miliar empat ratus tiga puluh enam juta delapan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 125/PMK.02/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 125/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKLAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI IMPORTIR DAN EKSPORTIRTERDAFTAR PREKURSOR NARKOTIKA NONFARMASI YANG BERLAKUPADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL, KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIKINDONESIA, DAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK LAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI IMPORTIR DAN EKSPORTIR TERDAFTAR PREKURSOR NARKOTIKA NONFARMASI YANG BERLAKU PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL, KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN. Pasal 1Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak layanan penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi berlaku pada: a. Badan Narkotika Nasional; b. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan c. Kementerian Perindustrian. Pasal 2 (1) Layanan penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi pada Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b meliputi:penerbitan rekomendasi penunjukan importir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi;penerbitan perpanjangan rekomendasi penunjukan importir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi;penerbitan rekomendasi persetujuan impor prekursor narkotika nonfarmasi; danpenerbitan rekomendasi persetujuan ekspor prekursor narkotika nonfarmasi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Layanan penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c meliputi penerbitan rekomendasi penunjukan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi. (2) Dalam rangka memberikan stimulus terhadap kegiatan ekspor nasional, peningkatan daya saing, dan pertumbuhan ekonomi tanah air, penerbitan rekomendasi penunjukan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Pasal 4 (1) Kementerian Perindustrian sebagai pihak yang melaksanakan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) harus melakukan penatausahaan secara tertib dan pelaporan secara berkala. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian yang membawahi fungsi keuangan. Pasal 5Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi wajib disetor ke kas negara. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 September 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 16 September 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1053

 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2020

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan :PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:a.Ketua;b.Wakil Ketua;c.Tim Pelaksana;d.Satuan Tugas Penanganan COVID-19;e.Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional; danfSekretariat.     2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1)Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas:menyusun rekomendasi strategis kepada Presiden dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional;mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional; danmelakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.(2)Susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:Ketua                           :    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;Wakil Ketua I               :    Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;Wakil Ketua II              :    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;Wakil Ketua III             :    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;Wakil Ketua IV             :    merangkap Ketua Tim Pelaksana: Menteri Badan Usaha Milik Negara;Wakil Ketua V              :    Menteri Keuangan;Wakil Ketua VI             :    Menteri Kesehatan;Wakil Ketua VII            :    Menteri Dalam Negeri;Sekretaris Eksekutif I     :    Sdr. Raden Pardede;Sekretaris Eksekutif II    :    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.     3.   Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 4 (1)Ketua Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mengoordinasikan pelaksanaan tugas Komite dan menetapkan kebijakan yang terkait dengan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.(2)Wakil Ketua Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) membantu pelaksanaan tugas Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3)Wakil Ketua IV merangkap Ketua Tim Pelaksana Komite, selain membantu pelaksanaan tugas Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan dan program penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.(4)Sekretaris Eksekutif I dan Sekretaris Eksekutif II Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i dan huruf j memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.     4.   Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A (1)Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:Ketua Tim Pelaksana                 :     Menteri Badan Usaha Milik Negara;Wakil Ketua Tim Pelaksana I     :     Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat;Wakil Ketua Tim II                    :     Wakil Kepala Kepolisian Pelaksana Negara Republik Indonesia.(2)Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pelaksana dibantu oleh:Satuan Tugas Penanganan COVID-19; danSatuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.(3)Pelaksanaan tugas Wakil Ketua Tim Pelaksana I dan Wakil Ketua Tim Pelaksana II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana.     5. Pasal 5 dihapus.     6. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d mempunyai tugas:a.melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19;b.menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 secara cepat dan tepat;c.melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19;d.melakukan pengendalian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah; dane.menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.     7. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:a.Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19                      :     Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;b.Wakil Ketua I Satuan Tugas Penanganan COVID-19          :     Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;c.Wakil Ketua II Satuan Tugas Penanganan COVID-19         :     Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan;d.Wakil Ketua III Satuan Tugas Penanganan COVID-19        :     Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri.     8. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e mempunyai tugas:a.melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional;b.menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, termasuk permasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil secara cepat dan tepat;c.melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional; dand.menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.     9. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri atas:Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional                    :      Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I;Wakil Ketua I Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional        :      Wakil Menteri Keuangan;Wakil Ketua II Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional       :      Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri.     10. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 94 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 94 Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f mempunyai tugas:a.memberikan dukungan program dalam

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122/PMK.04/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 122/PMK.04/2021 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORBERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIFANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA EFTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA EFTA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IITARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG(RULES OF ORIGIN) Bagian KesatuTarif Preferensi Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarannya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA. (3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi; dandilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi; ataupengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi. (4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan;melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dan realtime dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;memiliki akses kepabeanan; danmenyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP. Pasal 3 (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari;kriteria asal barang (origin criteria);kriteria pengiriman (consignment criteria); danketentuan prosedural (procedural provisions). (2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeduaKriteria Asal Barang(Origin Criteria) Pasal 4 (1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced);barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau produced); ataubarang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan Bahan Originating dari 1 (satu) atau lebih Negara Anggota (produced exclusively). (2) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:bahan Non-Originating yang digunakan dalam pengerjaan atau pengolahan suatu barang telah mengalami pengerjaan atau pengolahan yang memadai di suatu Negara Anggota (Sufficient Working or Processing); danbarang yang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana diatur dalam Appendix I to Annex I Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA. (3) Terhadap Barang Originating dari Liechtenstein dianggap sebagai Barang Originating dari Swiss berdasarkan the Customs Treaty of 1923 antara Swiss dan Liechtenstein, dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian KetigaKriteria Pengiriman(Consignment Criteria) Pasal 5 (1) Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi:barang impor yang dikirim langsung dari Negara Anggota yang membuat DAB IE-CEPA ke dalam Daerah Pabean;barang impor dikirim melalui Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor; ataubarang impor dikirim melalui negara selain Negara Anggota. (2) Barang impor dapat dikirim melalui 1 (satu) atau lebih Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau melalui negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk tujuan transit dan/atau transhipment, dengan ketentuan sebagai berikut:semata-mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan, termasuk pengangkutan barang melalui saluran pipa;tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transhipment atau penimbunan sementara;tidak mengalami proses produksi selain bongkar, muat, pemisahan dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik; danmasih berada dalam pengawasan otoritas pabean. Pasal 6Dalam hal pengiriman barang impor dilakukan melalui 1 (satu) atau lebih selain Negara Anggota untuk tujuan transit dan/atau transhipment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), apabila dimintakan pembuktiannya, Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, harus menyerahkan dokumen berupa: kepada Pejabat Bea dan Cukai. Bagian KeempatKetentuan Prosedural(Procedural Provisions) Pasal 7 (1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan pembuatan DAB IE-CEPA, berlaku ketentuan sebagai berikut:dibuat oleh eksportir yang berkedudukan di wilayah Negara Anggota;dibuat dalam bahasa Inggris;dibuat dalam invoice atau dokumen komersial lainnya;memuat pernyataan eksportir dengan tanda/tulisan/cap dan menggunakan kalimat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf A Angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;memuat uraian barang secara jelas dan detail agar dapat diidentifikasi;memuat tanda tangan asli dan nama eksportir, kecuali eksportir sebagaimana diatur dalam Pasal 8;memuat nomor otorisasi (authorization number) untuk eksportir sebagaimana diatur dalam Pasal 8;memuat tempat dan tanggal pembuatan DAB IE-CEPA;digunakan hanya untuk 1 (satu) kali importasi; danberlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pembuatan. (2) DAB IE-CEPA dapat dibuat sebelum atau setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi. (3) Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian DAB IE-CEPA, koreksi atas pengisian dilakukan sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor dengan cara melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut:mencoret (striking out) data yang salah;menambahkan data yang benar; danmenandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/paraf eksportir. (4) Dalam hal pada bill of lading, airway bill, atau dokumen pengangkutan darat terdapat tanggal penerbitan dan tanggal

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2022

TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 5. Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri. Pasal 2 Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Pasal 3 (1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:a.PNS dan Calon PNS;b.PPPK;c.Prajurit TNI;d.Anggota Polri; dane.Pejabat Negara. (2) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d termasuk:a.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;b.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;c.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dand.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan. (3) Aparatur Negara termasuk:a.Wakil Menteri;b.Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;c.Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;d.Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;e.Hakim ad hoc;f.Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/atauAnggota,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan;g.Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:Dewan Pengawas; danPejabat Pengelola,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan;h.Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:Dewan Pengawas; danDewan Direksi,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan;i.Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:Menteri;Pejabat Pimpinan Tinggi;Administrator; atauPengawas,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan; danj.Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dank.Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:a.Presiden dan Wakil Presiden;b.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;c.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;d.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;e.Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;f.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;g.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;h.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;i.Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;j.menteri dan pejabat setingkat menteri;k.Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;l.Gubernur dan Wakil Gubernur;m.Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dann.Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang­-Undang (5) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:a.Pensiunan PNS;b.Pensiunan Prajurit TNI;c.Pensiunan Anggota Polri; dand.Pensiunan Pejabat Negara. (6) Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b termasuk:a.Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; danb.Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI (7) Pensiunan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c termasuk:a.Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; danb.Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri (8) Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:a.Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;b.Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a;c.Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;d.Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;e.Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;f.Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia;g.Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;h.Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;i.Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; danj.Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan 9. Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:a.Penerima Tunjangan Veteran;b.Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;c.Penerima Tunjangan Penghargaan perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;d.Penerima Tunjangan janda/duda

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53/KM.10/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 53/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 29 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 05 OKTOBER 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 05 OKTOBER 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 September 2021 sampai dengan 05 Oktober 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.250,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.344,65   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.174,19   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.246,29   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.830,25   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.402,76   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.018,89   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.647,27   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.482,32   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.542,90   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.644,24   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.403,74   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.975,31   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,50   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 193,29   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.319,42   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 84,24   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 283,17   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.799,35   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 71,32   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 426,59   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.544,55   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.703,85   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.204,69   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,06   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 29 September 2021 sampai dengan 05 Oktober 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 September 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU