PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2020
TENTANG STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Strategi Nasional Keuangan Inklusif, yang selanjutnya disingkat SNKI adalah strategi nasional yang memuat tujuan, cara mencapai tujuan, sasaran, dan target keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. 2. Dewan Nasional Keuangan Inklusif, yang selanjutnya disingkat DNKI adalah Dewan Nasional yang diketuai oleh Presiden dan beranggotakan Menteri dan Pimpinan Lembaga Terkait untuk melaksanakan SNKI. 3. Sekretariat adalah unit yang menjalankan fungsi kesekretariatan dari DNKI. 4. Kelompok Kerja adalah kelompok yang beranggotakan perwakilan dari kementerian/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan SNKI. 5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6. Akses Layanan Keuangan Formal adalah kemampuan masyarakat untuk menggunakan layanan dan/atau memiliki produk dari lembaga keuangan formal. 7. Lembaga Keuangan Formal adalah lembaga keuangan yang memiliki izin, diatur, dan diawasi oleh otoritas atau regulator yang berwenang. 8. Jangkauan Layanan Keuangan adalah penyediaan jasa/layanan keuangan untuk seluruh lapisan masyarakat, terutama yang belum dapat mengakses layanan keuangan formal melalui penyediaan titik akses layanan keuangan, inovasi layanan keuangan, maupun infrastruktur pendukung, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan keuangan formal sesuai dengan kebutuhannya. 9. Literasi Keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang mempengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dalam rangka mencapai kesejahteraan. Pasal 2 SNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai: a. pedoman bagi kementerian/lembaga anggota DNKI dalam menyusun kebijakan sektoral yang terkait dengan keuangan inklusif yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing; b. sebagai sarana untuk menyinergikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Sustainable Development Goals (SDGs) yang terkait di Indonesia; dan c. bahan penyusunan dan penyesuaian kebijakan daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam SNKI. Pasal 3 (1) SNKI terdiri atas:a.Pendahuluan;b.Layanan Keuangan Indonesia;c.Kebijakan Keuangan Inklusif; dand.Penutup. (2) SNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 (1) Dalam rangka pelaksanaan SNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibentuk DNKI. (2) DNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:a.melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SNKI;b.memberi arah, langkah, dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI; danc.melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SNKI. (3) Susunan keanggotaan DNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:ketua : Presiden; Wakil Ketua : Wakil Presiden; Ketua Harian : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua Harian I : Gubernur Bank Indonesia; Wakil Ketua Harian II : Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 2. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 3. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 4. Menteri Sekretaris Negara; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 7. Menteri Dalam Negeri; 8. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 9. Menteri Komunikasi dan Informatika; 10. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 11. Menteri Sosial; 12. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 13. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 14. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 15. Menteri Ketenagakerjaan; 16. Menteri Perindustrian; 17. Menteri Agama; 18. Menteri Pemuda dan Olah Raga; 19. Menteri Kelautan dan Perikanan; 20. Menteri Pertanian; 21. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 22. Sekretaris Kabinet;
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 230/PMK.07/2020
TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2021. Pasal 1 (1) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp3.475.618.000.000,00 (tiga triliun empat ratus tujuh puluh lima miliar enam ratus delapan belas juta rupiah). (2) Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2009 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 78) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2009 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 493); b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 142) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 563); c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.07/2010 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 650); d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 368); e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.07/2011 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 767); f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 330); g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2012 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1235); h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.07/2013 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 359) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.07/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.07/2013 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1228); i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.07/2013 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1467); j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 741) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1856); k. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.07/2015 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1068); l. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.07/2016 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1770); m. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.07/2017 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1774); n. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.07/2018 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 534); o. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 103); dan p. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2020 DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1678
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 927/KM.4/2020
TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut: a. Harga referensi kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebesar US$870,77 /MT; b. Harga referensi Biji Kakao sebesar US$2.400,58/MT KELIMA : Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 4 Lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 2 Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KETUJUH : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 November 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. HERU PAMBUDI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/KM.4/2022
TENTANG DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKANPERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANGKEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAHDENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 25 TAHUN 2022TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR20 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan Nomor 416/M-DAG/SD/5/2022 tanggal 20 Mei 2022 hal Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Impor; MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 25 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20 TAHUN 2021. PERTAMA : Menetapkan daftar barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Dalam hal barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak berlakunya peraturan mengenai pencabutan atas peraturan pembatasan atas impor dimaksud. KETIGA : Batasan pengecualian terhadap impor Minuman Beralkohol sebagai bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri sebagaimana tercantum Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, diberlakukan sesuai dengan batasan pembebasan cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, dan peraturan perundang-undangan tentang tata cara pembebasan cukai. KEEMPAT : Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KM.4/2021 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Juni 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Menteri Perdagangan Republik Indonesia; 3. Kepala Lembaga National Single Window; 4. Direktur Teknis Kepabeanan; 5. Direktur Fasilitas Kepabeanan; 6. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai; 7. Direktur Keberatan Banding dan Peraturan; 8. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; 9. Direktur Penindakan dan Penyidikan; 10. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 11. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan 12. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Juni 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd ASKOLANI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2020
TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE SEVENTH PACKAGE OF COMMITMENTS ON FINANCIAL SERVICES UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KOMITMEN KETUJUH BIDANG JASA KEUANGAN DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE SEVENTH PACKAGE OF COMMITMENTS ON FINANCIAL SERVICES UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KOMITMEN KETUJUH BIDANG JASA KEUANGAN DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA). Pasal 1Mengesahkan Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Juni 2016 di Hanoi, Vietnam, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakartapada tanggal 3 November 2020MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSTA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Disahkan di Jakartapada tanggal 2 November 2020PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 248 PENJELASANATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE SEVENTH PACKAGE OF COMMITMENTS ON FINANCIAL SERVICES UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KOMITMEN KETUJUH BIDANG JASA KEUANGAN DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA) I. UMUM II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6575
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112/PMK.02/2020
TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2021. Pasal 1Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/sub keluaran (sub output) Tahun Anggaran 2021. Pasal 2 (1) Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 meliputi:a.Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga; danb.Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk satu kementerian negara/lembaga tertentu. (2) Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.sub keluaran (sub output) Perencanaan, Pendidikan dan Pelatihan, Pemeriksaan, dan Perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (RSNI3); danb.sub keluaran (sub output) Penelitian. Pasal 3 Dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2021; b. referensi penyusunan prakiraan maju; c. bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2022; dan/atau d. referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran (output)/sub keluaran (sub output) sejenis pada kementerian negara/lembaga yang berbeda. Pasal 4 (1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 berfungsi sebagai estimasi. (2) Fungsi estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui, karena perubahan komponen tahapan dan/atau penggunaan satuan biaya yang dipengaruhi harga pasar. (3) Fungsi estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi pelaksanaan anggaran Standar Biaya Keluaran sub keluaran (sub output) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. (4) Besaran biaya yang dapat dilampaui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan hal-hal sebagai berikut:a.proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;b.ketersediaan alokasi anggaran; danc.prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas. (5) Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan revisi anggaran, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran. Pasal 5 (1) Dalam pelaksanaan anggaran, besaran penggunaan satuan biaya untuk sub keluaran (sub output) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b didasarkan pada hasil penilaian komite penilaian dan/atau reviewer, (2) Pedoman pembentukan komite penilaian dan/atau reviewer, dan tata cara pelaksanaan penilaian penelitian mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. (3) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada keluaran hasil akhir penelitian sesuai dengan kualifikasi standar kualitas yang telah ditetapkan dalam tata cara pelaksanaan penilaian. Pasal 6 (1) Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementrian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk satu kementerian negara/lembaga tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Kementerian negara/lembaga bertanggungjawab atas penggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2021 dan memprioritaskan pengalokasian anggarannya. (2) Pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Agustus 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 25 Agustus 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 945