PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118/PMK.07/2022
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATASPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/PMK.07/2021TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESATAHUN ANGGARAN 2021 DALAM RANGKA MENDUKUNG PENANGANANPANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN DAMPAKNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/PMK.07/2021 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021 DALAM RANGKA MENDUKUNG PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN DAMPAKNYA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1289) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 9A diubah dan setelah ayat (4) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 9A berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A(1)Dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, termasuk:a.dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan/atau Badan Intelijen Negara berupa:1)operasi penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro;2)operasi yustisi/kawal vaksin;3)rekrutmen dan pelatihan tenaga kesehatan; dan/atau4)operasional kegiatan; danb.pendanaan untuk pembayaran insentif atau honor kepada tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang melaksanakan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dari unsur Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan/atau Badan Intelijen Negara.(2)Dukungan operasional dan insentif atau honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dilaksanakan dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(3)Pemerintah Daerah wajib mengganti dana yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2).(4)Penggantian dana yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH per Daerah tahun anggaran 2021.(5)Penggantian dana yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan atas realisasi anggaran yang dilaporkan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan/atau Badan Intelijen Negara kepada Direktorat Jenderal Anggaran.(6)Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 31 Agustus 2022. 2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (4a), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 9B diubah sehingga Pasal 9B berbunyi sebagai berikut: Pasal 9B(1)Pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH per daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (4) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa setelah menerima rekomendasi pemotongan DAU dan/atau DBH per Daerah dari Direktorat Jenderal Anggaran.(2)Rekomendasi pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 12 setiap bulannya.(3)Dalam hal tanggal 12 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja berikutnya.(4)Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan DAU dan/atau DBH dan penyetoran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH per Daerah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.(4a)Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:a.nama daerah;b.besaran DAU dan/atau DBH yang dipotong; danc.periode pemotongan DAU dan/atau DBH.(5)Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa melaksanakan pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH.(6)Pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH untuk tahun anggaran 2021 dilakukan dalam hal rekomendasi pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 12 November 2021.(7)Dalam hal pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan pada tahun anggaran 2021, pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH per Daerah dapat dilakukan pada tahun anggaran 2022 dan/atau tahun anggaran 2023.(8)Batas waktu penyampaian rekomendasi untuk pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH per Daerah pada tahun anggaran 2022 dan/atau tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat tanggal 13 September 2022. 3. Di antara Pasal 9B dan Pasal 10 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 9C, Pasal 9D, dan Pasal 9E, sehingga Pasal 9C, Pasal 9D, dan Pasal 9E berbunyi sebagai berikut: Pasal 9C (1)Rekomendasi pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9B ayat (1) wajib dilengkapi dengan Berita Acara Rekonsiliasi per Daerah yang disusun oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan/atau Badan Intelijen Negara bersama Daerah.(2)Dalam rangka percepatan penggantian dana APBN, pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH per Daerah dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa adanya dokumen Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3)Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan/atau Badan Intelijen Negara bersama Daerah secara aktif melakukan koordinasi untuk menyusun dokumen Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan disampaikan paling lambat tanggal 12 Desember 2022.(4)Hasil kesepakatan yang disampaikan dalam Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.(5)Dalam hal Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disampaikan paling lambat pada tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), besaran realisasi anggaran yang telah dilaporkan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan/atau Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (5) dan/atau telah ditindaklanjuti dengan pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sebagai angka yang telah disepakati oleh Daerah.(6)Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 9D(1)Pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH yang telah dilakukan berdasarkan:a.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KM.7/2021 tentang Pemotongan Penyaluran Dana Bagi
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135/PMK.04/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 135/PMK.04/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 98/PMK.04/2019 TENTANG TARIF ATAS SANKSI ADMINISTRATIFBERUPA DENDA DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN,DAN PENYETORAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDAATAS PELANGGARAN KETENTUAN DEVISA HASIL EKSPORDARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 98/PMK.04/2019 TENTANG TARIF ATAS SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA ATAS PELANGGARAN KETENTUAN DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 721), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 6, angka 8, angka 10, angka 11, dan angka 12 Pasal 1 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) angka yaitu angka 13 dan angka 14, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening Eksportir di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing adalah bank yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan Ekspor.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.Bank Indonesia adalah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Bank Indonesia.Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan.Surat Pemberitahuan Penetapan Pemungutan adalah surat pemberitahuan kepada Eksportir yang berisi penetapan pelanggaran ketentuan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA, penggunaan DHE SDA, atau pembuatan atau pemindahan escrow account pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.Escrow Account adalah rekening yang dibuka untuk tujuan tertentu guna menampung dana berdasarkan persyaratan tertentu sesuai dengan perjanjian tertulis. 2. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8(1)Dalam hal Eksportir tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Eksportir dikenakan pungutan berupa denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.(2)Dalam hal Eksportir menggunakan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Eksportir dikenakan pungutan berupa denda sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.(3)Terhadap Eksportir yang tidak membuat Escrow Account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau tidak memindahkan Escrow Account di luar negeri pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Eksportir dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9(1)Pungutan berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari hak negara lainnya.(2)Penyetoran pungutan berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan sistem penerimaan negara secara elektronik. 4. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 9AHasil pengawasan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan yang menunjukkan bahwa Eksportir tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan/atau Pasal 7, menjadi dasar bagi Kepala Kantor Pabean untuk memberikan sanksi administrasi. 5. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (10) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), dan ayat (3d), di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), dan di antara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7a) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10(1)Kepala Kantor Pabean melakukan perhitungan pungutan berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.(1a)Perhitungan pungutan berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada kurs tengah dari kurs transaksi Bank Indonesia yang terdapat pada hasil pengawasan Bank Indonesia.(1b)Kepala Kantor Pabean melakukan monitoring pelunasan pungutan berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) yang dilaksanakan oleh Eksportir.(1c)Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) dapat dilakukan melalui sistem informasi.(2)Kepala Kantor Pabean mengenakan penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan/atau Pasal 7, dan status pelunasan pungutan berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.(3)Berdasarkan perhitungan pungutan berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Pungutan kepada Eksportir paling lama 1 (satu)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137/PMK.02/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 137/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAKPADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir meliputi:penerimaan yang bersifat volatil yang berasal dari:penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi Petugas Proteksi Radiasi (PPR) yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion; danpelatihan di sektor ketenaganukliran.kebutuhan mendesak yang berasal dari:perizinan; danpenerbitan ketetapan selain perizinan. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berasal dari perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 meliputi:pemanfaatan sumber radiasi pengion;instalasi nuklir dan bahan nuklir;pertambangan bahan galian nuklir; danpendukung sektor ketenaganukliran. (3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.Perizinan, yang meliputi:1.Pemanfaatan sumber radiasi pengion:a)impor dan pengalihan zat radioaktif.b)produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif;c)produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka;d)produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif;e)pengelolaan limbah radioaktiff)penggunaan kedokteran nuklir yang meliputi:1)kedokteran nuklir terapi; dan2)kedokteran nuklir diagnostik in vivo;g)penggunaan radioterapi;h)penggunaan iradiasi dengan iradiator yang meliputi:1)iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion;2)iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif;3)iradiator kategori III menggunakan sumber radioaktif;4)iradiator kategori IV menggunakan sumber radioaktif; ataui)kalibrasi yang menggunakan sumber radiasi pengion;2.pendukung sektor ketenaganukliran meliputi kegiatan:a)penunjukan lembaga uji ketenaganukliran, meliputi:1)penunjukan lembaga uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional;2)penunjukan laboratorium uji bungkusan dan/atau zat radioaktif;3)penunjukan laboratorium dosimetri;4)penunjukan lembaga uji peralatan radiografi industri; dan5)penunjukan laboratorium uji radioaktivitas lingkungan;b)penunjukan lembaga pelatihan ketenaganukliran.b.penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b angka 2 meliputi:1.pernyataan pembebasan untuk kegiatan pada fasilitas pemanfaatan sumber radiasi pengion;2.pernyataan pembebasan fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;3.pernyataan pembebasan reaktor nuklir;4.pernyataan pembebasan fasilitas penyimpanan sementara bahan bakar nuklir bekas;5.pernyataan pembebasan fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas termasuk instalasi radiometalurgi;6.pernyataan pembebasan penambangan bahan galian nuklir;7.persetujuan, meliputi:a)evaluasi tapak instalasi nuklir;b)desain instalasi nuklir;c)modifikasi/perubahan desain fasilitas sumber radiasi pengion;d)perubahan desain instalasi nuklir;e)modifikasi instalasi nuklir;f)utilisasi instalasi nuklir;g)desain zat radioaktif;h)desain bungkusan zat radioaktif;c.pelatihan penyegaran bagi Petugas Proteksi Radiasi (PPR) yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion; dand.pelatihan di sektor ketenaganukliran. (3) Biaya transportasi dan akomodasi untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberlakukan untuk penyelenggaraan verifikasi lapangan dalam rangka proses penilaian perizinan. (4) Biaya transportasi dan akomodasi untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya. Pasal 3Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Oktober 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 Oktober 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1125
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 60/KM.10/2015
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 60/KM.10/2015 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 23 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 29 DESEMBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 29 DESEMBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan 29 Desember 2015 sebagai berikut : 1. Rp 13.961,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.022,31 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.067,50 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.035,74 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.800,93 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.243,18 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.422,02 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.597,17 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.873,01 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.889,35 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.635,14 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.069,09 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.463,65 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,71 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 209,75 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.983,35 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 133,18 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 294,82 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.720,46 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 97,20 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 386,99 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.896,64 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.190,65 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.155,68 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,83 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan 29 Desember 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Desember 2015an. MENTERI KEUANGANSTAF AHLI MENTERI KEUANGAN BIDANGMAKRO EKONOMI DAN KEUANGANINTERNASIONALBERTINDAK SELAKU PEJABAT PENGGANTI ttd ANDIN HADIYANTONIP 196506091990121001
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 61/KM.10/2015
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 61/KM.10/2015 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 30 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 05 JANUARI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 05 JANUARI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Desember 2015 sampai dengan 05 Januari 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.640,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.899,91 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.848,23 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.002,24 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.759,72 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.170,00 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.300,57 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.568,65 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.308,32 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.710,53 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.622,29 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.807,07 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.307,12 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,41 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,82 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.946,41 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 130,12 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 289,07 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.635,30 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 94,91 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 378,19 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.709,71 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.939,62 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.105,85 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,66 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA. maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 30 Desember 2015 sampai dengan 05 Januari 2016 Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Desember 2015a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 136/PMK.02/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 136/PMK.02/2021 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN IMBALAN YANG BERASAL DARI PENERIMAANNEGARA BUKAN PAJAK ROYALTI HAK CIPTA KEPADA PENCIPTA, ROYALTIPATEN KEPADA INVENTOR, DAN/ATAU ROYALTI HAK PERLINDUNGANVARIETAS TANAMAN KEPADA PEMULIA TANAMAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN IMBALAN YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ROYALTI HAK CIPTA KEPADA PENCIPTA, ROYALTI PATEN KEPADA INVENTOR, DAN/ATAU ROYALTI HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN KEPADA PEMULIA TANAMAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Pemberian Imbalan bertujuan mendorong minat, kreativitas, ketrampilan, keahlian, inovasi dan riset aparatur sipil negara pada kementerian/lembaga dan perguruan tinggi, memperluas jangkauan pemanfaatan kekayaan intelektual kepada perekonomian, serta meningkatkan PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT. Pasal 3Imbalan diberikan kepada Pencipta dari sebuah Ciptaan, Inventor dari sebuah Invensi, dan/atau Pemulia dari sebuah varietas dari hasil Pemuliaan Tanaman yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Pasal 4 (1) Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia yang namanya tercantum dalam permohonan pendaftaran/pencatatan Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT, atau yang tercantum dalam sertifikat Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT, dan merupakan aparatur sipil negara. (2) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai aparatur sipil negara. (3) Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memasuki masa pensiun dan/atau meninggal dunia, Imbalan masih dapat diberikan, sepanjang kekayaan intelektual masih dalam jangka waktu perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat dan/atau meninggal dunia, Imbalan masih dapat diberikan, sepanjang kekayaan intelektual masih dalam jangka waktu perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (5) Dalam hal pegawai negeri sipil meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Imbalan diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Imbalan diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Imbalan diberikan berdasarkan jumlah PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT yang telah disetor ke Kas Negara. (2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari persetujuan penggunaan dana PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jumlah PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT. Pasal 6Imbalan dihitung berdasarkan hasil perkalian dasar penghitungan Imbalan dengan tarif Imbalan tertentu. Pasal 7 (1) Dasar penghitungan Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan hasil perkalian antara PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT dengan persentase persetujuan penggunaan dana PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT atau persentase persetujuan penggunaan dana pada Instansi Pengelola PNBP/Unit Eselon I/Satker Pengguna PNBP yang memiliki PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jumlah PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT atas 1 (satu) buah Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT selama 1 (satu) tahun anggaran. Pasal 8Tarif Imbalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dihitung berdasarkan lapisan nilai dengan persentase menurun dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk lapisan nilai sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 30% (tiga puluh persen); dan b. untuk lapisan nilai lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 20% (dua puluh persen). Pasal 9 (1) Untuk Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia perorangan diberikan Imbalan sebesar hasil seluruh perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Dalam hal Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia lebih dari 1 (satu) orang, ketentuan pemberian Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pembagiannya diatur oleh instansi pemerintah yang menghasilkan kekayaan intelektual atas nama milik negara. (3) Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia dalam tahun yang sama diperkenankan untuk menerima Imbalan paling banyak berasal dari 5 (lima) buah Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT berbeda yang menghasilkan PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT. Pasal 10Tata cara dan contoh penghitungan Imbalan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 11Jumlah Imbalan yang akan direalisasikan, dialokasikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga masing-masing kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12Pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban Imbalan mengikuti ketentuan dalam peraturan menteri keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Pasal 13Ketentuan pemberian Imbalan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia swasta/lembaga swasta yang bekerja sama dengan instansi pemerintah yang menghasilkan kekayaan intelektual atas nama milik negara. Pasal 14Ketentuan pemberian Imbalan dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Imbalan pada satuan kerja instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, kecuali ketentuan mengenai penyetoran hasil PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT oleh instansi pemerintah ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dan Pasal 5. Pasal 15Imbalan yang telah dibayarkan sebagian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, sisa pembayarannya dihitung dengan mekanisme sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015 tentang Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten kepada Inventor dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2016 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman. Pasal 16Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015 tentang Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten kepada Inventor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 511); dan b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2016 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 119), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 17Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Oktober 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada