PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 139/PMK.02/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 139/PMK.02/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR165/PMK.02/2020 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAANNEGARA BUKAN PAJAK JASA TRANSPORTASI LAUT YANG BERLAKU PADAKEMENTERIAN PERHUBUNGAN DI WILAYAH TERTENTU DI PERAIRANYANG DITETAPKAN SEBAGAI PELABUHAN DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 165/PMK.02/2020 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK JASA TRANSPORTASI LAUT YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DI WILAYAH TERTENTU DI PERAIRAN YANG DITETAPKAN SEBAGAI PELABUHAN DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut Yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan di Wilayah tertentu di Perairan yang Ditetapkan sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau diubah sebagai berikut: 1. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A(1)Dengan pertimbangan tertentu jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak jasa transportasi laut yang berlaku pada Kementerian Perhubungan di wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen).(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(3)Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. 2. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Jasa Transportasi Laut pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan yang Ditetapkan sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Oktober 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 Oktober 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1127
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR S – 269/BC.2/2005
TENTANG PENYEBAR LUASAN PERATURAN MENKEU NOMOR 03/PMK.10/2005;PERATURAN MENKEU NOMOR 04/PMK.010/2005;DAN PERATURAN MENKEU NOMOR 620/PMK.010/2005 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan terbitnya 3 (tiga) Peraturan Menteri Keuangan, yaitu : (1) Peraturan Menkeu Nomor 03/PMK.10/2005 tanggal 26 Januari 2005 tentang pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.01/2004 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Hot Rolled Coil (HRC), Pelat Baja dan Cold Rolled Coil (CRC); (2) Peraturan Menkeu Nomor 04/PMK.010/2005 tanggal 26 Januari 2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Cold Rolled Coil (CRC); dan (3) Peraturan Menkeu Nomor 620/PMK.010/2005 tanggal 31 Desember 2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Barang Mewah Selai Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Peraturan Menkeu Nomor 04/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Cold Rolled Coil (CRC) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 menetapkan bahwa, atas Impor Cold Rolled Coil (CRC) dengan ketebalan 0,2 mm yang termaksud dalam eks pos tarif 7209.18.90.10 dan eks pos tariff 7209.28.00.10, diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya sehingga tariff bea masuk menjadi 0% (nol persen). 2. Bahwa Peraturan Menkeu Nomor 620/PMK.010/2005 tanggal 31 Desember 2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Barang Mewah Selai Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menetapkan bahwa barang-barang tertentu dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan tersebut. 3. Peraturan Menkeu Nomor 04/PMK.010/2005 tersebut berlaku mulai tanggal 26 Januari 2005 hingga 31 Maret 2005, sedangkan Peraturan Menkeu Nomor 620/PMK.010/2005 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2005. 4. Menunjuk hal-hal diatas, maka untuk menunjang pelayanan kepabeanan, bersama ini diminta ketiga Peraturan Menteri Keuangan tersebut di lingkungan kerja Saudara. Demikian disampaikan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih. Direktur Teknis Kepabeanan, ttd. Ibrahim A. KarimNIP 060027282 Tembusan :Yth. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 25/KM.4/2022
TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut: a. Harga referensi kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebesar US$ 1,615.83/MT; b. Harga referensi Biji Kakao sebesar US$ 2,437.11 /MT. KELIMA : Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 17 Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 2 Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KETUJUH : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juli 2022 sampai dengan tanggal 31 Juli 2022. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Juli 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 57/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 13 OKTOBER 2021 SAMPAI DENGAN 19 OKTOBER 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 OKTOBER 2021 SAMPAI DENGAN 19 OKTOBER 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 Oktober 2021 sampai dengan 19 Oktober 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.249,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.386,81 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.333,04 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.216,81 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.830,06 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.408,66 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.883,54 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.661,92 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.387,49 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.492,33 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.624,21 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.356,63 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.781,49 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,22 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 190,70 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.223,54 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 83,35 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 281,18 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.799,25 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 71,30 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 421,38 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.490,09 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.492,13 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.208,38 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,98 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 13 Oktober 2021 sampai dengan 19 Oktober 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Oktober 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Plh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ISA RACHMATARWATA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38/KM.10/2022
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 JULI 2022 SAMPAI DENGAN 2 AGUSTUS 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 JULI 2022 SAMPAI DENGAN 2 AGUSTUS 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan 2 Agustus 2022 sebagai berikut : 1. Rp 15.001,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.338,41 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.625,67 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.055,03 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.911,03 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.368,68 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.341,17 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.504,20 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.975,22 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.775,83 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.462,01 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.472,83 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.901,28 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,21 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 187,64 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.755,43 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 67,06 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 266,33 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.993,45 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 41,45 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 408,73 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.770,94 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.298,51 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.217,88 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,43 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan 2 Agustus 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Juli 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 12/PJ.09/2021
PENGUMUMANNOMOR PENG – 12/PJ.09/2021 TENTANG PENGEMBANGAN FITUR BARU DALAM APLIKASI LAYANAN PERPAJAKAN DIREKTORATJENDERAL PAJAK DI TAHUN 2021Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-389/PJ/2020 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020-2024 serta sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak, pada tahun 2021 Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan sejumlah fitur baru dalam aplikasi layanan perpajakan yang dapat diakses melalui login di situs web pajak (pajak.go.id). Rincian fitur-fitur baru tersebut adalah sebagai berikut: A. Riwayat Pembayaran Terdapat tiga jenis pembayaran yang disajikan, yaitu pembayaran Modul Penerimaan Negara (MPN), pemindahbukuan kirim, dan pemindahbukuan terima. Pembayaran MPN adalah pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau kode billing. Pemindahbukuan kirim adalah penyesuaian pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari rekening wajib pajak, baik ke rekening wajib pajak itu sendiri maupun ke rekening wajib pajak lain. Sedangkan pemindahbukuan terima adalah penyesuaian pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan ke rekening wajib pajak, baik dari rekening wajib pajak itu sendiri maupun dari rekening wajib pajak lain. Apabila terdapat data pembayaran yang tidak sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) administrasi. B. Riwayat Layanan Jenis layanan yang disajikan pada riwayat layanan ini antara lain:Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF);Permohonan Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN);Permohonan Surat Keterangan PP 23;Permohonan Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN);Permohonan Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021);Permohonan Fasilitas Pengurang PPh Pasal 25 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021);Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021);Permohonan SKB PPh Pasal 22 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021);Permohonan SKB PPh Pasal 23 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021);Pemberitahuan Penyampaian SPT Tahunan 2019 dengan Lampiran yang Disederhanakan (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2020);Pemberitahuan Kembali Pemusatan Tempat PPN Terutang;Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN);Pemberitahuan Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar;Permohonan Validasi PPh atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan;Permohonan Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Luar Negeri (SKD SPLN);Permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD);Pelaporan Realisasi PPh Final DTP (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021);Pelaporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021);Pelaporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 21 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021);Pelaporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021);Pelaporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021);Pelaporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021);Pelaporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 23 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021);Pelaporan Realisasi Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021);Pelaporan Realisasi PPN DTP (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021);Pelaporan Realisasi PPh Final Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) DTP (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021); danPermohonan keberatan.Jenis layanan yang disajikan merupakan layanan-layanan yang telah diakses oleh wajib pajak, baik secara daring (online) melalui situs web pajak maupun luring (offline) di KPP. Apabila terdapat data layanan yang tidak sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP administrasi. C. Riwayat Bukti Potong/Pungut Bukti potong/pungut yang disajikan pada riwayat bukti potong/pungut ini merupakan bukti potong/pungut yang dibuat oleh pihak pemotong/pemungut (lawan transaksi wajib pajak). Bukti potong/pungut yang dimaksud antara lain bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2), bukti potong PPh Pasal 15, bukti potong PPh Pasal 21/26, bukti pungut PPh Pasal 22, dan bukti potong PPh Pasal 23/26 yang dilaporkan baik secara daring melalui situs web pajak maupun luring di KPP. Apabila terdapat data bukti potong/pungut yang tidak sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP administrasi. D. Riwayat PelaporanJika sebelumnya hanya terdapat data Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh di riwayat pelaporan, maka pada pengembangan layanan daring DJP di tahun 2021 terdapat penambahan data SPT Masa PPh dan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Data SPT Masa PPh dan SPOP yang disajikan merupakan pelaporan yang dilakukan oleh wajib pajak baik secara daring melalui situs web pajak maupun luring di KPP. Apabila terdapat data pelaporan yang tidak sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP administrasi. Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan perpajakan tersebut. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 08 Oktober 2021Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Neilmaldrin Noor