PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 123/PMK.010/2022

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 39/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPORYANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 339) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 573), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1)Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(2)Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:untuk Harga Referensi sampai dengan USD680.00 (enam ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 1 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD680.00 (enam ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD730.00 (tujuh ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 2 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD730.00 (tujuh ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD780.00 (tujuh ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 3 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD780.00 (tujuh ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD830.00 (delapan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 4 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD830.00 (delapan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD880.00 (delapan ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 5 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD880.00 (delapan ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD930.00 (sembilan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 6 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD930.00 (sembilan ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD980.00 (sembilan ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 7 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD980.00 (sembilan ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,030.00 (seribu tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 8 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD1,030.00 (seribu tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,080.00 (seribu delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 9 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD1,080.00 (seribu delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,130.00 (seribu seratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 10 pada Lampiran huruf C; untuk Harga Referensi lebih dari USD1,130.00 (seribu seratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,180.00 (seribu seratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 11 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD1,180.00 (seribu seratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,230.00 (seribu dua ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 12 pada Lampiran huruf C; untuk Harga Referensi lebih dari USD1,230.00 (seribu dua ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,280.00 (seribu dua ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 13 pada Lampiran huruf C; untuk Harga Referensi lebih dari USD1,280.00 (seribu dua ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,330.00 (seribu tiga ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 14 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD1,330.00 (seribu tiga ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,380.00 (seribu tiga ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 15 pada Lampiran huruf C;untuk Harga Referensi lebih dari USD1,380.00 (seribu tiga ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,430.00 (seribu empat ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 16 pada Lampiran huruf C; dan untuk Harga Referensi lebih dari USD1,430.00 (seribu empat ratus tiga puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 17 pada Lampiran huruf C.     2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan berpedoman pada:a.sumber harga untuk penetapan Harga Referensi biji kakao yang diperoleh dari:harga rata-rata Cost Insurance Freight (CIF) Kakao New York Merchantile Exchange (NYMEX); danuntuk harga dari bursa sumber referensi didasarkan pada harga penutupan (settlement price) untuk bulan penyerahan terdekat yang tersedia.b.sumber harga untuk penetapan Harga Referensi Crude Palm Oil (CPO) yang diperoleh dari:harga Free On Board (FOB) Crude Palm Oil (CPO) bursa Indonesia, dan bursa Malaysia, serta cost insurance freight (CIF) Rotterdam, dikurangi biaya asuransi (insurance) dan biaya pengangkutan (freight);untuk harga dari bursa Indonesia dan bursa Malaysia didasarkan pada harga penutupan (settlement price) untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia; danuntuk harga dari Rotterdam didasarkan pada harga spot untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia.c.penetapan Harga Referensi Crude Palm Oil (CPO) sebagaimana dimaksud pada

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58/KM.10/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 58/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 20 OKTOBER 2021 SAMPAI DENGAN 26 OKTOBER 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 OKTOBER 2021 SAMPAI DENGAN 26 OKTOBER 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 Oktober 2021 sampai dengan 26 Oktober 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.178,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.467,74   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.409,10   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.205,49   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.822,51   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.406,96   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.906,60   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.667,40   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.356,69   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.484,69   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.629,53   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.313,67   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.478,57   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,39   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,09   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.943,37   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 82,88   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 279,48   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.779,81   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 70,33   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 423,73   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.464,97   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.410,06   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.200,54   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,91   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 20 Oktober 2021 sampai dengan 26 Oktober 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Oktober 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2021

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah.Bangunan Konstruksi adalah wujud fisik hasil Jasa Konstruksi.Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.Konsul tansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah gabungan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi.Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas, dan berkelanj utan.Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Badan Usaha adalah organisasi berbadan hukum yang mewadahi Badan Usaha Jasa Konstruksi.Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Profesi adalah organisasi dan/atau himpunan individu profesional dalam suatu bidang keilmuan tertentu di bidang Jasa Konstruksi, berbadan hukum, dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan profesi tersebut.Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Terkait Rantai Pasok adalah organisasi berbadan hukum yang mewadahi usaha terkait material Konstruksi, peralatan konstruksi, teknologi konstruksi, dan sumber daya manusia.Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi asing.Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi.Perizinan Berusaha Bidang Jasa Konstruksi adalah perizinan yang diberikan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.Klasifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan jenis Bangunan Konstruksi, bagian Pekerjaan Konstruksi, bidang keilmuan, dan keahlian terkait.Kualifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan kemampuan usaha dan kelompok tenaga kerja berdasarkan kompetensi kerja.Akreditasi adalah kegiatan penilaian dan bentuk pengakuan formal untuk menentukan kelayakan asosiasi.Pembinaan Jasa Konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan Jasa Konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.Masyarakat Jasa Konstruksi adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi.Sistem Informasi Jasa Konstruksi adalah penyelenggaraan penyediaan data dan informasi Jasa Konstruksi yang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi.Lisensi adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan proses sertifikasi Jasa Konstruksi.Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi adalah kegiatan ekonomi terkait dengan hasil produksi dan distribusi material, peralatan, teknologi, dan Tenaga Kerja Konstruksi dari hulu hingga hilir untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Jasa Konstruksi.Layanan Usaha adalah suatu lingkup layanan pekerjaan berdasarkan jenis dan sifat usaha Jasa Konstruksi.Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia Pekerjaan Konstruksi.Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsul tansi Konstruksi.Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasihat.Konsiliasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertaan pihak ketiga (konsiliator) yang melakukan intervensi secara aktif.Dewan Sengketa adalah perorangan atau tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak, sejak awal pelaksanaan kontrak kerja Konstruksi untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa.Penilai Ahli adalah orang perseorangan, kelompok, atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian dalam hal terjadi kegagalan bangunan.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.Tenaga Kerja Konstruksi adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan Konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan.Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi untuk menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi.Unit Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat UKK adalah unit pada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi.Rancangan Konseptual SMKK adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang disusun pada tahap pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan.Rencana Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat elemen SMKK yang merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak.Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RMPK adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat uraian metode pekerjaan, rencana inspeksi dan pengujian, serta pengendalian subpenyedia jasa dan pemasok, dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak.Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/KM.10/2022

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 AGUSTUS 2022 SAMPAI DENGAN 16 AGUSTUS 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 AGUSTUS 2022 SAMPAI DENGAN 16 AGUSTUS 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Agustus 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.903,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.364,02   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.576,48   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.043,24   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.898,41   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.345,50   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.358,71   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.531,50   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.121,91   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.801,35   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.463,45   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.573,30   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.178,92   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,11   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,34   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.582,68   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 66,56   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,68   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.966,27   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 41,18   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 413,91   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.798,33   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.207,30   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.201,75   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,41   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 08 Agustus 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 40/KM.10/2022

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 AGUSTUS 2022 SAMPAI DENGAN 9 AGUSTUS 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 AGUSTUS 2022 SAMPAI DENGAN 9 AGUSTUS 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.963,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.432,06   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.660,54   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.048,54   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.906,20   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.359,08   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.375,39   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.530,50   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.128,93   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.812,52   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.463,98   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.604,78   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.039,24   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,18   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 187,78   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.670,40   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 63,61   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,02   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.983,56   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 41,28   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 409,08   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.804,35   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.248,29   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.216,21   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,45   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 01 Agustus 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 02/KM.10/2016

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 02/KM.10/2016 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 13 JANUARI 2016 SAMPAI DENGAN 19 JANUARI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 JANUARI 2016 SAMPAI DENGAN 19 JANUARI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan 19 Januari 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.926,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.792,34   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.871,27   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.027,88   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.795,11   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.174,85   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.202,46   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.564,49   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.320,78   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.700,46   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.632,96   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.934,04   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.808,79   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,72   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,63   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.804,98   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 132,75   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 295,58   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.708,25   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 96,78   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 384,11   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.706,82   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.129,95   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.120,23   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,62   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan 19 Januari 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Januari 2016a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006