SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 03/BC/2004

TENTANG PENEGASAN TATALAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAIDALAM RANGKA PELAYANAN KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 68/KMK.04/2004 tanggal 12 Februari 2004 tentang Tatacara Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai Dalam Rangka Kemudahan impor Tujuan Ekspor (KITE) yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 19/A/2004, Nomor 23/BC/2004 tanggal 17 Maret 2004 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.04/2004 Tentang Tatacara Pengembalian Bea Masuk Dan/Atau Cukai Dalam Rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, perlu ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Blanko SPMK 2. Pengiriman copy SKPFP BM-C ke Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) 3. Laporan realisasi pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai (DA 08.11) Dalam hal laporan realisasi pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai (DA 08.11) yang disampaikan oleh KPKN kepada KPBC terdapat realisasi pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang berasal dari KITE, sebelum disampaikan kembali kepada KPKN laporan tersebut wajib dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada Kepala Kantor Wilayah yang menerbitkan SPMK. 4. Konfirmasi LPBC/LHP 5. Penyelesaian Permohonan Pengembalian Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459

KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM. 33 TAHUN 2001

KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGANNOMOR: KM. 33 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAANANGKUTAN LAUT MENTERI PERHUBUNGAN, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Dengan mencabut : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : BAB IIPENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT Bagian PertamaJenis Kegiatan Angkutan Laut Pasal 2Kegiatan angkutan laut, meliputi: Bagian KeduaAngkutan Laut Dalam Negeri Pasal 3 (1) Penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri, dilakukan :oleh perusahaan angkutan laut nasional;dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia;untuk menghubungkan pelabuhan laut antar pulau atau angkutan laut lepas pantai di wilayah perairan Indonesia. (2) Penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan kegiatan turun naik penumpang dan bongkar muat barang dari dan ke kapal. (3) Kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (2),dilakukan terbatas hanya untuk melayani kapal milik dan atau kapalsewa/charter yang dioperasikan secara nyata, terhadap :barang milik penumpang;barang curah cair yang dibongkar atau dimuat dilakukan melalui pipa;barang curah kering yang dibongkar atau dimuat melalui Conveyor atau sejenisnya;barang yang diangkut melalui kapal RoRo. (4) Penyelenggara angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dapat melakukan bongkar muat semua jenis barang apabila di pelabuhan tersebut tidak terdapat perusahaan bongkar muat. (5) Penyelenggara angkutan laut dalam negeri yang melakukan kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi persyaratan peralatan bongkar muat dan tenaga ahli sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (6) Penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri dilakukan dengan trayek tetap dan teratur atau liner, serta trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper. Pasal 4 (1) Dalam hal kurangnya jumlah dan kapasitas ruang kapal berbendera Indonesia, dalam jangka waktu tertentu, trayek tertentu dan jenis kapal tertentu, penyelenggara angkutan laut dalam negeri dapat menggunakan kapal asing yang laik laut dengan melaksanakan perjanjian sewa/charter yang dioperasikan secara nyata oleh perusahaan angkutan laut nasional. (2) Untuk mengetahui kurangnya jumlah dan kapasitas ruang kapal berbendera Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pergerakan kapal dan muatan dengan mengikutsertakan para asosiasi pemilik kapal dan asosiasi pemilik muatan melalui forum koordinasi Informasi Muatan dan Ruangan Kapal (IMRK) secara berkala. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan memperhatikan :a. kebutuhan ruang kapal bagi angkutan laut dalam negeri pada trayek tetap dan teratur atau liner tertentu;kebutuhan ruang kapal bagi angkutan laut dalam negeri pada trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper;kemampuan perusahaan angkutan laut nasional dalam hal menyediakan kapasitas ruangan kapal berbendera Indonesia yang ditempatkan pada suatu jaringan trayek tetap dan teratur atau liner dan trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper;pengembangan armada niaga nasional untuk memenuhi kebutuhan kekurangan ruang kapal nasional dalam jangka panjang. (4) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jumlah dan kapasitas ruang kapal berbendera Indonesia telah mencukupi, Direktur Jenderal dapat melarang penggunaan kapal asing dan diumumkan secara berkala melalui forum Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) atau media massa lainnya. (5) Tata cara pelaksanaan forum koordinasi Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK), sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal. Pasal 5 (1) Penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) , harus memenuhi persyaratan :umur kapal maksimal 20 (dua puluh) tahun dan laik laut yang dibuktikan dengan sertifikat keselamatan kapal (certificate of ship safety) yang masih berlaku;memiliki bukti perjanjian sewa/charter yang berlaku dalam jangka waktu tertentu yang dapat dibuktikan kebenarannya;memiliki sertifikat pendaftaran kapal (certificate of registry) dari negara asal;kapal asing yang masa sewa / charternya lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut harus menggunakan anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia minimal 50% dengan melampirkan daftar awak kapal (crew list).Kapal dikiaskan pada badan klasifikasi yang diakui Pemerintah. (2) Penggunaan kapal asing untuk angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1), sebelum dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja wajib dilaporkan dan diterima Direktur Jenderal menurut contoh pada Lampiran I Keputusan ini, untuk selanjutnya dapat diberikan kelonggaran syarat bendera (dispensasi) menurut contoh pada Lampiran II Keputusan ini. (3) Terhadap penyelenggara angkutan laut dalam negeri yang tidak melaporkan penggunaan kapal asing di dalam negeri kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak diberikan pelayanan di pelabuhan dan dilarang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Bagian KetigaAngkutan Laut Luar Negeri Pasal 6 (1) Penyelenggaraan angkutan laut luar negeri dilakukan :oleh perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan angkutan laut asing;dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal berbendera asing;dari pelabuhan Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri. (2) Perusahaan angkutan laut asing dilarang melakukan kegiatan angkutan laut antar pulau di dalam wilayah perairan Indonesia. (3) Perusahaan angkutan laut nasional yang menyelenggarakan angkutan laut luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan kegiatan turun naik penumpang dan bongkar muat barang dari dan ke kapal. (4) Kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan terbatas hanya untuk melayani kapal milik dan atau kapal sewa/charter yang dioperasikan secara nyata terhadap :barang milik penumpang;barang curah cair yang dibongkar atau dimuat dilakukan melalui pipa;barang curah kering yang dibongkar atau dimuat melalui Conveyor atau sejenisnya;barang yang diangkut melalui kapal RoRo. (5) Perusahaan angkutan laut nasional yang menyelenggarakan angkutan laut luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat melakukan bongkar muat semua jenis barang apabila di pelabuhan tersebut tidak terdapat perusahaan bongkar muat. (6) Perusahaan angkutan laut nasional yang menyelenggarakan angkutan laut luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus memenuhi persyaratan peralatan bongkar muat dan tenaga ahli sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (7) Penyelenggaraan angkutan laut luar negeri dilakukan dengan trayek tetap dan teratur atau liner, serta trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper. Pasal 7 (1) Kapal yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri dengan trayek tetap dan teratur atau liner, serta trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper hanya dapat melakukan kegiatan di pelabuhan Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri. (2) Kapal yang akan melaksanakan kegiatan bongkar muat barang- barang tertentu untuk tujuan ekspor/impor di pelabuhan atau lokasi lain yang belum ditetapkan sebagai pelabuhan yang

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 03/BC/2005

TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-27/BC/2004TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAANPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-27/BC/2004 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Pasal IMengubah Pasal 2 ayat (3) huruf d Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2004 sehingga menjadi: “d. Pegawai yang diangkat oleh Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah atas usul Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang/Kepala Pangkalan Sarana Operasi; atau “ Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Maret 2005Direktur jenderal, ttd. Eddy abdurrachmanNIP 060044459

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2023 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 67 TAHUN 2023 TENTANG INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN PADATAHUN ANGGARAN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN PADA TAHUN ANGGARAN 2023. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah). (2) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk 2 (dua) kelompok kategori kinerja, yang terdiri atas:kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dankategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). (3) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialokasikan dalam 3 (tiga) periode, yang terdiri atas:periode pertama sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Juni 2023;periode kedua sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Juli 2023; danperiode ketiga sebesar Rp340.000.000.000,00 (tiga ratus empat puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Oktober 2023. (4) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dialokasikan paling cepat pada bulan Agustus 2023. Pasal 3 (1) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kinerja pengendalian inflasi daerah. (2) Kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi dinilai berdasarkan data:peringkat inflasi; danrealisasi Penandaan Inflasi. (3) Kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota dinilai berdasarkan data:dimensi upaya pemerintah daerah;dimensi tingkat kepatuhan pelaporan;peringkat inflasi; danrealisasi Penandaan Inflasi. (4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c bersumber dari Kementerian Dalam Negeri. (5) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf d bersumber dari Kementerian Keuangan. Pasal 4 (1) Data dimensi upaya pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a merupakan jumlah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota meliputi 9 (sembilan) indikator, yaitu:pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia;rapat teknis tim pengendali inflasi daerah;menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting;pencanangan gerakan menanam;melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait;melaksanakan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang;berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan;merealisasikan belanja tidak terduga untuk dukungan pengendalian inflasi; danmemberikan bantuan transportasi dari APBD. (2) Data dimensi tingkat kepatuhan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan jumlah laporan harian yang disampaikan pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota. (3) Data peringkat inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf c merupakan nilai capaian hasil dari upaya pengendalian inflasi daerah. (4) Data realisasi Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf d dihitung dengan tahapan yang meliputi:Perhitungan nilai persentase realisasi Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja daerah dengan menggunakan rumus:Pi    =realisasi Penandaan Inflasi  X  100anggaran daerahKeterangan:Pi    =nilai persentase realisasi Penandaan Inflasi per provinsi/kabupaten/kotaPerhitungan nilai standar realisasi Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja daerah dengan menggunakan rumus:PSi    =Pi  – min  X 100maks – minKeterangan:PSi  =nilai standar persentase realisasi Penandaan Inflasi provinsi/kabupaten/kotaMin  =nilai persentase realisasi Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja terkecil provinsi/kabupaten/kotaMaks=nilai persentase realisasi Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja terbesar provinsi/kabupaten/kota Pasal 5 (1) Data kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a menggunakan periode data bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023. (2) Data kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b menggunakan periode data bulan April 2023 sampai dengan bulan Juni 2023. (3) Data kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c menggunakan periode data bulan Juli 2023 sampai dengan bulan September tahun 2023. Pasal 6Tahapan penentuan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah meliputi: Pasal 7 (1) Perhitungan nilai kinerja daerah pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:nilai kinerja pemerintah provinsi;nilai kinerja pemerintah kabupaten; dannilai kinerja pemerintah kota. (2) Nilai kinerja pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada data peringkat inflasi pemerintah provinsi dan data realisasi Penandaan Inflasi, dihitung dengan menggunakan rumus:Nilai kinerja provinsi=data peringkat inflasi + data realisasi Penandaan Inflasi (3) Nilai kinerja pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung dengan menggunakan rumus:Nilai kinerja kabupaten =(40% data dimensi upaya pemerintah kabupaten + 10% data dimensi tingkat kepatuhan pelaporan + 50% data peringkat inflasi) + data realisasi Penandaan Inflasi (4) Nilai kinerja pemerintah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dihitung dengan menggunakan rumus:Nilai kinerja kota =(40% data dimensi upaya pemerintah kota + 10% data dimensi tingkat kepatuhan pelaporan + 50% data peringkat inflasi) + data realisasi Penandaan Inflasi Pasal 8Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan kepada daerah yang mendapatkan nilai kinerja daerah pengendalian inflasi daerah sebagai berikut: Pasal 9 (1) Penghitungan pagu provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dihitung dengan menggunakan rumus:jumlah daerah terbaikprovinsi/kabupaten/kota  X  pagu Insentif Fiskal inflasi daerah per periodejumlah daerah terbaik provinsi + jumlah daerahterbaik kabupaten + jumlah daerah  terbaik kota (2) Nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35/KM.10/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 35/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 JULI 2023 SAMPAI DENGAN 18 JULI 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 JULI 2023 SAMPAI DENGAN 18 JULI 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 18 Juli 2023 sebagai berikut : 1. Rp 15.053,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.035,87   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.335,30   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.202,78   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.923,08   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.230,77   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.299,50   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.408,83   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.173,70   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.142,98   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.384,14   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.814,79   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.451,89   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,17   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 182,92   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.982,35   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 54,54   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 271,61   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.013,00   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 48,90   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 429,43   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.139,98   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.407,64   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.077,32   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,55   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 18 Juli 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Juli 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2009

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 55 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN2004 TENTANG KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :  Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2004 TENTANG KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak  dan  Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4530), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Kuasa Pertambangan, Survey Umum, Kegiatan Usaha Hulu, Eksplorasi, Eksploitasi, Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia, Wilayah Kerja, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontrak Kerja Sama, Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Pelaksana, Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.Gas Metana Batubara (Coalbed Methane) adalah gas bumi (hidrokarbon) dimana gas metana merupakan komponen utamanya yang terjadi secara alamiah dalam proses pembentukan batubara (coalification) dalam kondisi terperangkap dan terserap (terabsorbsi) di dalam batubara dan/atau lapisan batubara.Wilayah Terbuka adalah bagian dari Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja.Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.Kontrak Jasa adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama untuk pelaksanaan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsip pemberian imbalan jasa atas produksi yang dihasilkan.Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk  melakukan  Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi baik dalam bentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen, perconto batuan, fluida, dan bentuk lain yang didapat dari hasil Survey Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.Kementerian adalah kementerian yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan.Pertamina adalah perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.PT Pertamina (Persero) adalah Perusahaan perseroan (Persero) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).     2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1)Menteri menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagai Kontraktor untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja tertentu.(2)Dalam pelaksanaan penetapan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1), Menteri melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana.(3)Untuk setiap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya diberikan satu Wilayah Kerja.     3. Ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (3) diubah serta  ayat (2) dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 46  berbunyi sebagai berikut: Pasal 46 (1)Kontraktor wajib ikut memenuhi kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dalam negeri.(2)Dihapus.(3)Kewajiban Kontraktor untuk ikut memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyerahkan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Kontraktor.(4)Dihapus.     4. Ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) diubah serta ditambahkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 (1)Terhadap cadangan Gas Bumi yang baru ditemukan, Kontraktor wajib menyampaikan laporan terlebih dahulu kepada Menteri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.(2)Dalam hal cadangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diproduksikan, Menteri terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada konsumen di dalam negeri untuk menyampaikan kebutuhan Gas Buminya secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak cadangan Gas Bumi yang baru ditemukan.(3)Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya batas waktu 1 (satu) tahun pemberian kesempatan kepada konsumen di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kontraktor mengenai kondisi kebutuhan di dalam negeri.(4)Dalam hal Menteri menyampaikan adanya kebutuhan Gas Bumi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kontraktor wajib mulai melakukan negosiasi dengan konsumen dalam negeri dengan memperhatikan keekonomian pengembangan lapangan Gas Bumi.(5)Dalam hal Menteri menyampaikan tidak adanya kebutuhan Gas Bumi dalam negeri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau antara Kontraktor dan konsumen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencapai kesepakatan, maka Kontraktor dapat menjual Gas Bumi kepada pasar internasional setelah mendapat persetujuan Menteri. Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 September 2009PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 September 2009MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 128 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 55 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN2004 TENTANG KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI I. UMUM Sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor perkara 002/PUU-I/2003 tanggal 21 Desember 2004 atas permohonan pengujian formil dan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, mengakibatkan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 khususnya frasa “diberi wewenang” dalam Pasal 12 ayat (3) dan frasa “paling banyak” dalam Pasal 22 ayat (1) dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan dalam rangka penataan kembali kewajiban Kontraktor untuk memenuhi kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dalam negeri, harus dilakukan perubahan atas ketentuan Pasal 1, Pasal 6, Pasal 46, dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005. Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.   II. PASAL DEMI PASAL Pasal IPasal 1Cukup jelas.Pasal 6Ayat (1)Penetapan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap