SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 06/BC/2004
TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN FOTOKOPI LEMBAR PERTAMA DOKUMEN PEMASUKAN BARANG IMPOR KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (BC 2.3) UNTUK BADAN PUSAT STATISTIK DAN BANK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan masih banyaknya tembusan dokumen pemasukan barang impor dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) ke Tempat Penimbunan Berikat berupa BC.2.3, yang tidak diterima oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia (BI) Jakarta sehingga mengakibatkan ketidakseimbangan penyajian data ekspor dan impor yang diolah oleh BPS dan BI dengan keadaan sebenarnya, dengan ini perlu dilakukan penegasan sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459 Tembusan :
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIANOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILANSECARA ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan :PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 894), diubah sebagai berikut: Pasal II Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Oktober 2022KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, TTD MUHAMMAD SYARIFUDDIN Diundangkan di Jakartapada tanggal 11 Oktober 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, TTD YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1039
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 05/BC/2004
TENTANG KEWAJIBAN PENGIRIMAN TEMBUSAN DOKUMEN PEMASUKAN BARANG IMPORKE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT KEPADA KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK DAN BANK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan masih banyaknya tembusan dokumen pemasukan barang impor dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) ke Tempat Penimbunan Berikat yang tidak dikirimkan kepada Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia (BI) Jakarta, sehingga mengkibatkan ketidakseimbangan penyajian data ekspor dan impor yang diolah oleh BPS dan BI. Hal tersebut dapat mengakibatkan deviasi dalam pengambilan kebijakan, sehingga dipandang perlu mempertegas kewajiban pengiriman tembusan dokumen dimaksud, sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459 Tembusan Yth.:1. Kepala Badan Pusat Statistik Jakarta;2. Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia Jakarta;3. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;4. Para Direktur di lingkungan KP DJBC.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1995
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Dengan persetujuanDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Menteri menetapkan kebijaksanaan umum di bidang Pasar Modal. BAB IIBADAN PENGAWAS PASAR MODAL Pasal 3 (1) Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebut Bapepam. (2) Bapepam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Pasal 4 Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Pasal 5Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Bapepam berwenang untuk: BAB IIIBURSA EFEK, LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN Bagian KesatuBursa Efek Paragraf 1Perizinan Pasal 6 (1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. (2) Persyaratan dan tata cara perizinan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 2Tujuan dan Kepemilikan Pasal 7 (1) Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien. (2) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek. (3) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam. Pasal 8Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek. Paragraf 3Peraturan Bursa Efek dan Satuan Pemeriksa Pasal 9 (1) Bursa Efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Efek. (2) Tata cara peralihan Efek sehubungan dengan Transaksi Bursa ditetapkan oleh Bursa Efek. (3) Bursa Efek dapat menetapkan biaya pencatatan Efek, iuran keanggotaan, dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang diberikan. (4) Biaya dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Bursa Efek. Pasal 10Bursa Efek dilarang membuat ketentuan yang menghambat anggotanya menjadi Anggota Bursa Efek lain atau menghambat adanya persaingan yang sehat. Pasal 11Peraturan yang wajib dibuat oleh Bursa Efek, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam. Pasal 12 (1) Bursa Efek wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas menjalankan pemeriksaan berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek. (2) Pimpinan satuan pemeriksa wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan komisaris Bursa Efek, dan Bapepam tentang masalah-masalah material yang ditemuinya serta yang dapat mempengaruhi suatu Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek atau Bursa Efek yang bersangkutan. (3) Bursa Efek wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bapepam. Bagian keduaLembaga Kliring dan Penjaminan serta LembagaPenyimpanan dan Penyelesaian Paragraf 1Perizinan Pasal 13 (1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. (2) Persyaratan dan tata cara perizinan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 2Tujuan dan Kepemilikan Pasal 14 (1) Lembaga Kliring dan Penjaminan didirikan dengan tujuan menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa yang teratur, wajar, dan efisien. (2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian didirikan dengan tujuan menyediakan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien. (3) Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat memberikan jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam. (4) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam. Pasal 15 (1) Yang dapat menjadi pemegang saham Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan Bapepam. (2) Mayoritas saham Lembaga Kliring dan penjaminan wajib dimiliki oleh Bursa Efek. Paragraf 3Peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan sertaLembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Pasal 16 (1) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menetapkan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa. (2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menetapkan peraturan mengenai jasa Kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi Efek, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa. (3) Penentuan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Pasal 17Peraturan yang wajib ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam. BAB IVREKSA DANA Bagian KesatuBentuk Hukum dan Perizinan Pasal 18 (1) Reksa Dana dapat berbentuk: Perseroan; ataukontrak investasi kolektif. (2) Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat bersifat terbuka atau tertutup. (3) Yang dapat menjalankan usaha Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. (4) Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya dapat dikelola oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak. (5) Persyaratan dan tata cara perizinan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 19 (1) Pemegang saham Reksa Dana terbuka dapat menjual kembali sahamnya kepada Reksa Dana. (2) Dalam hal pemegang saham melakukan penjualan kembali, Reksa Dana terbuka wajib membeli saham-saham tersebut. (3) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila: Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana diperdagangkan ditutup;perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana di Bursa Efek dihentikan;keadaan darurat; atauterdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi setelah mendapat persetujuan Bapepam. Pasal 20 (1) Manajer Investasi sebagai pengelola Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif dapat menjual dan membeli kembali Unit Penyertaan secara terus-menerus sampai dengan jumlah Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam kontrak. (2) Dalam hal
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 04/BC/2004
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2004 tentang Tata laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai jo. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipandang perlu untuk mengatur Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai berikut: A. MATA ANGGARAN PENERIMAAN (MAP) PNBPMata Anggaran PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sebagaimana dimaksud dalam tabel berikut ini : No./ HurufJenis Penerimaan Mata Anggaran a. PNBP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 20031505.0547b. PNBP yang pemungutannya diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya: 1) Penjualan Hasil Sitaan/Rampasan dan Harta Peninggalan; 1505.05142) Penjualan rumah, gedung, bangunan dan tanah; 1505.05213) Penjualan Kendaraan Bermotor; 1505.05224) Penjualan Aset Lainnya yang Berlebihan/Rusak/Dihapuskan; 1505.05295) Pendapatan Sewa Rumah Dinas/Rumah Negeri; 1505.05316) Pendapatan Sewa Gedung, Bangunan, Gudang; 1505.05327) Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan (Jasa Giro Bendaharawan); 1505.05518) Pendapatan Penerimaan Kembali Persekot/Uang Muka Gaji; 1505.08919) Pendapatan Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Pemerintah; 1505.089210) Pendapatan Penerimaan Kembali/Ganti Rugi atas Kerugian yang Diderita oleh Negara; 1505.089311) Pendapatan Anggaran lainnya. 1505.0899—————————————————————————————– B. PENATAUSAHAAN PNBP OLEH BENDAHARAWAN1. Untuk Pembayaran di Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi/PT. Pos Indonesia :Menerima SSBP lembar ke-5 dari wajib bayar.Dalam hal pembayaran PNBP secara berkala selain menerima SSBP sebagaimana dimaksud dalam huruf a juga menerima daftar rekapitulasi pembayaran PNBP.Memasukkan data SSBP lembar ke-5 pada in-house komputer untuk menutup dokumen dasar.Mencatat seluruh penerimaan pada buku catatan PNBP berdasarkan SSBP lembar ke-5.Mencatat seluruh penerimaan pada buku catatan PNBP berdasarkan SSPCP dan SSCP.Membukukan penerimaan PNBP pada huruf d dan huruf e pada buku penerimaan harian PNBP sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.Mendistribusikan SSBP lembar ke-5 untuk selanjutnya dilampirkan pada dokumen dasar dalam hal pemberitahuan dilakukan secara Non EDI.Mengarsipkan SSBP lembar ke-5.2. Untuk Pembayaran melalui Bendaharawan Penerima PNBP Bea dan Cukai :Menerima, menyimpan, menyetorkan dan menatausahakan PNBP sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.Mencocokkan jumlah PNBP yang akan dibayar berdasarkan jenis pelayanan dan Mata Anggaran Penerimaan (MAP) yang bersangkutan.Menerima uang pembayaran yang jumlahnya sama dengan jumlah nominal PNBP sebagaimana tersebut dalam huruf b.Memberikan bukti pembayaran berupa BPBP kepada wajib bayar atas pembayaran PNBP.Mencatat seluruh penerimaan pada buku catatan PNBP berdasarkan BPBP lembar ke-2.Membukukan penerimaan PNBP pada huruf e ke dalam buku penerimaan harian PNBP, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.Mendistribusikan BPBP:.1). Lembar ke-1 dilampirkan pada/untuk menutup dokumen;2). Lembar ke-2 untuk Bendaharawan Penerima PNBP;3). Lembar ke-3 untuk Penyetor.Menyetorkan seluruh PNBP ke Kas Negara menggunakan SSBP sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini melalui:1). Bank Devisa Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan Kantor DJBC tempat Penyetoran PNBP;2). Bank Persepsi dalam hal di kota/wilayah kerja Kantor DJBC tempat Penyetoran PNBP tidak terdapat Bank Devisa Persepsi; atau3). PT. Pos Indonesia dalam hal di kota/wilayah kerja Kantor DJBC tempat Penyetoran PNBP tidak terdapat Bank Devisa Persepsi dan Bank Persepsi.Penyetoran sebagaimana dimaksud dalam huruf h dilakukan setiap hari dengan ketentuan seluruh penerimaan pada hari itu harus disetorkan pada hari kerja berikutnya.Dalam hal pada hari tersebut tidak terdapat PNBP yang diterima, maka tidak perlu melakukan penyetoran ke Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi/PT. Pos Indonesia dengan surat setoran nihil. C. PELAPORAN OLEH PEJABAT Kepala Kantor Pelayanan/Kepala BPIB/Kepala Pangsarop/Kepala Bagian Umum pada Kantor Wilayah/Kepala Bagian Umum pada Kantor Pusat DJBC membuat laporan penerimaan PNBP bulanan dengan menggunakan contoh sebagaimana dimaksud pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini setiap bulan sekali paling lambat tanggal 15 untuk penerimaan PNBP pada unit organisasi masing-masing.Pejabat sebagaimana dimaksud dalam butir 1 mengirimkan laporan kepada : a. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. b. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai. c. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak, Ditjen Lembaga Keuangan Departemen Keuangan. d. Kepala Kantor Wilayah DJBC setempat. e. Bendaharawan Pengguna PNBP pada Kantor Pusat DJBC. D. PENJELASAN PEMBAYARAN BERKALA DAN PERUBAHAN MANIFEST : Pembayaran berkala Paling lambat tanggal 5 (lima) setiap bulan, Bendaharawan menerima lembar ke-5 SSBP dilampiri daftar rekapitulasi pembayaran PNBP berkala untuk kegiatan bulan sebelumnya. Sebagai contoh, untuk kegiatan bulan Januari (tanggal 1 sampai dengan 31 Januari) dilunasi paling lambat pada tanggal 5 Pebruari.Perubahan Manifest Yang bersangkutan wajib melunasi PNBP untuk pelayanan perubahan pos manifest sesuai tarif yang berlaku untuk setiap manifest. Sebagai contoh, agen pelayaran pada tanggal 6 Januari 2004 mengajukan perubahan pos 5 BC 1.1 nomor 5 tanggal 2 Januari 2004, untuk perubahan ini yang bersangkutan wajib membayar PNBP sesuai tarif yang berlaku. Perubahan pos berikutnya untuk BC 1.1 ini tidak dikenakan PNBP. E. PENJELASAN PELAYANAN IMPOR DENGAN PENANGGUHAN (VOORUITSLAG), IMPOR SEMENTARA, REIMPOR DAN REEKSPOR : Pelayanan impor dengan penangguhan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor (vooruitslag), pembayaran PNBP dikenakan pada saat penyerahan PIB definitif (BC 2.0).Pelayanan impor sementara : a. pembayaran PNBP dikenakan pada saat penyerahan PIB impor sementara (BC 2.0). b. perpanjangan izin impor sementara tidak dikenakan PNBP.Pelayanan re-impor dengan menggunakan dokumen BC 2.0 dan pelayanan reekspor dengan menggunakan dokumen BC 3.0 dikenakan PNBP. F. LAIN-LAIN : Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-15/BC/1994 tanggal 7 April 1994 tentang Penatausahaan/Pembukuan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dalam Lingkungan Ditjen Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat Edaran Direktur Jenderal bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2001 tanggal 5 Juni 2001 dinyatakan tidak berlaku.Pembayaran PNBP atas jasa pelayanan impor berupa Penyelesaian Pemberitahuan Barang Impor Bebas (BC 2.0 bebas, BC 2.4 bebas, dan BC 2.5 bebas) dilakukan selambat-lambatnya pada saat pendaftaran dengan menggunakan SSBP atau BPBP.Penyajian data kepabeanan dan cukai dalam rangka PNBP Bea dan Cukai hanya diberikan oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.Kepala Kantor Pelayanan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur Jenderal Bea Dan Cukai, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/KM.4/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 18/KM.4/2023 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1124 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: KELIMA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan tanggal 31 Juli 2023. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Juni 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI