PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 02/BC/2005
TENTANG ASURANSI YANG DAPAT DITERIMA UNTUK PENGAMANAN TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONALSEBAGAI KOMPONEN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG ASURANSI YANG DAPAT DITERIMA UNTUK PENGAMANAN TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL SEBAGAI KOMPONEN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK Pasal 1Ketentuan UmumDalam peraturan ini yang dimaksud dengan : (1) Asuransi atau pertanggungan adalah asuransi pengangkutan barang (Freight Insurance); (2) Individual Policy (Closed) adalah polis kontrak asuransi pengangkutan barang yang ditutup pada tiap-tiap pengiriman barang, dan besarnya polis dirundingkan antara penanggung dan tertanggung untuk setiap pengiriman barang; (3) Open/Floating Policy adalah polis kontrak dalam asuransi pengangkutan barang yang akan dilakukan dalam beberapa pengiriman sesuai dengan yang disepakati antara penanggung dan tertanggung; (4) Open Cover Policy adalah polis kontrak dalam asuransi yang akan dilakukan dalam jangka waktu tertentu, misalnya selama 3 bulan, 6 bulan dan seterusnya sesuai dengan yang disepakati antara penanggung dan tertanggung; (5) Polis Asuransi adalah suatu akta yang berisi suatu asuransi/pertanggungan yang dibuat secara tertulis yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya; (6) Sertifikat Asuransi (Certificate of Insurance) adalah dokumen yang dibuat berdasarkan deklarasi barang yang diajukan oleh tertanggung kepada penanggung untuk menjamin barang selama perjalanan dalam setiap kali pengiriman barang apabila asuransi/pertanggungan dilakukan dalam beberapa pengiriman; (7) Underwriter adalah perusahaan yang menjamin perusahaan asuransi yang bersangkutan; (8) Asli Dokumen pelengkap pabean adalah setiap dokumen pelengkap pabean yang ditulis/diketik dan ditandatangani oleh orang yang berwenang mengeluarkan dokumen dengan atau tanpa dibubuhi stempel perusahaan sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-21/BC/2003. Pasal 2 Jenis-jenis AsuransiJenis-jenis asuransi yang dapat diterima untuk pengamanan transaksi perdagangan internasional sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah :a. Individual Policy (closed);b. Open/Floating Policy;c. Open Cover Policy. Pasal 3Individual (Closed)Individual Policy (Closed) dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila memenuhi criteria sebagai berikut :(1) Diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya;(2) Memuat saat berlakunya pertanggungan;(3) Ditutup selambat-lambatnya pada tanggal dimuatnya barang ke dalam kapal atau tempat penyimpanan pengangkutan. Pasal 4Open/Floating PolicyOpen/Floating Policy dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila memenuhi kriteria sebagai berikut : (1) Diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya; (2) Dalam Open Policy disebutkan jumlah seluruh harga pertanggungan untuk beberapa kali pengiriman,dan harga pertanggungan maksimal untuk setiap kali pengiriman; (3) Masa berlaku Open policy berakhir setelah semua barang yang disebutkan di dalam polis selesai dikirim tanpa mempersoalkan berapa lama pengiriman seluruh barang berlangsung; (4) Setiap kali pengiriman barang harus diterbitkan Sertifikat Asuransi. Pasal 5Open Cover PolicyOpen Cover Policy dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila memenuhi kriteria sebagai berikut : (1) Diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya; (2) Dalam Open Cover Policy disebutkan jangka waktu polis berlaku (jam, bulan, tahun), juga disebutkan harga pertanggungan maksimal untuk setiap kali pengiriman; (3) Masa berlaku Open Cover Policy berakhir setelah masa berlakunya polis habis tanpa mempersoalkan berapa semua harga pertanggungan dari pengiriman barang; (4) Setiap kali pengiriman barang harus diterbitkan Sertifikat Asuransi. Pasal 6Kewajiban Importir (1) Dalam hal terminologi penyerahan barang impor bukan Cost Insurance and Freight (CIF), pada saat penyerahan hardcopy PIB Importir wajib:a. melampirkan asli Polis Asuransi Individual Policy (closed);b. melampirkan asli Sertifikat Asuransi dan fotokopi Polis Asuransi Open/Floating Policy dan Open Cover Policy; (2) Apabila dokumen asuransi tidak diserahkan atau tidak memenuhi kriteria seperti tersebut pada Pasal 3, 4 dan 5, maka besarnya nilai asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari Cost and Freight (CFR). (3) Dalam hal terminologi penyerahan barang impor adalah Cost Insurance Freight (CIF) Importir tidak diwajibkan melampirkan polis asuransi pada saat penyerahan hardcopy PIB. Pasal 7Penutup (1) Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, maka :a. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-89/BC/2000 tanggal 4 Desember 2000;b. Peraturan-peraturan lain yang bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini;dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetaguinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Februari 2005Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2005
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 34 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2004TENTANG KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa sehubungan dengan adanya kepentingan nasional untuk mempercepat peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi nasional, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2004 TENTANG KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal IDi antara Pasal 103 Bab XII Ketentuan Lain dan Pasal 104 Bab XIII Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 103A, Pasal 103B, Pasal 103C, dan Pasal 103D, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 103A (1) Dalam hal adanya kepentingan nasional yang mendesak, dengan tetap mempertimbangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara, dapat dilakukan pengecualian terhadap beberapa ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama mengenai:penawaran participating interest kepada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34;pengembalian biaya investasi dan operasi dari Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;jangka waktu Kontrak Kerja Sama pada bekas Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf h;besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf k. (2) Kepentingan nasional yang mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk mempercepat peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional. Pasal 103BPengecualian terhadap beberapa ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103A hanya dapat diberikan apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut: Pasal 103CMenteri mengajukan permohonan pengecualian ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama untuk suatu Wilayah Kerja tertentu berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103B kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan. Pasal 103DBerdasarkan persetujuan Presiden, Menteri menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama dan menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 September 2005PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 10 September 2005MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 81 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 34 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2004TENTANG KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI I. UMUM Dalam rangka pengaturan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi agar lebih efisien dan efektif dan mampu mempercepat peningkatan produksi minyak dan gas bumi, dan menjamin iklim investasi yang lebih kondusif, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Sejalan dengan perkembangan kondisi minyak dan gas bumi dunia dimana harga minyak bumi yang semakin tinggi dan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dalam negeri sendiri mengalami penurunan produksi yang cukup signifikan, diperlukan upaya Pemerintah untuk mempercepat peningkatan produksi minyak dan gas bumi untuk meningkatkan kemampuan keuangan negara. Bertitik tolak dari hal tersebut di atas diperlukan perbaikan perangkat pengaturan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. II. PASAL DEMI PASAL Pasal IPasal 103AAyat (1)Huruf aCukup jelas.Huruf bCukup jelas.Huruf cPengecualian jangka waktu Kontrak Kerja Sama, dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum penetapan jangka waktu kontrak paling lama 30 (tiga puluh) tahun dalam suatu Kontrak Kerja Sama baru.Huruf dCukup jelas.Ayat (2)Kepentingan nasional yang mendesak untuk meningkatkan produksi Minyak dan Gas Bumi adalah peningkatan penerimaan negara, pemenuhan kebutuhan minyak dan gas bumi dalam negeri, dan peningkatan pengembangan ekonomi dan penerimaan daerah.Pasal 103 BCukup jelas.Pasal 103 CCukup jelas.Pasal 103 DCukup jelas.Pasal IICukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4530
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 01/BC/2005
TENTANG TATALAKSANA PENGELUARAN DAN PEMASUKAN UANG TUNAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG LAKSANA PENGELUARAN DAN PEMASUKAN UANG TUNAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan : 1. Uang tunai adalah uang kertas maupun uang logam, baik berupa uang rupiah maupun mata uang asing yang dikeluarkan oleh suatu otoritas tertentu yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. 2. Uang rupiah adalah uang kertas maupun uang logam yang merupakan alat pembayaran yang sah diWilayah Republik Indonesia. 3. Mata uang asing adalah uang kertas maupun uang logam yang merupakan alat pembayaran yang sah di negara asal mata uang bersangkutan. 4. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi yaitu kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 5. Membawa uang tunai adalah mengeluarkan atau memasukkan uang tunai yang dilakukan dengan cara membawa sendiri atau melalui pihak lain, dengan atau tanpa menggunakan sarana pengangkut. 6. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 7. Izin Bank Indonesia adalah surat izin tertulis dari Bank Indonesia atas pembawaan uang rupiah dalam jumlah tertentu keluar Daerah Pabean sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tatacara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia. 8. Customs Declaration (BC 2.2) adalah Pemberitahuan pabean oleh awak sarana pengangkut dan penumpang yang masuk ke dalam Daerah Pabean. 9. Pemberitahuan Pembawaan Mata Uang Tunai Keluar Daerah Pabean (BC 3.2) adalah dokumen yang wajib diisi oleh setiap pemegang paspor yang pada saat keberangkatannya membawa uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, keluar dari daerah pabean. 10. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995. BAB IIPEMBERITAHUAN Pasal 2 (1) Setiap orang yang membawa uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, keluar dari Daerah Pabean wajib memberikan laporan kepada Pejabat Bea dan Cukai. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi dan menyerahkan:a.Pemberitahuan Pembawaan Mata Uang Tunai Keluar Daerah Pabean (BC 3.2) jika dibawa langsung oleh penumpang; ataub.Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0) jika diekspor sebagai barang kargo atau melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT). (3) apabila yang dibawa adalah uang tunai berupa rupiah maka laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 2) wajib dilampiri dengan izin Bank Indonesia. Pasal 3 (1) Setiap orang yang membawa uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, ke dalam Daerah Pabean wajib memberikan laporan kepada Pejabat Bea dan Cukai. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi dan menyerahkan:a.Customs Declaration (BC 2.2) jika dibawa langsung oleh penumpang; ataub.Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) jika diimpor sebagai barang kargo; atauc.Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC 2.1) jika melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT). (3) Apabila yang dibawa adalah uang tunai berupa rupiah maka setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memeriksakan keaslian uang rupiah tersebut kepada Pejabat Bea dan Cukai. BAB IIIPEMERIKSAAN Pasal 4Tatacara pemeriksaan laporan pembawaan uang tunai keluar Daerah Pabean dilakukan sebagai berikut: a. Pejabat Bea dan Cukai yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf a melakukan pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan jumlah uang tunai yang dibawa yang tertera dalam Pemberitahuan Pembawaan Mata Uang Tunai Keluar Daerah Pabean (BC 3.2) dan/atau izin Bank Indonesia, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3), dengan jumlah uang tunai yang sebenarnya dibawa. b. Pejabat Bea dan Cukai yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b melakukan pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan jumlah uang tunai yang dibawa yang tertera dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0) dan/atau izin Bank Indonesia, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3), dengan jumlah uang tunai yang sebenarnya dibawa. Pasal 5Tatacara pemeriksaan laporan pembawaan uang tunai masuk ke dalam Daerah Pabean dilakukan sebagai berikut: a. Pejabat Bea dan Cukai yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf a melakukan pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan jumlah uang tunai yang dibawa yang tertera dalam Customs Declaration (BC 2.2) dengan jumlah uang tunai yang sebenarnya dibawa. b. Pejabat Bea dan Cukai yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf b melakukan pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan jumlah uang tunai yang dibawa yang tertera dalam Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) dengan jumlah uang tunai yang sebenarnya dibawa. c. Pejabat Bea dan Cukai yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf c melakukan pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan jumlah uang yang dibawa yang tertera dalam Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC 2.1) dengan jumlah uang tunai yang sebenarnya dibawa. d. Dalam hal uang yang dibawa adalah uang tunai rupiah, maka Pejabat Bea dan Cukai juga melakukan pemeriksaan atas keaslian uang rupiah tersebut. Pasal 6 (1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 disaksikan oleh pemberitahu. (2) Dalam hal pemeriksaan keaslian uang rupiah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf d tidak dapat diselesaikan pada hari yang sama, maka uang rupiah wajib disegel dan dibuat Berita Acara Penyegelan. (3) Pemeriksaan terhadap keaslian uang sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf d wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak dimulainya pemeriksaan (4) Dalam hal tidak ditemukan keraguan atas keaslian uang rupiah setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf d, maka uang rupiah harus segera dikembalikan kepada pemberitahu. (5) Dalam hal timbul keraguan atas keaslian uang rupiah pada saat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf d, maka terhadap pemberitahu dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (6) Dalam hal timbul keraguan atas keaslian uang rupiah pada saat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf d, maka uang rupiah
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2004
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 35 TAHUN 2004 TENTANG KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 18, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (6), Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (2), Pasal 31 ayat (5), Pasal 37, dan Pasal 43 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : BAB IIWILAYAH KERJA Pasal 2 (1) Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan pada suatu Wilayah Kerja. (2) Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) direncanakan dan disiapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan dari Badan Pelaksana. Pasal 3 (1) Menteri menetapkan dan mengumumkan Wilayah Kerja yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap. (2) Dalam penetapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri berkonsultasi dengan Gubernur yang wilayah administrasinya meliputi Wilayah Kerja yang akan ditawarkan. (3) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dan memperoleh informasi mengenai rencana penawaran wilayah-wilayah tertentu yang dianggap potensial mengandung sumber daya Minyak dan Gas Bumi menjadi Wilayah Kerja. Pasal 4 (1) Menteri menetapkan kebijakan penawaran Wilayah Kerja berdasarkan pertimbangan teknis, ekonomis, tingkat resiko, efisiensi, dan berazaskan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas dan persaingan. (2) Kebijakan penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa penawaran melalui lelang atau penawaran langsung. Pasal 5 (1) Penawaran Wilayah Kerja kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dilakukan oleh Menteri. (2) Dalam pelaksanaan penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana. (3) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan Wilayah Kerja. (4) Dalam hal PT Pertamina (Persero) mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan Wilayah Kerja terbuka tertentu, Menteri dapat menyetujui permohonan tersebut dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan PT Pertamina (Persero) dan sepanjang saham PT Pertamina (Persero) 100% (seratus per seratus) dimiliki oleh Negara. (5) PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), tidak dapat mengajukan permohonan untuk Wilayah Kerja yang telah ditawarkan. Pasal 6 (1) Menteri menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagai Kontraktor yang diberi wewenang melakukan Kegiatan Usaha Hulu pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Dalam pelaksanaan penetapan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana. (3) Untuk setiap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya diberikan satu Wilayah Kerja. Pasal 7 (1) Kontraktor wajib mengembalikan sebagian Wilayah Kerjanya secara bertahap atau seluruhnya kepada Menteri melalui Badan Pelaksana, sesuai dengan Kontrak Kerja Sama. (2) Selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kontraktor dapat mengembalikan sebagian atau seluruh Wilayah Kerjanya kepada Menteri melalui Badan Pelaksana sebelum jangka waktu Kontrak Kerja Sama berakhir. (3) Kontraktor wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerja kepada Menteri melalui Badan Pelaksana, setelah jangka waktu Kontrak Kerja Sama berakhir. Pasal 8Dalam hal Kontraktor mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), terlebih dahulu wajib memenuhi seluruh komitmen pasti Eksplorasi dan kewajiban lain berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pasal 9Wilayah Kerja yang dikembalikan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi Wilayah Terbuka. Pasal 10Terhadap bagian Wilayah Kerja yang tidak dimanfaatkan oleh Kontraktor, Menteri dapat meminta bagian Wilayah Kerja tersebut dan menetapkan kebijakan pengusahaannya berdasarkan pertimbangan optimasi pemanfaatan sumber daya Minyak dan Gas Bumi setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pelaksana. BAB IIISURVEY UMUM DANDATA MINYAK DAN GAS BUMI Pasal 11 (1) Untuk menunjang penyiapan Wilayah Kerja, Menteri melakukan kegiatan Survey Umum. (2) Kegiatan Survey Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada Wilayah Terbuka di dalam Wilayah Hukum Pertambangan. (3) Kegiatan Survey Umum antara lain meliputi survey geologi, survey geofisika, dan survey geokimia. Pasal 12Selain sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 11 ayat (2), Survey Umum dapat dilaksanakan melintasi Wilayah Kerja setelah terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana untuk pemberitahuan kepada Kontraktor yang bersangkutan. Pasal 13 (1) Dalam rangka pelaksanaan Survey Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Menteri dapat memberikan izin kepada Badan Usaha sebagai pelaksana Survey Umum. (2) Pelaksanaan Survey Umum oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan atas biaya dan risiko sendiri. (3) Sebelum melaksanakan Survey Umum Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyampaikan terlebih dahulu kepada Menteri jadwal dan prosedur pelaksanaan Survey Umum. Pasal 14Badan Usaha yang melakukan Survey Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat menyimpan dan memanfaatkan Data hasil Survey Umum sampai dengan berakhirnya izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). Pasal 15 (1) Data yang diperoleh dari Survey Umum dan Eksplorasi dan Eksploitasi adalah milik negara yang dikuasai oleh Pemerintah. (2) Menteri menetapkan pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan Data yang diperoleh dari Survey Umum dan Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 16Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi perolehan, pengadministrasian, pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan Data . Pasal 17 (1) Pengiriman, penyerahan dan atau pemindahtanganan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib mendapatkan izin dari Menteri. (2) Menteri menetapkan jenis-jenis Data yang wajib mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 18 (1) Kontraktor dapat mengelola Data hasil kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi di Wilayah Kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 selama jangka waktu Kontrak Kerja Sama, kecuali pemusnahan Data. (2) Apabila Kontraktor dalam pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menunjuk pihak lain, wajib mendapatkan persetujuan Menteri. (3) Pihak lain yang ditunjuk untuk mengelola Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Kontraktor wajib menyimpan Data yang dipergunakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia. (5) Kontraktor dapat menyimpan salinan Data di luar Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia, setelah mendapatkan izin Menteri. Pasal 19 (1) Badan Usaha yang melakukan Survey Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib menyerahkan seluruh Data yang diperoleh kepada Menteri setelah berakhirnya izin yang diberikan. (2) Apabila Kontrak Kerja Sama berakhir sebagaimana dimaksud
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2007
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 18 TAHUN 2007 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM TENTANG PENETAPANBATAS LANDAS KONTINEN, 2003 (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENTOF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE SOCIALISTREPUBLIC OF VIETNAM CONCERNING THE DELIMITATIONOF THE CONTINENTAL SHELF BOUNDARY, 2003) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM TENTANG PENETAPAN BATAS LANDAS KONTINEN, 2003 (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE SOCIALIST REPUBLIC OF VIETNAM CONCERNING THE DELIMITATION OF THE CONTINENTAL SHELF BOUNDARY, 2003). Pasal 1Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen, 2003 (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Socialist Republic of Vietnam Concerning the Delimitation of the Continental Shelf Boundary, 2003), yang telah ditandatangani di Hanoi, Vietnam, pada 26 Juni 2003, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Vietnam, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini. Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakartapada tanggal 15 Maret 2007PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 15 Maret 2007MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 43 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 18 TAHUN 2007 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM TENTANG PENETAPANBATAS LANDAS KONTINEN, 2003 (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENTOF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE SOCIALISTREPUBLIC OF VIETNAM CONCERNING THE DELIMITATIONOF THE CONTINENTAL SHELF BOUNDARY, 2003) I. UMUM 1.Latar Belakang Perlunya Perundingan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Batas Landas Kontinen Sejak pendeklarasian negara kepulauan Republik Indonesia melalui Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, terdapat kebutuhan mendesak agar konsep negara kepulauan tersebut dapat diterima oleh masyarakat internasional. Konsep negara kepulauan yang diajukan Republik Indonesia akhirnya telah diterima menjadi suatu prinsip hukum internasional oleh masyarakat internasional dengan disahkannya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Bab IV, Pasal 46 sampai dengan Pasal 54 UNCLOS 1982 mengatur secara khusus mengenai prinsip hukum negara kepulauan. Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982. Prinsip hukum internasional tentang negara kepulauan juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Seiring dengan perjuangan untuk mendapatkan pengakuan hukum atas konsep negara kepulauan pada perundingan tingkat multilateral di forum PBB, sejak tahun 1960-an Pemerintah Republik Indonesia juga giat melaksanakan perundingan penetapan batas maritim dengan negara- negara tetangga termasuk Australia, Filipina, India, Malaysia, Papua Nugini, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Upaya penetapan batas maritim dengan negara tetangga tersebut menjadi sangat penting karena hasil perundingan penetapan batas tersebut menjadi salah satu bentuk pengakuan negara-negara tetangga terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan secara hukum. Pada gilirannya, pengakuan dari negara-negara tetangga ini menjadi penting pada perundingan tingkat multilateral karena hal ini berarti dukungan luas dari masyarakat internasional dalam Konferensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga yang berlangsung dari tahun 1973 hingga tahun 1982. Penetapan batas maritim dengan negara-negara tetangga tersebut pada dasarnya diperlukan untuk memberikan kepastian hukum tentang wilayah, batas kedaulatan, dan hak berdaulat Republik Indonesia, memudahkan kegiatan penegakan hukum di laut, serta menjamin kepastian hukum kegiatan pemanfaatan sumber daya alam. Penetapan batas maritim ini juga mempunyai fungsi sebagai penegasan kepemilikan pulau-pulau terluar Republik Indonesia karena Indonesia menggunakan pulau-pulau terluar tersebut sebagai penentuan batas laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen Indonesia. Yang dimaksud dengan pulau-pulau terluar adalah pulau-pulau terdepan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penetapan batas landas kontinen dengan Republik Sosialis Vietnam diperlukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam kerangka kepentingan-kepentingan tersebut di atas. Perairan Natuna yang merupakan bagian dari Laut China Selatan adalah perairan strategis yang menjadi pintu masuk ke Asia Tenggara khususnya dari Jepang, RRC, Republik Korea, dan Republik Rakyat Demokratik Korea. Selain itu, dasar laut perairan Natuna terdapat potensi sumber daya alam khususnya hidrokarbon. Di kawasan ini juga terdapat sejumlah pulau-pulau terluar Indonesia yang telah dijadikan dasar penetapan titik dasar dan penarikan garis pangkal negara kepulauan Republik Indonesia sejak tahun 1960. Oleh karena itu, penetapan batas maritim di kawasan tersebut sangat diperlukan bagi kedua negara. Penetapan batas landas kontinen antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam yang berjalan dari tahun 1978 hingga tahun 2003 dan dilakukan melalui perundingan yang alot pada dasarnya telah memberikan keuntungan bagi Republik Indonesia dari beberapa aspek, yaitu :adanya batas dan wilayah landas kontinen yang jelas sehingga menjamin kepastian hukum;adanya pembagian wilayah landas kontinen yang adil sesuai dengan hukum internasional yang berlaku;memudahkan upaya pengawasan dan penegakan hak-hak berdaulat negara di landas kontinen;pengakuan secara hukum oleh Pemerintah Vietnam atas pulau-pulau terluar di wilayah Natuna yang berhadapan dengan Republik Sosialis Vietnam; danmeningkatkan hubungan baik kedua negara. 2. Proses Perundingan Penetapan Batas Landas Kontinen antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam Perundingan Penetapan Batas Landas Kontinen dengan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam mulai dilaksanakan pada 5 Juni 1978, dan berakhir pada 26 Juni 2003 ketika Menteri Luar Negeri kedua negara menandatangani Perjanjian Penetapan Batas Landas Kontinen di Hanoi, Vietnam. Penandatanganan ini disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Republik Sosialis Vietnam, Tran Duc Luong. Rangkaian perundingan tersebut ditempuh melalui putaran perundingan formal (1978–1991) dan pertemuan informal pada tingkat teknis (1994–2003). Perundingan informal pada tingkat teknis dimaksudkan agar pembicaraan kedua tim perunding dapat dilakukan secara lebih terbuka. Upaya penyelesaian penetapan batas landas kontinen antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam juga dilakukan dalam berbagai kesempatan pertemuan tingkat kepala pemerintahan, tingkat menteri, dan tingkat teknis. Guna memfasilitasi perundingan, beberapa kali dilakukan pembahasan teknis di antara para pejabat pemetaan kedua negara untuk penggambaran titik-titik dasar bagi penarikan klaim wilayah maritim kedua pihak. Pada tingkat tinggi, pertemuan-pertemuan antara Presiden Republik Indonesia,
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 19/BC/2005
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-07/BC/2003TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-07/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-178/BC/2003 diubah sebagai berikut. 1. Diantara ayat 4 dan ayat 5 Pasal 18 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4a) dan ayat (4b) yang berbunyi sebagai berikut.(4a)Dalam hal barang impor ditetapkan jalur merah dan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM importir atau kuasanya:a. tidak menyerahkan hard copy PIB dan Dokumen Pelengkap Pabean;b. tidak menyiapkan barang untuk diperiksa; atauc. tidak hadir untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik;maka dapat dilakukan pemeriksaan jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai atas risiko dan biaya importir.(4b)Atas permintaan importir atau kuasanya, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) hari kerja apabila yang bersangkutan dapat memberikan alasan tentang penyebab tidak bisa dilakukannya pemeriksaan fisik.” 2. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 19A dan Pasal 19B yang berbunyi sebagai berikut. “Pasal 19A (1)Penelitian dan penetapan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean untuk PIB yang ditetapkan jalur merah dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean yang melayani pengajuan PIB secara elektronik melalui jaringan PDE Kepabeanan, secara elektronik melalui media disket, dan secara manual.(2)Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode VI, data harga yang digunakan adalah data yang tersedia di Kantor Pabean.(3)Dalam hal penelitian dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan tambah bayar, SPPB diterbitkan:a.setelah importir melunasi kekurangan Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; ataub.setelah importir menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam hal diajukan keberatan.Pasal 19B (1)Penelitian dan penetapan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean untuk PIB yang ditetapkan jalur hijau dilakukan oleh:a.Bidang Verifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal secara selektif, untuk Kantor Pabean yang melayani pengajuan PIB secara elektronik melalui jaringan PDE Kepabeanan;b.Pejabat Pemeriksa Dokumen, untuk Kantor Pabean yang melayani pengajuan PIB secara elektronik melalui media disket dan secara manual.(2)Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode VI, data harga yang digunakan adalah data yang tersedia di Kantor Pabean atau Kantor Wilayah.(3)Dalam hal penetapan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a dilakukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal pendaftaran PIB dan mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, hasil penetapan segera disampaikan ke Kantor Pabean terkait untuk diterbitkan Surat Penetapan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau Sanksi Administrasi berupa denda.(4)Dalam hal penetapan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, tetapi jangka waktu 30 hari sejak tanggal pendaftaran PIB telah dilewati, Bidang Verifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal merekomendasikan pelaksanaan Audit Kepabeanan.(5)Penetapan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperlakukan sebagai pelaksanaan Pasal 16 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.(6)Penetapan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean yang dilakukan melalui mekanisme Audit Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperlakukan sebagai pelaksanaan Pasal 17 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 3. Mengubah judul Bab IV sehingga judul Bab IV berbunyi sebagai berikut.“PENEGAHAN, PEMERIKSAAN MENDADAK (SPOT CHECK), NOTA HASIL INTELIJEN, PEMERIKSAAN MELALUI HI-CO SCAN, DAN BARANG LARANGAN DAN PEMBATASAN” 4. Bab IV ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima, Barang Larangan dan Pembatasan. 5. Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 ditambahkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31A sehingga berbunyi sebagai berikut. “Pasal 31ABarang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor yang berdasarkan hasil pemeriksaan fisik diketahui tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturanperundang-undangan yang berlaku.” 6. Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut. “Pasal 38 (1)Importir dapat menyampaikan pemberitahuan pendahuluan dengan mengajukan PIB:a. sebelum dilakukan pembongkaran barang impor bagi Importir Jalur Prioritas;b. paling cepat 3 (tiga) hari kerja sebelum dilakukan pembongkaran barang impor bagi importir lainnya.(2)Pelayanan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menurut ketentuan penyelesaian barang impor untuk dipakai sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Keputusan Direktur Jenderal ini.(3)Dalam hal PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan jalur merah dan pemeriksaan fisik barang tidak dapat dilakukan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM dengan alasan barang impor belum bongkar, dilakukan pemblokiran terhadap importiryang bersangkutan.” 7. Ketentuan Pasal 52 dihapus. 8. Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini. 9. Ketentuan Lampiran VIII huruf B dihapus. 10. Ketentuan Lampiran X dihapus. Pasal II Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 September 2005Direktur Jenderal, ttd. Eddy Abdurrachman NIP 060044459