SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 19/BC/2004

TENTANG PENGAJUAN PEMBERITAHUAN PABEAN BC 2.3 DAN BC 2.5 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.04/2004 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 Tentang Pemberitahuan Pabean, dalam rangka mendukung program pemerintah untuk efisiensi dan kelancaran arus barang dan dokumen ke dan dari TPB serta mempermudah pelaksanaannya dilapangan, sementara menunggu penyempurnaan keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan penggunaan BC 2.3 dan BC 2.5 sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459 Tembusan Yth:1.    Sekretaris Direktorat Jenderal;2.    Para Pejabat Eselon II Kantor Pusat DJBC

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/KM.4/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 22/KM.4/2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 18/KM.4/2023 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUKPENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar. Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1243 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor Produ yang Dikenakan Bea Keluar. MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/KM.4/2023 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. KESATU : Beberapa Diktum dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/KM.4/2023 Tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar diubah sebagai berikut: 1. Diktum KELIMA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.010/2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. 2. Diktum KETUJUH diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/KM.4/2023 Tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2023 sampai dengan tanggal 31 Juli 2023. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Juli 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 18/BC/2004

TENTANG PEMBERLAKUAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 360/MPP/KEP/5/2004TANGGAL 31 MEI 2004 TENTANG KETENTUAN IMPOR GARAM DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 360/MPP/KEP/5/2004 TANGGAL 31 Mei 2004 tentang Ketentuan Impor Garam, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurachmanNIP 060044459 Tembusan Yth. :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 196 TAHUN 2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 196 TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA SERTIFIKASI KONSULTANPAJAK PERIODE 2023-2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak Periode Tahun 2023-2026; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK PERIODE 2023-2026.  KESATU : Membentuk Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak Periode Tahun 2023-2026, yang selanjutnya disebut Panitia, dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas: KEDUA : Panitia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak. KETIGA : Susunan keanggotaan Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yaitu sebagai berikut: a. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan Ketua merangkap anggota b. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Wakil Ketua merangkap anggota c. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan,Kementerian Keuangan Sekretaris merangkap anggota d. Inspektur I Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan. Anggota e. Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax., Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Anggota f. Dr. Suherman Saleh, Ak., M.Sc., CA., Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia  Anggota g. Dr. Inayati, M.Si. Akademisi Universitas Indonesia Anggota KEEMPAT : Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.  KELIMA : Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menetapkan struktur organisasi dan anggota Komite Pelaksana. KEENAM : Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia: KETUJUH : Masa Kerja Panitia ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri ini. KEDELAPAN : Setiap anggota Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA melaporkan kegiatannya selaku anggota Komite Pengarah secara periodik kepada pimpinan unsur masing-masing paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. KESEMBILAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Mei 2023MENTERI KEUANGAN, Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72/KM.1/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 72/KM.1/2023 TENTANG PENUNJUKKAN PERWAKILAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI KONSULTANPAJAK SEBAGAI ANGGOTA KOMITE PENGARAH PANITIA PENYELENGGARASERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 175/PMK.01/2022;  MEMUTUSKAN:Menetapkan : PENUNJUKKAN PERWAKILAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI KONSULTAN PAJAK SEBAGAI ANGGOTA KOMITE PENGARAH PANITIA PENYELENGGARA SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK. PERTAMA : Menunjuk Perwakilan Pengurus Pusat Asosiasi Konsultan Pajak Sebagai Anggota Komite Pengarah Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak, kepada: No Nama Perwakilan 1 Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax. Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2 Dr. Suherman Saleh, Ak., M.Sc., CA. Pengurus Pusat Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Februari 2023a.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd. HERU PAMBUDI

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 17/BC/2004

TENTANG MASA BERLAKU IZIN IMPOR GULA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan berlakunya keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 643/MPP/KEP/9/2002 tanggal 23 September 2002 tentang Tata Niaga Impor Gula, sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan, bersama ini ditegaskan bahwa masa berlaku izin impor gula sebagaimana ditetapkan dalam Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan adalah sampai dengan tanggal kedatangan barang di pelabuhan tujuan, yaitu tanggal pemberitahuan pabean berupa manifest (BC1.1.). Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Direktur Jenderal ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459