PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 9/BC/2023

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 9/BC/2023 TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai tata laksana kepabeanan di bidang Ekspor atas barang yang diberitahukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor berupa PEB. (2) Bentuk, isi dan petunjuk pengisian PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti format PEB sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai Pemberitahuan Pabean Ekspor. BAB IIIPEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG Bagian KesatuPenyampaian PEB Pasal 3 (1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan oleh Eksportir ke Kantor Pabean pemuatan dengan menggunakan PEB. (2) Kewajiban memberitahukan barang yang akan diekspor dengan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku juga terhadap Ekspor:barang yang pada saat impornya telah diberitahukan sebagai barang impor sementara;barang yang akan diimpor kembali sehingga pada saat impornya dapat diperlakukan sebagai barang impor kembali; ataubarang yang dikenakan Bea Keluar melebihi batas pengecualian pengenaan Bea Keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan:untuk setiap pengeksporan; atausecara berkala. (4) PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Eksportir berdasarkan dokumen pelengkap pabean, berupa invoice, packing list, bill of lading/airway bill, dan dokumen lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan umum di bidang Ekspor. (5) Dokumen berupa bill of lading/airway bill sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi paling lama 3 (tiga) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut menuju ke luar Daerah Pabean. (6) Pengurusan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri oleh Eksportir atau dikuasakan kepada PPJK. (7) Kewajiban untuk memberitahukan barang yang akan diekspor dengan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku atas Ekspor berupa:barang pribadi penumpang;barang awak sarana pengangkut;barang pelintas batas; ataubarang kiriman melalui pos dengan berat kotor tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram. (8) Dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar, ketentuan pengecualian kewajiban memberitahukan barang yang akan diekspor dengan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan Bea Keluar. (9) Tata kerja penyampaian PEB sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Bagian KeduaEkspor Barang Kiriman dan Barang Kena Cukai Pasal 4 (1) Barang kiriman yang akan diekspor melalui Penyelenggara Pos dengan berat kotor melebihi 30 (tiga puluh) kilogram untuk setiap dokumen pengiriman barang, harus diberitahukan dengan PEB. (2) Pengirim yang tercantum dalam dokumen pengiriman barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai Eksportir dan Penyelenggara Pos bertindak sebagai PPJK. Pasal 5 (1) Barang kiriman yang akan diekspor melalui Penyelenggara Pos dengan berat kotor kurang dari atau sama dengan 30 (tiga puluh) kilogram dapat diberitahukan dengan PEB untuk setiap pengirim barang, dengan ketentuan pengirim barang bertindak sebagai Eksportir dan Penyelenggara Pos bertindak sebagai PPJK. (2) Dalam hal barang kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diekspor melalui PJT, pemberitahuan dapat dilakukan dalam 1 (satu) PEB untuk beberapa pengirim barang, dengan ketentuan:PJT bertindak sebagai Eksportir; danPJT mengisi lembar lanjutan khusus barang kiriman secara lengkap dan benar. Pasal 6Terhadap Ekspor barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, nomor, tanggal dan kantor tempat pendaftaran dokumen pelindung pengangkutan dari pabrik atau tempat penyimpanan ke pelabuhan pemuatan (CK-5) harus dicantumkan pada PEB. Bagian KetigaJangka Waktu dan Bentuk Penyampaian PEB Pasal 7 (1) PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan oleh Eksportir atau PPJK ke Kantor Pabean pemuatan:paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan Ekspor; danpaling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan. (2) PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut, atas Ekspor:barang curah;kendaraan bermotor bentuk jadi (completely built up) tanpa peti kemas; ataubarang yang pemuatannya dilakukan di luar Kawasan Pabean dengan izin kepala Kantor Pabean. Pasal 8 (1) PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan dalam bentuk data elektronik melalui SKP. (2) Dalam hal Barang Ekspor merupakan barang dengan kategori Ekspor khusus berupa:barang pindahan;barang perwakilan negara asing atau badan internasional; dan/ataubarang untuk keperluan ibadah untuk umum, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga atau bencana alam,PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh Eksportir dengan menggunakan tulisan di atas formulir. Bagian KeempatPemenuhan Ketentuan Larangan dan/atau Pembatasan Pasal 9 (1) Pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan Ekspor yang diatur instansi terkait merupakan tanggung jawab Eksportir. (2) Dalam hal Barang Ekspor merupakan barang yang dilarang dan/atau dibatasi, Eksportir mencantumkan dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang diatur oleh instansi terkait ke dalam PEB. (3) Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh:SINSW;SKP; dan/atauPejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan. (4) PEB dilayani setelah ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi. Bagian KelimaPenyampaian PEB Berkala Pasal 10 (1) Penyampaian PEB secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, dilakukan atas Ekspor barang berupa:tenaga listrik;barang cair; ataugas,yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa. (2) Penyampaian PEB secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat pada akhir periode berjalan dengan periode maksimal 1 (satu) bulan. (3) Tata kerja pelayanan PEB berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Bagian KeenamBarang Ekspor Pasal 11 (1) Barang Ekspor meliputi Barang Ekspor yang berada di:sarana pengangkut;tempat penimbunan; atautempat lain. (2) Barang yang diberitahukan dengan PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dianggap telah diekspor dalam hal telah:mendapatkan nomor pendaftaran; dandimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean. (3) Sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi sarana pengangkut yang akan berangkat ke:luar Daerah Pabean; atautempat lain dalam Daerah Pabean yang mengangkut Barang Ekspor. BAB IVPEMBAYARAN BEA KELUAR Pasal 12 (1) Bea Keluar atas Barang Ekspor merupakan tanggung jawab Eksportir. (2) Dalam hal barang yang akan diekspor termasuk barang yang dikenakan Bea Keluar, pembayaran Bea Keluar dilakukan paling lambat pada saat PEB didaftarkan ke Kantor Pabean. (3) Dalam hal Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditemukan dan pengurusan PEB dikuasakan kepada PPJK, tanggung jawab atas Bea Keluar beralih kepada PPJK. (4) Pengenaan, pengecualian, pembayaran, dan

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 16/BC/2004

TENTANG PENYAMPAIAN KETENTUAN PERATURAN YANG BERKAITAN DENGAN PENGAWASAN ALAT DAN ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Dalam rangka pelaksanaan Kesepakatan Bersama antara Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 91/DIRJEN/2003, 23/PDN/SK/VI/2003, 129/BC/2003 tentang Pengawasan Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi, bersama ini disampaikan ketentuan peraturan yang berkaitan dengan sertifikasi alat dan atau perangkat telekomunikasi berupa : Untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan di lingkungan unit Saudara. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. Direktur Jenderal ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2004

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan : BAB IIKEPAILITAN Bagian KesatuSyarat dan Putusan Pailit Pasal 2 (1) Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum. (3) Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia. (4) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal. (5) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Pasal 3 (1) Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor. (2) Dalam hal Debitor telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir Debitor. (3) Dalam hal Debitor adalah pesero suatu firma, Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut juga berwenang memutuskan. (4) Dalam hal debitur tidak berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia tetapi menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang memutuskan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat Debitor menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia. (5) Dalam hal Debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya. Pasal 4 (1) Dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor yang masih terikat dalam pernikahan yang sah, permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istrinya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila tidak ada persatuan harta. Pasal 5Permohonan pernyataan pailit terhadap suatu firma harus memuat nama dan tempat tinggal masing-masing pesero yang secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang firma. Pasal 6 (1) Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan. (2) Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran. (3) Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam ayat-ayat tersebut. (4) Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. (5) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, Pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang. (6) Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. (7) Atas permohonan Debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Pasal 7 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161, Pasal 171, Pasal 207, dan Pasal 212 harus diajukan oleh seorang advokat. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal permohonan diajukan oleh kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Menteri Keuangan. Pasal 8 (1) Pengadilan : wajib memanggil Debitor, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan;dapat memanggil Kreditor, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor dan terdapat keraguan bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi. (2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan. (3) Pemanggilan adalah sah dan dianggap telah diterima oleh Debitor, jika dilakukan oleh juru sita sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi. (5) Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. (6) Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memuat pula:pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan/atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili; danpertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau ketua majelis. (7) Putusan atas permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum. Pasal 9Salinan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) wajib disampaikan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat kepada Debitor, pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit, Kurator, dan Hakim Pengawas paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan. Pasal 10 (1) Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap Kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk:meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan Debitor; ataumenunjuk Kurator sementara untuk mengawasi:1)pengelolaan usaha Debitor; dan2)pembayaran kepada Kreditor, pengalihan, atau pengagunan kekayaan Debitor yang dalam kepailitan merupakan wewenang Kurator. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikabulkan, apabila hal tersebut diperlukan guna melindungi kepentingan Kreditor. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikabulkan, Pengadilan dapat menetapkan syarat agar Kreditor

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 15/BC/2004

TENTANG TATACARA PENYELESAIAN BARANG BAWAAN PENUMPANG (HAND CARRY) DARI LUAR DAERAH PABEAN UNTUK TUJUAN KAWASAN BERIKAT DALAM RANGKA KEPERLUAN PRODUKSI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan sangat dimungkinkannya pemasukan barang ke KB untuk keperluan produksi yang memiliki tingkat urgensi tinggi melalui barang bawaan penumpang (hand carry) serta dalam rangka menjaga kelangsungan proses produksi di KB guna memenuhi jadwal ekspor, maka dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut tentang tatacara penyelesaian barang bawaan penumpang tujuan KB untuk keperluan produksi sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459 Tembusan Yth :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/KM.10/2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 36/KM.10/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 JULI 2023 SAMPAI DENGAN 25 JULI 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 JULI 2023 SAMPAI DENGAN 25 JULI 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 Juli 2023 sampai dengan 25 Juli 2023 sebagai berikut : 1. Rp 15.073,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.211,42   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.414,18   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.248,79   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.926,54   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.263,77   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.486,14   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.478,52   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.597,18   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.315,98   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.442,47   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.312,43   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.811,88   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,17   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 183,17   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.090,27   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 54,42   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,18   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.017,67   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 47,83   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 432,94   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.317,59   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.758,18   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.098,27   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,72   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2023 sampai dengan 25 Juli 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Juli 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik OZA OLAVIA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 71 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 39/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPORYANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR.   Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 339) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 752), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1)Jenis barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(2)Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(3)Tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku sampai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.(4)Penetapan tarif Bea Keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen).(5)Tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri dari 3 (tiga) tahap sebagai berikut:tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan ≥ 50% (lebih dari atau sama dengan lima puluh persen) sampai dengan < 70% (kurang dari tujuh puluh persen) dari total pembangunan;tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan ≥ 70% (lebih dari atau sama dengan tujuh puluh persen) sampai dengan < 90% (kurang dari sembilan puluh persen) dari total pembangunan; dantahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan ≥ 90% (lebih dari atau sama dengan sembilan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari total pembangunan.(6)Tahapan kemajuan fisik pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dicantumkan dalam rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.(7)Tahapan kemajuan fisik pembangunan yang tercantum dalam rekomendasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dicantumkan dalam surat persetujuan ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan menjadi dasar dalam pengenaan tarif Bea Keluar.     2. Lampiran huruf E dan huruf F Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 339) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Juli 2023MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 14 Juli 2023DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 539