SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 22/BC/2004
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR CALCIUM CARBIDE DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 307/KMK.01/2004 tanggal 25 Juni 2004 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Calcium Carbide, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Anti Dumping (BM AD) sebagai berikut : BM AD = …% BM AD x Nilai PabeanUntuk menghitung pajak dalam rangka impor (PPN, PPn BM, dan PPh) atas barang impor sebagaimana tersebut pada angka 1 huruf a diatas, persentase pajak dikalikan dengan hasil penjumlahan nilai Pabean ditambah dengan Bea Masuk dan BM AD. Oleh karena pajak dalam rangka impor yang dicantumkan pada PIB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b telah dihitung berdasarkan persentase pajak dikalikan dengan hasil penjumlahan Nilai pabean ditambah Bea Masuk, maka untuk perhitungan pajak dalam rangka impor yang dicantumkan pada Formulir Pemberitahuan Pembayaran BM AD hanyalah sebesar persentase pajak dalam rangka impor dikalikan dengan BM AD tersebut. Penghitungan pajak dalam rangka impor = ….% pajak yang bersangkutan x BM AD. BM AD dan pajak dalam rangka impor yang dicantumkan pada formulir Pemberitahuan Pembayaran BM AD dibayar bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459 Tembusan Yth. :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 72 TAHUN 2023 TENTANG PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAUAMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENYUSUTAN HARTA BERWUJUD Bagian KesatuUmum Pasal 2 (1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. (2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas. (3) Untuk menghitung penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:Kelompok Harta Berwujud MasaManfaat Tarif Penyusutan sebagaimana dimaksud padaAyat (1)Ayat (2)I.Bukan Bangunan Kelompok 14 tahun25%50% Kelompok 2 8 tahun12,5%25% Kelompok 316 tahun6,25% 12,5% Kelompok 4 20 tahun5% 10%II.Bangunan Permanen20 tahun5% Tidak Permanen10 tahun10% Bagian KeduaJenis Harta yang Termasuk dalamKelompok Harta Berwujud Bukan Bangunanuntuk Keperluan Penyusutan Pasal 3 (1) Untuk keperluan penyusutan, masa manfaat harta berwujud bukan bangunan dikelompokkan menjadi kelompok 1 (satu), kelompok 2 (dua), kelompok 3 (tiga), dan kelompok 4 (empat). (2) Jenis harta berwujud bukan bangunan pada kelompok 1 (satu), kelompok 2 (dua), kelompok 3 (tiga), dan kelompok 4 (empat) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk keperluan penyusutan Wajib Pajak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3 (tiga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (2) Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1 (satu), kelompok 2 (dua), atau kelompok 4 (empat). (3) Direktur Jenderal Pajak menetapkan masa manfaat yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud bukan bangunan. Bagian KetigaSaat Mulainya Penyusutan untuk Harta Berwujud Pasal 5 (1) Penyusutan atas harta berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut, kecuali:untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan, dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta;untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan, dimulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak; atauuntuk harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu. (2) Saat mulainya penyusutan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Saat mulai menghasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan saat mulai berproduksi tanpa mempertimbangkan saat diterima atau diperolehnya penghasilan. (4) Dalam hal Wajib Pajak melakukan penyusutan yang dimulai pada bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh penetapan saat mulainya penyusutan. (5) Direktur Jenderal Pajak menetapkan saat mulainya penyusutan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mempertimbangkan bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan. Bagian KeempatPenyusutan Harta Berwujud Berupa Bangunan Pasal 6 (1) Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud berupa bangunan permanen dan bangunan tidak permanen, yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (2) Apabila bangunan permanen mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat:a.20 (dua puluh) tahun; ataub.sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak,dengan syarat dilakukan secara taat asas. (3) Wajib Pajak yang telah melakukan penyusutan atas bangunan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2):a.yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022; danb.disusutkan sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,dapat memilih melakukan penyusutan sesuai masa manfaat yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022. (4) Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk melakukan penyusutan dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak dan belum menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024. (5) Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), penghitungan penyusutan bangunan permanen mulai Tahun Pajak 2022 dilakukan dalam bagian yang sama besar selama sisa masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak berdasarkan nilai sisa buku fiskal pada akhir Tahun Pajak 2021. (6) Penghitungan penyusutan atas bangunan permanen sesuai masa manfaat sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KelimaPenyusutan atas Biaya Perbaikan Harta Berwujud Pasal 7 (1) Biaya perbaikan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dibebankan melalui penyusutan. (2) Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud tersebut. (3) Dalam hal perbaikan tidak menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut. (4) Dalam hal perbaikan menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut ditambah dengan tambahan masa manfaat akibat perbaikan; danpaling lama sesuai masa manfaat kelompok
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 21/BC/2004
TENTANG PENUNDAAN PEMBERLAKUAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR SE-19/BC/2004TANGGAL 1 JULI 2004 TENTANG PENGAJUAN PEMBERITAHUAN PABEAN BC 2.3 DAN BC 2.5 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan masih diperlukan adanya penyempurnaan tentang tatacara pengajuan BC 2.3 dan BC 2.5 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran DJBC Nomor SE-19/BC/2004 tanggal 1 Juli 2004, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan. Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459 Tembusan Yth :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 68 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 66/PMK.04/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN,DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHABARANG KENA CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.04/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 854) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 4, angka 5, angka 18, angka 19, dan angka 20 diubah, di antara angka 4 dan angka 5 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 4a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.2.Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang.3.Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.4.Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.4a.Nomor Identitas Lokasi Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat NILKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk lokasi kegiatan usaha Pengusaha Barang Kena Cukai.5.Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.6.Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.7.Tempat Usaha Importir barang kena cukai yang selanjutnya disebut Tempat Usaha Importir adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai asal impor yang sudah dilunasi cukainya.8.Tempat Usaha Penyalur adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya untuk disalurkan atau dijual yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.9.Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.10.Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.11.Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.12.Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik.13.Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan.14.Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.15.Penyalur adalah Orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.16.Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah Orang yang mengusahakan Tempat Penjualan Eceran.17.Pengusaha Barang Kena Cukai adalah Orang yang menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir barang kena cukai, Penyalur, dan/atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, yang telah memiliki NPPBKC.18.Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.19.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.20.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu berdasarkan Undang-Undang. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1)NPPBKC diberikan kepada setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang:berkedudukan di Indonesia; atausecara sah mewakili orang pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di luar Indonesia.(2)Untuk dapat diberikan NPPBKC, Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:memiliki izin usaha dari instansi terkait;mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC;menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai;menyerahkan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Orang yang mengajukan permohonan:tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/terdahulu; danbertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran; danmenyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaannya.(3)Izin usaha dari instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu:Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik; atauIzin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16(1)Permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b:diajukan kepada Menteri u.p. Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran;diajukan menggunakan dokumen cukai sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; danpaling sedikit harus dilampiri dengan:berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;salinan atau fotokopi surat atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3);daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik;daftar penyalur yang langsung membeli barang kena cukai dari Pengusaha Pabrik, dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau; dansurat kesiapan untuk menyampaikan pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e.(2)Orang yang mengajukan permohonan
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 20/BC/2004
TENTANG URAIAN BARANG DALAM INWARD MANIFEST (BC 1.1) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Dalam rangka memenuhi salah satu komitmen DJBC untuk melaksanakan perlindungan konsumen serta mencegah kesalahan jenis barang dalam pemberitahuan baik baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja, diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut : ——————————————————————————————————————– No Tidak dapat diterima Dapat diterima ——————————————————————————————————————– 1234 FoodstuffsFrozen MeatBeveragesFlour Noodle,Candy, Tea, Coffee, etc Meat of Bovine, meat of sheep Frozen Wine, Beer, Stout, mineral water Wheat flour, tapioka ——————————————————————————————————————– Demikian disampaikan untuk dilaksanakan Direktur Jenderal, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459 Tembusan :
PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR PER – 1/PP/2023
PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR PER – 1/PP/2023 TENTANG ADMINISTRASI SENGKETA PAJAK DAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIKDI PENGADILAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG ADMINISTRASI SENGKETA PAJAK DAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENDAFTARAN AKUNADMINISTRASI SENGKETA PAJAK SECARA ELEKTRONIK Pasal 2 (1) Wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum mengajukan pendaftaran akun secara elektronik untuk menjadi Pemohon Terdaftar. (2) Pendaftaran akun bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah:Surat permohonan registrasi akun; danSurat Keterangan Terdaftar/Nomor Pokok Wajib Pajak. (3) Pendaftaran akun bagi penanggung pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah:Surat permohonan registrasi akun; danSurat Keterangan Terdaftar/Nomor Pokok Wajib Pajak/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Paspor. (4) Pendaftaran akun bagi kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah:Surat permohonan registrasi akun; danSurat Izin Kuasa Hukum/Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum. (5) Surat permohonan registrasi akun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) huruf a diunduh dari e-Tax Court, diisi dan ditandangani serta diunggah dalam bentuk Dokumen Elektronik dengan format Portable Document Format (PDF). (6) Kepada Pemohon Terdaftar yang telah melakukan pendaftaran akun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diberikan tautan aktivasi akun untuk mendapatkan layanan administrasi dan persidangan secara elektronik pada e-Tax Court ke alamat Domisili Elektronik. Pasal 3 (1) Untuk menjadi Termohon Terdaftar, Pejabat yang berwenang menyampaikan Domisili Elektronik kepada Pengadilan Pajak untuk mendapat akun. (2) Kepada Termohon Terdaftar yang telah memiliki akun dapat menggunakan layanan administrasi dan persidangan secara elektronik pada e-Tax Court. BAB IIIBANDING DAN GUGATAN SECARA ELEKTRONIK Pasal 4 (1) Banding atau gugatan dapat diajukan Pemohon Terdaftar dengan mengunggah surat banding atau surat gugatan pada e-Tax Court. (2) Dalam hal Pemohon Terdaftar merupakan kuasa hukum, pengajuan banding atau gugatan dapat dilakukan oleh kuasa hukum sepanjang wajib pajak atau penanggung pajak yang diwakili merupakan Pemohon Terdaftar. (3) Surat banding atau surat gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah dalam bentuk dokumen elektronik dengan format Portable Document Format (PDF) dan .doc/.docx/.rtf serta dilampiri salinan keputusan/dokumen yang dibanding atau digugat. (4) Untuk mendukung proses administrasi persidangan, Pemohon Terdaftar dapat mengunggah dokumen pendukung seperti akta perusahaan, bukti pembayaran dan dokumen lainnya. (5) Surat banding atau surat gugatan ditandatangani dengan Tanda Tangan Manual atau Tanda Tangan Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Pasal 5 (1) Pemohon Terdaftar yang telah melakukan pengajuan banding atau gugatan melalui e-Tax Court, memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik. (2) Tanggal yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggal surat banding atau surat gugatan diterima di Pengadilan Pajak. Pasal 6 (1) Panitera Pengadilan Pajak menyampaikan tanda terima surat banding atau surat gugatan yang memuat nomor sengketa pada e-Tax Court. (2) Nomor sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk setiap sengketa pajak yang diajukan. Pasal 7 (1) Terhadap banding atau gugatan dapat diajukan surat pernyataan pencabutan secara elektronik melalui e-Tax Court kepada Pengadilan Pajak. (2) Banding atau gugatan yang dicabut, dihapus dari daftar sengketa dengan:Penetapan Ketua Pengadilan Pajak, dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;Putusan Majelis/Hakim Tunggal, dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Termohon Terdaftar. (3) Banding atau gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat diajukan kembali. BAB IVPERSIAPAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK Pasal 8 (1) Terhadap surat banding atau gugatan yang diajukan oleh Pemohon Terdaftar, Pengadilan Pajak meminta surat uraian banding atau surat tanggapan kepada Termohon Terdaftar melalui e-Tax Court. (2) Termohon Terdaftar mengunggah surat uraian banding atau surat tanggapan yang dapat diunduh oleh Pemohon Terdaftar pada e-Tax Court. (3) Terhadap surat uraian banding atau surat tanggapan yang disampaikan oleh Termohon Terdaftar, Pengadilan Pajak meminta surat bantahan kepada Pemohon Terdaftar melalui e-Tax Court. (4) Pemohon Terdaftar mengunggah surat bantahan yang dapat diunduh oleh Termohon Terdaftar pada e-Tax Court. (5) Jangka waktu permintaan dan pengiriman surat uraian banding atau surat tanggapan dan surat bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 9Ketua Pengadilan Pajak menunjuk Majelis/Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan penetapan melalui e-Tax Court. Pasal 10 (1) Surat pemberitahuan/panggilan sidang pemeriksaan dikirimkan ke akun Pemohon Terdaftar dan Termohon Terdaftar melalui e-Tax Court. (2) Pemberitahuan/panggilan sidang pemeriksaan secara elektronik merupakan pemberitahuan/panggilan sidang yang sah. BAB VPERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK Pasal 11 (1) Pengajuan banding atau gugatan secara elektronik disidangkan secara elektronik. (2) Untuk pengajuan banding atau gugatan yang tidak secara elektronik, persidangan tetap dapat dilakukan secara elektronik dengan persetujuan pemohon banding atau penggugat. (3) Persidangan secara elektronik dilaksanakan menggunakan aplikasi konferensi video. (4) Persidangan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan aplikasi konferensi video, secara hukum telah memenuhi asas ketentuan persidangan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 12 (1) Hakim Ketua/Hakim Tunggal dapat memberikan penjelasan tentang tata cara terkait persidangan secara elektronik. (2) Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan dalam 1 (satu) hari persidangan, pemeriksaan dilanjutkan pada hari persidangan berikutnya yang ditetapkan. (3) Agenda hari persidangan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan oleh Hakim Ketua/Hakim Tunggal kepada para pihak. Pasal 13 (1) Dalam proses sidang secara elektronik para pihak menyampaikan Dokumen Elektronik pada e-Tax Court. (2) Penyampaian Dokumen Elektronik oleh para pihak dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Hakim Ketua/Hakim Tunggal. (3) Para pihak yang tidak menyampaikan Dokumen Elektronik sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan penilaian Hakim Ketua/Hakim Tunggal, dianggap tidak menggunakan haknya. Pasal 14 (1) Pemeriksaan identitas oleh Hakim Ketua/Hakim Tunggal dan penyampaian keterangan oleh saksi, ahli, atau ahli alih bahasa serta pengucapan sumpah dilaksanakan secara elektronik menggunakan aplikasi konferensi video. (2) Rohaniwan disediakan oleh pihak yang menghadirkan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa. (3) Rohaniwan dan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa berada di ruangan yang sama pada saat pengambilan sumpah. Pasal 15Dalam rangka efektivitas pemeriksaan sengketa pajak, Majelis/Hakim Tunggal dapat mengubah pelaksanaan pemeriksaan sengketa dari sidang secara elektronik menjadi