KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 196 TAHUN 2023
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA SERTIFIKASI KONSULTAN
PAJAK PERIODE 2023-2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak Periode Tahun 2023-2026;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1203);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954;
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK PERIODE 2023-2026. 
Membentuk Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak Periode Tahun 2023-2026, yang selanjutnya disebut Panitia, dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
- Komite Pengarah; dan
- Komite Pelaksana.
Panitia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak.
Susunan keanggotaan Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yaitu sebagai berikut:
| a. | Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan | Ketua merangkap anggota |
| b. | Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan | Wakil Ketua merangkap anggota |
| c. | Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan | Sekretaris merangkap anggota |
| d. | Inspektur I Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan. | Anggota |
| e. | Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax., Ikatan Konsultan Pajak Indonesia | Anggota |
| f. | Dr. Suherman Saleh, Ak., M.Sc., CA., Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia | Anggota |
| g. | Dr. Inayati, M.Si. Akademisi Universitas Indonesia | Anggota |
Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. 
Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menetapkan struktur organisasi dan anggota Komite Pelaksana.
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia:
- bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan;
- wajib membuat laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik; dan
- menyampaikan hasil laporan audit sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Menteri Keuangan paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya.
Masa Kerja Panitia ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri ini.
Setiap anggota Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA melaporkan kegiatannya selaku anggota Komite Pengarah secara periodik kepada pimpinan unsur masing-masing paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Seketaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan;
- Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;
- Para Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Indonesia;
- Para anggota Komite Pengarah untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2023
MENTERI KEUANGAN,
Ditandatangani secara elektronik
SRI MULYANI INDRAWATI

