SURAT EDARAN BERSAMADIREKTUR JENDERAL BEA CUKAI DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-03/BC/2005, NOMOR SE-04/PJ./2005
TENTANG PENGIRIMAN DATA PENERIMAAN NEGARA YANG DIPUNGUT OLEHDIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI BERSAMAAN DENGAN PENGIRIMANDATA PENERIMAAN PAJAK MELALUI SISTEM MP3 OLEH BANK PERSEPSI DIREKTUR JENDERAL BEA CUKAI DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan dibutuhkannya semua data penerimaan negara yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara harian, dengan ini disampaikan kepada semua Bank Persepsi / Bank Devisa Persepsi sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Januari 2 005DIREKTUR JENDERALBEA DAN CUKAI ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Hadi PoernomoNIP 060027375
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 26/PJ./2004
TENTANG PENYAMPA1AN HASIL KEPUTUSAN RAPAT PIMPINAN NASIONALDIREKTORAT JENDERAL PAJAK TANGGAL 24 – 25 JUNI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 24-25 Juni 2004 dengan tema “Dengan Peningkatan Profesionalisme dan Integritas Kita Amankan Rencana Penerimaan 2004”, telah dihasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut: 1. Masalah Kepedulian dan CitraDiminta agar seluruh unit kerja memperhatikan kepedulian pajak terhadap masyarakat, lingkungan, sosial, dan lingkungan kerja, serta menjaga citra Direktorat Jenderal Pajak. Untuk itu Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tidak akan segan-segan menerapkan reward and punishment. 2. Bedah Wajib PajakSeluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak agar melakukan “Bedah Wajib Pajak” Setiap KPP/KPPBB/Karikpa minimal melakukan 1 (satu) bedah Wajib Pajak dengan koordinasi Kantor Wilayah masing-masing. 3. Single Identification Number (SIN)Diminta agar seluruh unit kerja membantu mewujudkan SIN dengan mempersiapkan data dan informasi dari institusi terkait di wilayah kerja masing-masing. Untuk itu diminta Direktur PBB dan BPHTB dan Direktur Informasi Perpajakan agar mengkoordinasi pelaksanaannya. 4. PemeriksaanDalam melakukan pemeriksaan agar jangan hanya memperhatikan saldo atau data yang ada di dalam buku, catatan atau dokumen yang ada, namun harus diperhatikan arus uang dan arus barang khususnya dalam pemeriksaan terhadap rekening koran bank. Untuk kejelasan masalah pemeriksaan yang berhubungan dengan rekening bank koran ini, Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak dan Direktur Peraturan Perpajakan agar mempersiapkan petunjuk dan tuntunan pelaksanaannya. 5. Identitas Direktorat Jenderal PajakBillboardAgar Kepala Kantor Wilayah mengkoordinasi unit kerja di bawahnya untuk melakukan pemasangan billboard dengan tulisan seperti yang telah ditetapkan/ditentukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak). Bentuk billboard akan distandarkan.Neon SignDi depan setiap gerbang kantor (KPP/KPPBB/Karikpa/KP4) agar dipasang neon sign yang berukuran relatif kecil (seperti tanda/neon sign ATM) yang menunjukkan identitas DJP. Bentuk neon sign akan distandarkan.Untuk itu Direktur Penyuluhan Perpajakan agar segera menyiapkan Keputusan mengenai standarisasi billboard dan neon sign. 6. Buku Tulis dan Komik PajakSetiap Kantor Wilayah agar juga membuat buku tulis dengan sisipan komik pajak, sebagaimana yang dibuat dan dibagikan oleh Direktorat Penyuluhan Perpajakan (warna, jenis, dan kualitas buku bebas). Selanjutnya buku tulis tersebut agar dibagikan ke sekolah-sekolah sekaligus dengan melakukan “sosialisasi”. 7. Video Compact Disc (VCD)Setiap Kantor Wilayah memperoleh 1 (satu) set vcd yang berisi pengarahan Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak, dan para pejabat eselon II Kantor Pusat, serta pembicara lainnya untuk disosialisasikan ke unit-unit kerja di wilayahnya. Demikian hasil keputusan ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. a.n. Direktur Jenderal,Sekretaris Direktorat Jenderal, ttd. Djazoeli SadhaniNIP 060036043
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 9/PJ.37/2004
TENTANG LAPORAN KINERJA PARA KAKANWIL DAN KEPALA KANTOR DI SELURUH INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan ini diminta kepada Saudara untuk menyampaikan laporan kinerja penerimaan pajak dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2004 dengan menggunakan formulir dalam lampiran Surat Edaran ini. Laporan dimaksud harus diterima oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebelum tanggal 31 Desember 2004. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal, ttd.Hadi PoernomoNIP 060027375
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 81/PJ.1/UP.51/2004
TENTANG TAWARAN BEASISWA S2 WORLD BANK GRADUATE SCHOLARSHIP PROGRAM TAHUN 2005 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan penawaran dari Mr. Toyomu Yuasa (JICA Expert for DG Tax), tanggal 24 Juni 2004 dengan ini disampaikan hal sebagai berikut : Seluruh berkas persyaratan pada butir 3 huruf a-g di atas dibuat dalam dua rangkap, yaitu satu berkas asli dan satu berkas fotokopi. Tahapan seleksi terdiri dari : a) Seleksi administrasi oleh Bagian Kepegawaian dan JICA; b) Interview oleh JICA Expert. Tim seleksi berhak menentukan Universitas yang akan dituju oleh pelamar dan hanya pelamar yang lolos interview yang diperkenankan mengirimkan aplikasi ke Universitas yang telah ditentukan. Tim seleksi berhak membatalkan keikutsertaan, apabila pelamar tidak dapat memenuhi kelengkapan sebagaimana angka 3 huruf a-g. Demikian untuk dimaklumi. a.n Direktur Jenderal,Sekretaris Direktorat Jenderal ttd. Djazoeli SadhaniNIP 060036043
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 31/PJ.1/2004
TENTANG INSENTIP PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan ini diberitahukan bahwa pada bulan Oktober 2004 direncanakan akan diberikan insentip kepada para pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan penjelasan sebagai berikut : Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Sekretaris Direktorat Jenderal, ttd.Dajzoeli SadhaniNIP. 060036043
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 27 TAHUN 2005
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2000TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dengan telah terbentuknya Departemen Komunikasi dan Informatika, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan khususnya menghapus penerimaan dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2000 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN. Pasal I Beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3940), diubah menjadi sebagai berikut : Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara RI. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Juli 2005PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO diundangkan di Jakartapada tanggal 5 juli 2005MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd.HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 56 PENJELASAN ATASPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2000 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN UMUM Dengan telah terbentuknya Departemen Komunikasi dan Informatika maka Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi yang sebelumnya berada dalam lingkup Departemen Perhubungan dialihkan ke dalam lingkup Departemen Komunikasi dan Informatika. Sehubungan dengan hal tsb, perlu menghapus ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Tarif yang dimaksud dalam ayat ini ditetapkan dengan mata uang Gold Franc sesuai Perjanjian International Telecomunication Union (ITU) cq. CCIT. Besaran nilai tukar mata uang Gold Franc terhadap mata uang Rupiah ditetapkan berdasarkan nilai tukar Gold Franc terhadap mata uang US Dollar. Nilai tukar mata uang Gold Franc terhadap mata uang US Dollar adalah $1.00 US sama dengan 2.5374 Gold Franc. Nilai tukar mata uang US Dollar terhadap mata uang Rupiah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan. Angka 2 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4510