KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 08/PJ.1/UP.53/2005
TENTANG PEMINDAHAN DAN PENGUKUHAN PARA PEGAWAI PELAKSANA DI LINGKUNGANKANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMINDAHAN DAN PENGUKUHAN PARA PELAKSANA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III. Pertama : Memindahkan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tercantum dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dari tempat kedudukan lama termaksud dalam lajur 4 ke tempat kedudukan baru termaksud dalam lajur 5 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini; Kedua : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagai mestinya. Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : 1. Kepala Badan Kepegawaian Negara :u.p.1. Deputi Bidang Pembinaan Kepegawaian;2. Deputi Bidang Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian;3. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI;4. Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Bagian Barat III;5. Departemen Keuangan;6. Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak;7. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak/PBB/Karikpa yang bersangkutan;8. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan yang bersangkutan;9. Para Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara yang bersangkutan. Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 06 Januari 2005A.N. DIREKTUR JENDERALSEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd.DJAZOELI SADHANINIP 060036043
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 19/PJ.1/UP.53/2005
TENTANG PEMINDAHAN DAN PENGANGKATAN PARA KOORDINATOR PELAKSANA DI LINGKUNGANKANTOR PUSAT, KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA I, II, III, IV, V,KANTOR WILAYAH DJP JAWA BAGIAN BARAT I DAN JAWA BAGIAN BARAT III DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PEMINDAHAN DAN PENGANGKATAN PARA KOORDINATOR PELAKSANA DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT, KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA I, II, III, IV, V, KANTOR WILAYAH DJP JAWA BAGIAN BARAT I DAN JAWA BAGIAN BARAT III. Pertama : Membebaskan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada lajur 2 dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut; Kedua : Menunjuk/mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dalam jabatan tersebut dalam lajur 5; Ketiga : Memberikan Tunjangan Tambahan unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran Keputusan ini setiap bulan sebesar Rp 348.000,00 (tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah); Keempat : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :1. Kepala Badan Kepegawaian Negara :u.p.1. Deputi Bidang Pembinaan Kepegawaian;2. Deputi Bidang Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian;3. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI;4. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;5. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan;6. Kepala Bagian Tata Usaha Kepegawaian Biro Kepegawaian Departemen Keuangan;7. Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak;8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak/PBB/Karikpa yang bersangkutan;9. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan yang bersangkutan;10. Para Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara yang bersangkutan. Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Januari 2005A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAKSEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL ttd.DJAZOELI SADHANINIP 060036043
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 22/PJ.1/UP.53/2005
TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Membaca : Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN Pertama : Membebaskan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada lajur 2 dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut; Kedua : Menunjuk/mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dalam jabatan tersebut dalam lajur 5; Ketiga : Memberikan tunjangan jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6; Keempat : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :1. Kepala Badan Kepegawaian Negara :u.p.1. Deputi Bidang Pembinaan Kepegawaian;2. Deputi Bidang Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian;3. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI;4. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Keuangan RI;5. Kepala Bagian Tata Usaha Kepegawaian Biro Kepegawaian Departemen Keuangan;6. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;7. Para Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;8. Para Kepala KPP/KP PBB/Karikpa yang bersangkutan;9. Para Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara yang bersangkutan. Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Januari 2005DIREKTUR JENDERAL ttd.HADI POERNOMONIP 060027375
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 28/PJ./2005
TENTANG PENGGUNAAN NOMOR KODE SURAT DAN CAP DINAS SEMENTARA UNTUK UNIT KANTORVERTIKAL SEHUBUNGAN DENGAN REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2004 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGGUNAAN NOMOR KODE SURAT DAN CAP DINAS SEMENTARA UNTUK UNIT KANTOR VERTIKAL SEHUBUNGAN DENGAN REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2004. PERTAMA : Menetapkan penomoran dan pemberian kode surat, serta cap dinas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. KEDUA : KETIGA : KEEMPAT : Lampiran I-6 nomor urut 12 sampai dengan 191 dalam Keputusan DIREKTUR Jenderal Pajak ini, mulai berlaku sementara setelah diterapkannya organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I melalui penetapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. KELIMA : Lampiran II-6 nomor urut 5 sampai dengan 32 dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, mulai berlaku sementara setelah diterapkannya organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I melalui penetapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. KEENAM : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KETUJUH : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 13 Oktober 2004. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :1. Para Kepala Kantor Wilayah2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan4. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak5. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Januari 2005DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.HADI POERNOMONIP 060027375
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 114/PJ./2005
TENTANG PEMBENTUKAN TIM SOSIALISASI PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PAJAK PEMBENTUKAN TIM SOSIALISASI PERPAJAKAN. PERTAMA : Membentuk Tim Sosialisasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Penyuluhan Perpajakan. KEDUA : Tim Sosialisasi Perpajakan mempunyai tugas sebagai berikut :1. Menyiapkan metode dan materi sosialisasi Perpajakan kepada pelajar, mahasiswa dan masyarakat Wajib Pajak;2. Melakukan sosialisasi Perpajakan kepada pelajar, mahasiswa dan masyarakat Wajib Pajak ;3. Meningkatkan pemahaman pelajar, mahasiswa dan masyarakat Wajib Pajak tentang Perpajakan;4. Tugas-tugas lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak. KETIGA : Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dibebankan pada Daftar Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Direktorat Jenderal Pajak. KEEMPAT : Tim mempunyai masa tugas selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan ini dan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal Pajak. KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 01 Juli 2005DIREKTUR JENDERAL, ttd. Hadi PoernomoNIP 060027375
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 72/PJ/2004
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA LOMBA KEROHANIAN AGAMADAN PADUAN SUARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Memperhatikan : Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ./2004 tanggal 12 April 2004 tentang Penyelenggaraan Lomba Kerohanian Agama Dan Paduan Suara Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Kedua Reformasi Moral Direktorat Jenderal Pajak. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA LOMBA KEROHANIAN AGAMA DAN PADUAN SUARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. PERTAMA : Membentuk Tim Penyelenggara Lomba Kerohanian Agama dan Paduan Suara di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. KEDUA : Tim sebagaimana pada diktum Pertama mempunyai tugas sebagai berikut : KETIGA : Segala sesuatu yang berkaitan dengan pengeluaran/pembiayaan tugas Tim ini dibebankan pada Daftar Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (DA BP-PBB) Tahun Anggaran 2004. Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 April 2004DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMONIP 060027375