TENTANG
PENGIRIMAN DATA PENERIMAAN NEGARA YANG DIPUNGUT OLEH
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI BERSAMAAN DENGAN PENGIRIMAN
DATA PENERIMAAN PAJAK MELALUI SISTEM MP3 OLEH BANK PERSEPSI
DIREKTUR JENDERAL BEA CUKAI DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan dibutuhkannya semua data penerimaan negara yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara harian, dengan ini disampaikan kepada semua Bank Persepsi / Bank Devisa Persepsi sebagai berikut :
- agar melakukan pengiriman secara langsung data penerimaan Negara yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan data penerimaan pajak melalui sistem MP3.
- data penerimaan yang harus dikirimkan dalam butir 1 adalah sebagai berikut :a.Bea Masuk:MAP 412111b.Denda Administrasi Pabean:MAP 412113c.Pendapatan Pabean Lainnya:MAP 412119d.Cukai Hasil Tembakau:MAP 411511e.Cukai Ethyl Alkohol:MAP 411512f.Cukai Minuman mengandung Ethyl Alkohol:MAP 411513g.Denda Administrasi Cukai:MAP411514h.Pendapatan Cukai Lainnya:MAP 411515
Demikian untuk dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2 005
DIREKTUR JENDERAL
BEA DAN CUKAI
ttd.
Eddy Abdurrachman
NIP 060044459
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375

