PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 28 TAHUN 2005
TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dengan telah terbentuknya Departemen Komunikasi dan Informatika dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika adalah penerimaan yang berasal dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini dan lampirannya. (3) Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Pasal 2 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah dan Persentase. (2) Besarnya Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio dihitung dengan fungsi dari lebar pita dan daya pancar dengan formula sebagai berikut : BHP Frekuensi (Rupiah) =(lb x HDLP x b) + (lp x HDDP x p )—————————————————-2 (3) Indeks biaya pendudukan lebar pita (lb) dan indeks biaya daya pemancar frekuensi (Ip) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan. Pasal 3 (1) Besaran tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi ditetapkan melalui mekanisme seleksi, penawaran dan pemilihan dengan memperhatikan kewajaran dan kemampuan daya beli masyarakat. (2) Proses penetapan dan keputusan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang telekomunikasi setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan. (3) Pungutan atas tarif penggunaan pita spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan pada saat penerbitan izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio. (4) Izin penggunaan pita spektrum radio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. Pasal 4 Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation/USO) hanya dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan telekomunikasi di wilayah pelayanan universal. Pasal 5 Seluruh penerimaan yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib disetor langsung ke Kas Negara. Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara RI. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Juli 2005PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.Dr.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 5 Juli 2005MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA ttd.Hamid Awaludin LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 57 PENJELASANATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA UMUM Dengan telah terbentuknya Departemen Komunikasi dan Informatika maka Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi yang sebelumnya berada dalam lingkup Departemen Perhubungan dialihkan ke dalam lingkup Departemen Komunikasi dan Informatika.Seiring dengan perkembangan sosial, ekonomi dan teknologi dalam penyelenggaraan pos dan telekomunikasi maka jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi dipandang perlu untuk disesuaikan.Sehubungan dengan hal tsb di atas dan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika dengan Peraturan Pemerintah. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan: b adalah lebar pita frekuensi yang digunakan; p adalah besar daya pancar keluaran antena; Ib adalah indeks biaya pendudukan lebar pita; Ip adalah indeks biaya daya pemancaran frekuensi; HDLP adalah harga dasar lebar pita yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini; HDDP adalah harga dasar daya pancar yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Yang dimaksud dengan wilayah pelayanan universal antara lain perdesaan atau sebutan lain, daerah perintisan, daerah terpencil, daerah perbatasan, serta daerah yang belum terjangkau akses dan atau jaringan telekomunikasi. Pasal 5 Yang dimaksud dengan Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 6 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4511
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2023
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 38 TAHUN 2023 TENTANG DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT. Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) DBH Sawit merupakan bagian dari TKD. (2) DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan negara atas:bea keluar yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif bea keluar; danpungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif pungutan ekspor. Pasal 3 (1) Pagu DBH Sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara 1 (satu) tahun sebelumnya. (2) Dalam hal realisasi penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat digunakan perkiraan realisasi penerimaan negara sampai dengan akhir tahun anggaran. (3) Data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Kementerian dan/atau kementerian/lembaga Pemerintah terkait. Pasal 4 (1) Pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan paling rendah sebesar 4% (empat persen) dari penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Pemerintah dapat menetapkan alokasi minimum DBH Sawit. (3) Dalam hal ditetapkan alokasi minimum DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat menggunakan sumber penerimaan lain yang dilaksanakan dengan mekanisme APBN. (4) Pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau alokasi minimum DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. Pasal 5 (1) DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dibagikan kepada:provinsi yang bersangkutan sebesar 20% (dua puluh persen);kabupaten/kota penghasil sebesar 60% (enam puluh persen); dankabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20% (dua puluh persen). (2) Penentuan besaran rincian alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan indikator sebagai berikut:luas lahan perkebunan sawit;produktivitas lahan perkebunan sawit; dan/atauindikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Data indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Kementerian dan/atau kementerian/lembaga Pemerintah terkait. Pasal 6 (1) Alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dihitung berdasarkan pembobotan sebagai berikut:90% (sembilan puluh persen) berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan Daerah penghasil; dan10% (sepuluh persen) berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah. (2) Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang menjadi dasar perhitungan DBH Sawit merupakan kinerja dalam menurunkan tingkat kemiskinan, pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, dan/atau kinerja lainnya. (3) Alokasi DBH Sawit berdasarkan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Daerah penerima DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang mencapai tingkat kinerja tertentu. (4) Menteri menetapkan indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tingkat kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam menetapkan indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga Pemerintah terkait. Pasal 7 (1) Kementerian melakukan perhitungan rincian alokasi DBH Sawit per provinsi/kabupaten/kota. (2) Pemerintah dapat menetapkan alokasi minimum DBH Sawit untuk provinsi/kabupaten/kota. (3) Rincian alokasi DBH Sawit per provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau alokasi minimum DBH Sawit untuk provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. Pasal 8 (1) Daerah penerima alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) menganggarkan DBH Sawit dalam APBD. (2) Dalam rangka penganggaran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah menyusun RKP DBH Sawit. (3) RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas bersama Kementerian dan kementerian/lembaga Pemerintah terkait. (4) Pemerintah provinsi mengoordinasikan pembahasan RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan kabupaten/kota di wilayahnya. Pasal 9 (1) DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan meliputi:pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan; dan/ataukegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Pemenuhan pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disinergikan dengan jenis pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 (1) Penyaluran DBH Sawit dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. (2) Penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rincian alokasi DBH Sawit yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (3) Penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara sekaligus atau bertahap. (4) Dalam hal Daerah tidak memenuhi persyaratan dalam penyaluran DBH Sawit yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dapat dilakukan penundaan penyaluran dan/atau penghentian penyaluran DBH Sawit. Pasal 11 (1) Dalam hal penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 lebih kecil dari nilai DBH Sawit yang dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir tahun anggaran, Menteri menetapkan kurang bayar. (2) Dalam hal penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 lebih besar dari nilai DBH Sawit yang dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir tahun anggaran, Menteri menetapkan lebih bayar. (3) Perhitungan kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan alokasi minimum DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan/atau alokasi minimum DBH Sawit untuk provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (4) Jangka waktu penyelesaian kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. (5) Realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat memperhitungkan belanja Pemerintah yang manfaatnya diterima oleh Daerah. (6) Penetapan kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan tata cara penyaluran kurang bayar dan/atau penyelesaian lebih bayar diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Pasal 12 (1) Gubernur menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan DBH Sawit kepada Menteri dan/atau menteri/pimpinan lembaga Pemerintah terkait. (2) Bupati/wali kota menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan DBH Sawit kepada gubernur, Menteri dan/atau menteri/pimpinan lembaga Pemerintah terkait. (3) Laporan penggunaan DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi. (4) Penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan DBH Sawit
KEPUTUSAN SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK NOMOR KEP – 31/SP/2023
KEPUTUSAN SEKRETARIS PENGADILAN PAJAKNOMOR KEP – 31/SP/2023 TENTANG STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KEP-497/SJ/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Jenderal; MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK TENTANG STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK. KESATU : Menetapkan Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak, yang terdiri atas 14 (empat belas) jenis pelayanan yaitu:: a. Pendaftaran Antrean Penerimaan Banding/Gugatan; b. Penerimaan Surat Banding/Gugatan Melalui Pos/Diantar Langsung Ke Loket Pelayanan Pengadilan Pajak; c. Penerbitan Surat Tanda Terima Banding/Gugatan; d. Penerbitan Permintaan Surat Uraian Banding/Surat Tanggapan; e. Pendaftaran Antrean Permohonan Peninjauan Kembali (Permohonan PK) Dan Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK); f. Verifikasi dan/atau Penerimaan Permohonan Peninjauan Kembali (Permohonan PK); g. Verifikasi dan/atau Penerimaan Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK); h. Penerbitan Surat Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali Dan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali (P2MPK); i. Penerbitan Surat Pemberitahuan Dan Penyerahan Kontra Memori Peninjauan Kembali (P2KMPK); j. Penyampaian Salinan Putusan atas Permohonan Peninjauan Kembali (Salinan Putusan PK); k. Pendaftaran Antrean Permohonan IKH Dan SKSP (Loket Layanan Informasi); l. Permohonan Baru Atau Permohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Melalui Pos/Diantar Langsung Ke Loket Pelayanan Pengadilan Pajak; m. Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP) Melalui Pos/Diantar Langsung Ke Loket Pelayanan Pengadilan Pajak; dan n. Permohonan Layanan Informasi Melalui Kanal Media Daring (Telepon, E-Mail, Kontak Web, Whatsapp, dan Instagram); sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak ini; KEDUA : Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan, aparat pengawasan, dan masyarakat untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik. KETIGA : Pada saat Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak ini berlaku, Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor KEP- 22/SP/2021 tentang Janji Layanan Sekretariat Pengadilan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Agustus 2023SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK, ttd DENDI A. WIBOWO
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 43 TAHUN 2005
TENTANG PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PERUBAHAN BENTUKBADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Maksud dan tujuan Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN adalah untuk : BAB IISYARAT-SYARAT PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN BUMN Pasal 3 Penggabungan dan Peleburan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dilakukan tanpa mengadakan likuidasi terlebih dahulu. Pasal 4 Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Pasal 5 Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 6 Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hanya dapat dilakukan dengan persetujuan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum. Pasal 7 (1) Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan memperhatikan : a. kepentingan Persero dan/atau Perum yang bersangkutan, pemegang saham minoritas dan karyawan Persero dan/atau Perum yang bersangkutan; b. asas persaingan usaha yang sehat dan asas kepentingan masyarakat. (2) Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN harus pula memperhatikan kepentingan kreditor. Pasal 8 Dalam rangka Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bagi Persero berlaku ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas. BAB IIITATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN BUMN Bagian PertamaUmum Pasal 9 (1) Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Keuangan. (2) Pengkajian terhadap rencana Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan Menteri Teknis dan/atau menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain yang dipandang perlu, dan/atau menggunakan konsultan independen. (3) Dalam hal inisiatif rencana Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dan Menteri Teknis, maka usulan disampaikan kepada Menteri, untuk selanjutnya dilakukan pengkajian di bawah koordinasi Menteri. Pasal 10 Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN dilaksanakan oleh Menteri setelah diterbitkannya peraturan pemerintah mengenai Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN yang bersangkutan. Bagian Kedua Tata Cara Penggabungan dan Peleburan Persero dengan Persero serta Pengambilalihan Persero atau Perseroan Terbatas oleh Persero Pasal 11 (1) Tata cara Penggabungan dan Peleburan Persero dengan Persero dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas. (2) Tata cara Pengambilalihan Persero atau Perseroan Terbatas oleh Persero dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perseroan terbatas. Bagian KetigaTata Cara Penggabungan Perum dengan Perum Pasal 12 (1) Direksi Perum yang akan melakukan Penggabungan menyusun Rancangan Penggabungan. (2) Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: nama dan tempat kedudukan Perum yang akan melakukan Penggabungan;alasan serta penjelasan Direksi Perum yang akan melakukan Penggabungan dan persyaratan Penggabungan;rancangan perubahan anggaran dasar Perum hasil Penggabungan;neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir Perum yang akan melakukan Penggabungan; danhal-hal yang perlu diketahui oleh Menteri, antara lain :1)neraca proforma Perum hasil Penggabungan sesuai dengan standar akuntansi keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan dan kerugian serta masa depan Perum yang dapat diperoleh dan Penggabungan berdasarkan hasil penilain ahli yang independen2)cara penyelesaian status karyawan yang akan menggabungkan diri;3)cara penyelesaian hak dan kewajiban Perum terhadap pihak ketiga;4)susunan, gaji dan tunjangan lain bagi Direksi dan Dewan Pengawas hasil Penggabungan;5)perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;6)laporan mengenai keadaan dan jalannya Perum serta hasil yang telah dicapai;7)kegiatan utama Perum serta perubahannya selama tahun buku yang sedang berjalan;8)rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Perum;9)nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas Perum; dan10)gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas Perum. Pasal 13 Dalam hal Perum yang akan melakukan Penggabungan memiliki anak perusahaan, Rancangan Penggabungan memuat pula neraca konsolidasi Perum tersebut serta neraca proforma dan Perum hasil Penggabungan. Pasal 14 Selain memuat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, Rancangan Penggabungan harus memuat penegasan dan Perum yang akan menerima Penggabungan mengenai penerimaan peralihan segala hak dan kewajiban dan Perum yang akan menggabungkan diri. Pasal 15 Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Pengawas Perum yang akan melakukan penggabungan. Pasal 16 (1) Ringkasan atas Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib diumumkan oleh Direksi Perum yang akan melakukan penggabungan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar dan diumumkan secara tertulis kepada karyawan Perum yang akan melakukan Penggabungan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Rancangan Penggabungan ditandatangani. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pula pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh Rancangan Penggabungan di kantor pusat Perum terhitung sejak tanggal pengumuman. Pasal 17 (1) Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada Direksi Perum yang akan melakukan penggabungan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kreditor tidak mengajukan keberatan, maka kreditor dianggap menyetujui Penggabungan. (3) Keberatan kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direksi kepada Menteri guna mendapat penyelesaian. (4) Selama penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tercapai, maka Penggabungan tidak dapat dilaksanakan. Pasal 18 (1) Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Persetujuan Menteri terhadap Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila Rancangan Penggabungan telah sesuai dengan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan tidak ada keberatan dan kreditor atau keberatan kreditor telah diselesaikan. (3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Penggabungan diterima oleh Menteri. Pasal 19 (1) Dalam hal Menteri menyetujui Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, maka Menteri mengusulkan rancangan peraturan pemerintah mengenai Penggabungan Perum kepada Presiden paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal persetujuan Rancangan Penggabungan oleh Menteri.
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 19/M-DAG/PER/9/2005
TENTANG KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL. Pasal 1Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Tekstil dan Produk Tekstil, selanjutnya disingkat TPT, adalah kain lembaran dan produk yang menggunakan kain lembaran sebagai bahan baku/penolong yang termasuk dalam klasifikasi barang impor/Pos Tarif (HS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. 2. Importir Produsen Tekstil, selanjutnya disebut IP-Tekstil, adalah perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T) yang disetujui untuk mengimpor TPT sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong yang diperlukan untuk proses produksinya. 3. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit terkait yang berwenang memberikan penjelasan secara teknis dan bukan merupakan izin/persetujuan impor. 4. Menteri adalah Menteri Perdagangan. 5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan. Pasal 2Importasi TPT yang tercantum pada daftar unit I sampai dengan 19 dalam Lampiran I Peraturan ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-Tekstil, dengan ketentuan TPT yang diimpor oleh IP-Tekstil hanya dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk proses produksi dari industri yang dimiliki oleh IP-Tekstil yang bersangkutan dan dilarang diperjualbelikan maupun dipindahtangankan. Pasal 3 (1) Pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Untuk dapat diakui sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) perusahaan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan :a.Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau Izin Usaha lain yang setara dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi usaha tersebut;b.Nomor Pengenal Importir Khusus Tekstil dan Produk Tekstil (NPIK-TPT);c.Angka Pengenal importir Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T);d.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);e.Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri, Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka. Departemen Perindustrian;f.Surat Pernyataan Rencana Kebutuhan Bahan Baku atau Bahan Penolong dan Pemasaran Hasil Produksi 1 (satu) tahun yang ditandasahkan oleh penanggung jawab perusahaan dalam bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. (3) Bentuk dokumen pengakuan IP-Tekstil adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini. Pasal 4Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan atau penolakan pengakuan sebagai IP-Tekstil atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. Pasal 5Pengakuan sebagai IP-Tekstil berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali. Pasal 6 (1) Perusahaan yang telah memperoleh pengakuan sebagai IP-Tekstil wajib menyampaikan laporan tentang pelaksanaan importasi tekstil dalam format Kartu Kendali Impor kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Impor, Departemen Perdagangan setiap 3 (tiga) bulan dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka c.q. Direktur Industri Tekstil dan Produk Tekstil, Departemen Perindustrian. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa copy Kartu Kendali Impor yang ditandasahkan oleh perusahaan yang bersangkutan. Pasal 7 (1) Setiap importasi TPT yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini kecuali yang disebutkan dalam kolom Keterangan pada lampiran tersebut, wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat barang. (2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk oleh Menteri. (3) Verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi antara lain data atau keterangan mengenai negara pembuat barang spesifikasi barang yang mencakup Nomor HS, uraian barang, dan komposisi bahan, jumlah dan jenis barang. (4) Surveyor memberikan tanda pemeriksaan surveyor sebagai hasil pemeriksaan verifikasi atau penelusuran teknis dalam bentuk segel pada kemasan angkutan sejenis Full Container Load (FCL) atau tanda pemeriksaan surveyor dalam bentuk Label pada barang atau kemasan angkutan sejenis lainnya. (5) Atas setiap verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukannya, surveyor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menerbitkan Laporan Surveyor (LS) sebagai dokumen impor. (6) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) surveyor dapat memungut imbalan jasa yang diberikannya dari importir. Pasal 8 (1) Untuk dapat ditunjuk sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis pelaksanaan impor TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :a. berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 (lima) tahun;b. memiliki cabang atau perwakilan atau afiliasi di luar negeri. (2) Surveyor yang ditunjuk sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis pelaksanaan impor TPT, wajib menyampaikan laporan tertulis tentang kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor TPT secara periodik 1 (satu) kali sebulan. (3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Dirjen Daglu c.q. Direktur Impor Departemen Perdagangan pada minggu pertama bulan berikutnya. Pasal 9 (1) Kewajiban verifikasi atas penelusuran teknis sebagaimana dimaksud Pasal 7, dinyatakan tidak berlaku terhadap importasi TPT :a. yang dimasukkan ke dalam :1.Kawasan Berikat atau Gudang Berikat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;2.Kawasan Perdagangan Bebas Sabang; b. yang merupakan :1.barang keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya;2.barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;3.barang bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955;4.barang hibah;5.barang contoh;6.barang pindahan;7.barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut atau pelintas batas dan barang promosi;8.barang kiriman melalui jasa kurir dengan menggunakan pesawat udara;9.barang kiriman yang benilai sebesar FOB US$ 1000,00 atau kurang tanpa melalui jasa kurir dengan menggunakan pesawat udara. c.yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan atau Cukai, serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan atau bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor berdasarkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.04/2003. (2) Terhadap importasi TPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a yang seluruh atas sebagiannya akan dimasukkan ke dalam Daerah Pabeanan Indonesia Lainnya (DPIL) dan terhadap penjualan ke dalam negeri hasil produksi TPT yang bahan bakunya berasal dari impor yang memperoleh fasilitas KITE sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis. (3) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan oleh surveyor di tempat barang yang akan dimasukkan ke dalam DPIL atau di tempat barang yang akan dijual ke dalam negeri itu berada. Pasal 10Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis importasi TPT oleh surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan pabean. Pasal 11 (1) Pengakuan
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 14/M-DAG/PER/7/2005
TENTANG KETENTUAN IMPOR BEBERAPA PRODUK UNTUK KAWASAN BERIKAT DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM,KAWASAN INDUSTRI DI PULAU BINTAN DAN KAWASAN INDUSTRI DI PULAU KARIMUN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR BEBERAPA PRODUK UNTUK KAWASAN BERIKAT DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM, KAWASAN INDUSTRI DI PULAU BINTAN DAN KAWASAN INDUSTRI DI PULAU KARIMUN. Pasal 1Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam, selanjutnya disebut Kawasan Batam, adalah Daerah Industri Batam dan pulau-pulau sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat. 2. Kawasan Berikat Daerah Industri di Pulau Bintan, selanjutnya disebut Kawasan Bintan, adalah Kawasan Bintan Industrial Estate. 3. Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Karimun, selanjutnya disebut Kawasan Karimun, adalah Kawasan Karimun Industrial Cooperation. 4. Perusahaan Pemakai Langsung adalah industri yang berlokasi di Kawasan Batam, Kawasan Bintan, dan Kawasan Karimun. 5. Menteri adalah Menteri Perdagangan. Pasal 2Impor beberapa produk ke Kawasan Batam, Kawasan Bintan, dan Kawasan Karimun diberikan pembebasan dari ketentuan impor yang berlaku, meliputi : a. pembebasan dari keharusan untuk memperoleh persetujuan impor dan pemeriksaan surveyor di negara muat barang atas impor barang dalam keadaan bukan baru; b. pembebasan dari keharusan untuk memperoleh persetujuan impor atas barang modal dalam keadaan bukan baru yang tidak diperbolehkan diimpor dan pemeriksaan surveyor di negara muat barang dalam hal importasi dilakukan untuk pemindahan (relokasi) pabrik dari luar negeri; c. pembebasan dari kewajiban memiliki Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK). Pasal 3 (1) Pembebasan dari keharusan memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a diberikan atas impor barang modal dalam keadaan bukan baru, sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 610/MPP/Kep/10/2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 756/MPP/Kep/12/2003 tentang Impor Barang Modal Bukan Baru. (2) Barang modal dalam keadaan bukan baru yang dimuat dalam Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 610/MPP/Kep/10/2004 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbolehkan diimpor sepanjang barang modal bukan baru tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari keseluruhan barang yang diimpor dalam rangka pemindahan (relokasi) pabrik. (3) Pembebasan dari kewajiban memiliki NPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan atas semua barang yang dikenakan kewajiban memiliki NPIK. Pasal 4 (1) Importasi barang-barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dan ayat (3) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Pemakai Langsung. (2) Importasi barang tertentu dalam rangka pemindahan (relokasi) pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Pemakai Langsung yang dimaksudkan untuk membangun industri baru atau perluasan industrinya. Pasal 5 (1) Perusahaan Pemakai Langsung yang dapat melakukan importasi barang-barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha yang dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, atau Menteri lainnya, atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, atau Pejabat yang berwenang lainnya, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. (2) Perusahaan Pemakai Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki :a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);b. Angka Pengenal Importir (API). (3) Perusahaan Pemakai Langsung yang izin usahanya masih berupa persetujuan prinsip dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat melakukan impor barang-barang tertentu sepanjang diperlukan dalam rangka pembangunan industrinya. Pasal 6 (1) Barang modal bukan baru dan barang modal dalam rangka pemindahan (relokasi) pabrik yang telah masuk ke Kawasan Batam, Kawasan Bintan, dan Kawasan Karimun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dikeluarkan ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) setelah dipergunakan oleh Perusahaan Pemakai Langsung yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun. (2) Barang modal bukan baru dan barang modal yang diimpor dalam rangka pemindahan (relokasi) pabrik yang akan dikeluarkan ke DPIL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam keadaan masih layak pakai secara teknis dan bukan skrap. Pasal 7 (1) Setiap pengeluaran barang modal bukan baru dan barang modal yang diimpor dalam rangka pemindahan (relokasi) pabrik dari Kawasan Batam, Kawasan Bintan, dan Kawasan Karimun ke DPIL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu mengenai spesifikasi teknis, kelayakan pakai dan kondisi bukan skrap oleh Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 492/MPP/Kep/8/2004. (2) Hasil pemeriksaan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) dan merupakan dokumen pemasukan barang ke DPIL yang harus disertakan bersama dengan dokumen kepabeanan. (3) Pelaksanaan pemeriksaan oleh Surveyor dalam rangka penerbitan LS dilakukan di tempat pengeluaran barang di Kawasan Batam, Kawasan Bintan, dan Kawasan Karimun. (4) Biaya atas pemeriksaan pengeluaran barang yang dilakukan oleh Surveyor menjadi tanggungjawab Perusahaan Pemakai Langsung yang bersangkutan. Pasal 8Perusahaan Pemakai Langsung yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan sanksi:a. pencabutan Angka Pengenal Importir (API);b. pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 9Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri. Pasal 10Hal-hal teknis yang belum diatur dalam peraturan ini dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas persetujuan Menteri. Pasal 11Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Juli 2005Menteri Perdagangan RI ttd. Mari Elka Pangestu