SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 323/PJ./2002
TENTANG EVALUASI PELAKSANAAN REORGANISASI (SERI REORGANISASI-10) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanan reorganisasi Direktorat Jenderal pajak, maka perlu diberikan penegasan sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan. Direktur Jenderal, ttd.Hadi PoernomoNIP 060027375
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 125/KM.1/2002
TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURATKANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DANKANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dengan adanya penyempurnaan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tanggal 27 Februari 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, maka untuk menunjang kelancaran tugas di bidang administrasi dipandang perlu menetapkan penomoran dan pemberian kode surat yang berlaku di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR. PERTAMA : Menetapkan penomoran dan pemberian kode surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai asas dan sistem atau pola penomoran dan pemberian kode surat, berlaku Keputusan Menteri Nomor 1685/MK/8/12/1976. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berdaya laku surut sejak 27 Februari 2002. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Maret 2002a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL ttd. AGUS HARYANTONIP 060035211
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 350/KM.1/2002
TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENELITIAN DAN PENILAIAN PEMBENTUKAN TIM-TIM KERJADI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENELITIAN DAN PENILAIAN PEMBENTUKAN TIM-TIM KERJA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN 2002. PERTAMA : Membentuk Tim Koordinasi penilitian dan Penilaian Pembentukan Tim-Tim Kerja Di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun 2002. KEDUA : Susunan keanggotaan dan Sekretariat Tim Koordinasi Penelitian dan Penilaian Pembentukan Tim-Tim kerja Di Lingkungan Departemen Keuangan tahun 2002, dimaksud pada diktum PERTAMA adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini. KETIGA : Tim Koordinasi Penelitian dan Penilaian Pembentukan Tim-Tim Kerja Di Lingkungan Departemen Keuangan yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi, mempunyai tugas : KEEMPAT : (1) Tim Koordinasi ini bekerja berdasarkan kebutuhan, yang keanggotaannya akan ditetapkan setiap tahun. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Koordinasi dapat meminta informasi dan keterangan dari unit organisasi yang bersangkutan berkaitan dengan usulan yang diajukan. (3) Unit Organisasi dimaksud pada ayat (2) diktum ini wajib memberikan bantuan sepenuhnya, guna kelancaran tugas Tim Koordinasi. KELIMA : Segala pengeluaran sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan kepada DIK Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan tahun 2002 m.a. 117066.18.1.06.5584.15.01.001.5210. Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth. : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Agustus 2002a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd.AGUS HARYANTONIP 060035211
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 324/KM.1/2002
TENTANG TIM PENILAI KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TIM PENILAI KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN 2002. PERTAMA : Membentuk Tim Penilai Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Departemen Keuangan Tahun 2002 yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut Tim Penilai. KEDUA : Tugas Tim Penilai : KETIGA : Susunan Keanggotaan Tim Penilai adalah sebagai berikut : KEEMPAT : Biaya akomodasi dan perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Penilai sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini, dibebankan pada anggaran Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak 1 Juli s.d. 30 Oktober 2002 dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Juli 2002a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd.AGUS HARYANTONIP 060035211
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA(NOMOR 255/M-DAG/Kep/8/2005; NOMOR 412/KMK.010/2005; NOMOR 269/M-IND/Kep/8/2005)
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERTUKARAN DOKUMEN/DATA SECARA ELEKTRONIK MENTERI PERDAGANGAN, MENTERI KEUANGANDAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERDAGANGAN, MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERTUKARAN DOKUMEN/DATA SECARA ELEKTRONIK. PERTAMA : Membentuk Tim Pertukaran Dokumen/Data Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Tim yang susunan keanggotaannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Bersama ini. KEDUA : Tim Pengarah bertugas memberikan arahan dan kebijakan umum serta memutuskan penyelesaian permasalahan yang muncul dalam pertukaran data secara elektronik. KETIGA : Tim kerja bertugas : KEEMPAT : Dokumen/data yang akan dipertukarkan adalah dokumen/data yang berkaitan dengan kegiatan suatu instansi dan diperlukan instansi lainnya, tetapi tidak terbatas pada : KELIMA : Untuk kelancaran tugas-tugas Tim, Ketua Tim dapat membentuk Kelompok Kerja. KEENAM : Semua biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas Tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing instansi. KETUJUH : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 Agustus 2005 MENTERI PERDAGANGAN RI,ttd. MARI ELKA PANGESTU MENTERI KEUANGAN RI, ttd. JUSUF ANWAR MENTERI PERINDUSTRIAN RI, ttd. ANDUNG A. NITIMIHARDJA
KEPUTUSAN BERSAMADIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN,DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN,DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI DEPARTEMEN KEUANGAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN NOMOR 06/DAGLU/KP/III/2004, 10/PDN/KEP/III/200416/BC/2004, KEP-56/PJ/2004
TENTANG PERTUKARAN DOKUMEN/DATA SECARA ELEKTRONIK ANTARADIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI,DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI,DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN,DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN,DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI DEPARTEMEN KEUANGANDAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : M E M U T U S K A N : Menetapkan : PERTAMA : Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan melakukan pertukaran dokumen/data secara elektronik. KEDUA : Untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dibentuk Tim Pertukaran Dokumen/Data Secara Elektronik, yang selanjutnya disebut Tim Pertukaran, yang susunan keanggotaannya sebagaimana tercantum dalam Keputusan ini. KETIGA : Tim Pertukaran mempunyai tugas : KEEMPAT : Dokumen/data yang akan dipertukarkan antara instansi adalah dokumen/data yang berkaitan dengan kegiatan yang dimiliki oleh suatu instansi dan diperlukan oleh instansi yang lainnya sesuai peran instansi masing-masing, yaitu : No. Dokumen Instansi Pemilik Data Instansi yang memerlukan 1. Perijinan Usaha/ Rekomendasi (API/NPIK) Departemen Perindustrian dan Perdagangan/ Disperindag Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pajak 2. PIB PEB Ditjen Bea dan Cukai Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan Ditjen Pajak 3. NPWP Ditjen Pajak Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Dijen Bea dan Cukai 4. SKA Departemen Perindustrian dan Perdagangan/ Disperindag Prop./Kab./Kota Ditjen Bea dan Cukai dan Ditjen Pajak 5. Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan/ Wajib Daftar Perusahaan Departemen Perindustrian dan Perdagangan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai KELIMA : KEENAM : Untuk kelancaran tugas-tugas Tim Pertukaran apabila diperlukan, Ketua Tim dapat membentuk Tim Teknis. KETUJUH : Kepada anggota Tim Pertukaran diberikan honorarium sesuai ketentuan yang berlaku. KEDELAPAN : Semua biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas Tim Pertukaran ini dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan. KESEMBILAN : Masa kerja Tim Pertukaran ditentukan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan Keputusan ini. KESEPULUH : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Maret 2004 DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI,ttd.SUDAR S.A DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,ttd.EDDY ABDURRACHMAN MENGETAHUI :MENTERI KEUANGANttd.BOEDIONO DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI,ttd.RIFANA ERNI DIREKTUR JENDERAL PAJAK,ttd.HADI POERNOMO MENGETAHUI :MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGANttd.RINI M. SUMARNO SOEWANDI