TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA LOMBA KEROHANIAN AGAMA
DAN PADUAN SUARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa dalam rangka meningkatkan mental, etika dan integritas, akan diselenggarakan lomba Kerohanian Agama di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- bahwa dalam rangka memasyarakatkan jingle pajak dan meningkatkan apresiasi di bidang seni, akan diselenggarakan lomba paduan suara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- bahwa demi sukses terselenggaranya lomba Kerohanian Agama dan paduan suara, perlu diadakan koordinasi dan persiapan yang matang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembentukan Tim Penyelenggara Lomba Kerohanian Agama dan Paduan Suara di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ./2004 tanggal 12 April 2004 tentang Penyelenggaraan Lomba Kerohanian Agama Dan Paduan Suara Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Kedua Reformasi Moral Direktorat Jenderal Pajak.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA LOMBA KEROHANIAN AGAMA DAN PADUAN SUARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Membentuk Tim Penyelenggara Lomba Kerohanian Agama dan Paduan Suara di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Tim sebagaimana pada diktum Pertama mempunyai tugas sebagai berikut :
- Mempersiapkan pelaksanaan lomba Kerohanian Agama dan paduan suara;
- Mengkoordinasikan penilaian untuk pemilihan peserta Kerohanian Agama dan tim paduan suara terbaik;
- Menyelenggarakan acara puncak lomba Kerohanian Agama dan paduan suara.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan pengeluaran/pembiayaan tugas Tim ini dibebankan pada Daftar Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (DA BP-PBB) Tahun Anggaran 2004.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2004
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375

