PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 05/BC/2006
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN IMPOR BARANG KIRIMANMELALUI PERUSAHAAN JASA PENITIPAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN IMPOR BARANG KIRIMAN MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan, PJT harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan tempat pemenuhan kewajiban pabean. (2) Perusahaan Jasa Titipan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor pelayanaan dengan bentuk permohonan sesuai Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini, dengan melampirkan :Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan;Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); danNomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. (3) Kepala Kantor Pelayanan melakukan penelitian dan membuat keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang dibuat dalam bentuk sesuai Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:aspek pelayanan, antara lain :Ketersediaan Tempat Penimbunan Sementara (TPS);Ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan, misalnya forklift, timbangan, dan tempat pemeriksaan fisik.aspek pengawasan, antara lain :Pengawasan terhadap pergerakan barang;Pembatas ruangan tempat penimbinan barang. (5) Dalam hal PJT menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum, maka ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dipenuhi oleh Pengusaha TPS. Pasal 3 (1) Perusahaan Jasa Titipan wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pelayanan. (2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan nilainya oleh Kepala Kantor pelayanan, dengan memperhatikan jumlah Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dalam periode penangguhan pembayaran tertentu atas Barang Kiriman yang diberitahukan oleh PJT. (3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa jaminan tunai, jaminan Bank atau customs bond (4) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan apabila persetujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) telah dicabut, dengan memperhitungkan jumlah Bea Masuk dan PDRI yang terutang. Pasal 4 (1) Pemenuhan Kewajiban Pabean atas Barang Kiriman dilakukan oleh PJT untuk dan atas nama PenerimaBarang Kiriman dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT), dengan disertai dokumen House AwB atau House B/L. (2) Pemberitahuan Impor Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pelayanan melalui media elektronik atau secara manual. (3) Pemberitahuan Impor Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan House AwB atau House B/L. (4) Pemberitahuan Barang Impor Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat berdasarkan lebih dari satu House AwB atau House B/L (konsolidasi) dengan ketentuan :sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) House AwB atau House B/L; dan nilai masing-masing House AwB atau House B/L tidak melebihi FOB USD 50 (lima puluh dollar Amerika Serikat). (5) Dalam hal satu Master AwB atau Master B/L terdapat beberapa House AwB dan House B/L dengan pengirim dan Penerima Barang Kiriman yang sama dan setiap House AwB atau House B/L nilainya tidak melebihi FOB USD 50 (lima puluh dollar Amerika Serikat), PJT wajib memberitahukan dalam satu PIBT tersendiri untuk House AwB atau House B/L dengan Penerimaan Barang Kiriman yang sama. (6) Dalam hal PIBT dibuat berdasarkan lebih dari satu House AwB atau House B/L (konsolidasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PJT wajib mencantumkan uraian barang dan Penerima Barang Kiriman pada Lembar Lanjutan PIBT. (7) Pemberitahuan Impor Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan modul PIBT, dengan mencantumkan data sekurang-kurangnya :Nama Penerima Barang Kiriman;Nama Pengirim;Nomor dan tanggal Master AwB atau Master B/L;Nomor dan tanggal House AwB atau House B/L;Nomor dan tanggal izin dari instansi teknis terkait, apabila diperlukan;Uraian barang secara rinci;Klasifikasi dan pembebananNilai Pabean;Jumlah Bea Masuk dan PDRI (8) Pemberitahuan Impor barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukanLembar kesatu untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;Lembar kedua untuk PJT;Lembar ketiga untuk BPS; danLembar keempat untuk Bank Indonesia. (9) Pemberitahuan Impor barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan melalui media elektronik, tidak perlu diserahkan hardcopy PIBT-nya ke Kantor Pelayanan. Pasal 5 (1) Terhadap Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dilakukan pemeriksaan Pabean. (2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. (3) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :kelengkapan dokumen dan kebenaran pengisian PIBT;nilai pabean;klasifikasi dan pembebananperhitungan Bea Masuk dan PDRI; danizin dari instansi teknis terkait, apabila diperlukan. (4) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif. (5) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean, serta Bea Masuk dan PDRI yang wajib dilunasi. (6) Penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final. (7) Dalam hal Barang Kiriman dari satu House AwB atau house B/L terdiri dari beberapa jenis barang, maka :klasifikasi dan pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan klasifikasi barang dengan tarif pembebanan Bea Masuk yang tertinggi; dannilai pabean adalah total nilai pabean dari keseluruhan Barang Kiriman. (8) Dalam rangka penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta invoice kepada PJT. (9) Barang Kiriman yang merupakan barang yang diatur tataniaga impornya atau wajib mendapatkan persetujuan dari instansi teknis terkait, kecuali ditentukan lain, dapat disetujui pengeluarannya setelah persyaratan-persyaratan tersebut dipenuhi. (10) Apabila dalam satu PIBT konsolidasi terdapat House AwB atau house B/L yang belum memenuhi persyaratan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (9), maka terhadap House AwB atau House B/L lainnya dapat disetujui pengeluarannya. (11) Pengeluaran Barang Kiriman hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan pengeluaran Barang dari Pejabat Bea dan Cukai. (12) Tata kerja pelayanan dan pengawasan penyelesaian impor Barang Kiriman melalui jaringan Pertukaran Data Elektronik (PDE) dan secara manual adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 6 (1) Barang Kiriman yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50 (lima puluh dollar Amerika Serikat) diberikan Bea Masuk dan PDRI. (2) Dalam hal nilai Barang Kiriman FOB USD 50 (lima puluh dollar Amerika Serikat) maka atas kelebihan nilai tersebut dikenakan Bea Masuk dan PDRI. (3) Pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor dilakukan sesuai ketentuan di bidang perpajakan:dalam hal Penerima Barang Kiriman memiliki Angka Pengenal Impor (API), dikenakan pungutan PPh sebesar 2,5% dari nilai impor;dalam hal Penerima Barang Kiriman tidak memiliki API, dikenakan pungutan PPh sebesar 7,5% dari nilai impor. Pasal 7 (1) Pelunasan Bea Masuk dan PDRI yang
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 04/PJ.12/2003
TENTANG BIAYA PENGIRIMAN SURAT POS DINAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari unit-unit kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai biaya pengiriman surat pos dinas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. Sekretaris Direktorat Jenderal ttd.Moch. SoebakirNIP. 060020875
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 01/PJ.12/2003
TENTANG PEMBEBASAN/PENGANGKATAN BENDAHARAWAN DAN ATASAN LANGSUNG BENDAHARAWANDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan Surat Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor : S-782/SJ/2002 tentang Pengangkatan Bendaharawan Rutin dan Atasan Langsung Bendaharawan Rutin di lingkungan Departemen Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/KMK.01/2003 tanggal 6 Januari 2003 tentang Pelimpahan wewenang kepada pejabat eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pengangkatan/pembebasan Bendaharawan dan Atasan Langsung Bendaharawan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberitahukan sebagai berikut : Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur JenderalSekretaris Direktorat Jenderal ttd.Moch. SoebakirNIP 060020875
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 126/PJ.1/UP.51/2003
TENTANG TAWARAN BEASISWA PENDIDIKAN S2 GRIPS JEPANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai surat Mr. Toru Yoshimura, President National GRIPS, dengan ini diberitahukan : Usulan calon peserta diterima Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Ditjen Pajak selambat-lambatnya tanggal 29 Desember 2004 dengan melampirkan : a) Application Form yang telah diisi lengkap dan diketik dalam Bahasa Inggris. Application Form juga bisa didapatkan pada GRIPS Website : http://www.grips.ac.jp b) Photocopy legalisir Ijazah Strata I (S1) atau Diploma IV dalam Bahasa Inggris; c) Photocopy legalisir transkrip nilai akademik dalam Bahasa Inggris; d) Photocopy hasil tes kemampuan Bahasa Inggris; e) Photocopy SK CPNS dan SK Pangkat terakhir; Seluruh berkas persyaratan di atas (butir a – e) dibuat dalam dua rangkap yaitu satu berkas asli dan satu berkas photocopy. Demikian untuk dimaklumi. a.n Direktur JenderalPjs Sekretaris Direktorat Jenderal ttd.I Made Gde ErataNIP 060044249
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 127/PJ.1/UP.51/2003
TENTANG TAWARAN BEASISWA PENDIDIKAN S2 DARI PEMERINTAH NORWEGIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai surat Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri Departemen Keuangan Nomor : S-104/SJ.6/2003 tanggal 9 Oktober 2003 hal Tawaran Beasiswa Pemerintah Norwegia, dengan ini diberitahukan : Usulan calon peserta diterima Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Ditjen Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 November 2003 dengan melampirkan : a) Application Form yang diisi lengkap dan diketik dalam Bahasa Inggris. Application form juga bisa didapatkan pada Kedutaan Besar Norwegia, Telp (021) 5761523 atau melalui Internet : siu.no/norad; b) Photocopy legalisir Ijazah Strata 1 (S1) atau Diploma IV dalam Bahasa Inggris; c) Photocopy legalisir transkip nilai akademik dalam Bahasa Inggris; d) Photocopy hasil tes kemampuan Bahasa Inggris e) Photocopy SK CPNS, SK Pangkat terakhir dan KTP; f) Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah/ Poliklinik dalam Bahasa Inggris; g) Short essay tentang unit kerja yang bersangkutan; h) Surat ijin untuk diperbolehkan meninggalkan kantor selama masa pra keberangkatan (Permission Letter) dari Pejabat Eselon III dalam Bahasa Inggris. Seluruh berkas pernyataan di atas (butir a – h) dibuat dalam dua rangkap, satu berkas asli dan satu berkas photocopy. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur JenderalPjs. Sekretaris Direktorat Jenderal ttd.I Made Gde ErataNIP 060044249
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 30/PJ.1/2003
TENTANG SURAT PERTANGGUNGJAWABAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAANKEUANGAN NEGARA (SPJ TKPKN) AKHIR TAHUN ANGGARAN 2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan akan berakhirnya Tahun Anggaran 2003 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk dapat dilaksanakan. Sekretaris Direktorat Jenderal ttd.Djazoeli SadhaniNIP 060036043