KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 32/BC/2002

TENTANG PENETAPAN MARS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN MARS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. PERTAMAMenetapkan lagu berjudul “Mars Bea dan Cukai” sebagai mars resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan notasi dan lirik sebagaimana terlampir pada surat keputusan ini. KEDUALagu berjudul “Mars Bea dan Cukai” tersebut agar diperdengarkan dan dikumandangkan pada even-even tertentu. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan SALINAN Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:1 . Menteri Keuangan RI;2. Menteri Koordinator Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI;4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI;5. Sekretaris Direktorat Jenderal;6. Para Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai;7. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;8. Para Kepala. Pangkalan Sarana, Operas9. Para Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Mei 2002DIREKTUR JENDERAL ttd. R.B. PERMANA AGUNGNIP 060044475

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 04/BC/2002

TENTANG KODE ETIK DAN PERILAKU PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG KODE ETIK DAN PERILAKU PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. Pasal 1Setiap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Pegawal Negeri sipil. Pasal 2Di dalam pengamalan Sumpah Pegawai Negeri Sipil, setiap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus selalu berpedoman pada Kode Etik dan Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini. Pasal 3Sebagal pedoman beretika dan berperilaku, maka setiap pegawal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Kode Etik dan Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam kehidupan sehari-hari di dalam masyarakat. Pasal 4Setiap bentuk tindakan yang bertentangan dengan butir-butir yang terkandung dalam Kode Etik dan Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 5Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari dirasakan perlu disempurnakan maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth :1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia;3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Januari 2002DIREKTUR JENDERAL ttd. R.B. PERMANA AGUNGNIP 060044475

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 03/BC/2002

TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-63/BC/1997TENTANG TATACARA PENDIRIAN DAN TATALAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARANBARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kemudahan perhitungan pungutan negara terhadap pengeluaran barang hasil olahan PDKB ke DPIL yang memiliki kandungan bahan baku impor dan bahan baku lokal, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor  Kep-63/BC/1997 tentang Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-63/BC/1997 TENTANG TATACARA PENDIRIAN DAN TATALAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT. Pasal 1Mengubah Pasal 38 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997 tentang Tatacara pendirian dan Tatalaksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat, menjadi sebagai berikut : Pasal 38 (1)  Pengeluaran barang yang telah diolah oeh PDKB ke DPIL hanya dapat dilakukan setelah ada realisasi ekspor dan atau pengeluaran ke PDKB lain. (2)  Barang yang akan dikeluarkan ke DPIL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jumlah :a.Untuk barang yang tidak memerlukan proses lebih lanjut, dapat berfungsi sendiri tanpa bantuan barang lainnya dan digunakan oleh konsumen akhir sebanyak-banyaknya 50%;b.Barang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebesar 100% darl nilai realisasi ekspor dan atau pengeluaran PDKB lainnya. (3)  Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada PEB dan atau dokumen pengeluaran ke KB lain (formulir BC.2.3) dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PEB dan atau formulir BC.2.3 tersebut. (4) Terhadap barang asal impor yang telah diolah oleh PDKB yang akan dikeluarkan ke DPIL, dilakukan pemeriksaan pabean. (5) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan rnenggunakan Pemberitahuan Impor Barang IPIB) sesuai dengan tatalaksana kepabeanan di bidang impor. (6) Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan BM, Cukai, PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas penangguhan atau pembebasan BM, Cukai atau pajak dalam rangka Impor: (7) Dasar perhitungan pungutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah sebagai berikut:a)Bea Masuk berdasarkan tarif bahan baku dengan pembebaonan yang berlaku pada saat diimpor untuk dipakai dan nilai pabean yang terjadi pada saat barang dimasukkan ke KB;b)Cukai berdasarkan ketentuan perundang-undangan cukai yang berlaku;c)PPN dan PPnBM berdasarkan harga penyerahan;d)PPh pasal 22 Impor berdasarkan harga penyerahan, untuk olahan yang bahan baku seluruhnya berasal dari impore) PPh pasal 22 impor terhadap pengeluaran baorang hasil olahan yang berasal dari bahan baku impor dan bahan baku lokal, berdasarkan tarif dikalikan dengan prosentase kandungan bahan baku Impor dikalikan harga pernyerahan (8) Perubahan persentase dari nilai ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri”. Pasal IIKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Januari 2002DIREKTUR JENDERAL ttd. R.B. PERMANA AGUNGNIP 060044475

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 02/BC/2002

TENTANG TATA CARA PENGAWASAN ATAS PEMBUATAN, PENIMBUNAN DAN PENGELUARAN MINUMANGREEN SANDS NON ALKOHOL PADA PABRIK PT. MULTI BINTANG INDONESIA DI TANGERANG DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUK.AI TENTANG TATA CARA PENGAWASAN ATAS PEMBUATAN, PENIMBUNAN DAN PENGELUARAN MINUMAN GREEN SANDS NON ALKOHOL PADA PABRIK PT. MULTI BINTANG INDONESIA DI TANGERANG Pasal 1 (1)  Atas pembuatan, penimbunan dan pengeluaran bir dan minuman Green Sands Non Alkohol pada pabrik PT. Multi Bintang Indonesia di Tangerang dilakukan pengawasan. oleh Pejabat Bea dan Cukai. (2)  Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana. dimaksud dalam ayat (1) ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe-A Khusus Soekarno Hatta dengan Surat Tugas. Pasal 2PT. Multi Bintang Indonesia di Tangerang wajib menyediakan sarana dan prasarana, yang memadai bagi Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana, yang dimaksud dalam Pasal 1 Pasal 3 (1)  PT. Multi Bintang Indonesia di Tangerang wajib menyerahkan Pemberitahuan Jadwal Dimulai Dan Dihentikannya Proses Pembuatan Bir Dan Minuman Green Sands Non Alkohol kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe-A Khusus Soekamo Hatta sesuai contoh dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. (2)  Pemberitahuan sebagaimana, dimaksud dalarn ayat (1) harus diserahkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal 1 dari bulan dimana akan dilakukan kegiatan pembuatan bir dan minuman Green Sands Non Alkohol. (3)  Apabila terjadi perubahan jadwal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum dilakukan kegiatan berdasarkan jadwal yang baru harus diserahkan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe-A Khusus Soekarno Hatta (4) Tata, cara, pengawasan, penimbunan dan pengeluaran minuman Green Sands Non Alkohol pada Pabrik PT. Multi Bintang Indonesia di Tangerang sebagainma ditetapkan dalam Larnpiran II Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. Pasal 4 (1)  Seluruh peralatan yang digunakan untuk pembuatan minuman Green Sands Non Alkohol harus diberi tanda / label dan diberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan. Bea dan Cukai Tipe A Khusus Soekamo Hatta. (2)  Apabila peralatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam keadaan rusak atau tidak dapat digunakan sehingga harus menggunakan peralatan lainnya, maka PT. Multi Bintang Indonesia di Tangerang harus memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus  Soekarno Hatta selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah peralatan tersebut digunakan dalam proses produksi minuman Green Sands Non Alkohol. Pasal 5 (1)  Sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali atau apabila terdapat kecurigaan, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Soekarno Hatta mengambil contoh minuman Green sands Non Alkohol dari Pabrik atau peredaran bebas dan melakukan pengujian kandungan etil alkoholnya pada laboratorium Badan POM atau Balai Pengujian dan identifikasi Barang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2)  Apabila dari hasil pengujian dimaksud dalam ayat (1) didapati kandungan etil alkoholnya positif, maka Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe-A Khusus Soekarno Hatta :a.Melakukan Penegahan terhadap minumanGreen Sands Non Alkohol yang masih berada di dalam Pabrik dan memerintahkan PT. Multi Bintang Indonesia di Tangerang untuk memusnahkan Produk tersebut atau mengemas kembali dalmn kemasan penjualan eceran Green Sands yang mengandung alkohol dan membayar cukainya sebelum dikeluarkan sesuuai ketentuan yang berlaku.b.memerintahkan kepada PT. Multi Bintang Indonesia di Tangerang untuk menarik dari peredaran bebas semua produk minuman Green Sands Non Alkohol yang diproduksi pada periode yang sama dengan contoh dimaksud, dalam ayat (1).c.melakukan penagihan kepada PT. Multi Bintang Indonesia di Tangerang atas cukai yang seharusnya dibayar untuk minuman Green Sands Non Alkohol yang dimaksud pada huruf b yang tidak dapat ditarik kembali dan peredaran bebas dan mengenakan sanksi administrasi, berupa denda sebesar 1 (satu) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dari seluruh pengeluaran Green Sands Non Alkohol yang diproduksi pada periode yang sama dengan contoh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 6Pada saat akan dimulainya produksi minuman Green Sands Non Alkohol, seluruh minuman Green Sands yang mengandung alkohol yang masih berada di dalam Pabrik harus dikeluarkan dan Pabrik dengan membayar cukai. Pasal 7Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulat berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:1 . Menteri Keuangan;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Hukuni dan Hubungan Masyarakat Departemen Kcuangan;5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;7. Kepala Kantor Wilayah V DJBC Bandung;8. Kepala Kantor Pelayanan Tipe A Khusus Soekarno Hatta Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Januari 2002DIREKTUR JENDERAL ttd. R.B. PERMANA AGUNGNIP 060044475

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 01/BC/2002

TENTANG UANG HARIAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAIYANG MELAKSANAKAN TUGAS PEMERIKSAAN FISIK DAN PENGAWASANSTUFFING BARANG EKSPOR YANG MENDAPAT KEMUDAHAN EKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG UANG HARIAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI YANG MELAKSANAKAN TUGAS PEMERIKSAAN FISIK DAN PENGAWASAN STUFFING BARANG EKSPOR YANG MENDAPAT KEMUDAHAN ESKPOR Pasal 1Dalam keputusan ini, yang dimaksud dengan : 1.  Barang ekspor adalah barang ekspor vang mendapat kemudahan ekspor (eks Bapeksta Keuangan). 2. Pemeriksaan fisik barang ekspor adalah pemeriksaan fisik yang dilakukan di gudang eksportir atau di tempat lain vang ditunjuk oleh eksportir, oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3. Pengawason stuffing adalah pengawasan yang dilakukan olch pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap pemasukan barang ekspor yang sudah diperiksa ke dalam peti kemas, yang dilakukan di gudang eksportir atau di tempat lain yang ditunjuk oleh eksportir. Pasal 2Pemeriksaan fisik- barang ekspor dan pengawasan stuffing sebagaimana dimaksud pada pasal 1, dilaksanakan dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. Pasal 3 (1)  Kepada pegawai yang melaksanakan tugas pemeriksaan barang ekspor dan petugas pengawasan stuffing barang ekspor sebagaimana dimaksud pada pasal 2 diberikan uang harian untuk setiap orang dan setiap hari pemeriksaan atau pengawasan stuffing, sebesar :———————————————————————————————————————————————————————Lokasi  Besarnya Uang Harian (Rp)Pemeriksaan/PengawasanGolongan IGolongan IIGolongan IIIGolongan IVStuffing Barang Ekspor     ———————————————————————————————————————————————————————Luar Kota20.000,0030.000,0040.000,0050.000,00Dalam Kota10.000,0020.000,0030.000,0040.000,00——————————————————————————————————————————————————————— (2)  Uang harian khusus dimaksud pada ayat (1), meliputi : uang transpor, uang makan dan uang saku. Pasal 4Pengeluaran yang timbul sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Rutin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 5Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal bea dan Cukai nomor Kep-67/BC/2001 tanggal 26 Nopember 2001 tentang Uang Harian Khusus Bagi Pegawai Direktorat jenderal Bea dan Cukai yang Melaksanakan Tugas Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor yang Mendapat Kemudahan Ekspor, dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan SALINAN keputusan ini disampaikan kepada Yth :1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJBC5. Kepala Kantor Wilayah I s/d XIII DJBC6. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 2 Januari 2002DIREKTUR JENDERAL ttd. R.B. PERMANA AGUNGNIP 060044475

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 60/BC/2001

TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-09/BC/1997TENTANG TATACARA PENDIRIAN DAN TATALAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANGKE DAN DARI GUDANG BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSANDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-03/BC/2000 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemasukan barang impor ke Gudang Berikat dan memperhatikan kesulitan pelaksanaan peletakan jaminan untuk pemasukan baran impor ke Gudang Berikat serta memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-09/BC/1997 tentang tatacara pendirian dan tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Gudang Berikat sebagai mana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-03/BC/2000 Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-09/BC/1997 TENTANG TATACARA PENDIRIAN DAN TATALAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI GUDANG BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-03/BC/2000. Pasal IMengubah pasal 10 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-03/BC/2000 tanggal Februari 2000 sebagai berikut : Pasal 10 (1)  PPGB dan PGB yang bertindak sebagai PPGB wajib mempertaruhkan jaminan ke Bendaharawan Bea dan Cukai dalam hal hal Gudang Berikat yang dikelolanya tidak berada di bawah pengawasan langsung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (2)  PPGB dan PGB yang bertindak sebagai PPGB tidak diwajibkan mempertaruhkan jaminan ke Bendaharawan Bea dan Cukai dalam hal Gudang Berikat yang dikelolanya berada dibawah pengawasan langsung DJBC yaitu kunci gudangnya dipegang oleh PPGB dan DJBC secara bersama sama; (3)  Besarnya jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perkiraan perhitungan Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 impor dari pemasukan barang ke Gudang Berikat yang dilakukan oleh PPGB selama 3 (tiga) bulan; (4) Jaminan yang dipertaruhkan berlaku selama 1 (satu) tahun dan wajib diperbaharui setiap awal tahun takwim” Pasal IIKeputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 September 2001DIREKTUR JENDERAL ttd. R.B PERMANA AGUNGNIP.060044475