KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 03/BC/2002

Status Peraturan :

Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-63/BC/1997 Tentang Tata Cara Pendirian Dan Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat

Peraturan Terkait :

Tatacara Pendirian Dan Tatalaksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat

Tempat Penimbunan Berikat

Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor

Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 349/KMK.01/1999

Riwayat Peraturan :

Tatacara Pendirian Dan Tatalaksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat