KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 03/BC/2002


Status Peraturan :
Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-63/BC/1997 Tentang Tata Cara Pendirian Dan Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat
Peraturan Terkait :
Tatacara Pendirian Dan Tatalaksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat
Kepabeanan
Tentang Cukai
Tempat Penimbunan Berikat
Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor
Kawasan Berikat
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 349/KMK.01/1999
Riwayat Peraturan :
Tatacara Pendirian Dan Tatalaksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat