KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 83/BC/2002

TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-78/BC/1997TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN BARANG PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT,PELINTAS BATAS, KIRIMAN MELALUI JASA TITIPAN DAN KIRIMAN POS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut dari evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/1997 tanggal 23 September 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Melalui Jasa Titipan dan Kiriman Pos. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-78/BC/1997 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN BARANG PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, KIRIMAN MELALUI JASA TITIPAN DAN KIRIMAN POS. Pasal IMengubah beberapa ketentuan yang dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-78/BC/1997, yaitu : 1.  Menambah beberapa pengertian yang tercantum dalam Pasal 1, pada BAB I KETENTUAN UMUM, sebagai berikut :17.Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemusatan atau pengeluarannya.18.Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan perlakuan khusus di bidang Kepabeanan, Cukai, dan perpajakan yang dapat berbentuk Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entrepot Untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea.  2. Mengubah bunyi pasal 11,12,13 dan 14 pada BAB IV BARANG KIRIMAN MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN (PJT), sehingga seluruhnya menjadi : Pasal 11 (1) Pemasukan barang impor berupa barang kiriman dapat dilaksanakan melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).(2) Barang kiriman sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah barang-barang yang dikirim oleh pengirim tertentu diluar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri sebagaimana tercantum dalam House AWB, dengan ketentuan harus memenuhi salah satu kriteria berat tidak melebihi 100 kilogram netto atau nilai (harga) barang tidak melebihi FOB USD 5,000.00,- dan untuk tujuan Tempat Penimbunan Berikat tidak dibatasi berat dan nilainya.(3) PJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan dari Kepala Kantor Pabean untuk dapat melaksanakan kegiatan kepabeanan di wilayah kerja Kantor Pabean tersebut.(4)Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Kepala Kantor Pabean sesuai contoh dalam Lampiran II keputusan ini berdasarkan permohonan yang diajukan oleh yang bersangkutan sesuai contoh dalam Lampiran I keputusan ini.(5)PJT dapat melaksanakan kegiatan Kepabeanan setelah mempertaruhkan jaminan tunai atau jaminan bank yang besarnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean. Pasal 12(1) Pengeluaran barang impor melalui PJT dapat dilaksanakan setelah diajukan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT) BC 2.1 dalam 2 (dua) lembar dengan dilampiri dokumen pelengkap pabean antara lain Bill of Lading atau Air Way Bill, Invoice, Packing List, DaftarBarang Impor per Master Airway Bill sesuai contoh dalam Lampiran III keputusan ini.(2) Pengeluaran barang impor dari kawasan pabean melalui PJT untuk tujuan Tempat Penimbunan Berikat dilaksanakan setelah diajukan BC 2.3 oleh PJT yang dilampiri Bill of Lading atau Airway Bill, Invoice, Packing List, Daftar Barang Impor per Master Airway Bill sesuai contoh dalam  Lampiran III keputusan ini Pasal 13 (1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat (1) melakukan kegiatan sebagai berikut :a.menerima berkar PIBT dan/atau dokumen pelengkap pabean;b.meneliti identitas PJT;c.mencatat PIBT dan/atau dokumen pelengkap pabean pada BCP untuk PIBT dan/atau BCP untuk dokumen pelengkap pabean serta membubuhkan nomor urut pendaftaran dari BCP yang bersangkutan;d. melakukan pemeriksaan fisik barang;e. menetapkan klasifikasi dan pembebanan barang impor dengan menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI);f. menetapkan nilai pabean;g. menghitung bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor yang terutang;h. menyerahkan berkas PIBT dan/atau dokumen pelengkap pabean kepada PJT untuk pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor sesuai penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan pemeriksaan fisik;i. menerima kembali berkas PIBT dan/atau dokumen pelengkap pabean yang telah dilunasi pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor atau yang telah dipertaruhkan jaminan;j. mencocokan besarnya bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor yang ditetapkan dengan yang tertera pada bukti pembayaran atau pada jaminannya.k. menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dalam 2 (dua) lembar dan menyerahkan lembar kedua kepada PJT untuk pengeluaran barang impor;l. menyerahkan SPPB lembar pertama kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifest untuk penutupan BC 1.1;m. menyerahkan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor yang diterima pada hari itu kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menatausahakan penerimaan;n. menyerahkan berkas PIBT dan/atau dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan pendistribusian dokumen.(2)Penyelesaian barang kiriman melalui PJT tujuan Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat (2) dilaksanakan sesuai Lampiran IV keputusan ini.(3)Pemasukan Barang Kena Cukai diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku di bidang cukai.Pasal 14 (1) Barang kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dengan nilai tidak melebihi FOB USD 50.00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap penerima setiap kiriman, diberikanpembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.(2)Atas kelebihan dari batas nilai FOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.(3)Pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang, wajib dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah pengeluaran barang.(4)Penyelesaian barang kiriman yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berlaku ketentuan impor biasa/umum dan penyelesaiannya menggunakanPIB.(5)Terhadap barang kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), dalam hal kedapatan pemberitahuan tidak benar tentang jumlah, jenis dan nilai pabean dikenakan sanksiadministrasi sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Mengubah lampiran VI, VII dan VIII Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-78/BC/1997, menjadi lampiran I, II dan III surat keputusan ini. Pasal IIKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 – 11 – 2002Direktur Jenderal Bea dan Cukai; ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 51/BC/2002

TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMUTAKHIRAN DATABASE HARGA TAHUN 2002/2003 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMUTAKHIRAN DATABASE HARGA TAHUN 2002/2003. PERTAMA : Membentuk Tim Pemutakhiran Database Harga Tahun 2002/2003 yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut Tim Penyusun, dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. KEDUA : Tugas Tim Penyusun adalah : A. Menyempurnakan sistem dan prosedur. B. 1.Melakukan pemutakhiran Database harga secara periodik setiap bulan dengan langkah-langkah sebagai berikut :a. Mengumpulkan data hargab. Menganalisa data hargac. Entri data hargad. Validasi data harga2.Melakukan pendistribusian hasil pemutakhiran Database Harga kepada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.3.Melakukan evaluasi atas penerapan Database Harga di lapangan. C. Mengkaji/menguji Provider harga apabila ada penawaran kerjasama. KETIGA : Tim penyusun bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya kepada Direktur Jenderal. KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan bulan Maret 2003, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Selanjutnya, setelah bulan Maret 2003, pemutakhiran database harga dikembalikan kepada Direktorat Teknis Kepabeanan. KELIMA : Segala sesuatu yang berkaitan dengan pengeluaran/pembiayaan tim ini dibebankan pada mata anggaran 69 Departemen Keuangan sesuai dengan butir KETUJUH Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 200/KMK.01/2002. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Agustus 2002Direktur Jenderal, ttd. R.B. Permana Agung DNIP 060044475

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 41/BC/2002

TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGGUNAAN DANA OPERASI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAIYANG DIKELOLA OLEH DIREKTORAT PENCEGAHAN DAN PENYIDIK DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 07/5/XII/1/2002 tanggal 30 Januari 2002. MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGGUNAAN DANA OPERASI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI YANG DIKELOLA OLEH DIREKTORAT PENCEGAHAN DAN PENYIDIKAN Pasal 1Dana Operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Dana Operasi adalah Dana Operasi yang berasal dari premi/ganjaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 huruf c dan angka 3 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 570/KMK.01/1997 tanggal 12 Nopember 1977 jo. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 241/KMK.01/2002 tanggal 16 Mei 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 570/KMK.01/1997 tentang Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pelanggaran Administrasi Kepabeanan dan Cukai, serta Bunga Deposito dan Jasa Giro dari penyimpanan Dana Operasi tersebut. Pasal 2Pengelolaan dana operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilakukan oleh Direktorat Pencegahan dan Penyidikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penyimpanan :1. Disimpan di Bank Pemerintah atas nama pejabat dilengkapi dengan nama jabatan;2.Disimpan/disetorkan atas nama pejabat dilengkapi dengan nama jabatan dalam rekening giro dan deposito;3.Dana operasi yang disimpan dalam bentuk giro, disimpan pada rekening atas nama Direktur Pencegahan dan Penyidikan bersama Kepala Sub Direktorat Pencegahan,4.Dana operasi yang disimpan dalam bentuk deposito disimpan pada rekening atas nama Direktur Pencegahan b. Pencairan/Pengambilan :1. Untuk pencairan deposito hanya dapat dilakukan jika disetujui dan ditandatangani oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;2.Pengambilan tunai dari rekening giro dapat dilakukan jika disetujui dan ditandatangani oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan bersama Kepala Sub Direktorat Pencegahan. Pasal 3 (1)  Dana Operasi digunakan untuk:a.Peningkatan kesejahteraan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui pernberian Premi;b.Menunjang kegiatan operasional rutin unit-unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dianggap perlu yang tidak atau kurang tersedia dananya dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara;c.Menunjang kegiatan operasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersifat insidentil berdasarkan permintaan Unit Organisasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di pusat dan di daerah;d.Hal-hal lain yang dianggap perlu dan mendesak atas persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2)  Kegiatan Operasional sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1) adalah semua kegiatan dalarn rangka melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mewujudkan Visi, Misi dan Strategi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 4 (1)  Laporan pengelolaan dana operasi dibuat oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan setiap bulan dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai; (2)  Direktur Pencegahan dan Penyidikan menunjuk seorang pegawai untuk menyelenggarakan pernbukuan dan penatausahaan administrasi dana operasi dan seorang Kepala Seksi sebagai pengawas tentang pelaksanaan penyelenggaraan pernbukuan dan penatausahaan administrasi dana operasi; (3)  Saldo rekening giro dan jumlah deposito dana operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dikelola oleh Direktorat Pencegahan dan Penyidikan pada akhir tahun. Pasal 5Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/kesalahan/kekurangan di dalamnya, akan diadakan pembetulan seperlunya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Juni 2002DIREKTUR JENDERAL ttd. R.B. PERMANA AGUNGNIP 060044475

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 31/BC/2002

TENTANG PEDOMAN PENYIAPAN DAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEDOMAN PENYIAPAN DAN PEYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan : 1.  Peraturan perundang-undangan adalah semua jenis peraturan perundangundangan yang diterbitkan oleh dan atau menjadi lingkup tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 2. Menteri adalah Menteri Keuangan; 3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 4. Sekretaris Direktorat Jenderal adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 5. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 6.  Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 7.  Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 8.  Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai; 9.  Keputusan Menteri Keuangan adalah Keputusan Menteri Keuangan yang bersifat mengatur; 10.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang bersifat mengatur. Pasal 2Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dapat berupa :a. Rancangan Undang-undang;b. Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;c. Rancangan Peraturan Pemerintah;d. Rancangan Keputusan Presiden;e. Rancangan Keputusan Menteri Keuangan; atauf. Rancangan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 (1)  Setiap Pimpinan Unit Eselon II di Kantor Pusat dapat mengajukan rancangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya kepada Direktur Jenderal. (2)  Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan melalui Kepala Kantor Wilayah dapat mengajukan usulan dalam rangka penyiapan suatu peraturan perundang-undangan kepada Direktur Jenderal dengan menyampaikan tembusan kepada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai. Pasal 4 (1)  Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai secara fungsional mengkoordinasikan penyiapan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2)  Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai menyusun daftar urutan prioritas pembahasan terhadap rancangan peraturan perundangundangan yang diajukan oleh Unit Eselon II di Kantor Pusat, Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan. BAB IITATA CARA PENYIAPAN Bagian PertamaRancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan PemerintahPengganti Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintahdan Rancangan Keputusan Presiden Pasal 5 (1)  Usulan untuk penyiapan, penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, b, c atau d diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai. (2)  Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penjelasan selengkapnya mengenai :a. Latar belakang dan tujuan penyusunan;b. Sasaran yang ingin diwujudkan;c. Pokok-pokok pikiran;d. Lingkup atau objek yang akan diatur; sertae. Jangkauan dan arah pengaturan;berikut diskette atau floppy disk yang berisi rancangan keputusan dimaksud. Pasal 6 (1)  Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai membahas usulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dengan para Pimpinan Unit Eselon II di Kantor Pusat untuk mendapatkan masukan. (2)  Apabila usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Sekretaris Direktorat Jenderal dengan memperhatikan usulan Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (3)  Tim Penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :a.Unit Eselon II Pemrakarsa dan Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai sebagai ketua dan wakil ketua merangkap anggota;b.Unit Sub Direktorat Peraturan Kepabeanan dan Cukai sebagai sekretaris merangkap anggota;c.Unit Eselon II lainnya di Kantor Pusat sebagai anggota;d. Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan sebagai anggota; dane. Instansi atau lembaga di luar Direktorat Jenderal sebagai anggota; untuk huruf d dan e bila dianggap perlu. Pasal 7Tim Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dalam mempersiapkan dan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dapat meminta masukan dari nara sumber di luar Direktorat Jenderal. Pasal 8 (1)  Rancangan peraturan perundang-undangan yang telah disiapkan oleh Tim Penyusun, oleh Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai harus dimintakan tanggapan kepada Unit Eselon II di Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan atau dari instansi lain bila dianggap perlu. (2)  Rancangan peraturan yang telah mendapatkan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipresentasikan oleh Tim Penyusun di tingkat Eselon II Kantor Pusat untuk dilakukan penyempurnaan. Pasal 9Rancangan peraturan perundang-undangan yang telah selesai dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), oleh Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal untuk mendapatkan persetujuan. Pasal 10 (1)  Rancangan peraturan perundang-undangan yang telah disetujui Direktur Jenderal, oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dikirim kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan untuk dibahas di tingkat Departemen Keuangan. (2)  Pengajuan rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penjelasan selengkapnya mengenai :a. Latar belakang dan tujuan penyusunan;b. Sasaran yang ingin diwujudkan;c. Pokok-pokok pikiran;d. Lingkup atau objek yang akan diatur; dane. Jangkauan dan arah pengaturan;berikut diskette atau floppy disk yang berisi rancangan keputusan dimaksud. Bagian KeduaRancangan Keputusan Menteri Keuangan danRancangan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Pasal 11 (1)  Unit Eselon II Pemrakarsa mengajukan secara tertulis rancangan Keputusan Menteri Keuangan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dan f kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai untuk dilakukan pembahasan. (2)  Pengajuan rancangan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penjelasan selengkapnya mengenai :a. Alasan dan pertimbangan perlunya rancangan tersebut dibuat;b. Tujuan atau sasaran rancangan tersebut dibuat; danc. Target waktu rancangan peraturan tersebut akan diberlakukan;berikut diskette atau floppy disk yang berisi rancangan keputusan dimaksud. Pasal 12 (1)  Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai mengkoordinasikan penyiapan dan penyusunan rancangan keputusan dimaksud dengan :a. Membahas bersama seluruh Unit Eselon II di Kantor Pusat;b. Meminta tanggapan dari Kepala Kantor Wilayah;c. Meminta tanggapan dari Kepala Kantor Pelayanan yang dianggap perlu;d. Meminta tanggapan dari instansi atau lembaga lainnya dan masyarakat usaha bila dianggap perlu. (2)  Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai setelah memperhatikan hasil pembahasan dan atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk suatu Tim Kerja untuk menyelesaikan rancangan keputusan tersebut. Pasal 13Rancangan Keputusan Menteri Keuangan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang telah selesai dibahas sebagaimana dimaksud

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 43/BC/2002

TENTANG PEMENANG PEMILIHAN KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN DILINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI TAHUN 2002 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMENANG PEMILIHAN KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI TAHUN 2002. PERTAMA : Pemenang Utama Pemilihan Kantor Pelayanan Percontohan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2002 adalah sebagai berikut :1. KPBC Tipe A Juanda sebagai Pemenang Pertama.2. KPBC Tipe A Belawan sebagai Pemenang Kedua.3. KPBC Tipe A Pontianak sebagai Pemenang Ketiga. KEDUA : Pemenang Harapan Pernim Kantor Pelayanan Percontohan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2002 adalah sebagai berikut:1. KPBC Tipe A Jambi sebagai Pemenang Harapan Pertama.2. KPBC Tipe A Kudus sebagai Pemenang Harapan Kedua.3. KPBC Tipe A Pekanbaru sebagai Pemenang Harapan Kefiga. KETIGA : Pemenang pertama Pemflihan Kantor Pelayanan Percontohan dikmaksud pada butir PERTAMA diusulkan untuk mengikuti pemilihan Kantor Pelayanan Percontohan tingkat Departemen Keuangan Tahun 2002. KEEMPAT : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diperbaiki dan diubah sebagaimana mestinya. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:1. Menteri Keuangan;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Para Kepala Kantor Wilayah;5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pemenang. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Juli 2002DIREKTUR JENDERAL ttd. R.B. PERMANA AGUNGNIP 060044475

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 11/BC/2002

TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-77/BC/2000TENTANG PENYEMPURNAAN FORMULIR SURAT SETORAN BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-77/BC/2000 TENTANG PENYEMPURNAAN FORMULIR SURAT SETORAN BEA DAN CUKAI. Pasal IMengubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 77/BC/2000 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. Pasal IIKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Februari 2002DIREKTUR JENDERAL ttd. R.B. PERMANA AGUNGNIP 060044475