KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 47/BC/2001

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN EKSPOR BARANG YANG MENDAPAT KEMUDAHAN EKSPOR DANYANG DIGABUNG DENGAN BARANG LAIN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN EKSPOR BARANG YANG MENDAPAT KEMUDAHAN EKSPOR YANG DIGABUNG DENGAN BARANG LAIN. Pasal 1Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan : 1.  Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. 2. Kantor Pemuatan adalah Kantor Pabean tempat pendaftaran PEB dan pemuatan barang ekspor; 3. Pejabat adalah Pegawai pada Kantor Pabean yang diberi wewenang untuk melakukan tugas tertentu berdasarkan Keputusan ini. 4.  Pemeriksa adalah Pegawai pada Kantor Pabean yang ditugaskan melakukan pemeriksaan fisik barang. 5.  Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean untuk dikirim ke luar negeri. 6.  Perusahaan pengirim barang adalah perusahaan di dalam negeri yang mengirim barang hasil produksinya ke perusahaan penerima barang untuk digabung menjadi barang ekspor. 7.  Perusahaan penerima barang adalah perusahaan di dalam negeri yang menerima barang hasil produksi perusahaan pengirim barang untuk digabung menjadi barang ekspor. 8.  Menjadi satu adalah kondisi antara barang yang satu dengan barang yang lain merupakan satu kesatuan yang utuh sehingga tidak terlihat lagi sifat hakiki dari masing-masing barang dan menjadi barang yang baru, misalnya sendok logam yang dilapisi emas. 9.  Tidak menjadi satu adalah kondisi antara barang yang satu dengan barang yang lain merupakan satu kesatuan yang utuh tetapi masih dapat dibedakan masing-masing barang, misalnya pupuk yang dikemas dalam karung. 10.  Penyerahan sementara adalah pengiriman barang hasil produksi dari pengusaha yang mendapat fasilitas kemudahan ekspor ke pengusaha lain untuk digabung menjadi sebagaimana dimaksud dalam angka 8 atau angka 9, sampai pemuatan barang untuk tujuan ekspor. 11.  Surat Serah Terima Barang (SSTB) bukti telah diserahkan dan diterimanya suatu barang antar perusahaan di dalam negeri yang ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk tujuan ekspor, dan wajib diketahui oleh Pejabat Kantor Pabean yang terdekat dengan lokasi penerimaan barang. 12.  Perjanjian jual beli adalah perjanjian yang menyatakan bahwa pihak penjual di Indonesia setuju untuk menyerahkan barang sebagaimana dinyatakan dalam dokumen kepada pembeli di luar negeri dengan kesepakatan-kesepakatan tertentu, antara lain pembayaran hanya dilakukan oleh pembeli di luar negeri kepada perusahaan di dalam negeri. 13.  Tanda Pengenal Pemeriksaan Bea dan Cukai (TPPBC) adalah tanda pengaman berupa paraf dan tanggal yang dibubuhkan atau tanda pengaman lainnya yang dilekatan pada kemasan barang ekspor. 14. Laporan Pemeriksaan Bea dan Cukai (LPBC) adalah laporan pemeriksaan pabean barang ekspor yang mendapat kemudahan ekspor yang diterbitkan oleh Kantor Pemuatan. Pasal 2Perusahaan yang mendapat kemudahan ekspor dapat melakukan ekspor barang yang digabung dengan barang lain, baik yang mendapat kemudahan ekspor maupun tidak, atas permintaan pembeli di luar negeri dengan dibuktikan adanya perjanjian jual beli dengan masing-masing perusahaan di dalam negeri. Pasal 3Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan dalam kondisi penggabungan barang hasil produksi perusahaan sebagai berikut : a. antara perusahaan yang mendapat kemudahan ekspor dengan yang tidak mendapat kemudahan ekspor dan barangnya tidak menjadi satu; b. antara perusahaan yang mendapat kemudahan ekspor dengan yang tidak mendapat kemudahan ekspor dan barangnya menjadi satu; c. antara perusahaan yang mendapat kemudahan ekspor dengan yang mendapat kemudahan ekspor dan barangnya tidak menjadi satu; d.  antara perusahaan yang mendapat kemudahan ekspor dengan yang mendapat fasilitas kemudahan ekspor dan barangnya menjadi satu. Pasal 4 (1)  Penyerahan sementara dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :a.masing-masing perusahaan harus mempunyai perjanjian jual beli dengan pembeli di luar negeri;b.perusahaan pengirim barang yang akan melakukan penyerahan sementara, wajib memberitahukan dan mendaftarkan barang yang akan diserahkan ke Kantor Pabean di tempat yang terdekat dengan lokasi pengiriman barang dengan menggunakan Surat Serah Terima Barang (SSTB);c.SSTB dibuat sebagaimana contoh pada Lampiran I Keputusan ini dalam rangkap 4 (empat) yang peruntukannya sebagai berikut:1) lembar kesatu untuk perusahaan penerima barang;2) lembar kedua untuk perusahaan pengirim barang;3) lembar ketiga untuk Kantor Pabean tempat pendaftaran SSTB;4) lembar keempat untuk Kantor Pabean yang menerbitkan LPBC.d. barang yang diberitahukan dalam SSTB dilakukan pemeriksaan jumlah dan jenis kemasan oleh Kantor Pabean tempat pendaftaran SSTB dan Pemeriksa harus membubuhkan/melekatkan TPPBC pada kemasan barang dan atau melakukan pengawasan stuffing dan penyegelan pada kemasan/peti kemas;e.pengiriman barang dari perusahaan pengirim barang ke perusahaan penerima barang dilindungi SSTB yang telah ditandatangani oleh Pemeriksa;f.setelah barang diterima, perusahan penerima barang mengisi hasil pemeriksaan fisik barang, menandatangani SSTB dan menyampaikan SSTB ke Kantor Pabean di tempat yang terdekat dengan lokasi penerimaan barang untuk ditandatangani oleh Pejabat pada Kantor Pabeanbersangkutan;g.Pejabat pada Kantor Pabean di tempat yang yang terdekat dengan lokasi penerimaan barang menandatangani SSTB dan menyerahkan SSTB lembar kesatu, kedua dan keempat kepada perusahaan penerima barang, dan mengirimkan lembar ketiga kepada Kantor Pabean tempat pendaftaran SSTB;h.perusahaan penerima barang mengirimkan SSTB lembar kedua dan lembar keempat yang telah ditandatangani Pejabat Kantor Pabean di tempat yang terdekat dengan lokasi penerimaan barang kepada perusahaan pengirim barang. (2)  Tatacara pengiriman barang yang akan digabung dengan barang lain untuk tujuan ekspor diatur sesuai ketentuan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal ini. Pasal 5 (1)  Ekspor dalam kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh perusahaan penerimabarang dengan ketentuan :a.pelaksanaan ekspor menggunakan 1(satu) Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);b.barang ekspor yang mendapat kemudahan ekspor yang digabung dengan barang lain yang tidak mendapat kemudahan ekspor dan diekspor oleh eksportir yang tidak mendapat fasilitas kemudahan ekspor, dikategorikan dalam PEB sebagai jenis barang ekspor umum, baikbarangnya menjadi satu maupun tidak menjadi satu;c.barang ekspor yang mendapat kemudahan ekspor yang digabung dengan barang lain yang mendapat kemudahan ekspor dan diekspor oleh eksportir yang mendapat fasilitas kemudahan ekspor, dikategorikan dalam PEB sebagai jenis barang ekspor yang mendapat kemudahan ekspor, baik barangnya menjadi satu maupun tidak menjadi satu;d.pengisian uraian jenis barang pada PEB (kolom 29) harus mencantumkan nomor dan tanggal SSTB dari barang yang mendapat kemudahan ekspor, misalnya :1) “sepatu dalam pengemas karton produksi TP X, SSTB (karton) nomor …. tanggal …..” ; atau2) “sendok yang dilapisi emas produksi PT. X, SSTB (sendok) nomor…..tanggal……” (2)  Untuk keperluan penerbitan LPBC bagi perusahaan pengirim barang yang mendapat fasilitas kemudahan ekspor, perusahaan penerima barang setelah melaksanakan ekspor barang wajib menyampaikan bukti realisasi ekspor kepada perusahaan pengirim barang berupa:a.copy PEB dalam hal perusahaan penerima barang bukan eksportir yang

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 45/BC/2001

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PABEAN BARANG EKSPOR YANG MENDAPAT KEMUDAHAN EKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PABEAN BARANG EKSPOR YANG MENDAPAT KEMUDAHAN EKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan : 1.  Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kantor Pabean. 2. Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. 3. Kantor Pemuatan adalah Kantor Pabean tempat pendaftaran PEB dan pemuatan barang ekspor. 4.  Kantor Pemeriksaan adalah Kantor Pabean yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya untuk melayani pemeriksaan fisik barang yang mendapat kemudahan ekspor. 5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 6. Pejabat adalah Pegawai pada Kantor Pabean yang diberi wewenang untuk melakukan tugas tertentu berdasarkan Keputusan ini. 7.  Pemeriksa adalah Pegawai yang melakukan pemeriksaan fisik barang. 8.  Pegawai Pengawasan Stuffing adalah pegawai yang mengawasi pemasukan barang yang sudah diperiksa ke dalam peti kemas. 9.  Pegawai Dinas Luar adalah Pegawai yang melakukan pengawasan pemasukan barang ekspor di pintu masuk Kawasan Pabean. 10. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang telah mendapat Nomor Induk Perusahaan (NIPER) yang diterbitkan oleh Badan Informasi dan Teknologi Keuangan (BINTEK Keuangan). 11.  Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean untuk dibawa atau dikirim ke luar negeri. 12.  Barang yang mendapat kemudahan ekspor adalah barang ekspor yang seluruh atau sebagian berasal dari barang impor yang mendapat pembebasan Bea Masuk dan Cukai, tidak dipungut PPN/PPnBM, serta pengembalian Bea Masuk dan Cukai, dan pembayaran pendahuluan PPN/PPnBM untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor seluruhnya. 13. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang yang dibuat sesuai BC 3.0. 14.  Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB) adalah pemberitahuan kepada eksportir dari Kantor Pabean bahwa akan dilakukan pemeriksaan fisik barang ekspor. 15. Laporan Pemeriksaan Bea dan Cukai (LPBC) adalah laporan hasil pemeriksaan pabean barang ekspor yang mendapat kemudahan ekspor yang diterbitkan oleh Kantor Pemuatan. 16. Persetujuan Muat (PM) adalah lembar persetujuan yang diberikan oleh Pejabat terhadap barang yang mendapat kemudahan ekspor untuk melindungi pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean dan pemuatan ke atas sarana pengangkut. 17.  Tanda Pengenal Pemeriksaan Bea dan Cukai (TPPBC) adalah tanda pengaman berupa paraf dan tanggal yang dibubuhkan atau tanda pengaman lainnya yang dilekatkan oleh Pemeriksa pada kemasan barang ekspor yang sudah diperiksa. 18.  Segel Ekspor adalah tanda pengaman yang dilekatkan atau ditempatkan oleh Pegawai Pengawasan Stuffing pada peti kemas atau kemasan barang. 19. Tempat konsolidasi barang ekspor adalah tempat pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum barang ekspor dimasukkan ke kawasan pabean yang dapat berlokasi di tempat konsolidator, perusahaan dalam satu group atau perusahaan yang melakukan sendiri konsolidasi barang ekspornya. BAB IIPEMERIKSAAN PABEAN Pasal 2 (1)  Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan oleh eksportir/kuasanya dengan menggunakan PEB dalam media disket dan didaftarkan ke Kantor Pemuatan. (2)  Barang yang diekspor melalui PT. Pos Indonesia didaftarkan ke Kantor Pabean yang berlokasi di kantor pos lalu bea tempat pengiriman barang ekspor yang bersangkutan. (3)  PEB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga berfungsi sebagai permintaan pemeriksaan fisik barang . (4) Untuk kelancaran pemeriksaan fisik barang, eksportir dapat mengajukan PEB ke Kantor Pemuatan 2 (dua) hari sebelum dilakukan pemeriksaan fisik barang. (5) Terhadap PEB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan penelitian dokumen, meliputi :a. kelengkapan dan kebenaran pengisian data PEB;b. kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;c. kelengkapan dokumen pelengkap pabean lainnya sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. (6) Dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf b, meliputi invoice dan packing list. (7) Dokumen pelengkap pabean lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf c, antara lain :Surat Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar, Surat Persetujuan Ekspor, Sertifikat Mutu, Surat Pernyataan Mutu, Surat Izin Ekspor (SIE), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan atau Izin Khusus lainnya dari instansi terkait. Pasal 3 (1)  Dalam hal hasil penelitian dokumen kedapatan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (5) , Pejabat di Kantor Pemuatan memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PEB. (2)  Dalam hal hasil penelitian dokumen kedapatan pengisian PEB lengkap dan benar tetapi tidak dilengkapi dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (6), PEB diberikan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dan eksportir/kuasanya wajib melengkapi dan menyerahkan kepada :aPejabat, pada waktu eksportir/kuasanya menyerahkan PEB dan PM untuk penerbitan LPBC, dalam hal barang ekspor bersangkutan tidak dilakukan pemeriksaan fisik;bPemeriksa, sebelum dilakukan pemeriksaan fisik barang. (3)  Dalam hal hasil penelitian dokumen kedapatan pengisian PEB lengkap dan benar tetapi tidak dilengkapi dokumen pelengkap pabean lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (7), PEB dikembalikan kepada eksportir/kuasanya dengan disertai pemberitahuan alasan pengembalian. (4) Setelah PEB diberikan nomor dan tanggal pendaftaran, Pejabat di Kantor Pemuatan menerbitkan :a. PM dalam hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang;b. PPB dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang. (5) PM sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a sesuai Contoh BCF 3.01 dalam Lampiran III Keputusan ini, dan dibuat rangkap 3 (tiga) yang peruntukannya sebagai berikut :a. lembar kesatu untuk eksportir;b. lembar kedua untuk pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS);c. lembar ketiga untuk pengangkut. (6) PPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b sesuai Contoh BCF 3.02 dalam Lampiran III Keputusan ini. (7) Tata cara penelitian dokumen diatur dalam Lampiran I Keputusan ini. Pasal 4 (1)  Terhadap barang ekspor yang mendapat kemudahan ekspor wajib dilakukan pemeriksaan fisik oleh Kantor Pemeriksaan. (2)  Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan di gudang eksportir atau tempat lain yang ditunjuk oleh eksportir. (3)  PM terhadap barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan oleh Kantor Pemeriksaan dan dibuat sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (5). (4) Pemeriksaan fisik barang dan pengawasan stuffing terhadap barang ekspor yang mendapat kemudahan ekspor yang akan dikonsolidasi dapat dilakukan di gudang eksportir atau tempat lain yang ditunjuk oleh eksportir atau di tempat konsolidasi barang ekspor. Pasal 5 (1)  Pemeriksaan fisik barang dilakukan berdasarkan PEB, dokumen pelengkap pabean dan PPB yang diterbitkan oleh Pejabat di Kantor Pemuatan. (2)  Pemeriksaan fisik barang ekspor meliputi

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 44/BC/2001

TENTANG PEMBLOKIRAN DOKUMEN PEMESANAN PITA CUKAI (CK-1)ATAS MEREK HASIL TEMBAKAU YANG PITA CUKAINYA PALSU ATAU YANG DIPALSUKAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBLOKIRAN DOKUMEN PEMESANAN PITA CUKAI (CK-1) ATAS MEREK HASIL TEMBAKAU YANG PITA CUKAINYA PALSU ATAU YANG DIPALSUKAN. Pasal 1Terhadap pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dinyatakan :a. kertas pita cukainya bukan asli; dan/ataub. hologramnya bukan asli; dan/atauc. bukan merupakan cetakan Perum Peruri; di kategorikan sebagai pita cukai palsu atau yang dipalsukan Pasal 2Dalam hal salah satu atau lebih kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terpenuhi, Kepala Kantor pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik Rokok tersebut wajib memblokir merek hasil tembakau yang pita cukainya dikategorikan palsu atau yang dipalsukan tersebut dan tidak diperkenankan melayani dokumen pemesanan pita cukai(CK-1) atas merek tersebut. Pasal 3Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Bea dan Cukal yang membawahi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat beredamya merek hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu atau yang dipalsukan, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat Pabrik Rokok yang merek hasil tembakaunya dilekati pita cukai palsu atau yang dipalsukan, segera mengkoordinasikan langkahlangkah tindak lanjut untuk mengembangkan dan mengungkapkan kasus tersebut secara tuntas melalui tahapan-tahapan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(KUHAP) Pasal 4Hasil pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaporkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Cukai dan Direktur Pencegahan dan Penyidikan selambat-lambatnya pada hari ke -15(lima belas) setelah bukti hasil laboratorium sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diterima. Pasal 5Laporan hasil pelaksanaan pekejaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memuat secara rinci kemajuan setiap tahapan proses yang telah dilaksanakan (penyelidikan, penyidikan dan penuntutan) Pasal 6Apabila berdasarkan hasil penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdapat cukup alasan untuk meneruskan perkaranya ke sidang Pengadilan, terhadap pabrik rokok yag merek hasil tembakaunya dilekati pita cukai palsu atau yang dipalsukan tersebut disegel dan untuk sementara waktu dibekukan kegiatannya. Pasal 7Terhadap Pabrik Rokok yang lebih dari satu merek hasil tembakaunya terbukti telah menggunakan pita cukai palsu atau yang dipalsukan, seluruh fasilitas penundaan yang telah diberikan kepadanya dicabut. Pasal 8Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai agar mengambil langkah-langkah lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan keputusan ini sebagaimana mestinya. Pasal 9Keputusan ini mulai betlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Juli 2001DIREKTUR JENDERAL ttd. DR. PERMANA AGUNG D.M.Sc.NIP 060044475

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 43/BC/2001

TENTANG PENGGUNAAN/PEMASANGAN PAPAN NAMA PABRIK HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 104/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau di Luar Pabrik jis. Pasal 1 angka 2 dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dipandang perlu mengatur lebih lanjut penggunaan Papan Nama Pabrik Hasil Tembakau dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGGUNAAN/PEMASANGAN PAPAN NAMA PABRIK HASIL TEMBAKAU. Pasal 1Kepada setiap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau diwajibkan untuk menggunakan/memasang papan nama Perusahaan Hasil Tembakau di lokasi pabrik. Pasal 2Bentuk, ukuran, warna, dan isi tulisan papan nama Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sesuai dengan contoh yang ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. Pasal 3Letak papan nama Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus menghadap ke jalan umum atau setidak-tidaknya mudah dibaca dari jalan umum, sehingga merupakan sarana atau media informasi keberadaan pabrik hasil tembakau yang bersangkutan. Pasal 4Penempatan/pemasangan papan nama Perusahaan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah harus selesai dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2001. Pasal 5Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan keputusan ini serta melakukan pengawasan sebagaimana mestinya. Pasal 6Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Juli 2001DIREKTUR JENDERAL, ttd. PERMANA AGUNG D.NIP. 060044475

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 33/BC/2001

TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-81/BC/1999TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR: KEP-81/BC/1999 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK. Pasal 1Mengubah pada Pasal 23 ayat (2) dan (3) Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor Kep-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk menjadi sbb.: (2)  Dalam hal hasil pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan nilai pabean yang diberitahukan kedapatan sama, atau lebih besar dari harga barang identik atau barang serupa pada Data Base Harga I, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB diterima. (3)  Dalam hal pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean menunjukkan nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah dari harga barang identik atau barang serupa pada Data Base Harga I, Pejabat Bea dan Cukai membuat Informasi Nilai Pabean (INP) sebagai pemberitahuan kepada pembeli :a. bahwa Pejabat Bea dan Cukai meragukan kebenaran pemberitahuan nilai pabean;b. untuk menyerahkan deklarasi tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi dan/atau importasi barang yang bersangkutan dalam bentuk Deklarasi Nilai Pabean (DNP). Pasal 2Mengubah pada Pasal 24 ayat (1) Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : Kep-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk menjadi sbb : (1)  Informasi Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikirim kepada importir/ pembeli atau kuasanya paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yang menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah dari harga barang identik atau barang serupa pada Data Base Harga I. Pasal 3Mengubah pada Lampiran II butir 3.3. Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. Kep-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk menjadi sbb : 3.3.  Untuk mengetahui apakah hubungan antara penjual dan pembeli mempengaruhi harga barang atau tidak, dilakukan perbandingan antara nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor dengan Test Value. Dalam hal hasil perbandingan menunjukkan :a.nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor lebih tinggi dari nilai pabean barang identik atau barang serupa yang tertera pada Test Value, maka hubungan antara penjual dan pembeli dianggap tidak mempengaruhi harga, sehingga nilai pabean yang diberitahukan diterima.b.nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor kurang lebih sama dengan nilai pabean barang identik atau barang serupa yang tertera pada Test Value, maka hubungan antara penjual dan pembeli dianggap tidak mempengaruhi harga, sehingga nilai pabean yang diberitahukan diterima.c.nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah dari nilai pabean barang identik atau barang serupa yang tertera pada Test Value, maka hubungan antara penjual dan pembeli dianggap mempengaruhi harga, sehingga nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor tidak diterima. Nilai pabean untuk dokumen impor tsb ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarkie penggunaannya; Pasal 4Mengubah pada Lampiran XII butir 6.2 dan 7.2 Keputusan Diden Bea dan Cukai No. Kep-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk menjadi sbb : 6.2. Dalam hal terdapat hubungan antara Penjual dan Pembelia.Dilakukan pengujian dengan Test Value untuk mengetahui apakah hubungan antara penjual dan pembeli mempengaruhi harga Asal Test Value :-Dari Pembeli-Dari Kantor Pelayanan Bea CukaiNo. PIB Data base harga IITanggal Key No.b.Dengan hasil :a.lebih rendah dari Test Valueb.sama atau lebih besar dari Test Valuec.Hasil pengujian menunjukkan hubungan tidak mempengaruhi/ mempengaruhi harga (coret salah satu) 7.2. Hasil uji kewajaran, nilai pabean yang diberitahukan kedapatan :a.lebih rendah dari Data Base Harga I, nilai pabean yang diberitahukan diragukan dan mengirim Informasi Nilai Pabean untuk meminta penyerahan Deklarasi Nilai Pabean.b.sama atau lebih besar dari Data Base Harga I, nilai pabean yang diberitahukan diterima (Metode I) Pasal 5Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Juni 2001DIREKTUR JENDERAL, ttd. R.B. PERMANA AGUNG D.NIP 060044475

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 32/BC/2001

TENTANG PENGAWASAN IMPOR DAN EKSPOR PREKURSOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGAWASAN IMPOR DAN EKSPOR PREKURSOR BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.2. Direktur adalah Direktur Pencegahan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.3. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.4. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.5. Laporan adalah laporan mengenai data impor dan ekspor precursor. BAB IIPENGAWASAN DAN PELAPORAN Pasal 2 (1)  Terhadap impor dan ekspor precursor dilakukan pengawasan lebih lanjut setelah mendapat persetujuan impor atau ekspor dari Pejabat Bea dan Cukai. (2)  Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertutup/surveillance dan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan dan Kantor Wilayah. (3)  Jenis Prekursor yang diimpor atau diekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang wajib dilaporkan oleh Kepala Kantor adalah:1. Asam N-Asetil Antranilat2. Efedrin3. Ergometrin4. Ergotamin5. Isosafrol6. Asam Lisergat7. 3,4-metilen dioksifenil 2-propanon8. 1-Fenil -2 Propanon9. Piperonal10. Pseudoefedrine11. Safrol12. Anhidrida Asam Asetat13. Asam Fenil Asetat14. Kalium Permanganat15. Metil etil keton (4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sekurang-kurangnya memuat tentang:a. Nama, NPWP dan alamat perusahaan, yang mengimpor atau mengeksporb. Jenis dan jumlah dari tiap jenis precursorc. Nomor dan tanggal dokumen Impor (PIB)/dokumen ekspor (PEB)d. Nomor dan tanggal Surat Persetujuan Impor (SPI)/Surat Persetujuan Ekspor (SPE)e. Negara Asal / Negara Tujuan (5) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dibuat masing-masing untuk impor dan ekspor dan disampaikan kepada:a. Direktur Jenderal u.p Direktur, danb. Kepala Kantor Wilayah yang dikirim selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya. (6) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) termasuk laporan nihil (7) Format laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (40 sesuai contoh BC.N 1 pada lampiran I Keputusan ini. BAB IIIPENATAUSAHAAN DAN PENYAJIAN DATA Pasal 3 (1)  Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat yang ditunjuk membuat rekapitulasi data impor dan ekspor precursor seluruh kantor di bawah pengawasan kantor wilayah yang bersangkutan; (2)  Direktur atau Pejabat yang ditunjuk membuat rekapitulasi data impor dan ekspor precursor seluruh kantor per Kantor Wilayah (3)  Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada:a. Direktur Jenderal u.p direkturb. Instansi terkait di daerah apabila ada permintaan (4) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Direktur kepada :a. Direktur Jenderalb. Instansi terkait apabila ada permintaan Pasal 4 (1)  Penyajian data sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) huruf b dilaksanakan atas nama dan atas persetujuan Kepala Kantor Wilayah; (2)  Penyajian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilaksanakan atas nama dan atas persetujuan Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk (3)  Format Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sesuai contoh BCN 2 lampiran II Keputusan ini (4) Format Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) sesuai contoh BCN 3 lampiran III Keputusan ini Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan disampaikan kepada:1. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai2. Para Direktur/Kepala Pusat/Kepala Kantor Wilayah3. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Juni 2001Direktur Jenderal Bea dan Cukai ttd. Dr. R.B. Permana Agung, MSc.NIP060044475