KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185/KMK.03/2007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 185/KMK.03/2007 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali sebesar Rp. 10.591.150.309,00 (sepuluh milyar lima ratus sembilan puluh satu juta seratus lima puluh ribu tiga ratus sembilan rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 April 2007Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184/KMK.03/2007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 184/KMK.03/2007 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NTB DAN NTT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NTB DAN NTT. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak NTB dan NTT sebesar Rp 165.233.801,00 (seratus enam puluh lima juta dua ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus satu rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 April 2007Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 92/BC/2002
TENTANG TIM REGISTRASI IMPORTIR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TIM REGISTRASI IMPORTIR. PERTAMA : Membentuk Tim Registrasi Importir dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. KEDUA : Tim Registrasi Importir sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA bertugas untuk melaksanakan registrasi importir, dengan uraian tugas sebagai berikut : a. Ketua bertugas untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana telah ditetapkan dalam butir 2.2.5. Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : KEP-88/BC/2002 tanggal 29 November 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Importir; b. Sekretariat bertugas untuk melaksanakan kegiatan sebagiamana telah ditetapkan dalam butir 2.2.1. Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : KEP-88/BC/2002 tanggal 29 November 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Importir; c. Bidang Sistem dan Prosedur bertugas menyiapkan serta memberikan dukungan teknis yang terkait dengan sistem dan prosedur kepada Tim Registrasi dan Sub Tim Registrasi yang dibentuk di Kantor Wilayah; d. Bidang Aplikasi bertugas menyiapkan sarana, prasarana dan program aplikasi komputer serta memberikan dukungan teknis yang terkait dengan program aplikasi kepada Tim Registrasi dan Sub Tim Registrasi yang dibentuk di Kantor Wilayah; e. Bidang Penyuluhan bertugas menyiapkan bahan serta memberikan pelatihan dan penyuluhan kepada pegawai dan masyarakat. f. Bidang Registrasi bertugas untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana telah ditetapkan dalam butir 2.2.4. Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : KEP-88/BC/2002 tanggal 29 November 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Importir; g. Kelompok Analisis bertugas untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana telah ditetapkan dalam butir 2.2.3. Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : KEP-88/BC/2002 tanggal 29 November 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Importir; KETIGA : Tim Registrasi Importir bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya kepada Direktur Jenderal. KEEMPAT : Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan dan dilaksanakannya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dibebankan pada mata anggaran 69 Departemen Keuangan sesuai diktum KETUJUH Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : 200/KMK.01/2002. KELIMA : Pelaksanaan tugas sebagaimana tersebut pada Diktum KEDUA setelah berakhirnya masa tugas tim ini selanjutnya dilaksanakan oleh Direktorat Verifikasi dan Audit. KEENAM : Apabila dikemudian hari ternyara terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Maret 2002. SALINAN Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan selaku Ketua Tim Pengarah Dalam Rangka Peningkatan Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang Kepabeanan; 2. Para Anggota Tim Pengarah Dalam Rangka Peningkatan Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang Kepabeanan; 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Para Direktur Di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku Tim Pelaksana Dalam Rangka Peningkatan Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang Kepabeanan; 4. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Seluruh Indonesia; 5. Project Manager, Koordinator Sekretariat dan para Ketua Bidang pada Tim Operasional Dalam Rangka Peningkatan Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang Kepabeanan. 6. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 04 Desember 2002DIREKTUR JENDERAL, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKA NOMOR KEP – 89/BC/2002
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN DATABASE PROFIL IMPORTIR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN DATABASE PROFIL IMPORTIR. PERTAMA : Membentuk Tim Penyusun Database Profil Importir dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. KEDUA : Membentuk Tim Penyusunan Database Profil Importir sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA bertugas untuk : a. Merumuskan tatakerja penyusunan, pengolahan dan pemeliharaan data base profil importir dalam rangka mencegah terjadinya risiko di bidang kepabeanan; b. Melaksanakan penyusunan database profil importir dan aplikai yang terkait dengan pengelolaan dan pemeliharaan database profil importir. KETIGA : Tim Penyusunan Database Profil Importir bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya kepada Direktur Jenderal. KEEMPAT : Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan dan dilaksanakannya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dibebankan pada mata anggaran 69 Departemen Keuangan sesuai butir KETUJUH Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 200/KMK.01/2002. KELIMA : Pelaksanaan tugas sebagaimana tersebut pada Diktum KEDUA setelah berakhirnya masa tugas ini dikembalikan kepada Direktorat Pencegahan dan Penyidikan. KEENAM : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 28 Pebruari 2003. SALINAN Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan selaku Ketua Tim Pengarah Dalam Rangka Peningkatan Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang Kepabeanan; 2. Para Anggota Tim Pengarah Dalam Rangka Peningkatan Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang Kepabeanan; 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Para Direktur Di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku Tim Pelaksana Dalam Rangka Peningkatan Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang Kepabeanan; 4. Project Manager, Koordinator Sekretariat dan para Ketua Bidang pada Tim Operasional Dalam Rangka Peningkatan Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang Kepabeanan. PETIKAN Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Nopember 2002DIREKTUR JENDERAL, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 86/BC/2002
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI BARANG DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI BARANG. PERTAMA : Membentuk Tim Penyempurnaan Klasifikasi Barang dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. KEDUA : Membentuk Tim Penyempurnaan Klasifikasi Barang dengan susunan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA bertugas untuk :a. Menyusun mekanisme penentuan klasifikasi barang;b. Melaksanakan penyempurnaan klasifikasi barang melalui penambahan digit pada pos tarif HS yang dipandang perlu. KETIGA : Tim Penyempurnaan Klasifikasi Barang bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya kepada Direktur Jenderal. KEEMPAT : Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan dan dilaksanakannya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dibebankan pada mata anggaran 69 Departemen Keuangan sesuai butir KETUJUH Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 200/KMK.01/2002. KELIMA : Pelaksanaan tugas sebagaimana tersebut pada Diktum KEDUA setelah berakhirnya masa tugas tim ini dikembalikan kepada Direktorat Teknis Kepabeanan. KEENAM : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 28 Februari 2003. SALINAN Keputusan Direktur Jenderal Bea ddan Cukai ini disampaikan kepada : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan selaku Ketua Tim Pengarah Dalam Rangka Peningkatan Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang Kepabeanan; 2. Para Anggota Tim Pengarah Dalam Rangka Peningkatan Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang Kepabeanan; 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Para Direktur Di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku Tim Pelaksana Dalam Rangka Peningkatan Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang Kepabeanan; 4. Project Manager, Koordinator Sekretariat dan para Ketua Bidang pada Tim Operasional Dalam Rangka Peningkatan Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang Kepabeanan. PETIKAN Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Nopember 2002DIREKTUR JENDERAL, ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 60/BC/2002
TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN PESERTA UJI COBA JALUR PRIORITAS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan uji coba program Jalur Prioritas, dipandang perlu untuk menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Jalur Prioritas; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN PESERTA UJI COBA JALUR PRIORITAS. Pasal 1Dalam rangka uji coba program Jalur Prioritas, dipandang perlu untuk menunjuk beberapa perusahaan di bidang otomotif dan elektronik yang selama ini mendapatkan fasilitas pembayaran berkala sebagai peserta ujicoba. Pasal 2Menunjuk perusahaan-perusahaan tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai peserta Uji Coba Jalur Prioritas. Pasal 3Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2002. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 5 September 2002DIREKTUR JENDERAL ttd. R.B. PERMANA AGUNGNIP 060044475