KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 11/BC/2002

Peraturan Terkait :

Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga Dan Pajak Dalam Rangka Impor

Tentang Cukai

Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara

Petunjuk Umum Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor

Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor : Kep-15/BC/1999 Tentang Petunjuk Umum Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor Sebagaimana Telah Disempurnakan Dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor : Kep-47/BC/1999