KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 62/BC/2003
TENTANG TATALAKSANA PEMUNGUTAN CUKAI ATAS BARANG KENA CUKAI YANG BERASAL DARI LUAR NEGERIYANG DIMASUKKAN KE KAWASAN BERIKAT DI DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.04/2003 tentang Pemungutan Cukai atas Barang Kena Cukai Yang Berasal Dari Luar Negeri Yang Dimasukkan ke Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau Batam, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tatalaksana Pemungutan Cukai atas Barang Kena Cukai Yang Berasal Dari Luar Negeri Yang Dimasukkan ke Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau Batam. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATALAKSANA PEMUNGUTAN CUKAI ATAS BARANG KENA CUKAI YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI YANG DIMASUKKAN KE KAWASAN BERIKAT DI DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM. Pasal 1 (1) Barang Kena Cukai yang berasal dari luar negeri yang dimasukkan ke Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau Batam dengan tujuan untuk dikonsumsi wajib dilunasi cukainya. (2) Barang Kena Cukai yang berasal dari luar negeri yang dimasukkan ke Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau Batam dengan tujuan untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong tidak dipungut atau dibebaskan cukainya. Pasal 2Tarif Cukai atas Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) besarnya ditetapkan sesuai dengan tarif cukai yang berlaku atas Barang Kena Cukai Impor. Pasal 3 (1) Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai yang didesain khusus untuk Batam, sebelum Barang Kena Cukai dimaksud diedarkan di Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau Batam. (2) Pita Cukai wajib dilekatkan pada kemasan untuk penjualan eceran Barang Kena Cukai sedemikian rupa, sehingga pita cukai menjadi rusak apabila kemasan untuk penjualan eceran dibuka. (3) Pelekatan pita cukai yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan di luar negeri, pelabuhan pemasukan, atau tempat lain atas persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi Daerah Industri Pulau Batam. (4) Dalam hal pelekatan pita cukai di tempat lain, maka pengangkutan dari pelabuhan pemasukan ke tempat lain wajib dilindungi dengan dokumen cukai CK-6 Batam, sebagaimana contoh dalam lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. (5) Tatacara Pengangkutan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya dari pelabuhan pemasukan ke tempat lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 4 (1) Barang Kena Cukai yang berasal dari luar negeri yang dimasukkan ke Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau Batam yang telah dilekati pita cukai hanya diperuntukkan untuk diedarkan dan dikonsumsi di Pulau Batam. (2) Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang untuk dimasukkan ke dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya. Pasal 5 (1) Pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Desain dan Warna Pita Cukai Khusus Batam, diatur dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. Pasal 6 (1) Pengusaha yang akan memasukkan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Khusus Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau Batam, yang selanjutnya disebut NPPBKC Khusus Batam. (2) Tatakerja Penerbitan dan Pencabutan NPPBKC Khusus Batam, diatur dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. Pasal 7Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang akan memasukkan Hasil Tembakau ke Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau Batam wajib mengajukan permohonan penetapan Harga Jual Eceran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 8 (1) Untuk mendapatkan pita cukai, Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mengajukan permohonan pemesanan pita cukai kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan mempergunakan fomulir CK-1 Batam. (2) Tatakerja Pemesanan dan Pelekatan Pita Cukai Khusus Batam, diatur dalam lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. Pasal 9 (1) Pita Cukai yang sampai dengan batas waktu berlakunya tidak habis dilekatkan dan/atau pita cukai yang rusak atau tidak dipakai sebelum dilekatkan pada kemasan untuk penjualan eceran Barang Kena Cukai, dapat dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan mendapatkan fasilitas pengembalian cukai. (2) Cukai atas Barang Kena Cukai yang ditarik dari peredaran di Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau Batam dapat diberikan pengembalian. (3) Pengembalian pita cukai, penarikan Barang Kena Cukai dan perusahaan pita cukai serta pengembalian cukai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 10 (1) Barang Kena Cukai asal luar negeri yang telah diedarkan di Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau Batam sebelum tanggal 1 April 2003, harus dilekati pita cukai atau ditarik dari peredaran selambat-lambatnya pada tanggal 30 Juni 2003. (2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diindahkan, terhadap Barang Kena Cukai dimaksud ditegah untuk dimusnahkan. Pasal 11Pelanggaran atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 12Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Maret 2003DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. EDDY ABDURRACHMANNIP. 060044459
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 06/BC/2003
TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN PESERTA UJI COBA JALUR PRIORITAS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan uji coba program Jalur Prioritas, dipandang perlu untuk menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Jalur Prioritas; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN PESERTA UJI COBA JALUR PRIORITAS. PERTAMA : Dalam rangka uji coba program Jalur Prioritas, dipandang perlu untuk menunjuk beberapa perusahaan sebagai peserta uji coba. KEDUA : Menunjuk perusahaan-perusahaan tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai peserta Uji Coba Jalur Prioritas. KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 6 Februari 2003. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Januari 2003 ttd. DIREKTUR JENDERAL,EDDY ABDURRACHMANNIP 060044459 ata Belum Ada
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 05/BC/2003
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 58/BC/2002TENTANG UJI COBA JALUR PRIORITAS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 58/BC/2002 TENTANG UJI COBA JALUR PRIORITAS. Pasal IKetentuan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 58/BC/2002 tentang Uji Coba Jalur Prioritas diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 3” (1) Uji coba jalur priorotas diberlakukan untuk importir produsen. (2) Peserta uji coba jalur prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :a. Telah melakukan Registrasi;b. Menggunakan Modul Importir sendiri;c. Pembayaran dilakukan di Bank yang telah on-line dengan jaringan PDE Kepabeanan. (3) Direktur Jenderal menetapkan peserta uji coba jalur prioritas yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2). Pasal IIKeputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2003. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Januari 2003DIREKTUR JENDERAL, ttd. EDDY ABDURRACHMANNIP 060044459
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134/KMK.03/2007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 134/KMK.03/2007 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1990 sampai dengan tahun 1995 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur sebesar Rp 1.049.039.907,00 (satu milyar empat puluh sembilan juta tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Februari 2007MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/KMK.03/2007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/KMK.03/2007 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI TENGGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI TENGGARA. PERTAMA: Menghapus Piutang Pajak tahun 1995 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara sebesar Rp 98.563.857.00 (sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA: Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Februari 2007MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 186/KMK.03/2007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 186/KMK.03/2007 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR III MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR III. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III sebesar Rp. 494.280.323,04 (empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus delapan puluh ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah empat sen), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 April 2007Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati