KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 02/BC/1997
TENTANG BENTUK DAN ISI BUKTI PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN BUNGAYANG DIBAYAR MELALUI BENDAHARAWAN PENERIMA BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG BENTUK DAN ISI BUKTI PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN BUNGA YANG DIBAYAR MELALUI BENDAHARAWAN PENERIMA BEA DAN CUKAI. Pasal 1Bentuk dan isi Bukti Pembayaran bea masuk, cukai, denda administrasi, atau bunga dalam rangka impor ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Pasal 2Untuk bukti pembayaran bea masuk, cukai, denda administrasi, dan bunga dibuat rangkap 3 (tiga), dengan peruntukkan :– lembar ke -1 untuk pengeluaran barang;– lembar ke -2 untuk pembayar;– lembar ke -3 untuk Kantor Pabean penerima pembayaran. Pasal 3Warna dan ukuran formulir bukti pembayaran seperti dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :– Warna : Putih– Ukuran : 280 mm X 215 mm Pasal 4Dengan berlakunya keputusan ini, maka bukti pembayaran bea masuk, cukai, denda administrasi, atau bunga dalam rangka impor yang berasal dari Buku Daftar 3, Buku Daftar 9, Buku Daftar 26, dan Buku Daftar 27 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 5Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Januari 1997Direktur Jenderal, ttd. SoehardjoNIP. 060013988
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 171/BC/2003
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN VERIFIKASI DOKUMEN PABEAN DAN CUKAIPADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN VERIFIKASI DOKUMEN PABEAN DAN CUKAI PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan : 1. Verifikasi dokumen adalah kegiatan penelitian ulang dokumen pabean dan cukai oleh Kepala Kantor Wilayah dalam rangka menganalisis dan mengevaluasi pemenuhan ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 2. Dokumen Pabean adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) beserta dokumen pelengkap pabeannya dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkap pabeannya; 3. Dokumen Cukai adalah dokumen yang berkaitan dengan pembuatan, pemasukan, pengeluaran, pengangkutan, pemusnahan/perusakan Barang Kena Cukai (BKC) dan pita cukai; 4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 5. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 6. Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai; 7. Pegawai adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 8. Managemen Resiko adalah serangkaian upaya sistematis, terpadu dan menyeluruh dengan menerapkan prosedur tertentu guna mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi dan mengkomunikasikan resiko-resiko yang mungkin terjadi. Pasal 2Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (1) bertujuan :a. untuk menilai pemenuhan ketentuan yang berlaku dibidang kepabeanan dan cukai dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;b. untuk menilai kinerja importir, eksportir, dan pengusaha BKC;c. untuk menilai kinerja pegawai yang terlibat pada sistem pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai;d. untuk menyiapkan bahan penyusunan Daftar Rencana Obyek Audit (DROA) dan pelaksanaan Audit Insendital. BAB IIPENENTUAN OBYEK VERIFIKASI DOKUMEN Pasal 3 (1) Verifikasi dokumen dilakukan secara selektif dengan jumlah minimal 10% (persen) atau minimal 2500 dokumen dari masing-masing jumlah dokumen pabean dan cukai yang diajukan oleh importir, eksportir, atau pengusaha BKC dalam periode 1 (satu) bulan. (2) Proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan Kepala Seksi Dokumen Kepabeanan dan Cukai pada Bidang Verifikasi atau Kepala Seksi Verifikasi Impor dan Kepala Seksi Verifikasi Ekspor dan Cukai pada Bidang Verifikasi dan Audit Kantor Wilayah dengan cara menganalisis data soft copy yang terdapat pada komputer dan/atau dokumen yang bertalian dengan kegiatan kepabeanan dan cukai dengan menggunakan manajemen resiko. (3) Manajemen resiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan berdasarkan indikator resiko yang meliputi :a. Profil Importir, Eksportir, dan Pengusaha BKC,b. Profil Komoditi,c. Profil Negara Pemasok,d. Profil Negara Muat,e. Profil Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan,f. Pemberitahuan nilai pabean, harga barang ekspor, harga BKC,g. Ketentuan Larangan dan Pembatasan,h. Data lainnya yang berdasarkan analisis mengandung indikator resiko tinggi. Pasal 4Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disampaikan kepada Kepala Bidang Verifikasi atau Kepala Bidang Verifikasi dan Audit untuk dilakukan verifikasi dokumen dengan menggunkan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderan ini. BAB IIIVERIFIKASI DOKUMEN Pasal 5 (1) Untuk kepentingan pelaksanaan verifikasi dokumen, Kepala Bidang Verifikasi atau Kepala Bidang Verifikasi dan Audit atas nama Kepala Kantor Wilayah melakukan permintaan dokumen kepada Kepala Kantor Pabean terkait dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal ini. (2) Kepala Kantor Pabean wajib menyerahkan dokumen yang diminta dan bertanggung jawab atas tertib pelaksanaan pengiriman serta kebenaran jumlah dokumen pabean dan cukai kepada Kepala Bidang Verifikasi atau Kepala Badan Verifikasi dan Audit Kantor Wilayah. Pasal 6Bidang Verikasi atau Bidang Verifikasi dan Audit melakukan verifikasi dokumen yang meliputi : (1) PIB dan dokumen pelengkap pabean dengan sasaran :a. Kelengkapan dan kebenaran pengisian PIB;b. Kelengkapan dokumen pelengkap pabean;c. Validitas dokumen pelengkap pabean;d. Pemenuhan ketentuan Fasilitas di bidang impor;e. Pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan;f. Kebenaran Nilai Dasar untuk Penghitungan Bea Masuk (NDPBM);g. Kebenaran pemberitahuan jumlah dan jenis barang;h. Kebenaran pemberitahuan Klasifikasi Barang dan pembebanan;i. Kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean;j. Kebenaran perhitungan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor;k. Efektivitas Laporan Pemeriksaan Fisik Barang;l. Efektivitas hasil pemeriksaan Hi-co Scan;m. Kebenaran Penggunaan Metoda dan Penetapan Nilai Pabean;n. Deklarasi Nilai Pabean (DNP);o. Kebenaran Penggunaan Metoda dan Penetapan Nilai Pabean;p. Efektivitas Penunjukkan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) dan Pejabat Fungsional Pemeriksa Barang (PFPB);q. Efektivitas Nota Intelijen. (2) PEB dan dokumen pelengkap pabean dengan sasaran :a. Kelengkapan dan kebenaran pengisian PEB;b. Kelengkapan dokumen pelengkap pabean;c. Validitas dokumen pelengkap pabean;d. Pemenuhan ketentuan Fasilitas di bidang ekspor;e. Pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan;f. Kebenaran pemberitahuan jumlah dan jenis barang;g. Kebenaran pemberitahuan Klasifikasi Barang dan pembebanan;h. Kebenaran pemberitahuan harga patokan ekspor untuk perhitungan pajak ekspor;i. Kebenaran perhitungan pajak ekspor;j. Efektivitas Laporan Pemeriksaan Fisik Barang;k. Efektivitas Penunjukkan Pejabat Fungsional Pemeriksa Barang. (3) Dokumen Cukai dan dokumen pelengkap pabean dengan sasaran :a. Kelengkapan dan kebenaran pengisian dokumen Cukai;b. Kelengkapan dokumen pelengkap cukai;c. Validitas dokumen pelengkap cukai;d. Pemenuhan ketentuan Fasilitas di bidang cukai;e. Kebenaran pemberitahuan jumlah dan jenis BKC;f. Kebenaran pemberitahuan tarif cukai;g. Kebenaran pemberitahuan harga BKC;h. Kebenaran perhitungan pungutan cukai;i. Penyelesaian pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan BKC;j. Penyelesaian hutang cukai;k. Catatan hasil pemeriksaan pemasukan, pengeluaran, dan catatan pengadministrasian Bendaharawan BKC;l. Kebenaran jumlah etil alkohol yang dirusak dan jumlah spriritus bakar yang dihasilkan;m. Hasil Pemeriksaan, Pengawasan Pemusnahan/Perusakan BKC dan/atau pita cukai. Pasal 7 (1) Hasil verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dituangkan dalam Nota Hasil Verifikasi Dokumen (NHVD) dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III,IV, dan V Keputusan Direktur Jenderal ini. (2) NHVD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampirkan pada dokumen pabean atau cukai. Pasal 8 (1) Berdasarkan NHVD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 selanjutnya dilakukan analisis dan evaluasi untuk setiap importir, eksportir, pengusaha BKC, dan pegawai yang menangani untuk periode minimal satu bulan. (2) Analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :a. Temuan kekurangan dan atau kelebihan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, pajak ekspor, dan cukai;b. Kinerja importir, eksportirm dan pengusaha BKC;c. Kinerja pegawai. (3) Hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam Nota Hasil Analisis Verifikasi Dokumen (NHAVD) menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Keputusan Direktur Jenderal ini. (4) NHAVD sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampiri dengan rekapitulasi temuan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII, VIII, IX, dan X Keputusan Direktur Jenderal ini. BAB IVVERIFIKASI DOKUMEN Pasal 9 (1) a. b.c.d.e.f.g.h.i. Berdasarkan NHAVD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Kepala Bidang Verifikasi membuat
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 103/BC/2003
TENTANG PEMBENTUKAN TIM EVALUASI PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBENTUKAN TIM EVALUASI PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR. PERTAMA : Membentuk Tim Evaluasi Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor. KEDUA : Menunjuk Pejabat/Pegawai yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini sebagai anggota Tim Evaluasi Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor. KETIGA : Menunjuk Pejabat yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini sebagai Pendamping Tim Evaluasi Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor. KEEMPAT : Tim Evaluasi Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor mempunyai tugas : KELIMA : Segala pembiayaan sebagai akibat dari ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada anggaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2003, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Para Direktur di lingkuangan DJBC;5. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan DJBC;6. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 April 2003DIREKTUR JENDERAL, ttd. EDDY ABDURRACHMANNIP 060044459
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 99/BC/2003
TENTANG OPTIMALISASI PEMERIKSAAN BARANG DENGAN MENGGUNAKAN HI-CO SCAN X-RAY SYSTEM DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG OPTIMALISASI PEMERIKSAAN BARANG DENGAN MENGGUNAKAN HI-CO SCAN X-RAY SYSTEM. Pasal 1Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Pemeriksaan barang dengan menggunakan Hi-co scan x-ray system adalah sistem pemeriksaan barang dalam peti kemas (kontainer) dengan menggunakan alat pemindah (scanner) peti kemas (kontainer). 2. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengoperasikan unit Hi-co scan x-ray system. 3. Penyelia adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagai pimpinan unit kerja Hi-co scan x-ray system. Pasal 2Unit kerja Hi-co scan x-ray system dipimpin oleh seorang penyelia yang berpangkat serendah-rendahnya Penata Muda/Golongan III a yang ditunjuk oleh Kepala Kantor. Pasal 3(1) Unit kerja Hi-co scan x-ray system merupakan bagian dari Seksi Pencegahan dan Penyidikan.(2) Penyelia Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, bertanggung jawab kepada Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan. Pasal 4 (1) Penyelia Hi-co scan x-ray system membawahi kelompok petugas yang terdiri :a. Operator sistemb. Analisis tampilanc. Operator pemasukan dokumend. Operator pemasukan alat angkute. Operator pengeluaran dokumenf. Operator pengeluaran alat angkutg. Petugas pemeliharaan (2) Jumlah masing-masing petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Kepala Kantor dengan mempertimbangkan kebutuhan atau beban kerja Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat. (3) hari dan jam kerja pelayanan unit kerja Hi-co scan x-ray system adalah :a. Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat;b. Sabtu, pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat. Pasal 5Penyelia Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 mempunyai tugas : a. Memimpin, mengatur dan membagi tugas seluruh petugas pada unit Hi-co scan x-ray systemsebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1). b. Mengawasi pelaksanaan tugas seluruh petugas pada unit Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1). c. Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas seluruh petugas pada unit Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1). Pasal 6Analisis tampilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas : a. Memutuskan hasil tampilan Hi-co scan x-ray system sesuai atau tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean. b. Memutuskan tampilan Hi-co scan x-ray system perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik atau tidak perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik. c. Melakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2). Pasal 7 (1) Pemeriksaan barang melalui Hi-co scan x-ray system dilakukan terhadap :a. Barang impor dengan PIB Jalur Hijau yang ditetapkan secara acak oleh komputer.b. Barang impor yang dikenakan penindakan atas permintaan unit Pencegahan dan Penyidikan.c. Barang impor eksep.d. Barang impor yang ditindak lanjut, tujuan Kawasan Berikat atau pindah lokasi yang importirnya beresiko tinggi. (2) Kriteria penetapan secara acak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan. (3) Selain terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemeriksaan barang melalui Hi-co scan x-ray system dapat dilakukan terhadap barang ekspor yang beresiko tinggi. (4) Dikecualikan dari pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system :a. barang impor peka cahaya (photo sensitives).b. barang impor yang mengandung zat radioaktif. (5) Pengangkutan barang yang akan diperiksa melalui Hi-co scan x-ray system dapat diangkut oleh sarana pengangkut (truk/trailer) yang disediakan oleh importir/eskportir. Pasal 8 (1) Terhadap pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, dan c, berlaku ketentuan sebagai berikut :a.Dalam hal berdasarkan analisa tampilan kedapatan barang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean atau dokumen terkait, harus dilakukan pemeriksaan fisik.b.Terhadap barang impor dengan PIB Jalur Hijau yang ditetapkan secara acak oleh komputer sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf a, yang termasuk dikecualikan dari pemeriksaan Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (4), dilakukan pemeriksaan fisik. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh analisis tampilan yang bersangkutan. (3) Terhadap pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf d, jika berdasarkan analisa tampilan kedapatan barang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean atau dokumen terkait, wajib diinformasikan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tujuan sebagai tempat pemenuhan kewajiban pabean. Pasal 9 (1) Barang yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system, dalam hal tidak ditemukan kecurigaan, dapat dilakukan proses pengimporan atau pengeksporannya tanpa dilakukan pemeriksaan fisik. (2) Barang yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system, dalam hal ditemukan pelanggaran kepabeanan, Penyelia Hi-co scan x-ray system menyerahkan penanganannya kepada Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan. Pasal 10Terhadap barang impor yang ditimbun di luar lokasi Unit Terminal Peti Kemas, dalam hal ditetapkan secara acak oleh komputer untuk diperiksa melalui Hi-co scan x-ray, dilakukan pemeriksaan fisik. Pasal 11Keputusan Direktur Jenderal ini hanya berlaku untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengoperasikan unit Hi-co scan x-ray system. Pasal 12Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : Kep-31/BC/1999 tanggal 22 April 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Barang Impor dan Ekspor serta Pedoman Kerja Melalui Hi-Co Scan Container System tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini. Pasal 13Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2003. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Maret 2003DIREKTUR JENDERAL, ttd. EDDY ABDURRACHMANNIP 060044459
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 98/BC/2003
TENTANG NOTA HASIL INTELIJEN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG NOTA HASIL INTELIJEN. Pasal 1Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan : 1. Kegiatan Intelijen adalah rangkaian kegiatan di dalam siklus intelijen yang meliputi perencanaan, pengumpulan, penilaian, penyusunan, pembandingan, analisis, penyebaran, dan pengkajian ulang informasi yang berasal dari Data Base dan informasi lainnya sehingga diperoleh suatu produk intelijen yang akurat dan dapat digunakan untuk mencegah terjadinya atau melakukan penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. 2. Data Base adalah pangkalan data yang berisi informasi yang bermanfaat untuk pengawasan kepabeanan dan cukai, meliputi antara lain Data Base : importir/eksportir, pengusaha barang kena cukai, harga, komoditi, negara asal, fasilitas, PPJK, TPS/TPB/TPP/TPBKC/PBKC, sarana pengangkut, perusahaan pelayaran/penerbangan/angkutan darat/kereta api, pelabuhan muat/tujuan dan indikator risiko; 3. nalisis intelijen kepabeanan dan cukai adalah kegiatan menganalisa dan atau membandingkan informasi yang diperoleh dengan informasi yang ada pada sumber informasi; 4. Nota Hasil Intelijen (NHI) adalah produk intelijen hasil kegiatan intelijen yang mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai; 5. Penindakan adalah tindakan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut, pemeriksaan terhadap barang, bangunan atau tempat lain, surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang, atau terhadap orang, pencegahan terhadap barang dan sarana pengangkut, dan penguncian, penyegelan dan atau pelekatan tanda pengaman yang diperlukan terhadap barang maupun sarana pengangkut sebagaimana diatur dalam ketentuan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai; 6. Buku Daftar Intelijen (BDIn) adalah buku daftar untuk mengadministrasikan Nota Hasil Intelijen. Pasal 2Sumber informasi intelijen kepabeanan dan cukai meliputi :a. Data Base Unit Pencegahan dan Penyidikan (P2);b. Data Base yang dikelolan oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai;c. Informasi lainnya. Pasal 3(1) NHI diterbitkan jika dari hasil analisis intelijen ditemukan adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dan Cukai;(2) Bentuk NHI adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I. Pasal 4NHI diterbitkan oleh :a. Direktur Pencegahan dan Penyidikan;b. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan atas nama Kepala Kantor Wilayah;c. Kepala Kantor Pelayanan atau Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan atas nama Kepala Kantor Pelayanan. Pasal 5 (1) NHI yang diterbitkan oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan ditujukan kepada :a. Kepala Kantor Pelayanan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah; ataub. Pejabat yang ditunjuk dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan. (2) NHI yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ditujukan kepada :a. Kepala Kantor Pelayanan dengan tembusan kepada Direktur Pencegahan dan Penyidikan; ataub. Pejabat yang ditunjuk dengan tembusan kepada Direktur Pencegahan dan Penyidikan dan Kepala Kantor Pelayanan. (3) NHI yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan ditujukan kepada Pejabat yang ditunjuk dengan tembusan kepada Direktur Pencegahan dan Penyidikan dan Kepala Kantor Wilayah. Pasal 6 (1) NHI didistribusikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melalui kurir dan pos; (2) Untuk kecepatan dan kerahasiaan, NHI dapat disampaikan dengan lisan, faksimili, radiogram, elektronik, dan telpon mendahului penyampaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); Pasal 7 (1) Terhadap barang yang terkena NHI dilakukan penindakan sesuai ketentuan kepabeanan dan cukai; (2) Barang yang terkena NHI berada dibawah pengawasan unit Pencegahan dan Penyidikan; (3) Pemeriksaan fisik atas barang impor yang terkena NHI, dilakukan dengan ketentuan :a. Dalam hal mendapat jalur hijau pemeriksaan dilakukan setelah mendapat persetujuan pengeluaran barang;b. Dalam hal mendapat jalur merah pemeriksaan dilakukan secara bersama dengan pejabat pemeriksa barang. Pasal 8 (1) Pemeriksaan fisik barang yang terkena NHI dilaksanakan di dalam Kawasan Pabean atau tempat lain berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pelayanan. (2) Dalam hal pemeriksaan fisik dilakukan di luar Kawasan Pabean, pengangkutan barang ke lokasi pemeriksaan fisik diawasi oleh pejabat dari unit Pencegahan dan Penyidikan Kantor Pelayanan. Pasal 9Laporan Hasil Penindakan dibuat dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai dan disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan. Pasal 10NHI diadministrasikan dalam Buku Daftar Intelijen sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II. Pasal 11 (1) Kepala Kantor Pelayanan membuat Laporan Pelaksanaan Nota Hasil Intelijen (LPNHI) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III dan menyampaikan kepada :a. Direktur Pencegahan dan Penyidikan;b. Kepala Kantor Wilayah. (2) LPNHI digunakan sebagai alat evaluasi dan pemutakhiran Data Base. Pasal 12Dengan dikeluarkannya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/1999 tanggal 17 Maret 1999 tentang Tatacara Pengawasan Dengan Penerbitan Nota Hasil (NHI) dan Nota Informasi (NI) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Maret 2003DIREKTUR JENDERAL, ttd. EDDY ABDURRACHMANNIP 060044459
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 96/BC/2003
TENTANG TEMPAT DAN SARANA PEMERIKSAAN BARANG DI UNIT TERMINAL PETI KEMAS (UTPK) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TEMPAT DAN SARANA PEMERIKSAAN BARANG DI UNIT TERMINAL PETI KEMAS (UTPK). Pasal 1Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan : 1. Unit Terminal Peti Kemas (UPTK) adalah Tempat Penimbunan Sementara yang berbentuk bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun peti kemas barang impor atau ekspor sementara menunggu pengeluaran atau pemuatannya. 2. Pemeriksaan barang adalah pemeriksaan fisik barang impor atau ekspor yang berada di dalam peti kemas yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. 3. Tempat pemeriksaan barang adalah suatu tempat atau bangunan di dalam UTPK untuk pelaksanaan pemeriksaan barang. 4. Sarana pemeriksaan barang adalah sarana atau peralatan yang meliputi peralatan bongkar muat, timbangan, dan alat ukur yang digunakan untuk pemeriksaan barang. 5. Pejabat Bea dan Cukai adalah Pegawai Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 6. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai. 7. Pengelola Unit Terminal Peti Kemas (UTPK) adalah pihak yang mengoperasikan UTPK. Pasal 2 (1) Setiap pengelola UTPK wajib menyediakan tempat dan/atau sarana yang dibutuhkan untuk pemeriksaan barang impor dan ekspor yang berada di dalam areal UTPK. (2) Tempat pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud ayat (1) harus :a.Dilengkapi ruangan dan perlengkapan kantor yang dibutuhkan bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melaksanakan tugasnyab.Dilengkapi aliran listrik dan lampu penerangan yang memadai bagi pejabat Bea dan Cukai untuk melaksanakan tugasnya. Pasal 3 a. Bentuk dan ukuran bangunan Tempat Pemeriksaan Barang, sesuai dengan standar spesifikasi dan gambar dalam Lampiran I keputusan ini. b. Tempat Pemeriksan Barang harus dapat menampung sekurang-kurangnya seperempat jumlah rata-rata peti kemas yang diperiksa dalam satu hari. c. Tempat Pemeriksaan Barang harus dibangun terpisah dari tempat penimbunan kontainer. Pasal 4Sarana yang harus disediakan di Tempat Pemeriksaan Barang sekurang-kurangnya adalah :(1) Satu unit truk (trailer) untuk membawa kontainer dari tempat penimbunan dan sebaiknya.(2) Satu unit stacker untuk lift-on dan lift-off kontainer. Pasal 5 (1) Pemeriksaan barang hanya dapat dilaksanakan di tempat pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud pasal 2. (2) Di luar tempat pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud ayat (1), dilarang dilakukan pemeriksaan barang impor atau ekspor, kecuali untuk barang :a. dalam keadaan curahb. barang yang tidak disimpan dalam peti kemas (non peti kemas)c. yang disimpan dalam peti kemas berpendingin Pasal 6Pengelola UTPK wajib menyediakan tenaga kerja (buruh bongkar muat) yang dibutuhkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan barang. Pasal 7Untuk pelaksaan Keputusan ini para Kepala Kantor Wilayah membuat Nota Kesepahaman dengan pengelola UTPK di wilayah masing-masing, sesuai Lampiran II Keputusan ini. Pasal 8 (1) Tempat Pemeriksaan Barang sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini untuk UTPK di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak harus sudah tersedia paling lambat satu tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. (2) Untuk UTPK di pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan Belawan, harus sudah tersedia paling lambat dua tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Maret 2003DIREKTUR JENDERAL, ttd. EDDY ABDURRACHMANNIP 060044459