TENTANG
PENUNJUKAN PERUSAHAAN PESERTA UJI COBA JALUR PRIORITAS
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan uji coba program Jalur Prioritas, dipandang perlu untuk menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Jalur Prioritas;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
- Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-15/BC/1999 tanggal 24 Maret 1999 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
- Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-58/BC/2002 tanggal 27 Agustus 2002 tentang Uji Coba Jalur Prioritas;
- Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-60/BC/2002 tanggal 5 September 2002 tentang Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Jalur Prioritas;
- Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-98/BC/2002 tanggal September 2002 tentang Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Jalur Prioritas;
- Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-05/BC/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-58/BC/2002 tentang Uji Coba Jalur Prioritas;
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN PESERTA UJI COBA JALUR PRIORITAS.
Dalam rangka uji coba program Jalur Prioritas, dipandang perlu untuk menunjuk beberapa perusahaan sebagai peserta uji coba.
Menunjuk perusahaan-perusahaan tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai peserta Uji Coba Jalur Prioritas.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 6 Februari 2003.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2003
ttd.
DIREKTUR JENDERAL,
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
ata Belum Ada

