KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 6 TAHUN 2007
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 83 TAHUN 2004TENTANG PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 83 TAHUN 2004 TENTANG PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL. Pasal I Mengubah Lampiran Keputusan Presiden Nomor 83 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah terhadap Obat-Obat Anti Retroviral, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : JENIS, NAMA PEMEGANG PATEN, NOMOR PATEN,DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PATEN OBAT-OBATANTI RETROVIRAL No. JENIS Nama Pemegang Paten Nomor Jangka Waktu Pelaksanaan Paten 1. Nevirapin Boehringer Ingelheim (BI) ID 0 001 338 Sampai berakhirnya jangka waktu Paten, 31 Oktober 2011 2. Lamivudin Biochem Pharma INC ID 0 002 473 sampai berakhirnya jangka waktu paten, 28 Januari 2012 3. Efavirenz Merck & Co, INC ID 0 005 812 Sampai berakhirnya jangka waktu Paten, 7 Agustus 2013 Pasal IIKeputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetakan. Ditetapkan di JakartaPada Tanggal 20 Maret 2007PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 144/PMK.08/2006
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 144/PMK.08/2006 TENTANG SISTEM DEALER UTAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM DEALER UTAMA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: BAB IIPERSYARATAN DAN PENUNJUKAN DEALER UTAMA Pasal 2 (1) Menteri Keuangan menunjuk Dealer Utama untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban tertentu baik di Pasar Perdana maupun Pasar Sekunder. (2) Penunjukan Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan surat Menteri Keuangan. (3) Penandatanganan surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Pasal 3 (1) Yang dapat ditunjuk menjadi Dealer Utama adalahBank Umum, danPerusahaan Efek. (2) Penunjuk Dealer Utama dalam rangka pelaksanaan sistem Dealer Utama untuk yang pertama kali didasarkan pada kriteria dan persyaratan sebagai berikut :telah menjadi Peserta Lelang Surat Utang Negara dalam 1 (satu) tahun terakhir;Permodalan :1)Bank, harus memenuhi modal inti minimal sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah),2)Perusahaan Efek, harus memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal rata-rata harian selama 1 (satu) bulan terakhir sebesar Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). (3) Dalam hal sistem Dealer Utama telah efektif beroperasi, penunjukan Dealer Utama didasarkan pada kriteria dan persyaratan sebagai berikut :Bank.1)Memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank;2)Memenuhi persyaratan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berdasarkan Ketentuan Bank Indonesia;3)Harus memenuhi modal inti minimal sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);4)Melaksanakan perdagangan minimum 2,00% (dua persen) dari total volume perdagangan Surat Utang Negara dalam mata uang rupiah, selama 3 (tiga) bulan terakhir terhitung pada saat penyampaian permohonan; dan5)Wajib menjadi peserta Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).Perusahaan Efek.1)Memiliki izin usaha yang masih berlaku dari otoritas di bidang Pasar Modal sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek;2)Memenuhi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal rata-rata harian selama 1 (satu) bulan terakhir sebesar Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);3)Melaksanakan perdagangan minimum 2,00% (dua persen) dari total volume perdagangan Surat Utang Negara dalam mata uang rupiah, selama 3 (tiga) bulan terakhir terhitung pada saat penyampaian permohonan; dan4)Wajib menjadi peserta Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Pasal 4Untuk dapat ditunjuk sebagai Dealer Utama, calon Dealer Utama harus : Pasal 5Menteri Keuangan berwenang menerima atau menolak permohonan untuk menjadi Dealer Utama dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah Dealer Utama yang ada. BAB IIIKEWAJIBAN DAN HAK DEALER UTAMA Pasal 6 (1) Kewajiban Dealer Utama adalah sebagai berikut :Menyampaikan penawaran pembelian pada setiap Lelang Surat Utang Negara;Melaksanakan perdagangan minimum 3,00% (tiga persen) dari total volume perdagangan Surat Utang Negara seri benchmark dalam mata uang rupiah, selama 3 (tiga) bulan terakhir;Melakukan kuotasi harga Surat Utang Negara dua arah (two-way princes) seri benchmark yang siap dieksekusi dengan jumlah total minimum Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per hari per seri, dengan rentang harga maksimum :1)Surat Utang Negara yang berjangka waktu jatuh tempo sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar 35 (tiga puluh lima) basis point.2)Surat Utang Negara yang berjangka waktu jatuh tempo di atas 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun sebesar 50 (lima puluh) basis point.3)Surat Utang Negara yang berjangka waktu jatuh tempo di atas 10 (sepuluh) tahun sebesar 60 (enam puluh) basis point.Menyampaikan setiap hari laporan mengenai kuotasi harga Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 15 Desember, dengan ketentuan dilakukan dalam 3 kali laporan yaitu pukul 9.00 WIB, 12.00 WIB, dan 16.00 WIB melalui faksimili, e-mail, dan atau cara lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang; danMenyampaikan laporan bulanan secara tertulis paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah akhir bulan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang mengenai posisi kepemilikan dan kegiatan perdagangan Surat Utang Negara di pasar sekunder. (2) Hak Dealer Utama adalah sebagai berikut :Memperoleh hak eksklusif untuk mengikuti lelang Surat Utang Negara di pasar perdana dan lelang pembelian kembali Obligasi Negara (buyback dan debt switch);Memperoleh hak eksklusif untuk mendapatkan fasilitas peminjaman Surat Utang Negara dari Menteri Keuangan;Nilai tambah dalam seleksi menjadi Agen Penjual ORI; danMemperoleh informasi tertentu dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang terkait dengan kebijakan dan operasional pengelolaan utang. Pasal 7Contoh perhitungan kewajiban perdagangan Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 8 (1) Dalam hal terjadi penurunan harga Surat Utang Negara seri benchmark di pasar sekunder yaitu :mencapai 300 (tiga ratus) basis point dalam 1 (satu) hari perdagangan; ataumencapai 600 (enam ratus) basis point dalam 3 (tiga) hari perdagangan,Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dapat membebaskan Dealer Utama dari kewajiban untuk memberikan kuotasi harga dua arah dengan spread tertentu terhadap seri benchmark yang mengalami penurunan harga, sampai dengan batas waktu yang ditentukan. (2) Pembebasan kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan atas laporan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota Dealer Utama. (3) Contoh perhitungan penurunan harga Surat Utang Negara seri benchmark di pasar sekunder sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. BAB IVFASILITAS UNTUK DEALER UTAMA Pasal 9Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dapat memberikan fasilitas peminjaman Surat Utang Negara kepada Dealer Utama. Pasal 10 (1) Dealer Utama yang akan meminjam Surat Utang Negara menyampaikan surat permohonan perminjaman Surat Utang Negara kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sesuai dengan contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri keuangan ini. (2) Setiap permohonan peminjaman Surat Utang Negara yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali. (3) Tata cara pemberian fasilitas peminjaman Surat Utang Negara adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 11 (1) Surat Utang Negara yang dipinjamkan kepada Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 adalah Surat Utang Negara seri benchmark. (2) Direktur Jenderal pengelolaan Utang menetapkan Surat Utang Negara seri benchmark pada setiap bulan Januari dan sewaktu-waktu dapat menetapkan perubahan Surat Utang Negara seri benchmark. Pasal 12 (1) Biaya peminjaman Surat Utang Negara per-hari (dengan basis actual/actual) adalah sebesar rata-rata tertimbang suku bunga pasar uang antar bank jangka waktu 1 (satu) hari sesi pagi ditambah 2,00% (dua persen) dari
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12/M-DAG/PER/3/2007
TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU. Pasal 1 Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Pasal 2 Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia dalam satu bulan sebelum penetapan HPE. Pasal 3 Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kayu, Rotan, Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Pasal 4HPE sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 adalah sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE). Pasal 5 HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 peraturan ini berlaku selama 1 (satu) bulan, terhitung dari tanggal 10 Maret 2007 sampai dengan tanggal 9 April 2007. Pasal 6 Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru. Pasal 7 Dengan berlakunya Peraturan ini, maka besaran Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2007 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu dinyatakan tidak berlaku. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 5 Maret 2007MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. MARI ELKA PANGESTU
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61/PMK.011/2007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 61/PMK.011/2007 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR. Pasal I Mengubah Angka Romawi I Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2005, sehingga seluruhnya menjadi sebagai berikut : NO URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF PUNGUTAN EKSPOR 1 KELAPA SAWIT, CPO DAN PRODUK TURUNANNYA Buah dan Kernel Kelapa Sawit 1207.99.20.00 10% Crude Palm Oil (CPO) 1311.10.00.00 6,5% Crude Olein (CRD Olein) 1511.90.10.00 6,5% Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO) 1511.90.90.10 6,5% Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBD Olein) 1511.90.90.20 6,5% Crude Stearin 1511.90.10.00 6,5% Refined Bleached Deodorized Stearin (RBD Stearin) 1511.90.90.30 6,5% Palm Kernel Oil (PKO) 1513.21.00.00 1513.29.19.00 6,5% Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil (RBD PKO) 1513.29.29.001513.29.99.00 6,5% Pasal IIDengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, Angka Romawi I Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2005, dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal IIIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Juni 2007MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 19 TAHUN 2007
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2005TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589), diubah sebagai berikut : 1. Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan keimgirasian berupa izin keimigrasian dikenakan tarif sebesar Rp 0,- kepada :a.Orang asing dalam situasi Force Majeure;b.Tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;c.Mahasiswa atau siswa yang menerima beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia;d.Orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak mampu;eOrang asing di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;f.Orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia;g.Orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik.(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa biaya beban dikenakan tarif sebesar Rp 0,- kepada orang asing :a.yang terganggu jiwanya (gila) dan harus dirawat di rumah sakit ;b.dalam keadaan terpaksa ;c.dalam penanganan Aparat Penegak Hukum;d.dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa Surat Perjalanan Republik Indonesia 24 halaman dikenakan tarif sebesar Rp 0,- kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di luar negeri dalam waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;(4)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia dikenakan tarif sebesar Rp 0,- kepada Warga Negara Indonesia yang selesai menjalani hukuman di luar negeri yang pulang/ dideportasi oleh Pemerintah asing di luar negeri;(5)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan pelayanan jasa hukum berupa biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam berita negara atas permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia dan uang pewarganegaraan/naturalisasi dikenakan tarif sebesar Rp 0,- dan 0% kepada pemohon pewarganegaraan yang tidak mampu. 2. Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. 3. Mengubah lampiran angka I nomor 6, lampiran angka IV, V, VI, IX, X, XI, XIII nomor 20,24 dan 25 dan angka XIV nomor 1 butir iv dan menambah jenis dan tarif PNBP baru pada lampiran angka I nomor 8, 11, 12, 13, 14, 15, 16 sehingga keseluruhan lampiran berbunyi sebagai berikut : Jenis Penerimaan NegaraBukan Pajak SatuanTarif I.PELAYANAN JASA HUKUM 1.Biaya yang berkaitan dengan badan hukum a.Pengesahan akta pendirian atau persetujuan atau laporan perubahan anggaran dasar Perseroan TerbatasPer aktaRp 200.000 b.Pembuatan Duplikat Surat Keputusan pengesahan atau persetujuan dan Laporan Perseroan Terbatas yang hilang atau rusak Per aktaRp 100.000 c. Pengesahan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar perkumpulanPer aktaRp 100.000 dPembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau perubahan perkumpulan akta anggaran dasar perkumpulan yang hilang atau rusak Per aktaRp 50.000 e.Pengesahan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar yayasanper aktaRp 100.000 fPembuatan duplikat surat Keputusan pengesahan atau perubahan akta anggaran dasar yayasan yang hilang atau rusakPer aktaRp 50.000 g.Pengesahan badan hukum partai politik PerpermohonanRp 200.000 hPembuatan duplikat surat keputusan pengesahan badan hukum Partai Politik yang hilang atau rusak PerpermohonanRp 100.000 2Biaya yang berkaitan dengan hukum perorangan yaitu perizinan perubahan atau penambahan nama keluarga Per orangRp 150.000 3. Biaya yang berkaitan dengan notariat : a.Pengangkatan NotarisPer orangRp 500.000 bPengangkatan Notaris PindahanPer orangRp 700.000 c.Penampung Protokol Per orangRp 500.000 4.Legalisasi tanda tangan yang tercantum dalam dokumen Per dokumenRp 10.000 5.Pembuatan surat keterangan surat wasiat Per wasiatRp 50.000 6.Biaya yang berkaitan dengan sidik jari : a.Sidik jari dari pengiriman instansi-instansi untuk dirumusPer orangRp 1.000 b.Pengambilan sidik jari untuk dirumus dengan sistem AFISper orangRp 15.000 c.Permintaan sidik jari insidentil untuk dirumus Per orangRp 50.000 7.Biaya yang berkaitan dengan surat keterangan pemberitahuan/pernyataan perkawinan WNA dengan WNI Per dokumenRp 500.000 8.Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang pemberitahuan/ pernyataan perkawinan WNA dengan WNI PerpermohonanRp 250.000 9Biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam Berita Negara atas permohonan pewarganegaraan RI PerpermohonanRp 500.000 10Uang pewarganegaraan/naturalisasiPerpermohonan25% dari penghasilan rata- rata per bulan dalam SPPT tahun terakhir 11.Pendaftaran memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 PerpermohonanRp 500.000 12.Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 PerpermohonanRp 250.000 13Pendaftaran menyatakan memilih kewarga negaraan bagi anak berdwi kewarganegaraan setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. PerpermohonanRp 500.000 14Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang menyatakan memilih kewarganegaraan bagi anak berdwi kewarganegaraan setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin PerpermohonanRp 250.000 15.Permohonan/Pendaftaran memperoleh kembali lPerpermohonan kewarganegaraan Indonesia. PerpermohonanRp 500.000 16Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia. PerpermohonanRp 250.000 17. Biaya pendaftaran Jaminan Fidusia : a.Untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Per aktaRp 25.000 b.untuk nilai penjaminan diatas Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Per aktaRp 50.000 18Biaya permohonan perubahan hal-hal yang tercantum dalam sertifikat Jaminan Fidusia. PerpermohonanRp 10.000 19.Biaya permohonan penggantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang rusak atau hilang : a. untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)Per aktaRp 25.000 b.untuk nilai penjaminan diatas Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Per aktaRp 50.000 20.Tanda terdaftar sebagai kurator dan pengurus Per orangRp 250.000 21Penggunaan ahli hukum warga negara asing dan perpanjangan penggunaan ahli hukum warga negara asing yang dipekerjakan pada kantor konsultan hukum Indonesia Per orangRp 250.000II.PENERIMAAN BALAI HARTA PENINGGALAN 1Biaya yang berkaitan dengan pembuatan pencarian dan pemberian salinan surat atau berita acara : a.Pembuatan salinan surat-suratPer lembarRp 5.000 b.Pembuatan berita acara penyumpahan waliPerberita acaraRp 15.000 c.Pembuatan berita acara kehamilanPerberita acaraRp 15.000 2.Biaya pendaftaran akta wasiatPer aktaRp 25.000 3.Biaya pembuatan surat keterangan warisPer suratRp 75.000 4.Biaya yang berkaitan dengan penjualan dan penyelesaian budel a.Penjualan budel 1) Barang tetapPer budel2,5% dari hasil penjualan 2) Barang bergerakPer budel2,5% dari hasil penjualan b.Penyelesaian budel sovent. 1) Dalam hal BHP selaku pelaksanaPer budel7% dari jumlah seluruh kekayaan 2) Dalam hal BHP selaku wali PengawasPer budel3,75% dari jumlah seluruhkekayaan dan 1,5% dari jumlah hutang 3) Dalam hal BHP selaku pelaksana dan campur tangan BHP berakhir sebelum batas waktu penyelesaian Per budel3,5% dari jumlah seluruh kekayaan 4) Dalam hal BHP selaku wali pengawas dan campur tangan BHP berakhir sebelum waktunya Per budel2% dari jumlah seluruh kekayaan 5.Biaya yang berkaitan dengan pengurusan harta kekayaan yang dalam pengelolaan BHP : a.Dalam hal BHP selaku pelaksanaPer budel1% dari kekayaan pertahun
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/PMK.011/2007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 41/PMK.011/2007 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTUUNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTUUNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT-ALAT BESAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT-ALAT BESAR. Pasal 1Atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar oleh industri alat-alat besar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk, sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi sebesar 0% (nol perseratus). Pasal 2Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan berpedoman pada Daftar dan Spesifikasi barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2006. Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 30 Oktober 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 April 2007MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI