PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/PMK.08/2007

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 26/PMK.08/2007 TENTANG LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB IIKETENTUAN LELANG Pasal 2 (1)  Setiap Pihak dapat membeli Surat Utang Negara di Pasar Perdana. (2)  Pembelian Surat Utang Negara secara lelang di Pasar Perdana oleh pihak selain Bank Indonesia dilakukan melalui Peserta Lelang. (3)  Bank Indonesia dapat membeli Surat Utang Negara di Pasar Perdana hanya untuk Surat Perbendaharaan Negara. (4) Pembelian Surat Perbendaharaan Negara oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya untuk dan atas nama dirinya sendiri. Pasal 3 (1)  Penawaran pembelian dalam Lelang Surat Utang Negara dapat dilakukan dengan cara kompetitif dan/atau cara nonkompetitif. (2)  Penetapan harga Surat Utang Negara bagi pemenang lelang dengan Penawaran Pembelian Kompetitif dilakukan dengan metode Harga Beragam (Multiple Price). (3)  Penetapan harga Surat Utang Negara bagi pemenang lelang dengan Penawaran Pembelian Nonkompetitif dilakukan berdasarkan Harga Rata-rata Tertimbang (Weighted Average Price) hasil lelang Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding). Pasal 4 (1)  Jenis, tanggal jatuh tempo, target indikatif, tanggal lelang, dan persentase alokasi bagi Penawaran Pembelian Nonkompetitif untuk Surat Utang Negara yang akan ditawarkan ditentukan oleh Menteri Keuangan sebelum pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara. (2)  Pelaksanaan penentuan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang. Pasal 5 (1)  Bank Indonesia hanya dapat melakukan penawaran pembelian Surat Perbendaharaan Negara dengan cara nonkompetitif. (2)  Peserta Lelang yang melakukan penawaran pembelian Surat Utang Negara untuk dan atas nama dirinya dan atau melalui Peserta Lelang lain, hanya dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif. (3)  Peserta Lelang yang melakukan penawaran pembelian Surat Perbendaharaan Negara untuk dan atas nama Pihak selain Bank Indonesia, hanya dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif. (4) Peserta lelang yang melakukan penawaran pembelian Obligasi Negara untuk dan atas nama Pihak selain Bank Indonesia, dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif dan/atau nonkompetitif. Pasal 6Menteri Keuangan berhak menolak seluruh atau sebagaian dari penawaran pembelian Surat Utang Negara. Pasal 7 (1)  Jangka waktu Surat Perbendaharaan Negara dinyatakan dalam jumlah hari sebenarnya dan dihitung dari tanggal Setelmen sampai dengan tanggal jatuh tempo. (2)  Perhitungan Harga Setelmen Per unit surat Perbendaharaan Negara dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 8 (1)  Jumlah hari bunga (day count) untuk perhitungan bunga berjalan (accrued interest) menggunakan basis jumlah hari bunga sebenarnya (actual per actual). (2)  Perhitungan Harga Setelmen per unit Obligasi Negara dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 9 (1)  Agen lelang melakukan hal-hal sebagai berikut :Mengumumkan rencana Lelang Surat Utang Negara yang memuat sekurang-kurangnya waktu pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara, nama Peserta Lelang, jumlah indikatif Surat Utang Negara yang ditawarkan, jangka waktu Surat Utang Negara, tanggal penerbitan, tanggal setelmen, tanggal jatuh tempo, mata uang dan waktu pengumuman hasil lelang Surat Utang Negara;Melaksanakan Lelang Surat Utang Negara;Menyampaikan hasil penawaran Lelang Surat Utang Negara kepada Menteri Keuangan;Mengumumkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemenang Lelang Surat Utang Negara kepada Peserta Lelang. (2)  Pengumuman keputusan pemenang Lelang Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d untuk masing-masing Peserta Lelang sekurang-kurangnya meliputi :Nama pemenang;Nilai Numinal;Tingkat diskonto/ Imbal hasil (Yield) (3)  Agen lelang mengumumkan hasil lelang Surat Utang Negara kepada Peserta Lelang dan publik pada hari pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara sekurang-kurangnya meliputi :Kuantitas lelang secara keseluruhan;Rata-rata tertimbang tingkat diskonto/yield; Pasal 10Dalam hal Bank Indonesia bertindak sebagai agen Lelang Surat Utang Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pasal 11 (1)  Menteri Keuangan menetapkan hasil Lelang Surat Utang Negara. (2)  Dalam hal Menteri Keuangan berhalangan, hasil Lelang Surat Utang Negara ditetapkan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan. BAB IIISETELMEN SURAT UTANG NEGARA Pasal 12 (1)  Setelmen lelang Surat Perbendaharaan Negara dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah hari pelaksanaan lelang (T+1). (2)  Setelmen lelang Obligasi Negara dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil pemenang lelang Obligasi Negara (T+5). Pasal 13Peserta Lelang yang dinyatakan menang bertanggung jawab terhadap setelmen seluruh penawaran yang dinyatakan menang baik atas nama dirinya sendiri maupun atas nama Pihak selain Bank Indonesia pada tanggal setelmen. Pasal 14 (1)  Dalam hal Peserta Lelang yang memenangkan Lelang Surat Utang Negara tidak melunasi seluruh kewajibannya sampai dengan batas akhir tanggal setelmen atau saldo giro rupiah Bank yang ditunjuk sebagai bank pembayar di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk Setelmen, seluruh hasil Lelang Surat Utang Negara yang setelmennya dilakukan melalui Bank tersebut dinyatakan batal. (2)  Terhadap setiap pembatalan transaksi Lelang Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta Lelang dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti Lelang Surat Utang Negara sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut. Pasal 15Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Setelmen Surat Utang Negara Mengikuti ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. BAB IVKETENTUAN PERALIHAN Pasal 16Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, surat penunjukan sebagai Peserta Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2005 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.06/2005, dinyatakan tidak berlaku lagi. BAB VKETENTUAN PENUTUP Pasal 17Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2005 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.06/2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 18Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 2 Maret 2007MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAANNOMOR SE – 09/PB/2007

TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAPATAN DAN KOREKSI PEMBUKUAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, Menunjuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Bahwa dalam rangka Pengembalian pendapatan dan koreksi pembukuan, dengan ini perlu diatur hal-hal sebagai berikut : Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini. Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Februari 2007DIREKTUR JENDERAL ttd. HERRY PURNOMONIP 060046544 Tembusan :1. Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan2. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 42 TAHUN 2007

TENTANG TATA CARA PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM PROVINSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM PROVINSI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini dimaksudkan dengan : BAB IIPENETAPAN UPAH MINIMUM Pasal 2 (1)  Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh Upah untuk memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (2)  Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan. (3)  Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana ditetapkan pada ayat (2). Pasal 3 Bagi Pengusaha yang tidak mampu membayar Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi. BAB IIIPROSEDUR PENANGGUHAN Bagian KesatuUmum Pasal 4 (1)  Untuk mendapatkan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas, paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. (2)  Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, perusahaan dapat membayar upah yang biasa diterima pekerja/buruh. Pasal 5 Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, didasarkan atas kesepakatan tertulis antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ serikat Buruh yang tercatat. Bagian KeduaKesepakatan Pasal 6 (1)  Dalam hal di Perusahaan terdapat 1 (satu) Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang memiliki anggota lebih 50% (lima puluh persen) dari seluruh pekerja/buruh di perusahaan, maka Serikat Pekerja/Buruh dapat mewakili pekerja/buruh dalam perundingan untuk menyepakati penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi (2)  Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) Serikat pekerja/Serikat buruh, maka yang berhak mewakili pekerja/buruh melakukan perundingan untuk menyepakati penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi adalah Serikat Pekerja/Serikat buruh yang memiliki anggota lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut. (3)  Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak terpenuhi, maka Serikat pekerja/Serikat buruh dapat melakukan koalisi sehingga tercapai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut untuk mewakili perundingan. (4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka para pekerja/buruh dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh membentuk Tim Perunding yang keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah Pekerja/Buruh dan anggota masing-masing Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (5) Dalam hal di Perusahaan belum terbentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh, maka perundingan untuk menyepakati penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi, dibuat antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh yang mendapat mandat untuk mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) penerima upah minimum di perusahaan. Bagian KetigaPengajuan Permohonan Pasal 7 (1)  Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus dilampirkan persyaratan sebagai berikut :a.Naskah asli kesepakatan tertulis.b.Laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasannya dalam 2 (dua) tahun terakhir.c.Salinan Akte pendirian perusahaan.d.Data upah menurut jabatan pekerja/buruh.e.Jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penangguhan upah minimum.f.Perkembangan produksi dan pemasaran dalam 2 (dua) tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran untuk 2 (dua) tahun yang akan datang. (2)  Dalam hal perusahaan berbadan hukum, laporan keuangan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus sudah diaudit oleh Akuntan Publik. (3)  Atas permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi, Kepala Dinas dapat meminta Akuntan Publik untuk memeriksa keadaan keuangan perusahaan guna pembuktian ketidakmampuan perusahaan. Pasal 8 (1)  Apabila pengisian surat permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi dan persyaratan belum benar dan lengkap, Kepala Dinas paling lambat dalam 7 (tujuh) hari kerja terhitung tanggal diterimanya surat permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi, wajib memberitahukan secara tertulis kepada permohonan disertai alasannya. (2)  Paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan wajib melengkapi persyaratan yang diminta. (3)  Apabila setelah jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan tidak melengkapinya, Kepala Dinas menetapkan penolakan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi. Bagian KeempatPenelitian dan Rekomendasi Pasal 9 (1)  Penelitian permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, dilakukan oleh Dinas. (2)  Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas dapat meminta Akuntan Publik untuk memeriksa keadaan keuangan perusahaan guna pembuktian ketidakmampuan perusahaan untuk melaksanakan upah minimum provinsi. (3)  Biaya Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan pada perusahaan yang bersangkutan. Pasal 10 Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, disampaikan kepada Dewan Pengupahan untuk dimintakan Rekomendasi. Bagian KelimaPenetapan Penangguhan Pasal 11 (1)  Berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, paling Lambat 7 (tujuh) hari kerja, Kepala Dinas menetapkan Persetujuan atau Penolakan penangguhan Pelaksanaan upah minimum provinsi bagi perusahaan yang mempunyai pekerja/buruh sampai dengan 1.000 (seribu) orang. (2)  Bagi perusahaan yang mempekerjakan/buruh di atas 1.000 (seribu) orang persetujuan atau penolakan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi ditetapkan oleh Gubernur. (3)  Persetujuan atau penolakan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dibuat dalam bentuk keputusan. Pasal 12 (1)  Persetujuan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilakukan dengan cara :a.membayar upah minimum sesuai dengan upah minimum lama; ataub.membayar upah minimum lebih tinggi dari upah minimum lama tetapi lebih rendah dari upah minimum baru; atauc.menaikkan upah minimum secara bertahap, sampai dengan mencapai upah minimum baru. (2)  bagi perusahaan yang memperoleh penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak wajib membayar kekurangan upah selama jangka waktu pelaksanaan penangguhan. Pasal 13 (1)  Penyampaian keputusan persetujuan atau penolakan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada Pengusaha paling lambat 3 (tiga) hari sejak ditetapkannya keputusan persetujuan atau penolakan oleh Kepala Dinas atau Gubernur. (2)  Sejak diterimanya keputusan persetujuan atau penolakan penangguhan pelaksanaan upah minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan bersangkutan. Pasal 14 Dalam hal permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi ditolak, Pengusaha wajib membayar upah sesuai ketentuan upah minimum Provinsi baru yang telah ditetapkan. BAB IVPEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian KesatuPembinaan Pasal 15 (1)  Pembinaan atas pelaksanaan upah minimum provinsi dilaksanakan oleh Dinas. (2)  Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa :a. bimbingan dan penyuluhan;b. bimbingan teknis;c. monitoring;d. menyiapkan petunjuk teknis. Bagian KeduaPengawasan Pasal 16 Pengawasan atas pelaksanaan persetujuan atau penolakan penangguhan pelaksanaan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 28/PMK.011/2007

TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 61/PMK.010/2006TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR CHASSIS BUS DENGAN MESIN TERPASANGUNTUK PEMBUATAN BUS ANGKUTAN UMUM DAN COMPLETELY KNOCK DOWN (CKD)UNTUK PEMBUATAN ANGKUTAN KOMERSIAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 61/PMK.010/2006 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR CHASSIS BUS DENGAN MESIN TERPASANG UNTUK PEMBUATAN BUS ANGKUTAN UMUM DAN COMPLETELY KNOCK DOWN (CKD) UNTUK PEMBUATAN ANGKUTAN KOMERSIAL. Pasal I Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.010/2006 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Chassis Bus dengan Mesin Terpasang untuk Pembuatan Bus Angkutan Umum dan Completely Knock Down (CKD) untuk Pembuatan Angkutan Komersial diubah sehingga Pasal I berbunyi sebagai berikut : Pasal I (1)  Atas impor chassis bus dengan mesin terpasang untuk pengangkutan 16 orang atau lebih dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau mesin piston pembakaran dalam cetus api untuk pembuatan bus angkutan umum sebanyak 3.000 (tiga ribu) unit, diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif Bea Masuknya menjadi 5% (lima perseratus). (2)  Atas impor kendaraan untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih dalam keadaan Completely Knock Down (CKD) HS. Ex 8702.10 dan HS. 8702.90 untuk pembuatan kendaraan angkutan komersil, diberikan keringan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 5% (lima perseratus). (3)  Atas impor kendaraan untuk pengangkutan barang dalam keadaan Completely Knock Down (CKD) HS. Ex 8704.10, Ex 8704.21, Ex 8704.22, Ex 8704.23, Ex 8704.32 dan Ex 8704.90 untuk pembuatan kendaraan angkutan komersil, diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 5% (lima perseratus). Pasal II Peraturan menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 10 Maret 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 9 Maret 2007Menteri Keuangan ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 01/BC/2007

TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-81/BC/1999TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-81/BC/1999 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN NILAI PABEAN UNTUK PEBGHITUNGAN BEA MASUK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-81/BC/1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, yang telah beberapa kali diubah dengan : “Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : “BAB IIITATA LAKSANA PENELITIAN DANPENETAPAN NILAI PABEAN Pasal 20 (1) Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut :a.Penelitian Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB;b.Penelitian profil Importir terhadap PIB yang nilai pabeannya tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding barang identik;c.Penelitian pemenuhan ketentuan nilai pabean terhadap PIB yang nilai pabeannya tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding barang identik dan hasil penelitian profil importir menunjukkan kategori importir medium risk;d.Penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kedapatan jenis dan/atau jumlah tidak sesuai, nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak dapat digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penelitian nilai pabean, pejabat Bea dan Cukai dapat mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada Pemeriksa Barang untuk dilengkapi sehingga dapat menunjukkan jumlah dan jenis barang termasuk spesifikasi barang dengan jelas. (5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap PIB yang wajib dilakukan pemeriksaan fisik maupun yang tidak wajib dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali importir jalur prioritas. (6) Terhadap importir jalur prioritas yang melakukan importasi :a.Barang impor sementara;bBarang Re-impor;cBarang yang terkena Nota Hasil Intelijen (NHI);d.Barang tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, dilakukakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c dan huruf d. Pasal 21 (1) Penelitian kewajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara membandingkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dengan harga barang identik yang terdapat pada Data Base Harga I. (2) Nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dikategorikan :a.Wajar, apabila dalam penelitian kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan kedapatan :– Lebih rendah dibawah 5%– Lebih rendah sebesar 5%– Sama; atau– Lebih besardari harga barang identik pada Data Base Harga I;b.Tidak wajar, apabila dalam penelitian kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah diatas 5% dari harga barang identik pada Data Base Harga I. (3) Dalam hal hasil uji kewajaran, kedapatan :a.nilai pabean wajar maka nilai pabean diterima, kecuali jika kedapatan hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis dan/atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.b.nilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding barang identik pada DBH I, maka Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian profil importir sebagaimana dimaksud pada pasal 20 ayat (2) huruf b. Pasal 22 (1) Penelitian profil importir sebagaimana dimaksud pada pasal 20 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara menentukan kategori importir yang nilai pabeannya tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding barang identiknya pada DBH I berdasarkan profil importir yang tersedia. (2) Profil importir dibuat dan diterbitkan oleh Komite yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. (3) Profil importir terdiri dari 3 (tiga) kategori yaitu Importir Low Risk, Importir Medium Risk dan Importir High Risk, yang kriterianya ditentukan oleh Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 23 (1) Dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh Importir Low Risk, maka nilai pabean yang diberitahukan diterima, kecuali jika kedapatan hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis dan/atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan maka nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3). (2) Dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh Importir Medium Risk, maka :a.Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Informasi Nilai Pabean (INP) yang dikirim kepada importir melalui media elektronik, kuasanya atau pos kilat selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya setelah hasil penelitian profil importir menunjukkan kategori importir medium risk.b.Importir wajib menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean beserta lampirannya berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi/importasi selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pengiriman INP kepada Pejabat Bea dan Cukai yang namanya tertera pada INP.c.Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian pemenuhan ketentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (2) huruf c terhadap Deklarasi Nilai Pabean (DNP), dokumen-dokemen lain yang terkait dengan importasi barang yang sedang diteliti nilai pabeannya, meliputi : 1)identifikasi apakah barang impor merupakan subyek transaksi jual beli;2)meneliti persyaratan nilai transaksi jual beli sebagai dimaksud dalam pasal 6; dan3)meneliti unsur yang seharusnya ditambahkan pada dan/atau dikurangkan dari nilai transaksi.d.dalam hal DNP tidak diserahkan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannyae.Bentuk INP diatur dalam Lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-81/BC/1999.f.DNP serta tata cara pengisian DNP diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh Importir High Risk, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunannya Pasal 24 (1) Dalam hal hasil penelitian pemenuhan ketentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) terhadap Importir Medium Risk, menunjukkan bahwa :a.barang impor merupakan subyek transaksi jual beli;b.persyaratan nilail transaksi jual beli sebagai dimaksud dalam pasal 6 dipenuhi; danc.unsur yang seharusnya ditambahkan pada dan/atau dikurangkan dari nilai transaksi dapat dihitung dan didasarkan data yang

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 03/BC/2007

TENTANG PEMBAYARAN BIAYA PENGGANTI PITA CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-27/BC/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Pengganti, Pengembalian Berkas PBCK-3 dan Pengisian Formulir CK-2 dan CK-3, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai beerikut : Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, diminta kepada Saudara untuk memberitahukan kepada para Pengusaha Pabrik dalam wilayah kerja Kantor Saudara.Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL, ttd. ANWAR SUPRIJADINIP 120050332 Tembusan :1. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai2. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia.