KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2007

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 83 TAHUN 2004
TENTANG PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

  1. Bahwa untuk lebih mengoptimalkan akses terhadap Obat-obat Anti Retroviral yang masih dilindungi Paten sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat yang mendesak dalam penanggulangan epidemi HIV/AIDS di Indonesia, dipandang perlu menambah Obat-obat Anti Retroviral untuk dilaksanakan Patennya oleh Pemerintah;
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-obat Anti Retroviral;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3495);
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4423);
  5. Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat obat Anti Retroviral;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 83 TAHUN 2004 TENTANG PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL.

Pasal I

Mengubah Lampiran Keputusan Presiden Nomor 83 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah terhadap Obat-Obat Anti Retroviral, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

JENIS, NAMA PEMEGANG PATEN, NOMOR PATEN,
DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PATEN OBAT-OBAT
ANTI RETROVIRAL

No.JENISNama Pemegang PatenNomorJangka Waktu Pelaksanaan Paten
1.NevirapinBoehringer Ingelheim (BI)ID 0 001 338Sampai berakhirnya jangka waktu Paten, 31 Oktober 2011
2.LamivudinBiochem Pharma INCID 0 002 473sampai berakhirnya jangka waktu paten, 28 Januari 2012
3.EfavirenzMerck & Co, INCID 0 005 812Sampai berakhirnya jangka waktu Paten, 7 Agustus 2013

Pasal II
Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetakan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 20 Maret 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Peraturan Terkait :

Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat-Obat Anti Retroviral

Riwayat Peraturan :

Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat-Obat Anti Retroviral