PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2007

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2005
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

  1. bahwa beberapa ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian nasional;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589), diubah sebagai berikut :

1.Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan keimgirasian berupa izin keimigrasian dikenakan tarif sebesar Rp 0,- kepada :a.Orang asing dalam situasi Force Majeure;b.Tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;c.Mahasiswa atau siswa yang menerima beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia;d.Orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak mampu;eOrang asing di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;f.Orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia;g.Orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik.(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa biaya beban dikenakan tarif sebesar Rp 0,- kepada orang asing :a.yang terganggu jiwanya (gila) dan harus dirawat di rumah sakit ;b.dalam keadaan terpaksa ;c.dalam penanganan Aparat Penegak Hukum;d.dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa Surat Perjalanan Republik Indonesia 24 halaman dikenakan tarif sebesar Rp 0,- kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di luar negeri dalam waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;(4)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia dikenakan tarif sebesar Rp 0,- kepada Warga Negara Indonesia yang selesai menjalani hukuman di luar negeri yang pulang/ dideportasi oleh Pemerintah asing di luar negeri;(5)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan pelayanan jasa hukum berupa biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam berita negara atas permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia dan uang pewarganegaraan/naturalisasi dikenakan tarif sebesar Rp 0,- dan 0% kepada pemohon pewarganegaraan yang tidak mampu.
  
2.Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
  
3.Mengubah lampiran angka I nomor 6, lampiran angka IV, V, VI, IX, X, XI, XIII nomor 20,24 dan 25 dan angka XIV nomor 1 butir iv dan menambah jenis dan tarif PNBP baru pada lampiran angka I nomor 8, 11, 12, 13, 14, 15, 16 sehingga keseluruhan lampiran berbunyi sebagai berikut :

Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak SatuanTarif I.PELAYANAN JASA HUKUM   1.Biaya yang berkaitan dengan badan hukum   a.Pengesahan akta pendirian atau persetujuan atau laporan perubahan anggaran dasar Perseroan TerbatasPer aktaRp 200.000 b.Pembuatan Duplikat Surat Keputusan pengesahan atau persetujuan dan Laporan Perseroan Terbatas yang hilang atau rusak Per aktaRp 100.000 c. Pengesahan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar perkumpulanPer aktaRp 100.000 dPembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau perubahan perkumpulan akta anggaran dasar perkumpulan yang hilang atau rusak Per aktaRp 50.000 e.Pengesahan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar yayasanper aktaRp 100.000 fPembuatan duplikat surat Keputusan pengesahan atau perubahan akta anggaran dasar yayasan yang hilang atau rusakPer aktaRp 50.000 g.Pengesahan badan hukum partai politik PerpermohonanRp 200.000 hPembuatan duplikat surat keputusan pengesahan badan hukum Partai Politik yang hilang atau rusak
 PerpermohonanRp 100.000 2Biaya yang berkaitan dengan hukum perorangan yaitu perizinan perubahan atau penambahan nama keluarga
 Per orangRp 150.000 3. Biaya yang berkaitan dengan notariat :   a.Pengangkatan NotarisPer orangRp 500.000 bPengangkatan Notaris PindahanPer orangRp 700.000 c.Penampung Protokol
 Per orangRp 500.000 4.Legalisasi tanda tangan yang tercantum dalam dokumen
 Per dokumenRp 10.000 5.Pembuatan surat keterangan surat wasiat
 Per wasiatRp 50.000 6.Biaya yang berkaitan dengan sidik jari :    a.Sidik jari dari pengiriman instansi-instansi untuk dirumusPer orangRp 1.000 b.Pengambilan sidik jari untuk dirumus dengan sistem AFISper orangRp 15.000 c.Permintaan sidik jari insidentil untuk dirumus
 Per orangRp 50.000 7.Biaya yang berkaitan dengan surat keterangan pemberitahuan/pernyataan perkawinan WNA dengan WNI  Per dokumenRp 500.000 8.Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang pemberitahuan/ pernyataan perkawinan WNA dengan WNI
 PerpermohonanRp 250.000 9Biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam Berita Negara atas permohonan pewarganegaraan RI
 PerpermohonanRp 500.000 10Uang pewarganegaraan/naturalisasiPerpermohonan25% dari penghasilan rata- rata per bulan dalam SPPT tahun terakhir 11.Pendaftaran memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006
 PerpermohonanRp 500.000 12.Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006
 PerpermohonanRp 250.000 13Pendaftaran menyatakan memilih kewarga negaraan bagi anak berdwi kewarganegaraan setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
 PerpermohonanRp 500.000 14Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang menyatakan memilih kewarganegaraan bagi anak berdwi kewarganegaraan setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah  kawin
 PerpermohonanRp 250.000 15.Permohonan/Pendaftaran memperoleh kembali lPerpermohonan kewarganegaraan Indonesia.
 PerpermohonanRp 500.000 16Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia.
 PerpermohonanRp 250.000 17.

Biaya pendaftaran Jaminan Fidusia :   a.Untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Per aktaRp 25.000 b.untuk nilai penjaminan diatas Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
 Per aktaRp 50.000 18Biaya permohonan perubahan hal-hal yang tercantum dalam sertifikat Jaminan Fidusia.
 PerpermohonanRp 10.000 19.Biaya permohonan penggantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang rusak atau hilang :    a. untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)Per aktaRp 25.000 b.untuk nilai penjaminan diatas Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
 Per aktaRp 50.000 20.Tanda terdaftar sebagai kurator dan pengurus
 Per orangRp 250.000 21Penggunaan ahli hukum warga negara asing dan perpanjangan penggunaan ahli hukum warga negara asing yang dipekerjakan pada kantor  konsultan hukum Indonesia Per orangRp 250.000II.PENERIMAAN BALAI HARTA PENINGGALAN
    1Biaya yang berkaitan dengan pembuatan pencarian dan pemberian salinan surat atau berita acara :    a.Pembuatan salinan surat-suratPer lembarRp 5.000 b.Pembuatan berita acara penyumpahan waliPerberita acaraRp 15.000 c.Pembuatan berita acara kehamilanPerberita acaraRp 15.000 2.Biaya pendaftaran akta wasiatPer aktaRp 25.000 3.Biaya pembuatan surat keterangan warisPer suratRp 75.000 4.Biaya yang berkaitan dengan penjualan dan penyelesaian budel    a.Penjualan budel   1) Barang tetapPer budel2,5% dari hasil penjualan 2) Barang bergerakPer budel2,5% dari hasil penjualan b.Penyelesaian budel sovent.   1) Dalam hal BHP selaku pelaksanaPer budel7% dari jumlah seluruh kekayaan 2) Dalam hal BHP selaku wali PengawasPer budel3,75% dari jumlah seluruhkekayaan dan 1,5% dari jumlah hutang 3) Dalam hal BHP selaku pelaksana dan campur tangan BHP berakhir sebelum batas waktu penyelesaian Per budel3,5% dari jumlah seluruh kekayaan 4) Dalam hal BHP selaku wali pengawas dan campur tangan BHP berakhir sebelum waktunya Per budel2% dari jumlah seluruh kekayaan 5.Biaya yang berkaitan dengan pengurusan harta kekayaan yang dalam pengelolaan BHP :   a.Dalam hal BHP selaku pelaksanaPer budel1% dari kekayaan pertahun takwim b.Dalam hal BHP selaku wali pengawasPer budel0,5% dari kekayaan pertahun takwim c.Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku pelaksana selesai sebelum berakhirnya tahun takwimPer budel0,35% dari kekayaan d.Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku wali pengawas selesai sebelum berakhirnya tahun takwim.Per budel0,25% dari kekayaan 6.Biaya yang berkaitan dengan penyelesaian kepailitan :   a.Dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian :   1) Nilai budel sampai dengan Rp 50 miliar.Per budel4% dari kekayaan 2) Nilai budel diatas Rp 50 miliarPer budel2% dari kekayaan b.Dalam hal kepailitan berakhir diluar perdamaian :    1) Nilai budel sampai dengan Rp 50 miliarPer budel8% dari kekayaan 2) Nilai budel diatas Rp 50 miliarPer budel4% dari kekayaan cDalam hal pernyataan pailit ditolak ditingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK).Per budel1% dari hartadebitur apabila debitur sebagai pemohon atau1% dari nilai tagihan apabila  kreditur sebagai pemohon
 III. JASA TENAGA KERJA NARAPIDANA  Per orang
Per harikontrak,sekurangBerdasarkan
kurangnya sama  dengan UMR
 IV.SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA :   1.Paspor biasa 48 halaman untuk WNI peroranganPer bukuRp 200.000 2.Paspor biasa 24 halaman untuk WNI peroranganPer bukuRp 50.000 3.Paspor Republik Indonesia untuk orang asing peroranganPer bukuRp 500.000 4.Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI peroranganPer bukuRp 40.000 5.Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dua orang atau lebih Per bukuRp 50.000 6.Surat perjalanan laksana paspor untuk asing perorangan Per bukuRp 100.000 7.Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dua orang atau lebih Per bukuRp 150.000 8.Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga dua orang atau lebihPer bukuRp 30.000 9.Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga dua orang atau lebih Per bukuRp 40.000 10.Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/ rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian Per bukuRp 100.000 11.Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/ rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalian Per bukuRp 400.000 12.Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/ rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Per bukuRp 50.000 13Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/ rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Per bukuRp 200.000 14.Pas lintas batas peroranganPer bukuRp 10.000 15Pas lintas batas keluarga
 Per bukuRp 15.000VVISA   1.Visa SinggahPer orangUS$ 20 2.Visa KunjunganPer orang US$ 45 3.Visa Kunjungan beberapa kali Perjalanan dihitung per tahunPer orangUS$ 100 4.Visa Kunjungan saat kedatangan :    a.7 (tujuh) hariPer orangUS$ 10  b. 30 (tiga puluh) hariPer orangUS$ 25 5.Visa Tinggal Terbatas    a.Paling lama 6 (enam) bulanPer orangUS$ 50  b.1 (satu) tahunPer orangUS$ 100  c.2 (dua) tahunPer orangUS$ 175      VIIZIN KEIMIGRASIAN   1.Setiap kali perpanjangan Izin KunjunganPer orangRp 250.000 2.Izin tinggal terbatas :    a.Paling lama 6 (enam) bulanPer orangRp 350.000  b.1 (satu) tahunPer orangRp 700.000  c.2 (satu) tahunPer orangRp 1.200.000 3.Setiap kali perpanjangan Izin Tinggal Terbatas :    a. Paling lama 6 (enam) bulanPer orangRp 350.000  b.1 (satu) tahunPer orangRp 700.000  c.2 (dua) tahunPer orangRp 1.200.000 4.Penggantian Kartu Izin Tinggal Terbatas karena rusak atau hilang dan masih berlaku :     a.Paling lama 6 (enam) bulanPer orangRp 700.000  b.1 (satu) tahunPer orangRp 1.400.000  c.2 (satu) tahunPer orangRp 2.400.000 5.Izin Tinggal Khusus Keimigrasian, Perpanjangan, Penggantian dan Penambahan masa berlakunyaPer orangRp 500.000 6.Teraan pemberian izin Tinggal Khusus Keimigrasian, Penggantian dan penambahan Izin Tinggal Khusus Keimigrasian pada kantor imigrasiPer orangRp 100.000 7.Izin Tinggal TetapPer orangRp 3.000.000 8.Perpanjangan Izin Tinggal TetapPer orangRp 2.000.000 9.Penggantian Izin Tinggal tetap karena rusak atau hilang dan masih berlakuPer orangRp 1.000.000            
VII

IZIN MASUK KEMBALI ( RE-ENTRY PERMIT):  1.Untuk satu kali perjalananPer orangRp 200.0002.Untuk beberapa kali perjalanan ( 6 bulan)Per orangRp 600.0003.Untuk beberapa kali perjalanan ( 1 tahun)Per orangRp 1.000.0004.Untuk beberapa kali perjalanan ( 2 tahun)
 Per orang
 Rp 1.750.000
 VIII.SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN

Per orangRp 500.000IX. BIAYA BEBAN :  1.Orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan,dihitung per hari Per hariRp 200.0002.Penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi kewajiban melapor sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KeimigrasianPeralat angkutRp30.000.000X. SMART CARDPer orangRp 150.000XI.KARTU PERJALANAN PEBISNIS ASIA PASIFIC ECONOMIC COOPERATION/ APEC BUSINESS TRAVEL CARD (ABTC)Per orangRp 2.000.000XII.HAK CIPTA DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG DAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU  1.Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaanPerpermohonanRp 200.0002.Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program komputer PerpermohonanRp 300.0003.Biaya permohonan pencatatan pemindahan hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaanPerpermohonanRp 75.0004.Biaya permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaanPerpermohonanRp 50.0005.Biaya permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaanPerpermohonanRp 50.0006.Biaya pencatatan lisensi hak ciptaPerpermohonanRp 75.0007.Biaya pencatatan pengalihan Hak Rahasia dagang :   a.Usaha KecilPerpermohonanRp 200.000b.Non Usaha KecilPerpermohonanRp 400.0008.Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia dagang  a.Usaha KecilPerpermohonanRp 150.000b.Non Usaha KecilPerpermohonanRp 250.0009.Permohonan Pendaftaran Desain Industri :  a.Usaha kecilPerpermohonanRp 300.000b.Non Usaha KecilPerpermohonanRp 600.00010.Pengajuan Keberatan atas Permohonan Desain Industri PerpermohonanRp 150.00011.Permintaan Petikan Daftar Umum Desain IndustriPerpermohonanRp 100.00012.Permintaan Dokumen Prioritas Desain IndustriPerpermohonanRp 100.00013.Permintaan salinan Sertifikat Desain IndustriPerpermohonanRp 100.00014Pencatatan Pengalihan hak desain industri :   a.Usaha KecilPerpermohonanRp 200.000b.Non Usaha KecilPerpermohonanRp 400.00015.Pencatatan surat Perjanjian Lisensi Desain IndustriPerpermohonanRp 250.00016Perubahan Nama dan atau alamat desain industri  a.Usaha kecilPerpermohonanRp 100.000b.Non Usaha KecilPerpermohonanRp 150.00017.Pembatalan desain industri   a.Usaha kecilPerpermohonanRp 0b.Non Usaha KecilPerpermohonanRp 200.00018.Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Terpadu :   a.Usaha KecilPerpermohonanRp 400.000b.Non Usaha KecilPerpermohonanRp 700.00019Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit TerpaduPerpermohonanRp 200.00020.Permintaan Salinan sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :  a.Usaha KecilPerpermohonanRp 100.000b.Non Usaha kecilPerpermohonanRp 200.00021Pencatatan Pengalihan hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :  a.Usaha KecilPerpermohonanRp 250.000b.Non Usaha KecilPerpermohonanRp 500.00022.Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Tepadu :   a.Usaha KecilPerpermohonanRp 150.000b.Non Usaha KecilPerpermohonanRp 250.00023.Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :  a.Usaha kecilPerpermohonanRp 150.000b.Non Usaha KecilPerpermohonanRp 250.00024.Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu  a.Usaha KecilPerpermohonan Rp 0b.Non Usaha Kecil
 Perpermohonan
 Rp 200.000
 XIII.PATEN  1.Permintaan :   a.Permintaan PatenPerpermohonanRp 575.000b.Permintaan Paten sederhanaPerpermohonanRp 125.0002.Pemeriksaan Substantif :   a.Permintaan PatenPerpermohonanRp 2.000.000b.Permintaan paten sederhanaPerpermohonanRp 350.0003.Tambahan biaya setiap klaimPerpermohonanRp 40.0004Perubahan jenis permintaan patenPerpermohonanRp 450.0005.Permintaan bandingPerpermohonanRp 3.000.0006.Permintaan surat keterangan penemu terdaftarPerpermohonanRp 1.000.0007.Permintaan surat bukti hak prioritasPerpermohonanRp 75.0008.Permintaan surat keterangan resmi untuk memperoleh contoh jasad renik PerpermohonanRp 100.0009.Permintaan pencatatan pengalihan permintaan patenPerpermintaanRp 100.00010.Permintaan pencatatan pengalihan patenPer PatenRp 150.00011Permintaan pencatatan perubahan data pemohonPerpermintaanRp 100.00012.Permintaan pencatatan perubahan pemegang paten Per patenRp 150.00013.Pendaftaran pencatatan perjanjian lisensi atau lisensi wajib PerpermintaanRp 1.000.00014.Pendaftaran konsultan HKIPerpermintaanRp 5.000.00015Permintaan petikan daftar umum patenPerpermintaanRp 60.00016Permintaan salinan dokumen patenPer LembarRp 5.00017.Biaya penelusuran  a.Permintaan atas penelusuran paten yang diumumkan didalam negeriPer subyekRp 150.000b.Permintaan atas penelusuran paten yang di umumkan di luar negeri Per subyekUS$ 10018.Biaya tahunan pemeliharaan paten (tidak termasuk paten sederhana ) :   a.Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permintaan paten)   1) DasarPer PatenRp 700.000 2) Tambahan tiap klaimPer PatenRp 50.000b.Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :    1) DasarPer patenRp 700.000 2) Tambahan tiap klaimPer patenRp 50.000c.Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan permintaan paten):    1) DasarPer patenRp 700.000 2) Tambahan tiap klaimPer patenRp 50.000d.Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permintaan paten):   1) DasarPer patenRp 1.000.000 2) Tambahan tiap klaimPer patenRp 100.000e.Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permintaan paten):    1) DasarPer patenRp 1.000.000 2) Tambahan tiap klaimPer patenRp 100.000f.Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :   1) DasarPer patenRp 1.500.000 2) Tambahan tiap klaimPer patenRp 150.000g.Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :    1) DasarPer patenRp 2.000.000 2) Tambahan tiap klaimPer patenRp 200.000h.Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :    1) DasarPer patenRp 2.000.000 2) Tambahan tiap klaimPer patenRp 200.000i.Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permintaan paten   1) DasarPer patenRp 2.500.000 2) Tambahan tiap klaimPer patenRp 250.000j.Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten):   1) Dasar Per patenRp 3.500.000 2) Tambahan tiap kalimPer patenRp 250.000k.Tahun ke-11 (tahun kesebelas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :   1) DasarPer patenRp 5.000.000 2) Tambahan tiap klaimPer patenRp 250.000l.Tahun ke-12 (tahun kedua belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten):    1) DasarPer patenRp 5.000.000 2) Tambahan tiap klaimPer patenRp 250.000m.Tahun ke-13 (tahun ketiga belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :    1) DasarPer patenRp 5.000.000 2) Tambahan tiap klaimPer patenRp 250.000n.Tahun ke-14 (tahun keempat belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :   1) DasarPer patenRp 5.000.000 2) Tambahan tiap klaimPer patenRp 250.000o.Tahun ke-15 (tahun kelima belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :   1) DasarPer patenRp 5.000.000 2) Tambahan tiap klaimPer patenRp 250.000p.Tahun ke-16 (tahun keenam belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :   1) DasarPer patenRp 5.000.000 2) Tambahan tiap klaimPer patenRp 250.000q.Tahun ke-17 (tahun ketujuh belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :    1) DasarPer patenRp 5.000.000 2) Tambahan tiap klaimPer patenRp 250.000r.Tahun ke-18 (tahun kedelapan belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :   1) DasarPer patenRp 5.000.000 2) Tambahan tiap klaimPer patenRp 250.000s.Tahun ke-19 (tahun kesembilan belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :   1) DasarPer patenRp 5.000.000 2) Tambahan tiap klaimPer patenRp 250.000t.Tahun ke-20 (tahun kedua puluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten    1) DasarPer patenRp 5.000.000 2) Tambahan tiap klaimPer patenRp 250.00019.Denda keterlambatan atas pembayaran biaya tahunan pemeliharaan paten (tidak termasuk paten sederhana)Per paten2,5% per bulan paten dari kewajiban yang harus dibayar20Biaya administrasi permintaan paten melalui Paten Cooperation Treaty (PCT)perpermintaanRp 1.000.00021Biaya Tahunan Pemeliharaan paten sederhana :  a.Tahun ke-1 (tahun kesatu sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per patenRp 550.000b.Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permintaan paten)per patenRp 550.000c.Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal  penerimaan permintaan paten)Per patenRp   50.000d.Tahun ke-4 (tahun keempat sejak Per paten Rp 550.000 tanggal penerimaan permintaan paten)  e.Tahun ke-5 (tahun ke lima sejak tanggal penerimaan permintaan paten) Per patenRp 1.100.000f.Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permintaan paten) Per patenRp 1.650.000g.Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) Per patenRp 2.200.000h.Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) Per patenRp 2.750.000i.Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) Per patenRp 3.300.000j.Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permintaan patenPer patenRp 3.850.00022.Biaya pengumuman lebih awal sampai dengan 6 bulanPerpermohonanRp 200.00023.Biaya denda terhadap keterlambatan permohonan persyaratan PerpermohonanRp 200.00024Biaya permohonan lisensi wajibPerpermohonanRp 2.000.00025. Biaya permohonan pelaksanaan paten secara regional
 Perpermohonan
 Rp 2.000.000
 XIV.MEREK  1.Biaya permintaan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar :   a.Permintaan pendaftaran merek dagang atau jasa :   1) 1 (satu) kelas barang dan atau jasa PerpermintaanRp 450.000 2) 2 (dua) kelas barang dan atau jasaPerpermintaanRp 950.000 3) 3 (tiga) kelas barang dan atau jasa PerpermintaanRp 1.500.000b.Permintaan pendaftaran indikasi geografisPerpermintaanRp 250.000c.Permintaan pendaftaran merek kolektifPerpermintaanRp 600.000d.Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek :    1) UKMPerpermintaanRp 750.000 2) Non UKMPerpermintaanRp 1.500.000e.Permintaan perpanjangan perlindungan merek kolektif PerpermintaanRp 750.0002.Biaya pencatatan dalam daftar umum merek :   a.Pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek PerpermintaanRp 150.000b.Pencatatan pengalihan hak/ penggabungan perusahaan (merger) atas merek terdaftarPerpermintaanRp 375.000c.Pencatatan perjanjian lisensiPerpermintaanRp 375.000d.Pencatatan penghapusan pendaftaran merekPerpermintaanRp 150.000e.Pencatatan perubahan peraturan penggunaan merek kolektif PerpermintaanRp 225.000f.Pencatatan pengalihan hak atas merek kolektif terdaftar PerpermintaanRp 450.000g.Pencatatan penghapusan pendaftaran merek kolektif PerpermintaanRp 225.0003. Biaya permintaan petikan resmi dan permintaan keterangan tertulis mengenai merek :  a.Permintaan petikan resmi pendaftaran merek PerpermintaanRp 75.000b.Permintaan keterangan tertulis mengenail daftar umum merek PerpermintaanRp 125.000c.Permintaan keterangan tertulis mengenaipertanyaan persamaan pada pokoknya suatu merek dengan merek yang sudah terdaftarPerpermintaanRp 125.0004.Biaya permintaan banding merekPerpermintaanRp 1.000.0005.Biaya permintaan banding indikasi geografisPerpermintaanRp 1.000.0006.Biaya pengajuan keberatan atas permintaan pendaftaran merekPerpermintaanRp 100.0007.Biaya permintaan petikan resmi pendaftaran indikasi geografis PerpermintaanRp 50.0008.Biaya salinan bukti prioritas permohonan merekPerpermintaanRp 50.000

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Februari 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Februari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

HAMID AWALUDIN



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 38

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2007

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2005
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

  1. UMUM

Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat mengenai jasa hukum, keimigrasian, dan hak kekayaan intelektual terutama bidang paten dan merek, pemerintah perlu menyesuaikan jenis dan tarif atas jenis yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perihal jenis dan tarif atas jenis tersebut, sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1999. Beberapa jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 mengalami perubahan jenis, dan kenaikan harga tarif dari Peraturan Pemerintah sebelumnya.

Pada pelaksanaannya, kenaikan harga tarif tersebut mengalami kendala yang disebabkan adanya perkembangan perekonomian nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia juga menghendaki adanya penyesuaian dan penambahan pada tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bidang pelayanan jasa hukum.

Dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, serta lebih mendorong laju ekonomi nasional maka perlu untuk merubah Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

  1. PASAL DEMI PASAL

Pasal I dan Pasal II

Cukup Jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4705

Peraturan Terkait :

Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Penerimaan Negara Bukan Pajak

Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak

Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman

Riwayat Peraturan :

Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia