PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 4 TAHUN 2007
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKUPADA SEKRETARIAT KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, DEPARTEMEN KESEHATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia Departemen Kesehatan;Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEKRETARIAT KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, DEPARTEMEN KESEHATAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia adalah Penerimaan yang berasal dari penerbitan Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi. (2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (3) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya keseluruhan kegiatan registrasi sejak mulai pendaftaran, administrasi, komputerisasi, penerbit Surat Tanda Registrasi sampai dengan pengiriman Surat Tanda Registrasi ke alamat pemohon. Pasal 2Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 3 Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah dipungut oleh Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia dinyatakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 4 Januari 2007PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan Di JakataPada tanggal 4 Januari 2007MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA ttd. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 20 PENJELASANATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKUPADA SEKRETARIAT KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, DEPARTEMEN KESEHATAN UMUM Konsil Kedokteran Indonesia merupakan suatu badan yang independen yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, menjalankan fungsi regulator yang terkait dengan peningkatan kemampuan dokter dan dokter gigi dalam pelaksanaan praktik kedokteran. Dalam menjalankan fungsinya tersebut, Konsil Kedokteran Indonesia dibantu oleh Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia yang bertugas melakukan registrasi terhadap semua dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, dan melakukan pembinaan terhadap praktik kedokteran. Dalam rangka mengoptimalisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, maka Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia yang bersumber dari penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut danuntuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia dengan Peraturan Pemerintah ini. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 s.d Pasal 4 Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4694
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/PMK.03/2007
TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODALDI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU. Pasal 1 (1) Kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbatas atau koperasi, baik yang baru berdiri maupun yang telah ada, yang melakukan penanaman modal baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada pada bidang-bidang usaha tertentu atau bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan. (2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sbb : a.pengurangan penghasilan neto sebesar 30 (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5 (lima persen) per tahun.b.penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut:Kelompok Aktiva Tetap Berwujud:Masa Manfaat MenjadiTarif Penyusutan dan Amortisasi Berdasarkan MetodeGaris LurusSaldo MenurunI.Bukan BangunanKelompok I2 Tahun50 %100 %(dibebankan sekaligus)Kelompok II4 tahun25%50%Kelompok III8 tahun12,5%25%Kelompok IV10 tahun10%20%II.Bangunan:Permanen10 tahun10%-Tidak Permanen5 tahun20%-c.pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak luar negeri sebesar 10 (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; dand.kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:1)tambahan 1 tahun: apabila penanaman modal baru pada bidang usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat;2)tambahan 1 tahun: apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut turut;3)tambahan 1 tahun: apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);4)tambahan 1 tahun: apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5 (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/atau5)tambahan 1 tahun: apabila menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70 (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat). Pasal 2 (1) Keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Usulan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan: Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; danSurat persetujuan untuk penanaman modal baru atau surat persetujuan perluasan penanaman modal yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dilengkapi dengan rinciannya. (3) Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan yang diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal secara lengkap dan benar. Pasal 3 (1) Dalam hal keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dikabulkan maka: fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30 (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dihitung sejak tahun penetapan saat dimulainya produksi komersial;penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. (2) Keputusan tentang saat dimulainya produksi komersial dan penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan atas permohonan tertulis Wajib Pajak. Pasal 4 (1) Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak laporan mengenai hal-hal sbb.: realisasi penanaman modal sampai dengan selesainya seluruh investasi;realisasi produksi sejak saat dimulainya produksi komersial;penggunaan aktiva tetap yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas;pengalihan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas; danpenggantian aktiva tetap yang dialihkan yang diganti dengan aktiva tetap yang baru. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap semester terhitung sejak dimulainya realisasi penanaman modal sampai dengan selesainya seluruh investasi, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c, d dan e, disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap semester paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan selama 6 (enam) tahun sejak saat dimulainya produksi komersial. Pasal 5 Wajib Pajak yang telah mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melampirkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Pasal 6 (1) Apabila Wajib Pajak yang telah mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) : menggunakan aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas; ataumengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas kecuali aktiva tetap yang dialihkan tersebut diganti dengan aktiva tetap baru. maka fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan terhadap aktiva tetap yang bersangkutan dicabut. (2) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (3) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Februari 2007MENTERI KEUANGAN, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15/PMK.08/2007
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 22/KMK.01/2004TENTANG PENJUALAN OBLIGASI NEGARA DALAM VALUTA ASINGDI PASAR PERDANA INTERNASIONAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 22/KMK.01/2004 TENTANG PENJUALAN OBLIGASI NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.01/2004 tentang Penjualan Obligasi Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 614/PMK.06/2004 diubah sebagai berikut : “Pasal 10 (1) Unit pelaksana teknis di dalam kegiatan persiapan dan pelaksanaan penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing di pasar perdana Internasional adalah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di dalam proses kegiatan penjualan Obligasi Negara dimaksud.” “Pasal 14 (1) Menteri keuangan menetapkan hasil penjualan dan Penjatahan Obligasi Negara dalam valuta asing dalam suatu rapat penetapan. (2) Dalam hal Menteri Keuangan berhalangan hadir dalam rapat penetapan, maka hasil penjualan dan penjatahan Obligasi Dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri Keuangan.” Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Februari 2007MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/PMK.08/2007
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.06/2006TENTANG PENJUALAN OBLIGASI NEGARA RITEL DI PASAR PERDANA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.06/2006 TENTANG PENJUALAN OBLIGASI NEGARA RITEL DI PASAR PERDANA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana diubah sebagai berikut : Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Februari 2007MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 09/PMK.08/2007
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 77/PMK.06/2006TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANK INDONESIAATAS PELAKSANAAN PENCATATAN KEPEMILIKAN, KLIRING DAN SETELMENSERTA PEMBAYARAN BUNGA DAN POKOK SURAT UTANG NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 77/PMK.06/2006 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANK INDONESIA ATAS PELAKSANAAN PENCATATAN KEPEMILIKAN, KLIRING DAN SETELMEN SERTA PEMBAYARAN BUNGA DAN POKOK SURAT UTANG NEGARA. Pasal I Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.06/2006 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia Atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen Serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 6 Laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada Menteri cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.” Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Februari 2007MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 13/PMK.07/2007
TENTANG PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2005YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka penetapan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007; Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Keuangan Nomor S-358/MK.06/2003 tanggal 26 September 2003 perihal Permohonan Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2002; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2005 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007 Pasal 1 (1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang jumlah penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak pada Tahun Anggaran 2005 belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai perhitungan realisasi penerimaannya. (2) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp 1.250.421.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada daerah sebagai insentif Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp 1.257.175.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah); danAlokasi Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada kabupaten/ kota Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp 2.549.404.000,00 (dua miliar lima ratus empat puluh sembilan juta empat ratus empat ribu rupiah). Pasal 2 (1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007. (2) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut: Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Triwulan IV Tahun Anggaran 2005 untuk Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp. 1.250.421.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);PBB bagian Pemerintah Pusat Tahap III Tahun Anggaran 2005 yang dibagikan untuk Kabupaten Kebumen sebagai Insentif sebesar Rp 1.257.175.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);PBB dan BPI-ITB Bagian Pemerintah Pusat Tahap I Tahun Anggaran 2005 untuk Kota Ambon sebesar Rp. 746.373.000,00 (tujuh ratus empat puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri dari:PBB sebesar Rp. 380.235.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);BPHTB sebesar Rp. 366.138.000,00 (tiga ratus enam puluh enam juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah).PBB dan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat Tahap II Tahun Anggaran 2005 untuk Kota Tarakan sebesar Rp. 1.126.607.000,00 (satu miliar seratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh ribu rupiah), yang terdiri dari :PBB sebesar Rp. 366.137.000,00 (tiga ratus enam puluh enam juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);BPHTB sebesar Rp. 760.470.000,00 (tujuh ratus enam puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).BPHTB Bagian Pemerintah Pusat Tahap III Tahun Anggaran 2005 untuk Kabupaten Boalemo sebesar Rp. 676.424.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah). Pasal 3 (1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada triwulan I Tahun Anggaran 2007. (2) Tata cara penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dilakukan berdasarkan ketentuan pelaksanaan penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Februari 2007MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI