Banding di Pengadilan Pajak? Pastikan Kuasa Hukum Anda Sudah Berizin

Ketika keberatan pajak yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ditolak atau hasilnya belum memuaskan, wajib pajak masih memiliki satu upaya hukum, yakni mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Dalam proses tersebut, tidak sedikit wajib pajak memilih menunjuk kuasa hukum agar pendampingan selama persidangan berjalan lebih efektif. Namun, ada satu hal penting yang kerap luput dari perhatian, yaitu kuasa hukum yang beracara di Pengadilan Pajak wajib memiliki Izin Kuasa Hukum (IKH) yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Pajak. Lantas, siapa yang wajib memiliki izin tersebut? Bagaimana cara memperolehnya? Mengapa legalitas kuasa hukum menjadi aspek yang penting dalam proses banding? Berikut penjelasannya. Banding Merupakan Upaya Hukum bagi Wajib Pajak Banding merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh wajib pajak atau penanggung pajak apabila tidak sepakat dengan Keputusan Keberatan yang diterbitkan DJP. Dengan mengajukan banding, sengketa pajak akan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Pajak sebagai lembaga peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa di bidang perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, permohonan banding diajukan setelah wajib pajak menerima keputusan atas keberatan yang telah diajukan sebelumnya. Siapa yang Berhak Mengajukan Banding? Mengacu pada Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), banding dapat diajukan oleh: wajib pajak; ahli waris; pengurus perusahaan; atau kuasa hukum. Dalam kondisi tertentu, seperti penggabungan usaha, peleburan, likuidasi, atau apabila wajib pajak meninggal dunia, hak untuk melanjutkan proses banding dapat beralih kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak Semua Kuasa Hukum Dapat Beracara di Pengadilan Pajak Banyak yang beranggapan bahwa setiap konsultan pajak atau advokat dapat langsung mendampingi wajib pajak dalam proses banding. Padahal, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Sesuai Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak (PER-1/2024), setiap orang perseorangan yang akan bertindak sebagai kuasa hukum dan beracara di Pengadilan Pajak wajib memiliki IKH. Dengan kata lain, apabila wajib pajak memilih menggunakan kuasa hukum dalam proses banding, kuasa tersebut harus telah memperoleh IKH dari Ketua Pengadilan Pajak. Bagaimana Cara Memperoleh Izin Kuasa Hukum? Permohonan IKH diajukan secara elektronik melalui sistem IKHOnline pada layanan e-Tax Court Pengadilan Pajak. Untuk memperoleh izin tersebut, pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PER-1/PP/2024. Persyaratan tersebut antara lain meliputi identitas diri, daftar riwayat hidup, ijazah, dokumen yang membuktikan kompetensi di bidang perpajakan, NPWP, bukti penyampaian SPT Tahunan dua tahun terakhir, SKCK, pasfoto, pakta integritas, surat pernyataan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. Setelah permohonan diterima, Pengadilan Pajak melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen paling lama tiga hari kerja. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pemberitahuan disampaikan kepada pemohon melalui surat elektronik. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan keputusan pemberian IKH beserta kartu tanda pengenal kuasa hukum paling lama lima hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. Mengapa Kuasa Hukum Berizin Sangat Penting? Proses banding di Pengadilan Pajak tidak hanya berkaitan dengan pemahaman terhadap aturan perpajakan, tetapi juga hukum acara yang berlaku di persidangan. Kuasa hukum yang telah memiliki IKH memiliki legalitas untuk mewakili wajib pajak selama proses persidangan. Mereka dapat menyampaikan argumentasi hukum, mengajukan alat bukti, memberikan tanggapan terhadap Surat Uraian Banding dari DJP, hingga mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, penggunaan kuasa hukum yang telah memenuhi persyaratan juga memberikan kepastian bahwa proses pendampingan dilakukan oleh pihak yang telah memenuhi standar administratif yang ditetapkan Pengadilan Pajak. Karena itu, sebelum memberikan kuasa, wajib pajak sebaiknya memastikan bahwa kuasa hukum telah memiliki IKH yang masih berlaku. Wajib pajak dapat meminta salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai pemberian IKH beserta kartu tanda pengenal kuasa hukum sebagai bentuk verifikasi. Sekilas Proses Banding di Pengadilan Pajak Setelah permohonan banding diajukan dan dinyatakan memenuhi persyaratan administratif, Pengadilan Pajak akan melakukan registrasi perkara. Selanjutnya, DJP menyampaikan Surat Uraian Banding yang dapat ditanggapi oleh wajib pajak. Setelah itu, perkara diperiksa oleh majelis hakim hingga akhirnya diputus dalam persidangan. Selama proses tersebut, baik wajib pajak maupun kuasa hukumnya memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti dan argumentasi hukum yang mendukung posisi masing-masing. Sebelum Mengajukan Banding, Pahami Risikonya Banding merupakan hak wajib pajak, tetapi keputusan untuk menempuh jalur ini tetap harus dipertimbangkan secara matang. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan dikenakannya sanksi administrasi apabila permohonan banding ditolak atau hanya dikabulkan sebagian. Berdasarkan UU HPP, besaran denda administratif ditetapkan sebesar 60 persen dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding setelah dikurangi pembayaran pajak yang telah dilakukan sebelum pengajuan keberatan. Selain itu, proses penyelesaian sengketa yang memerlukan waktu juga dapat memengaruhi arus kas perusahaan maupun kepastian dalam pengelolaan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, kesiapan dokumen, bukti, dan argumentasi hukum menjadi faktor yang tidak kalah penting sebelum memutuskan mengajukan banding. Kesimpulan Banding merupakan hak yang dapat digunakan wajib pajak untuk memperoleh penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak setelah menerima Keputusan Keberatan dari DJP. Apabila wajib pajak memilih didampingi kuasa hukum, pastikan kuasa tersebut telah memiliki Izin Kuasa Hukum yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Pajak. Legalitas tersebut menjadi syarat bagi kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Pajak dan merupakan bagian penting dalam memastikan proses pendampingan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, persiapan dokumen, kekuatan argumentasi hukum, dan pemahaman terhadap prosedur persidangan juga menjadi faktor yang turut menentukan efektivitas penyelesaian sengketa pajak melalui mekanisme banding.
Ini Cara Pembayaran PPh Final UMKM 0,5 Persen Berdasarkan PP 20/2026

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) sebagai penyempurnaan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui aturan ini, tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan, namun dengan sejumlah penyesuaian agar pemanfaatan fasilitas pajak lebih tepat sasaran. Bagi pelaku UMKM, salah satu hal yang perlu dipahami adalah mekanisme pembayaran PPh Final 0,5 persen. PP 20/2026 mengatur bahwa pembayaran dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu disetor sendiri oleh wajib pajak atau dipotong maupun dipungut oleh pihak lain, tergantung pada jenis transaksinya. Siapa yang Masih Dapat Menggunakan Tarif PPh Final 0,5 Persen? Tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dapat dimanfaatkan oleh: wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT) dan koperasi dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Sementara itu, wajib pajak badan selain PT dan koperasi yang baru terdaftar sejak PP 20/2026 berlaku pada 22 April 2026 tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final UMKM. Bagi wajib pajak orang pribadi, pemerintah juga tetap memberikan fasilitas berupa pembebasan PPh atas omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perpajakan. Mekanisme Pembayaran PPh Final UMKM 0,5 Persen PP 20/2026 mengatur dua mekanisme pembayaran PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Disetor Sendiri Mekanisme ini berlaku apabila wajib pajak tidak melakukan transaksi dengan pihak yang berkewajiban memotong atau memungut pajak. Pembayaran dilakukan melalui Coretax dengan langkah-langkah berikut: login ke Coretax; pilih layanan pembuatan Kode Billing; pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) 411128-420; isi masa dan tahun pajak; masukkan jumlah PPh Final yang akan dibayar; klik Lanjut, kemudian unduh Kode Billing untuk melakukan pembayaran. PPh Final UMKM disetor setiap bulan. Batas waktu pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Dipotong atau Dipungut oleh Pihak Lain Mekanisme ini berlaku apabila wajib pajak melakukan transaksi dengan badan usaha atau instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak. Dalam skema ini, wajib pajak perlu: menyerahkan Surat Keterangan sesuai PP 55 Tahun 2022 kepada lawan transaksi; memperoleh Bukti Pemotongan (Bupot); mengecek bukti potong melalui menu e-Bupot pada Coretax apabila diperlukan; menyusun laporan rincian peredaran bruto; dan mencantumkan rekapitulasi peredaran bruto dalam lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Apa yang Perlu Diperhatikan Pelaku UMKM? Pelaku UMKM perlu memastikan mekanisme pembayaran yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan PP 20/2026. Kesalahan dalam pembayaran maupun keterlambatan penyetoran dapat menimbulkan konsekuensi administrasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), keterlambatan pembayaran PPh dikenai sanksi administrasi berupa bunga per bulan sesuai tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan. Sanksi tersebut dikenakan paling lama selama 24 bulan. Selain itu, ketidakpatuhan juga dapat meningkatkan risiko diterbitkannya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) maupun pemeriksaan pajak apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian data. Karena itu, pelaku UMKM perlu secara berkala mengevaluasi omzet usaha, bentuk badan usaha, dan skema perpajakan yang digunakan agar tetap memenuhi persyaratan pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen. Kesimpulan PP 20/2026 tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen, tetapi mengatur kembali pihak yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut beserta mekanisme pembayarannya. Wajib pajak dapat melunasi PPh Final dengan menyetor sendiri melalui Coretax atau melalui pemotongan maupun pemungutan oleh pihak lain sesuai karakteristik transaksi. Memahami mekanisme pembayaran tersebut penting agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tepat waktu sekaligus menghindari risiko sanksi administrasi.
Content Creator hingga Afiliator Tak Bisa Lagi Manfaatkan Tarif PPh Final 0,5 Persen

Perubahan kebijakan perpajakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) membawa konsekuensi baru bagi pelaku ekonomi digital. Salah satu perubahan yang paling mendapat perhatian adalah tidak lagi diberikannya fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen kepada sejumlah profesi yang menjalankan pekerjaan bebas, termasuk content creator, influencer, blogger, vlogger, hingga afiliator. Artinya, meskipun memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, kelompok profesi tersebut tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final UMKM sebagaimana yang berlaku sebelumnya. Apa yang Berubah dalam PP 20/2026? Sebelum berlakunya PP 20/2026, pelaku usaha maupun individu dengan omzet tertentu masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan dalam PP 23/2018 dan PP 55/2022. Melalui regulasi terbaru, pemerintah melakukan penyempurnaan terhadap kebijakan tersebut. Fasilitas PPh Final kini difokuskan kepada kelompok wajib pajak yang benar-benar menjalankan kegiatan usaha sesuai kriteria yang ditetapkan, sementara profesi yang dikategorikan sebagai pekerjaan bebas tidak lagi termasuk penerima fasilitas tersebut. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus menyesuaikan pengaturan dengan perkembangan model bisnis digital. Siapa yang Masih Bisa Menggunakan Tarif PPh Final 0,5 Persen? PP 20/2026 tetap mempertahankan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen, namun hanya bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh: wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha; perseroan terbatas (PT) perorangan; dan koperasi sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan. Dengan demikian, tidak semua wajib pajak yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar otomatis dapat menggunakan tarif PPh Final sebagaimana sebelumnya. Content Creator hingga Afiliator Masuk Kategori Pekerjaan Bebas Dalam Pasal 56 PP 20/2026, pemerintah secara tegas menyebut bahwa pembuat atau pencipta konten pada media digital tidak lagi berhak menggunakan fasilitas PPh Final UMKM. Kelompok tersebut mencakup berbagai profesi yang memperoleh penghasilan dari aktivitas digital, seperti: influencer atau pemengaruh; content creator; selebgram; blogger; vlogger; YouTuber; dan profesi digital lain dengan karakteristik serupa. Afiliator juga pada praktiknya termasuk dalam kelompok ini karena memperoleh penghasilan melalui promosi produk atau jasa menggunakan tautan afiliasi (affiliate link) yang dipublikasikan melalui media sosial, situs web, maupun platform digital lainnya. Penghasilan mereka dapat berasal dari berbagai sumber, seperti endorsement, monetisasi platform, kerja sama promosi dengan merek, hingga komisi penjualan dari program afiliasi. Bagaimana Mekanisme Pajaknya? Setelah tidak lagi menggunakan skema PPh Final, penghitungan pajak dilakukan berdasarkan ketentuan umum PPh orang pribadi dan juga bisa memanfaatkan adanya Norma Perhitungan Penghasilan Neto sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Artinya, besarnya pajak tidak lagi dihitung dari omzet, melainkan dari penghasilan neto atau Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesuai ketentuan perpajakan. Tarif yang digunakan mengikuti tarif progresif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Karena itu, pembukuan atau pencatatan yang baik menjadi semakin penting agar perhitungan pajak dilakukan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah yang Perlu Dipersiapkan Berlakunya PP 20/2026 menjadi momentum untuk meninjau kembali kewajiban perpajakan yang dimiliki. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain: menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan secara tertib; menyimpan dokumen pendukung seluruh transaksi dan penghasilan; memahami mekanisme penghitungan pajak berdasarkan ketentuan umum; serta melakukan evaluasi kepatuhan perpajakan secara berkala agar terhindar dari potensi sanksi di kemudian hari. Kesimpulan PP 20/2026 membawa perubahan penting bagi pelaku ekonomi digital. Influencer, content creator, blogger, vlogger, hingga afiliator tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen meskipun omzetnya berada di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Dengan beralih ke mekanisme penghitungan PPh secara umum, pelaku profesi digital perlu lebih memperhatikan pembukuan, pencatatan transaksi, serta pelaporan pajak agar tetap memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dan meminimalkan risiko sengketa di masa mendatang.