Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58718/PP/M.VA/25/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58718/PP/M.VA/25/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp 1.349.100.794,00: Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) cfm Terbanding Dasar Pengenaan Pajak cfm Pemohon Banding Rp 3.151.179.612,00 Rp 1.802.078.818,00 Rp 1.349.100.794,00 Menurut Terbanding : bahwa alasan yang diberikan oleh Pemohon Banding hanyalah terkait dengan DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas Asset Under Construction – Acquistion dalam akun 1240301. Oleh karena itu, yang menjadi sengketa banding adalah DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Asset Under Construction – Acquistion yang menurut Terbanding adalah sebesar Rp2.219.755.683,00, dimana atas jumlah tersebut sesungguhnya telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Pemohon Banding di cabang Jambi dan Pekanbaru. Sehingga menurut Terbanding sesungguhnya sudah tidak terdapat sengketa atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.219.755.683,00 tersebut. Koreksi yang masih menjadi sengketa adalah reklas yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP sebesar Rp14.974.762.395,00; Menurut Pemohon : bahwa atas Rental Office Pemohon Banding menunjukan bukti potong sebesar Rp 1.279.460.000,00 yaitu atas bukti potong PPh Pasal 4 (2) Final, sedangkan menurut GL objek Rental Office adalah Rp 1.423.932.682,00; Menurut Majelis : bahwa koreksi Rp 1.349.100.794,00 berasal dari perhitungan sebagai berikut: 1. Koreksi DPP PPN atas penjualan ekspor sebesar 2. Koreksi positif DPP PPN atas penyerahan lokal sebesar Rp 6.656.016.215,00 Rp 28.297.757.399,00 bahwa terhadap koreksi Terbanding tersebut dalam persidangan telah diminta perincian masing-masing koreksi tersebut dan pada persidangan berdasarkan penjelasan Terbanding dan tanggapan dari Pemohon Banding maka koreksi Terbanding yang masih menjadi sengketa adalah sebagai berikut: koreksi atas penjualan ekspor atas selisih kurs koreksi atas penjualan lokal koreksi forex koreksi penyerahan 05 lapor 06 koreksi penyerahan 06 lapor 07 koreksi penyerahan 06 lapor 05 koreksi penyerahan cangkang koreksi management fee koreksi other income Rp 131.184.221,00 Rp 27.174.817.679,00 Rp 2.753.037,00 Rp (53.502.521,00) Rp (2.082.599.183,00) Rp (863.109.425,00) Rp 332.805.000,00 Rp 1.890.854.979,00 Rp 3.832.875.247,00 Rp 30.234.894.763,00 Rp 30.306.078.984,00 bahwa dengan demikian Majeli melihat koreksi yang Terbanding lakukan khususnya dalam koreksi penjualan lokal berubah atau melebihi koreksi semula yang tadinya Rp28.297.757.399,00 menjadi Rp 30.366.078.987,00. bahwa dalam uji bukti yang dilakukan uji bukti adalah koreksi sebagai berikut: – penjualan ekspor terdiri atas selisih kurs – penjualan lokal terdiri dari: koreksi atas penjualan lokal koreksi penyerahan cangkang koreksi penyerahan 06 lapor 07 koreksi penyerahan 06 lapor 05 koreksi management fee koreksi other income Rp 131.184.221,00 Rp 27.174.817.679,00 Rp 332.805.000,00 Rp (2.082.599.183,00) Rp (863.109.425,00) Rp 1.890.854.979,00 Rp 3.832.875.247,00 Rp 30.285.646.747,00 dan terlihat bahwa untuk koreksi penjualan lokal juga ada selisih yaitu semula Rp 28.297.757.399,00 menjadi Rp 30.285.646.747,00. bahwa untuk penjualan ekspor masih terdapat selisih sebesar Rp 131.184.221,00 karena koreksi Terbanding sebesar Rp 6.656.016.216,00 sudah dibantah/dibuktikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan sebesar Rp 6.524.831.994,00. bahwa biarpun ada selisih jumlah yang dikoreksi mula-mula oleh Terbanding di penjualan lokal sebanyar Rp 286.116.348,00 (selisih dari Rp 28.583.873.747,00 – Rp 28.297.757.399,00), Majelis tetap akan memakai hasil uji bukti tersebut untuk menilai pos-pos yang dilakukan uji bukti tersebut terbukti dapat dipertahankan atau tidak yang bisa diuraikan sebagai berikut: 1. penjualan ekspor atas selisih kurs Rp 131.184.221,00, ini terjadi menurut Terbanding (kurs BI) menurut Pemohon Banding (kurs KMK) selisih Rp 1.813.529.053,00 Rp 1.682.344.832,00 Rp 131.184.221,00 bahwa atas koreksi jumlah penjualan ekspor tersebut selisih penghitungan tersebut dianggap sebagai terutang PPN, dan menurut Majelis bila ada selisih kurs penghitungannya (kurs BI dan KMK) tidak akan ada tambahan objek PPN karena ekspor berapapun nilainya terutang PPN 0%, sehingga atas selisih penilaian selisih kurs tersebut Majelis tidak sependapat sebagai objek /menambah objek yang terutang PPN dengan tarif 10%, dengan demikian menurut Majelis koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. bahwa dengan demikian untuk koreksi penjualan ekspor karena Pemohon Banding telah setuju Rp 6.524.831.994,00 dan sisanya juga bukan sebagai objek PPN yang terutang pajak 10%, maka atas koreksi total Rp 6.656.016.215,00 tetap dipertahankan tetapi tidak terutang PPN 10%. 2. Penjualan Lokal, terdiri dari bahwa penyerahan lokal yang terkait dengan equalisasi PPh Badan Rp 19.294.690.835,00 dari bukti-bukti yang ada berupa invoice Nomor: 05001/I/12/01/06 tanggal 31 Mei 2006, DPP PPN sebesar Rp.5.756.610.700,00, Faktur Pajak Standar sebesar DPP PPN sebesar Rp.5.756.610.700,00 dan bukti berupa jurnal entry, invoice, faktur pajak, voucher penerimaan bank, rekening Koran terbukti sejumlah Rp 13.717.100.355,00 dan dari hasil pemeriksaan di PPh Badan tidak terbukti adanya omzet tersebut, dengan demikian terhadap koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. bahwa penyerahan lokal yang terkait dengan jumlah Rp 7.880.126.844,00 oleh Terbanding tidak dapat dijelaskan rinciannya, sehingga tidak bisa diyakini oleh Majelis sebagai objek PPN, dengan demikian terhadap koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. bahwa penjualan cangkang Rp 332.805.000,00, bahwa terdapat bukti Pemohon Banding telah melaporkan Faktur Pajak Standard an Faktur Pajak Sederhana didalam SPTnya dari hasil penjualan cangkang tersebut, bahwa dengan demikian terhadap koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. bahwa penyerahan tahun 2006 dilaporkan di tahun 2007 sebesar Rp (2.082.599.181,00) tidak diberikan data-data oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan. bahwa penyerahan tahun 2006 dilaporkan di tahun 2005 sebesar Rp(863.109.925,00) tidak diberikan data-data oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan. bahwa terhadap other income sebesar Rp 3.832.875.247,00 oleh Pemohon Banding diberikan bukti-bukti jurnal reklas saja dimana Terbanding hanya melihat dari sisi kredit tanpa melihat dari sisi debet sehingga menurut Majelis tidak ada other income yang dapat dijadikan tambahan penghasilan atau DPP PPN dan bukti-bukti tersebut terdiri dari: – jurnal voucher No. 1400000893 – jurnal voucher No. 1200004421 – jurnal voucher No. 1800002396 – jurnal voucher No. 1800002397 total Rp 39.188.100,00 Rp 2.337.084.247,00 Rp 503.500.000,00 Rp 951.160.000,00 Rp 3.831.432.247,00 sehingga Rp 3.831.432.247,00 tidak dapat dipertahankan dan sisanya Rp 1.443.000,00 juga tidak dapat dipertahankan karena tidak terbukti sebagai penjualan yang terutang PPN. bahwa terhadap manajemen fee Rp 1.890.854.979,00 adalah reimbursement atas biaya manajemen fee yang dibayarkan Pemohon Banding kepada RGM International yang kemudian ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada KUD, karena adanya konsekuensi kerja sama kemitraan pembangunan dan pengolahan kebun kelapa sawit antara Pemohon Banding dengan KUD-KUD. bahwa Pemohon Banding memang telah melakukan perjanjian manajemen dengan RGM International dan atas manajemen fee tersebut oleh Pemohon Banding telah dipotong
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4394/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 4394/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4299/PJ/2017, tanggal 15 November 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XXX, Cawang – Jakarta 13630; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86086/PP/M.VIII/25/2017, tanggal 23 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis dapat mengurangi Keputusan Terbanding Nomor KEP-524/WPJ.06/2015 PPh Pasal 4 ayat (2) dari Rp43.855.24500 menjadi Rp22.850.120,00 karena PPh Pasal 4 ayat (2)-nya telah dipungut dan disetorkan oleh Pemohon Banding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 21 Agustus 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-86086/PP/M.VIII/25/2017, tanggal 23 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/WPJ.06/2015 tanggal 05 Maret 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2) Nomor 00021/240/11/023/13 tanggal 13 Desember 2013 Masa Pajak April 2011 atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY No.XXX, ASD – Jakarta 13630, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut: URAIAN Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final 671.410.000,00 Pajak Penghasilan Terutang 26.923.541,00 Kredit Pajak – Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya – PPh Kurang / (Lebih) Bayar 26.923.541,00 Sanksi Administrasi 12.923.300,00 Jumlah Pajak yang masih harus / (Lebih) Bayar 39.846.841,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 September 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 November 2017, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 November 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 November 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86086/PP/M.VIIIB/25/2017 tanggal 23 Agustus 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86086/PP/M.VIIIB/25/2017 tanggal 23 Agustus 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/WPJ.06/2015 tanggal 05 Maret 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00021/240/11/023/13 tanggal 13 Desember 2013 Masa Pajak April 2011 atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XXX, ASD – Jakarta 13630, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-524/WPJ.06/2015 tanggal 05 Maret 2015 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00021/240/11/023/13 tanggal 13 Desember 2013 Masa Pajak April 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp39.846.841,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp420.102.495,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp420.102.495,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang telah diatur dalam sistem perpajakan di Indonesia, dimana UU KUP merupakan hukum formal atau hukum acara (formele recht, adjective law) dalam bidang adminstrasi perpajakan dan telah pula dilakukannya apa yang telah digariskan yang sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum administrasi perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo sepanjang koreksi yang tidak dapat dipertahankan karena koreksi
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2570/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2570/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4793/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanCV QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, ASD, FGH, Sulawesi Tenggara, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. JKL, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-007334.99/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 14 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 11 Oktober 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-007334.99/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 14 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat atas Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara Nomor S-1732/WPJ.15/2018 tanggal 07 Agustus 2018 perihal Pengembalian Permohonan Pembatalan atau Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007334.99/2018/PP, atas nama CV QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.0-XXX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, ASD, FGH, Sulawesi Tenggara; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 November 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 November 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007334.99/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019 tanggal 14 Agustus 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007334.99/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019 tanggal 14 Agustus 2019 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara Nomor S-1732/WPJ.15/2018 tanggal 07 Agustus 2018 perihal Pengembalian Permohonan Pembatalan atau Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, atas nama CV QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.0-XXX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, ASD, FGH, Sulawesi Tenggara, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Januari 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-1732/WPJ.15/2018 tanggal 07 Agustus 2018 perihal Pengembalian Permohonan Pembatalan atau Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, atas nama Penggugat NPWP 0X.0XX.XXX.0-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI:1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2163/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2163/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat keputusan di RTY Tower X Lot. XX R.XX0X, Jalan ASD Kav. XX-XX, FGH, Jakarta Selatan 12190 (beralamat korespondensi di JKL X, Jalan ZXC LOT XX VBN, MLP, Jakarta Selatan), yang diwakili oleh NKO, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BJI, S.E., S.H., M.Si., Ak., CA., BKP, kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Pajak, beralamat di Tangerang Selatan-15412, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SSS/SK-PK/IX/2019, tanggal 25 September 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40 – 42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5315/PJ/2019, tanggal 14 November 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006017.25/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 17 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa seharusnya perhitungan PPh Final PP 46 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: PPh FINAL PP 46 No Uraian Jumlah Menurut Selisih Wajib Pajak Peneliti 1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 0 0 0 2 PPh Pasal 4 (2) Final yang Terutang 0 0 0 3 Kredit Pajak 0 0 0 4 Pajak yang tidak/kurang bayar 0 0 0 5 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 0 0 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar 0 0 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 27 Agustus 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006017.25/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 17 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00129/KEB/WPJ.04/2018 tanggal 30 April 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00022/240/15/018/17 tanggal 08 September 2017 Masa Pajak Mei 2015 atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Tower X Lot. XX R.XX0X, Jl. ASD Kav. XX-XX, FGH, Jakarta Selatan 12190; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Dengan Mengadili Kembali: 1. Menerima permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding yang diajukan melalui surat Nomor: 005/SSS/ACCPJK/VII/18 tanggal 03 Juli 2018 tentang Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00129/KEB/WPJ.04/2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKP Kurang Bayar) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2015, Nomor: 00022/240/15/018/17 tanggal 08 September 2017; dan 2. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku berlaku Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.: KEP-00129/KEB/WPJ.04/2018 tanggal 30 April 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2015 Nomor: 00022/240/15/018/17 tanggal 08 September 2017 atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000; dan 3. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2015 Nomor: 00022/240/15/018/17 tanggal 08 September 2017 atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta MLP Dua;dan 4. Menetapkan bahwa kewajiban pajak yang masih harus dibayar terkait Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2015 menurut Pemohonan Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding adalah NIHIL, dengan perhitungan sebagai berikut:No.K E T E R A N G A NJ U M L A Hdalam Rupiah1Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Ps. 4 ayat (2)N I H I L2PPh terutangN I H I L3Sanksi Bunga – Pasal 13 (2) UU KUPN I H I LJumlah Pajak Yang Masih Harus dibayarN I H I L 5. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding, untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00129/KEB/WPJ.04/2018 tanggal 30 April 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00022/240/15/018/17 tanggal 08 September 2017 Masa Pajak Mei 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64028/PP/M.XVB/25/2015
Putusan Pengadilan Nomor : Put-64028/PP/M.XVB/25/2015 Jenis Pajak : PPh Pasal 4 ayat 2 Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) final sebesar Rp144.744.179,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) dari Biaya Sewa Tanah dan Bangunan sebesar Rp1.414.672.944.00 dikurangi yang sudah dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp1.269.928.765,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp144.744.179,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam pembetulan tersebut, hasil akhir pembetulan adalah “kurang bayar”. Kekurangan tersebut Pemohon Banding mohonkan dibayar melalui pemindahbukuan yang berasal dari pembetulan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) bulan-bulan sebelumnya yang mengalami “lebih bayar”. Tetapi oleh KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua, pembetulan yang “kurang bayar” tersebut ditolak pelaporannya dengan alasan menunggu hasil pemindahbukuan / bukti pemindahbukuan. Tetapi hingga saat ini, bukti pemindahbukuan tersebut belum terbit sehingga SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) pembetulan ke-1 bulan Juli 2007 belum dapat dilaporkan ke KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua; Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) final sebesar Rp144.744.179,00; bahwa koreksi sebesar Rp144.744.179,00 tersebut berasal dari objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa Biaya Sewa Tanah dan Bangunan yang belum dipotong oleh Pemohon Banding, dimana dalam SPT Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding melaporkan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.269.928.765,00 sedangkan hasil pemeriksaan Terbanding menemukan jumlah obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.414.672.944,00; bahwa berdasarkan LPP dan KKP pemeriksaan, diketahui bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.414.672.944,00 berasal dari akun Rent Expense setelah dikurangi dengan objek PPh Pasal 23 sebagai berikut : Rent Expense14.201.754.522Objek PPh Pasal 2312.787.081.577 +Objek PPh Pasal 4 ayat (2) 1.414.672.944bahwa dalam keberatan dan bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa atas jumlah sebesar Rp1.414.672.944,00 tersebut, sejumlah Rp453.451.692,00 telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) pada masa pajak sebelum Oktober 2006; bahwa pemotongan tersebut dilakukan pada saat pembayaran sewa untuk satu atau dua tahun sekaligus di depan; bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa jumlah yang telah dilaporkan dalam SPT Masa Pasal 4 ayat (2) adalah sebesar Rp1.309.595.431,00 bukan Rp1.269.928.765,00 sebagaimana temuan pemeriksa; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding untuk menyampaikan buktibukti untuk mendukung pernyataan yang disampaikan dalam Surat Bandingnya; bahwa terkait dengan pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa jumlah sebesar Rp453.451.692,00 telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) pada masa pajak sebelum Oktober 2006, Pemohon Banding hanya menyampaikan penjelasan mengenai skema pencatatan Pemohon Banding atas Prepaid Rent pada Biaya Rent Office & Housing namun tanpa menyampaikan dokumen-dokumen yang dapat mendukung penjelasannya tersebut; bahwa oleh karenanya Majelis tidak dapat meyakini penjelasan dan alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa terkait pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa jumlah yang telah dilaporkan dalam SPT Masa Pasal 4 ayat (2) adalah sebesar Rp1.309.595.431,00 bukan Rp1.269.928.765,00 sebagaimana temuan Terbanding, Pemohon banding menyampaikan bahwa hal tersebut disampaikan melalui SPT Pembetulan ke-1 bulan Juli 2007; bahwa namun demikian SPT Pembetulan tersebut tidak pernah diterima oleh Kantor Pelayanan terkait karena belum ada bukti pemindahbukuan lebih bayar bulan-bulan sebelumnya; bahwa menurut Pemohon Banding, Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebayoran Baru seharusnya menerima SPT Pembetulan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut karena tidak adanya bukti pemindahbukuan tersebut bukan merupakan kesalahan Pemohon Banding; bahwa menanggapi hal tersebut Majelis berpendapat bahwa masalah tidak adanya bukti pemindahbukuan yang menyebabkan tidak diterimanya SPT Pembetulan tersebut adalah sengketa lain yang walaupun terkait dengan permasalahan yang disengketakan dalam banding ini namun bukan merupakan pokok sengketa banding; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa permasalahan tersebut tidak dapat dibahas dalam sengketa ini; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding hanya perlu membuktikan bahwa atas jumlah obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.309.595.431,00 sebagaimana klaim Pemohon Banding telah dipotong dan dilaporkan dalam SPT; bahwa sampai dengan persidangan yang terakhir yang diselenggarakan untuk sengketa banding ini, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti dimaksud; bahwa oleh karenanya, Majelis memutuskan untuk mempertahankan perhitungan Terbanding atas obyek yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.269.928.765,00; bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp144.744.179,00 telah benar dan tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding; Memperhatikan : Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2462/WPJ.04/2010 tanggal 27 Oktober 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2006 sampai dengan September 2007 Nomor: 00013/240/07/019/09 tanggal 7 Oktober 2009, atas nama: PT XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 18 April 2012, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00382/PP/PM/VIII/2011 tanggal 3 Agustus 2011 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. AAA, Ak., M.Sc.sebagai Hakim Ketua,BBBsebagai Hakim Anggota,CCC, S.H., M.Si.sebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor : Put-64028/PP/M.XVB/25/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, Ak.Sebagai Hakim Ketua,BCD, S.H., M.Hum.Sebagai Hakim Anggota,Dr. CDE, Ak., M.M., M.Hum.Sebagai Hakim Anggota,DEFSebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60995/PP/M.IB/25/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60995/PP/M.IB/25/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp.548.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding merupakan pengelola AAA Batanghari, di mana Pemohon Banding merupakan anak perusahaan dari PT. BBB. Kegiatan usaha utama Pemohon Banding adalah menyewakan space ruangan berikut fasilitas pendukungnya bagi pelaku usaha (tenant); Menurut Pemohon : bahwa sesuai dengan definisi dari Objek Pajak Penghasilan menurut Undang-undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 adalah “setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun”. Berdasarkan defenisi tersebut, menurut pendapat Pemohon Banding penerimaan listrik dari tenant bukanlah merupakan penghasilan, dikarenakan listrik yang diterima adalah sebesar pemakaian Tenant atau Customer yang diukur melalui meteran listrik yang terpasang dimasing-masing tenant, dan dihitung sesuai dengan tarif dari PT. YYY; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp.548.000,00 karena berdasarkan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding diketahui terdapat penerimaan listrik dan air yang merupakan bagian dari DPP persewaan ruangan; bahwa menurut Terbanding, penerimaan listrik dan air merupakan unsur dari persewaan sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 120/KMK.03/2002 tanggal 2 April 2002 juncto Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002, maka jumlah bruto nilai persewaan (dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa) atau semua jumlah yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan penghasilan yang terkena PPh Final sehingga dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final; bahwa menurut Pemohon Banding, penerimaan tagihan atas pemakaian listrik dari PT. YYY dan tagihan atas pemakaian air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding, karena penerimaan dari tenant tersebut merupakan reimbursement atas biaya pemakaian listrik dan air bersih masing-masing tenant yang diabayar lebih dahulu oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, ketentuan tentang beban pembayaran atas pemakaian listrik dan air bersih merupakan beban sepenuhnya para tenant sesuai dengan perjanjian sewa ruangan dengan para tenant, sehingga penerimaan atas penggantian biaya pemakaian listrik dan air bersih dari tenant bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding dan bukan merupakan obyek PPh pasal 4 ayat (2) Final; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa Pemohon banding bergerak di bidang Pengelolaan Gedung AAA Batanghari yang dalam kegiatan usaha utamanya adalah menyewakan Space ruangan berikut fasilitas pendukungnya bagi pelaku usaha (tenant); bahwa para tenant selain membayar biaya sewa dengan tarif per m²/bulan, juga dikenakan biaya service charges oleh Pemohon Banding dengan tarif per m²/bulan, dan atas penerimaan sewa dan service charges tersebut oleh Pemohon Banding telah dicatat dan dilaporkan sebagai pendapatan yang merupakan Obyek PPh Pasal (4) ayat (2) Final; bahwa kebutuhan atas listrik dan air bersih di area AAA Batang Hari dipasok oleh PT. YYY dan PDAM, dan untuk memisahkan penghitungan beban pemakaian listrik dan air bersih setiap bulan, pada setiap ruangan atau lahan yang disewa oleh masing-masing tenant telah dipasang Kwh Meter oleh PT. YYY dan Water Flow Meter (meteran air) oleh PDAM, demikian juga untuk area fasilitas umum; bahwa untuk beban biaya pemakaian listrik dan air yang dipergunakan oleh para tenant menjadi beban langsung masing-masing tenant, sedangkan yang dipergunakan untuk fasilitas umum menjadi beban Pemohon Banding yang selanjutnya merupakan salah satu unsur dari beban service charges; bahwa setiap bulan Pemohon Banding menerima tagihan listrik dari PT. YYY dan tagihan air bersih dari PDAM untuk seluruh pemakaian listrik dan air di area AAA Batanghari, selanjutnya berdasarkan beban pemakaian listrik pada Kwh Meter dan pemakaian air pada meteran air yang telah dipasang untuk masingmasing tenant, Pemohon Banding melakukan penagihan kembali kepada para tenant; bahwa atas penerimaan tagihan penggantian biaya listrik dan air dari tenant tersebut, oleh Pemohon Banding dicatat sebagai utang piutang, oleh karena itu bukan merupakan unsur pendapatan yang merupakan obyek PPh pasal 4 ayat (2) final; bahwa menurut Terbanding, penerimaan tagihan listrik dan air bersih dari para tenant tersebut merupakan unsur hasil persewaan meskipun cara penagihannya terpisah dari pendapatan sewa dan service charges, sehingga merupakan pendapatan sebagai Obyek PPh Pasl 4 Ayat (2); bahwa berdasarkan perjanjian sewa ruangan antara Pemohon Banding dengan para tenant (penyewa), antara lain dijelaskan tentang fasilitas dan spesifikasi teknis ruangan serta biaya pelayanan Service Charge, sebagai berikut: Fasilitas dan spesifikasi teknis ruangan berupa:(1)Lantai Ruangan;(2)Dinding Ruangan;(3)AC Central;(4)Listrik disediakan Pemohon Banding dan disediakan meteran. Biaya pemakaian listrik dibebankan kepada penyewa berdasarkan pemakaian masing-masing sesuai dengan tarif yang ditetapkan YYY tanpa biaya tambahan;(5)Air Bersih dengan sumber PDAM. Biaya pemakaian air dibebankan kepada penyewa berdasarkan pemakaian masing-masing;(6)Sambungan telepon disediakan. Biaya pemakaian telepon dibayar oleh penyewa langsung ke DDDBiaya service Charge meliputi:(1)Pemeliharaan gedung dan fasilitas umum seperti lift, eskalator, penerangan umum, air conditioner, genset, dan toilet umum;(2)Biaya kebersihan umum dan keamanan dalam komplek;(3)Biaya asuransi gedung;(4)Biaya pemakaian Kwh listrik untuk penerangan umum dan pemakaian air untuk umum;bahwa berdasarkan perjanjian sewa antara Pemohon Banding dengan para tenant tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut:-bahwa yang disewakan oleh Pemohon Banding kepada para tenant adalah ruangan, yang dilengkapi fasilitas antara lain adanya jaringan listrik dari PT. YYY, jaringan air bersih dari PDAM serta jaringan telepon dari PT. CCC;-bahwa atas beban pemakaian listrik, air dan tilpun, para tenant harus membayar kepada PT. YYY, PDAM dan PT. CCC, bukan kepada Pemohon Banding;-bahwa pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding meliputi pendapatan sewa ruangan dan pendapatan atas service charges yang dibayar oleh para tenant;bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 4 Ayat (1) huruf i: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap