Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37029/PP/M.II/18/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37029/PP/M.II/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan Pokok Sengketa : bahwa, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini perbedaan besarnya angka NJOP PBB Tahun Pajak 2010 antara penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa Rp.93.613.000,00,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang Diajukan Secara Perorangan Nomor: LAP-19/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 09 Juli 2010 yang dilakukan oleh fungsional penilai PBB KPP Pratama Bogor, Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak atas objek yang disengketakan menjadi Klas 19 dengan Nilai Jual per m2 sebesar Rp.916.000,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan SPPT Tahun 2010 untuk NJOP Bumi sebesar Rp. 916.000,00 yang menjadi pokok sengketa dengan lokasi proyek yang bukan terletak di tengah kota Bogor sedangkan penetapan SPPT Tahun 2011 untuk perumahan di tengah kota dalam hal ini “AAA Residence, Mekar Jaya” yang Pemohon Banding ketahui berjarak kurang lebih 2 km dari Istana Bogor dimana penetapan Bumi yang sudah ada Bangunannya adalah hanya sebesar Rp. 537.000,00 dan tentunya untuk tahun pajak 2010 harga Bumi untuk SPPT 2010 adalah di bawah Rp.537.000,00; Menurut Majelis : bahwa penetapan Terbanding atas NJOP Bumi per m2 sebesar Rp.916.000,00 adalah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP-118/WPJ.22/ BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP Tahun 2010 sebagai Dasar Pengenaan PBB untuk Kotamadya Bogor Wilayah Kerja KPP Pratama Bogor, disebutkan bahwa atas objek pajak yang terletak di Jl. A, Balumbang Jaya, Bogor Barat, Kota Bogor ditetapkan dengan klasifikasi nilai (A19); bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, yang dimaksud dengan Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak diperoleh transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti; bahwa di dalam pelaksanaan penentuan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002, Terbanding menggunakan tiga pendekatan penilaian, yaitu : Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Biaya dan Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.2 huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), Pendekatan Data Pasar dilakukan dengan cara membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang nilai jualnya sudah diketahui dengan melakukan penyesuaian yang dipandang perlu, persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam penetapan pendekatan ini adalah tersedianya data jual-beli atau harga sewa yang wajar. Pendekatan data pasar terutama diterapkan untuk penentuan NJOP bumi, dan untuk objek tertentu dapat juga dipergunakan untuk penentuan NJOP bangunan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.3. huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), pengumpulan data harga jual bersumber dari PPAT, notaris, lurah/kepala desa, agen properti, penawaran penjualan properti melalui majalah, brosur, direktori, pameran dan sebagainya; bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Komplek Pakuan Regency adalah Price List tertanggal 17 Februari 2010 perumahan Pakuan Regency Cluster Jayadewata, Ruko Amparanjati, Cluster Linggabuana dan Wastukancana yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kavling tanah yang sudah dibangun atau kavling tanah yang siap dibangun; bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-118/WPJ.22/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 ditetapkan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak untuk Komplek Perumahan Regency masuk Klasifikasi A19 dengan Nilai Jual Objek Pajak Rp.916.000/m2; bahwa dari hasil analisis yang dilakukan diperoleh nilai jual rata-rata adalah sebesar Rp.1.104.803,00 per m2 dan atas nilai jual bumi tersebut, Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi masuk dalam kelas A19 dengan Nilai Jual Objek Pajak sebebsar Rp.916.000/m2; bahwa oleh karena tidak terdapat alasan yang kuat dari Pemohon Banding dan dengan memperhatikan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan, maka dengan demikian Keputusan Terbanding : KEP-1039/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.005.006-0808.0 tanggal 4 Januari 2010 sudah benar, dan Majelis berketetapan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1039/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2010
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 118 PK/TUN/2019
PUTUSANNomor 118 PK/TUN/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara tata usaha negara pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: QWE JAKARTA, tempat kedudukan di Jalan RTY, Kelurahan ASD, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, yang diwakili oleh FGH, jabatan Sekretaris I dan JKL, jabatan Bendahara; Selanjutnya Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, S.H., M.H., dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum QWE Jakarta, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 032/YPT/SK/LKBH-UTA’45/Lit/V/2019, tanggal 6 Mei 2019; Pemohon Peninjauan Kembali ; Lawan I. KEPALA UNIT PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TANJUNG PRIOK, tempat kedudukan di Jalan Sunter Karya Utara Blok G Nomor 1, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Siti Sumiyati, SH, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Pegawai bagian Hukum kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2394/-1.722, tanggal 21 Mei 2019; II. PT VBN, beralamat di KBN Marunda X, Cilincing, Jakarta Utara, yang diwakili oleh MLP, jabatan Direktur;Selanjutnya Dalam hal ini diwakili oleh kuasa NKO, S.H., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Hukum SKY & Partners, beralamat di Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Juni 2019; Termohon Peninjauan Kembali I, II; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untuk memberikan Putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengajukan eksepsi sebagai berikut: Menimbang, bahwa gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 68/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 19 September 2017, kemudian di tingkat banding putusan tersebut dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 372/B/2017/PT.TUN.JKT, tanggal 22 Februari 2018 dan di tingkat kasasi putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 372 K/TUN/2018, tanggal 24 Juli 2018; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 November 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut pada tanggal 8 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali disertai dengan pengajuan novum sebagaimana Berita Acara Sumpah Nomor 68/G/2017/PTUN-JKT jo Nomor 372/B/2017/PT.TUN.JKT jo Nomor 372 K/TUN/2018, tanggal 22 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Mengadili Sendiri: I. Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon PK I/ dahulu Termohon Kasasi I/Termohon Banding I/Tergugat I dan Termohon PK II/ dahulu Termohon Kasasi II/Terbanding II/Tergugat II Intervensi; II. Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan gugatan Pemohon PK/dahulu Pemohon Kasasi/Pemohon Banding/Penggugat seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yakni Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan NOP XX.XX.0X0.00X.0XX.000X.0 tertanggal 9 Januari 2017;Mewajibkan Termohon PK I/ dahulu Termohon Kasasi I/Termohon Banding I/Tergugat I untuk mencabut Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan NOP XX.XX.0X0.00X.0XX.000X.0, atas nama QWE Jakarta, tertanggal 9 Januari 2017;Menghukum Termohon PK I/ dahulu Termohon Kasasi I/Termohon Banding I/Tergugat I bersama-sama Termohon PK II/ dahulu Termohon Kasasi II/Terbanding II/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara a quo; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon PK/dahulu Pemohon Kasasi/Pemohon Banding/Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali I dan II telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali masing-masing pada tanggal 12 Juni 2019 dan 17 Juni yang pada intinya agar menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata di dalamnya; Menimbang, bahwa novum yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 26 September 2019, oleh Dr. H. ABC, S.H.,M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DEF, SH., M.Hum, dan GHI, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. JKL S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd/. Dr. DEF, S.H., M.Hum Ketua Majelis, ttd/. Dr. H.ABC, S.H., M.Hum ttd/. GHI, S.H., M.H. Panitera Pengganti, ttd/. Dr. JKL, S.H. M.H. Biaya-biaya: 1.2.3. MeteraiRedaksiAdministrasi PKJumlah Rp 6.000,00Rp 10.000,00Rp 2.484.000,00Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara ttd. H. CQA, S.H. NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 28802/PP/M.V/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 28802/PP/M.V/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa keputusan Nomor: KEP-88/WPJ.08/2010 tanggal 02 Maret 2010 atas penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor: 002/STP PBB/XI/2009 tanggal 12 November 2009 Tahun Pajak 2007 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat bermaksud melakukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Banten atas permohonan pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB Tanah dan Bangunan lapangan terbang Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang Kabupaten Tangerang/Kota Tangerang Selatan tahun pajak 2007. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat dalam permohonan Gugatannya, menyampaikan alasan yang pada dasarnya sama dengan alasan yang disampaikan pada saat proses permohonan pengurangan denda administrasi Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 062/EVP/FGA/PAS/2010 tanggal 1 Juni 2010 ditandatangani oleh ZXC, Jabatan : PT QWE; bahwa Surat Gugatan tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan tersebut menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-88/WPJ.08/2010 tanggal 2 Maret 2010 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2007 Nomor: 002/STP PBB/XI/2009 tanggal 12 Nopember 2009, sehingga merupakan wewenang Pengadilan Pajak untuk memeriksa sengketa Gugatan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 062/EVP/FGA/PAS/2010 tanggal 1 Juni 2010 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 2 Juni 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-88/WPJ.08/2010 diterbitkan tanggal 2 Maret 2010; bahwa dalam Surat Gugatan Nomor: 062/EVP/FGA/PAS/2010 tanggal 1 Juni 2010 tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat Keputusan Tergugat; bahwa apabila dihitung dari tanggal keputusan Tergugat Nomor: KEP-88/WPJ.08/2010 diterbitkan tanggal 2 Maret 2010 sampai dengan Surat Gugatan diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Juni 2010, maka pengajuan Gugatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 93 (sembilan puluh tiga) hari, berarti melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat pengajuan Gugatan oleh Penggugat telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan, oleh karenanya Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak dapat berupa tidak dapat diterima; Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,3.Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994;MENGADILI Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-88/WPJ.08/2010 tanggal 02 Maret 2010 mengenai Pengurangan Denda Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor: 002/STP PBB/XI/2009 tanggal 12 November 2009 Tahun Pajak 2007 atas nama: Pemohon Banding, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29839/PP/M.II/18/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29839/PP/M.II/18/2011 Jenis Pajak : Banding Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : Memeriksa dan mengadili perkara Banding pada tingkat pertama dan terakhir, atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1151/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010, tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: XX.XX.XXX.0X0.0XX-00XX.0 tanggal 4 Januari 2010, yang terdaftar dalam berkas perkara nomor: 18-053022-2010. Menurut Terbanding : bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: XX.XX.XXX.0X0.0XX-00XX.0 tanggal 4 Januari 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Barat dengan perhitungan sebagai berikut: Obyek PajakLuas(M2)KelasNJOPPer M2(Rp)Jumlah(Rp)Bumi8.450A21464.0003.920.800.000 –NJOP sebagai dasar pengenaan PBBNJOP Tidak Kena PajakNJOP untuk penghitungan PBB3.920.800.000–3.920.800.000Nilai Jual Kena Pajak 20% x 3.920.800.000PBB yang terutang 0.5% x 1.568.320.0001.568.320.0007.841.600PBB yang harus dibayar7.841.600Terbilang: Tujuh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiahbahwa atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: XX.XX.XXX.0X0.0XX-00XX.0 tanggal 4 Januari 2010 a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 31 Mei 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1151/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat nomor: Reef.009/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, Pemohon Banding mengajukan banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: Reef.009/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa menindaklanjuti permohonan penjelasan yang menjadi dasar penolakan permohonan keberatan PBB dari Terbanding:Surat Keputusan nomor: KEP-1151/WPJ.08/2010, tanggal 3 September 2010 yang Pemohon Banding terima tanggal 20 September 2010 setelah hari lebaran;Surat Keputusan nomor: Kep-1246/WPJ.08/2010 tanggal 30 Nopember 2010 yang Pemohon Banding terima tanggal 8 Desember 2010;bahwa bersama surat ini Pemohon Banding rnengajukan permohonan banding atas PBB Tahun 2010 SPPT nomor: XX.XX.XXX.0X0.0XX.00XX.0 sebesar Rp.7.841.600,00, yang telah dibayar lunas tanggal 31 Agustus 2010; bahwa dengan alasan-alasan sebagai berikut:Dasar penilaian perhitungan Nilai Objek Pajak yang ditetapkan secara kode Zona Nilai Tanah (NZT) ditetapkan sebesar Rp.464.000,00/M2 untuk lokasi Kelurahan Priuk;Dasar penilaian SPPT pembanding yang terletak dilokasi yang sama atas nama:Ny. QWE NOP : XX.XX.XXX.0X0.0XX.00XX.0 ditetapkan sebesar Rp.200.000,00/M2,Ny. RTY NOP : XX.XX.XXX.0X0.0XX.00X.0 ditetapkan sebesar Rp.200.000,00/M2,Ny. RTY NOP : XX.XX.XXX.0X0.0XX.00XX.0 ditetapkan sebesar Rp.200.000/M2;Surat Keterangan Lurah Priuk Nomor : 954/709-Sekrt/X/2010 tanggal 26 Oktober 2010 menerangkan: tanah tersebut berada di atas tanah daerah resapan, tanah rawa, tidak produktif;Gambar peta tanah sesuai surat ukur dan foto-foto lokasi tanah sebagai bahan pertimbangan yang adil;Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 tahun 2007, Pasal 13, huruf E;bahwa atas dasar alasan-alasan pada point di atas tersebut Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan peninjauan kembali keputusan tersebut di atas dengan usulan perhitungan pajak (PBB) terhutang sebagai berikut: 1. Bumi 8.025M2 x Rp.200.000 2. Bangunan 3. NJOP (1+2) 4. NJOP PTKP 5. NJOP untuk perhitungan PBB 6. NJKP 20% X atau 40% x (5) 7. PBB yang terutang 0,5% X NJKPRp. 1.690.000.000,00Rp. 0,00Rp. 1.690.000.000,00Rp. 0,00Rp. 1.690.000.000,00Rp. 676.400.000,00Rp. 3.380.000,00 bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut :P-1 P-2 P-3 P-4 P-5 P-6 P-7 P-8 P-9 P-10 P-11 P-12 Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1151/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010,Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: XX.XX.XXX.0X0.0XX-00XX.0 tanggal 4 Januari 2010,Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: XX.XX.XXX.0X0.0XX-00XX.0 tanggal 4 Januari 2010,Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: XX.XX.XXX.0X0.0XX-00XX.0 tanggal 4 Januari 2010,Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: XX.XX.XXX.0X0.0XX-00XX.0 tanggal 4 Januari 2010,Surat Permohonan Dasar-Dasar Penolakan atas Permohonan Keberatan PBB nomor: Reff.002/FL/X/10 tanggal 11 Oktober 2010,Kartu Tanda Penduduk,Jawaban Surat Permohonan Dasar-Dasar Penolakan atas Permohonan Keberatan PBB nomor: S-1246/WPJ.08/2010 tanggal 30 Nopember 2010,Surat Tanda Terima Setoran tanggal 31 Agustus 2010 sebesar Rp.7.841.600,00,Surat Keterangan nomor: 954/707-Sekrt/X/2010 tanggal 26 Oktober 2010,Foto Keterangan Objek Pajak,Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 31 Januari 2007; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di dalam pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu; bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak tertentu adalah sengketa pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan atau ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan; PERTIMBANGAN HUKUM KETENTUAN FORMAL bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: Reef.009/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, ditandatangani oleh Pemohon Banding; bahwa Surat Banding Nomor: Reef.009/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: Reef.009/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1151/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: XX.XX.XXX.0X0.0XX-00XX.0 tanggal 4 Januari 2010; bahwa Surat Banding Nomor: Reef.009/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: Reef.009/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 20 September 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: Reef.009/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1151/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4292/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 4292/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diw akili oleh kuasa YY dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1001/PJ/2019, tanggal 28 Februari 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan DD, Komp. Ruko B Blok H, Jakarta Pusat 10xxx, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur PT XXX; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110313.18/2013/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka seluruh koreksi Perhitungan PBB sebagaimana tersebut di atas seharusnya dibatalkan. Dengan demikian, besarnya SKPKB PBB Tahun Pajak 2013 Nomor 00005/274/13/714/15 tanggal 25 Agustus 2015 seharusnya menjadi Nihil dengan perincian sebagai berikut: No. Perihal MenurutSPPT/SKP PBB MenurutPemohon Banding MenurutPenelaah Keberatan 1 Luas Bumi 46.770.000 46.770.000 46.770.000 2 Luas Bangunan – – – 3 NJOP Bumi 61.000 8.700 67.200 4 NJOP Bangunan – – 5 NJOP Bumi (Rp) 2.852.970.000.000 406.899.000.000 3.142.944.000.000 6 NJOP Bangunan (Rp) – – – 7 NJOP sebagai dasar pengenaan PBB 2.852.970.000.000 406.899.000.000 3.142.944.000.000 8 NJOPTKP 12.000.000 5.000.000 12.000.000 9 NJOP untuk penghitungan PBB 2.852.958.000.000 406.894.000.000 3.142.932.000.000 10 NJKP 1.141.183.200.000 162.757.600.000 1.257.172.800.000 11 PBB yang Terutang 5.705.916.000 813.788.000 6.285.864.000 12 PBB yang sudah ditetapkan & dibayar 813.788.000 406.894.000*) 813.788.000 13 Pokok/jumlah PBB yang masih harus di bayar 4.892.128.000 – 5.472.076.000 14 Denda Administrasi Pasal 10 Undang-Undang PBB 1.223.032.000 – 1.368.019.000 15 PBB yang masih harus dibayar 6.115.160.000 – 6.840.095.000 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 20 April 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110313.18/2013/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00184/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 4 November 2016 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor 00005/274/13/714/15 tanggal 25 Agustus 2015 Nomor Objek Pajak 62.05.000.xxxx atas nama PT XXX, NPWP 02.530.618.xxxx, beralamat di Jalan DD, Komp. Ruko B Blok H, Jakarta Pusat 10xxx, sehingga perhitungan PBB menjadi sebagai berikut: No. Uraian Total NJOP Perhitungan PBB Terhutang 1 NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB 406.899.000.000 2 Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) 5.000.000 3 NJOP untuk Perhitungan PBB 406.894.000.000 4 Presentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) 40% 5 NJKP Sebagai Dasar Perhitungan PBB 162.757.600.000 6 a. PBB yang Terhutang (0,5%) 813.788.000 b. Pengenaan Investasi Wilayah Tertentu 50% 406.894.000 7 PBB yang sudah ditetapkan & dibayar 406.894.000 8 PBB yang masih harus dibayar 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Maret 2019, dengan disertaialasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Maret 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 April 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00184/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 4 November 2016 mengenai keberatan atas Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor 00005/274/13/714/15 tanggal 25 Agustus 2015 Nomor Objek Pajak 62.05.000.714.xxxx atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.530.618.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110313.18/2013/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali: Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. CDE, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. ABC, S.H., M.S., dan Dr. H. BCD S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43347/PP/M.XII/18/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43347/PP/M.XII/18/2013 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak : 2002 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Nilai Perolehan Objek Pajak sebesar Rp 93.068.429.374,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding menerima surat keputusan pemeriksaan Hak Guna Usaha dari negara Nomor: 47/HGU/BPN/2002 yang diterbitkan dan ditandatangani pada tanggal 04 Desember 2002, oleh karena itu berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000, maka saat yang menentukan pajak terutang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak ditandatangani dan diterbitkan surat pemberian hak, yakni tanggal 4 Desember 2002. Menurut Pemohon : bahwa penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Terbanding dengan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah tidak memenuhi substansi objek pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pendapat Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan pembebasan tanah negara yang berasal dari tanah ulayat yang terletak di sebagian kelompok hutan Batang Malagi-Batang Air Haji dan Batang Air Bangis-Batang Sijani, Kabupaten Pasaman Propinsi Sumatera Barat pada tanggal 24 Agustus 1990. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: SK.593.4-592-1990 tanggal 28 November 1990 jo. Nomor: SK.525.26/2214/Prod-1993 tanggal 20 September 1993, Pemohon Banding telah diberi izin pencadangan dan izin pembebasan tanah. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Hak Guna Usaha kepada Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat dengan surat Nomor: S-032/AM-X/I/1995 tanggal 25 Januari 1995. bahwa Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat dengan Surat Nomor: 540.1/533/BPN-95 tanggal 5 April 1995 meneruskan surat permohonan Hak Guna Usaha yang diajukan oleh Pemohon Banding kepada Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional. bahwa Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 47/HGU/BPN/2002 tanggal 4 Desember 2002 mengenai Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Pasaman Propinsi Sumatera Barat kepada Pemohon Banding. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 47/HGU/BPN/ 2002 tanggal 4 Desember 2002 tersebut diberikan Hak Guna Usaha selama 35 tahun kepada Pemohon Banding atas tanah negara seluas 5.350 ha terletak di Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman, Propinsi Sumatera Barat. bahwa Pemohon Banding berdasarkan Nilai Perolehan Objek membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp 1.000.000.000,00. bahwa atas pemberian Hak Guna Usaha Nomor: 47/HGU/BPN/2002 tanggal 4 Desember 2002 tersebut, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Nomor: 01/PSM/2003 tanggal 26 Mei 2003 dengan jumlah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangungan yang masih harus dibayar sebesar Rp 6.069.830.557,00. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Nomor: 01/PSM/2003 tanggal 26 Mei 2003 tersebut, dengan alasan sebagai berikut: bahwa penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Terbanding yang tidak memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum karena Pemohon Banding diharuskan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berdasarkan Nilai Perolehan yang mengandung unsur nilai tanah, tanaman dan bangunan, padahal Pemohon Banding memperoleh tanah dalam keadaan tidak terolah/tertanami/terbangun. bahwa penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Terbanding dengan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak PBB tidak memenuhi substansi objek pajak, sebagaimana dimaksud Pasal 2 Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. bahwa penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Terbanding yang mengabaikan objek perolehan, yaitu tanah negara yang berasal dari tanah ulayat yang belum terolah/ tertanami/terbangun dan sebagian bekas kawasan hutan. bahwa Pemohon Banding menyatakan menguasai tanah seluas 5.350 hektar dan telah menanaminya dengan kelapa sawit, secara bertahap membangun sarana dan prasarana penunjang kegiatan perkebunan di atas tanah tersebut, seperti rumah karyawan, jalan, gudang, dan bangunan pengolahan. bahwa menurut Pemohon Banding Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 47/HGU/BPN/2002 tanggal 4 Desember 2002 merupakan pemberian hak dari Negara kepada Pemohon Banding berupa tanah saja, tidak terdapat bangunan ataupun tanaman kelapa sawit. bahwa menurut Terbanding Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Usaha Nomor: 47/HGU/BPN/ 2002 diterbitkan tanggal 4 Desember 2002 dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000, saat yang menentukan pajak terutang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk pemberian hak baru diluar pelepasan hak adalah sejak ditandatangani dan diterbitkan surat pemberian hak, yakni tanggal 4 Desember 2002. bahwa menurut Terbanding keadaan pada tanggal 4 Desember 2002, pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang diperoleh Pemohon Banding diatasnya telah terdapat bangunan dan tanaman, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000, yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) disebutkan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi: tanah termasuk tanaman, tanah dan bangunan, tanah saja, atau bangunan saja. bahwa menurut Terbanding peroleh Hak Guna Usaha oleh Pemohon Banding merupakan pemberian hak baru karena diluar pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang BPHTB, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf j Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Dasar Pengenaan Pajaknya adalah nilai pasar. bahwa menurut Terbanding terhadap nilai pasar atas perolehan objek pajak Pemohon Banding tidak diketahui atau lebih rendah dari pada Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dasar pengenaan yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. bahwa Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atas perolehan hak oleh Pemohon Banding mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik