PUTUSAN Nomor 2523/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN Nomor 2523/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor DD, Jakarta 12xxx; Selanjutnya diwakili oleh FF, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4353/PJ/2017, tanggal 15 November 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, NPWP: 01.002.209.xxxx, beralamat di Jalan SS, Baamang Hulu, Sampit, Kalimantan Tengah dan alamat korespondensi di Jalan DD Kav. C, RT.B RW.A, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, yang diwakili oleh Ir. YY jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86223PP/M.IIIB/18/2017, tanggal 29 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Pemohon Banding mohon kiranya terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2729/WPJ.29/2015 tanggal 2 November 2015 dikurangkan yang semula sebesar Rp2.372.176.400,00 menjadi sebesar Rp782.094.400,00; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 11 Maret 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86223/PP/M.IIIB/18/2017 tanggal 29 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-2729/WPJ.29/2015 tanggal 2 November 2015, tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2014 Nomor 62.10.130.016.xxxx tanggal 28 Agustus 2014, alamat objek pajak Jalan Sarpatim Km. 108, Rantau Pulut, Seruyan Tengah, Seruyan, atas nama PT XXX, NPWP: 01.002.209.xxxx, beralamat di Jalan SS, Baamang Hulu, Sampit, Kalimantan Tengah dan alamat korespondensi di Jalan DD Kav. C, RT.B RW.A, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat,, sehingga perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2014 menjadi sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 September 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 November 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 November 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 November 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86223/PP/M.IIIB/18/ 2017 tanggal 29 Agustus 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86223/PP/M.IIIB/18/2017 tanggal 29 Agustus 2017, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Dengan mengadili sendiri: 3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali; 3. 2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-2729/WPJ.29/2015 tanggal 2 November 2015, tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2014 Nomor 62.10.130.016.xxxx tanggal 28 Agustus 2014, alamat objek pajak Jalan Sarpatim Km. 108, Rantau Pulut, Seruyan Tengah, Seruyan, atas nama PT XXX, NPWP: 01.002.209.xxxx, beralamat di Jalan SS, Baamang Hulu, Sampit, Kalimantan Tengah , adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2729/WPJ.29/2015 tanggal 2 November 2015 mengenai keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2014 Nomor 62.10.130.016.xxxx tanggal 28 Agustus 2014, alamat objek pajak Jalan RR Km. F, Rantau Pulut, Seruyan Tengah, Seruyan atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.002.209.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp782.094.400,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutang Tahun Pajak 2014 sebesar Rp1.590.082.000,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutang Tahun Pajak 2014 sebesar Rp1.590.082.000,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena perubahan klasifikasi atas obyek pada tingkat keberatan adalah tidak memiliki dasar pijak hukum dan tidak didasarkan pada data besarnya luas atas suatu obyek yang didalilkan Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan olehkarenanya koreksi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65904/PP/M.XIB/18/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65904/PP/M.XIB/18/2015 Jenis Pajak : PBB Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Jual Objek PajakPajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2011 dengan Nomor Objek Pajak XX.0X.0X0.00X.0XX-00XX.0 untuk objek pajak yang terletak di Cikancung, Kabupaten Bandung, dengan rincian: Objek PBB Luas (m2) Menurut Terbanding Pemohon Banding NJOP (Rp/M2) NJOP (Rp) NJOP (Rp/M2) NJOP (Rp) Bumi 29.910 285.000,00 8.524.350.000,00 14.000,00 418.740.000,00 Bangunan 15.655 968.000,00 15.154.040.000,00 231.642,00 3.626.366.155,00 Total 23.678.390.000,00 4.045.106.155,00 Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi Menurut Terbanding : bahwa klasifikasi NJOP berbeda antara pabrik dengan tanah biasa, apalagi dengan tanah kosong dan juga tergantung dari lokasi objek tersebut. Dimana lokasi yang dipakai sebagai pembanding oleh Terbanding adalah sepanjang Majalaya. Dari data tersebut menunjukkan bahwa objek menunjukkan kelas yang sama. Sehingga menurut Terbanding, sebagaimana berita acara pemeriksaan lapangan, bahwa NJOP objek Pemohon Banding yang ditetapkan oleh Terbanding telah benar; Menurut Terbanding : bahwa klasifikasi NJOP berbeda antara pabrik dengan tanah biasa, apalagi dengan tanah kosong dan juga tergantung dari lokasi objek tersebut. Dimana lokasi yang dipakai sebagai pembanding oleh Terbanding adalah sepanjang Majalaya. Dari data tersebut menunjukkan bahwa objek menunjukkan kelas yang sama. Sehingga menurut Terbanding, sebagaimana berita acara pemeriksaan lapangan, bahwa NJOP objek Pemohon Banding yang ditetapkan oleh Terbanding telah benar; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah mengetahui bahwa antara tanah sawah dan tanah pabrik akan dikenakan PBB yang berbeda. Pada peta Terbanding tertulis “posisi tanah sawah datapembanding (tidak di pinggir jalan raya)”, pada lokasi tersebut berdasarkan pembelian tanah tahun lalu oleh PT AAA diketahui memiliki NJOP sebesar Rp27.000,00. Pemohon Banding juga memiliki data perhitungan tentang pengurugan tanah yaitu sebesar Rp23.000,00/m2. Menurut Pemohon Banding lokasi tersebut berada di pinggir jalan raya hingga lokasi tulisan pada peta karena PT BBB adalah grup Pemohon Banding (NJOP Rp285.000,00). Di sebelah PT BBB terdapat tanah atas nama pribadi dengan NJOP sebesar Rp128.000,00 sehingga sepertinya terjadi ketidaksamaan antara tanah untuk industri dan pribadi, antara tanah sawah dan tanah matang; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, disebutkan : “Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan : 3. Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti”; bahwa Pemohon Banding keberatan atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi Pemohon Banding dengan Nomor Objek Pajak (NOP) XX.0X.0X0.00X.0XX-00XX.0 yang ditetapkan Terbanding sebesar Rp285.000,00/M2 (kelas 74), dimana menurut Pemohon Banding seharusnya NJOP bumi tersebut sebesar Rp14.000,00/M2 (kelas 86); bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa fotocopy SPPT Pajak Bumi dan Bangunan dan sertifikat tanah beserta Akte Jual-Belinya dan besarnya biaya pengurugan tanah sebagaimana disampaikan dalam persidangan a quo; bahwa menurut Pemohon Banding, bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tersebut dapat mendukung dalil banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti yang disampaikan oleh Terbanding berupa Laporan Kaji Ulang, dimana diketahui didalamnya terdapat analisis penentuan nilai indikasi tanah yang memiliki ciri spesifik; bahwa didalam persidangan Terbanding juga menyampaikan data pembanding yang mendekati kondisi Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui lokasi objek pajak pembanding berbeda desa dengan lokasi objek pajak Pemohon Banding; bahwa oleh karena itu lokasi pembading tidak dapat diyakini terletak didalam Zona Nilai Tanah (ZNT) yang sama atau ZNT yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) yang sama; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat penetapan Terbanding sudah benar, sesuai dengan Analisis Penentuan Nilai Indikasi Tanah yang Mempunyai Ciri Spesifik dan bukti data pembanding yang disampaikan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding atas NJOP Bumi dengan Nomor Objek Pajak (NOP) XX.0X.0X0.00X.0XX-00XX.0 sudah benar sehingga tetap dipertahankan; Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bangunan Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil analisa dan penilaian terhadap objek pajak serta mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi nilai, maka Terbanding menyimpulkan bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan atas nama Wajib Pajak PT. CCC dengan NOP. XX.0X.0X0.00X.0XX yang terletak di Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung per-kondisi 1 Januari 2011 adalah sebesar Rp23.678.390.000,00 (dua puluh tiga milyar enam ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah); Menurut Pemohon Banding : bahwa atas SPPT PBB pada Tahun 2008 ditetapkan NJOP Bangunan sebesar Rp968.000,00. Pemohon Banding mengajukan keberatan dan diterima sehingga NJOP Bangunan diturunkan menjadi Rp595.000,00; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, disebutkan : “Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan : 3. Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti”; bahwa Pemohon Banding keberatan atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bangunan Pemohon Banding dengan Nomor Objek Pajak (NOP) XX.0X.0X0.00X.0XX-00XX.0 yang ditetapkan Terbanding sebesar Rp968.000,00/M2 (kelas 22) dimana menurut Pemohon Banding seharusnya NJOP Bangunan tersebut sebesar Rp231.642,00/M2 (kelas 31); bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen pendukung berupa Pajak Pertambahan Nilai Membangun Sendiri untuk Tahun 2003, 2004 dan 2008; bahwa selain dokumen tersebut Pemohon Banding juga menyampaikan dokumen pendukung berupa perhitungan pembangunan gudang PT BBB Tahun 2011 yang menurut Pemohon Banding memiliki kesamaan bentuk; bahwa menurut Terbanding dasar perhitungan Terbanding adalah berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Tahun 2011 dan dengan memperhitungkan penyusutan melalui sistim komputasi yang juga digunakan untuk menghitung objek pajak lainnya; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat data Pajak Pertambahan Nilai Membangun Sendiri yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat dijadikan acuan karena rentang waktu yang cukup lama, sedangkan data perhitungan pembangunan PT BBB tidak didukung dengan bukti transaksi yang otentik; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding atas

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44831/PP/M.VIII/18/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44831/PP/M.VIII/18/2013 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi NJOP Bumi Per m2 Tahun Pajak 2012 dengan perincian sebagai berikut : – NJOP Bumi Per m2 Tahun Pajak 2012 menurut Terbanding Rp. 2.779.000,00 – NJOP Bumi Per m2 Tahun Pajak 2012 menurut Pemohon Banding Rp. 1.000.000,00 Koreksi NJOP Bumi Per m2 Tahun Pajak 2012 Rp. 1.779.000,00 Menurut Terbanding : bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) NOP XX.XX.0X0.00X.0XX-0XXX.0 adalah Rp.2.779.000,00 sudah tepat; bahwa Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat kesalahan penerapan kode ZNT untuk objek pajak tersebut, sehingga perhitungan besarnya NJOP Bumi per m2 sudah benar. Dengan demikian keberatan Pemohon Banding atas NJOP Bumi tidak dapat diterima; Menurut Pemohon Banding : bahwa tanah di daerah ZNT yang sama, akan diberi harga yang sama bila kondisinya tidak ada cacat berat. Keadaan tanah Pemohon Banding ada bedeng liar, tidak ada fasilitas jalan yang bisa dilalui mobil, tentu ini adalah cacat berat; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, lokasi tanah yang dipersengketakan menurut SPPT PBB NOP : XX.0X.00X0XXXXX.0, letak obyeknya adalah di Jalan XY HI/XXX, RT 00X, RW XX Duri Kepa Kebon Jeruk, Jakarta Barat; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding dan dipersidangan menyatakan nilai PBB terlalu tinggi, mengingat jalanan depan lokasi tanah tersebut masih terdapat banyak bedengbedeng penduduk, tidak ada jalan aspal, sehingga mobil tidak bisa lewat; bahwa dalam penjelasan tertulis tanggal 21 April 2013 dinyatakan oleh Pemohon Banding, tanah Pemohon Banding terkondisi lain dengan kavling tetangganya yang ada pada ZNT yang sama. Tanah Pemohon Banding tidak ada aspal, bahkan banyak bedeng-bedeng liar, mobil tidak bisa lewat. Sedangkan tanah/rumah tetangga mempunyai jalan aspal dan tidak terganggu oleh bedeng-bedeng penduduk, sehingga menurut Pemohon Banding nilainya jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga kavling lain yang beraspal dan dapat dilalui mobil dan tidak ada bedeng-bedeng liar; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mendalilkan harga tanah atas obyek sengketa adalah sebesar Rp 1.000.000,00/m2 namun sampai dengan persidangan terakhir Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan data transaksi jual beli di sekitar tanah tersebut; bahwa dalam SUB nya Terbanding menyatakan bahwa objek pajak merupakan tanah kosong yang di atasnya berdiri bangunan liar. Sebagai data pembanding disampaikan data NJOP Bumi di sekitar lokasi objek pajak yang diajukan keberatan, yaitu: NOP Letak Objek Pajak Kode ZNT NJOP/m2 (Rp.) 0XX 00XX 0XX 00XX 0XX 00XX 0XX 00XX Jl. XY Blok HI/XXX RT.00X/RW.XX Jl. XY Blok HI/XXX RT.00X/RW.XX Jl. XY Blok I/XXX RT.0XX/RW.X Jl. XY Blok HI/XXX RT.00X/RW.XX 0XX 0XX 0XX 0XX 2.779.000,00 2.779.000,00 2.779.000,00 2.779.000,00 bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat tidak terdapat kesalahan penerapan kode ZNT untuk objek pajak tersebut, sehingga perhitungan besarnya NJOP Bumi per m2 sudah benar sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-957/WPJ.05/2011 tanggal 27 Desember 2011 tentang Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Untuk Kota Jakarta Barat Di Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratam Jakarta Kebon Jeruk Dua; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Gambaran Zona Nilai Tanah (ZNT) obyek pajak yang diajukan banding dan obyek pajak pembanding di sekitarnya yang menunjukkan bahwa : lokasi obyek pajak di peta blok, sudah sesuai dengan lokasi obyek pajak sebenarnya di lapangan; penerapan kode ZNT untuk obyek pajak juga sudah sesuai sebagaimana obyek pajak yang lain di sekitarnya yaitu kode AJ, Kelas Bumi 053 dengan NJOP bumi per m2 Rp 2.779.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-957/WPJ.05/2011 tanggal 27 Desember 2011 tentang Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Untuk Kota Jakarta Barat Di Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-957/WPJ.05/2011 tanggal 27 Desember 2011 tersebut, diketahui bahwa obyek pajak Pemohon Banding adalah dengan Kode ZNT AJ, Kelas Bumi 053, dengan NJOP bumi adalah Rp 2.779.000,00/m2; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas NOP Pemohon Banding Nomor : XX.XX.0X0.00X.0XX-0XXX.0 dan Gambaran Zona Nilai Tanah (ZNT) obyek pajak yang diajukan banding dan obyek pajak pembanding di sekitarnya, yaitu : NOP Letak Objek Pajak Kode ZNT NJOP/m2 (Rp.) 0XX 00XX 0XX 00XX 0XX 00XX 0XX 00XX Jl. XY Blok HI/XXX RT.00X/RW.XX Jl. XY Blok HI/XXX RT.00X/RW.XX Jl. XY Blok I/XXX RT.0XX/RW.X Jl. XY Blok HI/XXX RT.00X/RW.XX 0XX 0XX 0XX 0XX 2.779.000,00 2.779.000,00 2.779.000,00 2.779.000,00 diketahui NOP Pemohon Banding mempunyai kode ZNT AJ dengan NJOP Bumi sebesar Rp 2.779.000,00/m2 ; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis sependapat dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat kesalahan penerapan kode ZNT untuk objek Pajak Pemohon Banding, sehingga perhitungan besarnya NJOP Bumi sebesar Rp 2.779.000,00/m2 adalah sudah benar dan tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan penetapan Terbanding dengan NJOP Bumi sebesar Rp 2.779.000,00/m2; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-541/WPJ.05/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Pajak 2012 NOP : XXXXXXX, atas nama : XXX.

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3454/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2516/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5155/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT XXX, beralamat di Desa AA, Kapuas Tengah, Kapuas, Kalimantan Tengah-73xxx, dan alamat korespondensi Jalan R Nomor B, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur-13xxx, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh YY, kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Hukum Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/TOPBOD/SK/XII/2019, tanggal 16 Desember 2019; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112187.18/2014/PP/M.XIVB Tahun 2019, tanggal 7 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 21 Juni 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112187.18/2014/PP/M.XIVB Tahun 2019, tanggal 7 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00019/KEB/WPJ.29/2017, tanggal 20 Januari 2017, tentang Keberatan Bumi dan Bangunan atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00004/274/14/711/15, tanggal 28 Oktober 2015, Tahun Pajak 2014 Nomor Objek Pajak (NOP) 62.03.000.711.324-0035.3, atas nama PT XXX, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.936.376.xxxx, beralamat di Desa AA, Kapuas Tengah, Kapuas, Kalimantan Tengah-73xxx, dan alamat korespondensi Jalan R Nomor B, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur-13xxx, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: No Uraian Jumlah Rupiah 1. Luas Bumi (m2) 48.970.000 2. Nilai Bumi/m2 (D.4/E.1)  125.063 3. Klasifikasi PMK.150/PMK.03/2010 Klas 94   NJOP per m2 (Rp) 128.000 4. Total NJOP Bumi ( 1 x 3 ) 6.268.160.000.000 5. NJOPTKP – 6. NJOP sebagai dasar pengenaan PBB 6.268.160.000.000 7. NJKP (40% x 5) 2.507.264.000.000 8. Jumlah PBB Terutang (0,5% x 7) 12.536.320.000 9. SPPT PBB 8.144.980.800 10. Pokok PBB yang Terutang 4.391.339.200 11. Denda Adm Pasal 10 UU PBB 1.097.834.800 12. PBB yg masih harus dibayar 5.489.174.000 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 November 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 13 November 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali pada tanggal 26 Desember 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00019/KEB/WPJ.29/2017, tanggal 20 Januari 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00004/274/14/711/15, tanggal 28 Oktober 2015, Tahun Pajak 2014, Nomor Objek Pajak (NOP) 62.03.000.711.xxxx, atas nama Pemohon Banding, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.936.376.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp5.489.174.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itujuga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut,dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.Hum.   Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.H.       Biaya – biaya :1. Meterai………………….  Rp      6.000,002. Redaksi ………………..  Rp     10.000,003. Administrasi PK……..  Rp 2.484.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.) NIP xxxxxxxx

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36809/PP/M.XIII/18/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36809/PP/M.XIII/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan PBB Tahun 2011 Nomor : XX.0X.XX0.00X.0XX-0XXX.0 tanggal 03 Januari 2011             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak menbuat SUB       Menurut Pemohon Banding : bahwa sehubungan dengan Keputusan Nomor : KEP-592/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 10 Agustus 2011 yang baru Pemohon Banding terima pada tanggal 15 September 2011 dikarenakan lokasi objek dan Pemohon Banding yang berada di pedesaan  dan jauh dari perkotaan       Menurut Majelis : bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 10 Desember 2011, ditandatangani oleh Sdr QWE; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 10 Desember 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor  tanggal 10 Desember 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 10 Desember 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding yaitu tanggal 15 September 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 10 Desember 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-592/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp 5.482.208,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp 2.741.104,00; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pelunasan 50% dari pajak terutang dalam berkas banding dan dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding tidak menyinggung mengenai pelunasan 50 % dari pajak terutang; bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam (2) dua kali persidangan Majelis, terakhir dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2012 sesuai dengan Surat Panggilan Sidang Nomor : Pang-030/SP/Pg.25/2012 tanggal 24 Januari 2012; bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Terbanding untuk melakukan pengecekan tentang pelunasan 50 % dari pajak terutang di sistem Terbanding; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan telah melakukan pengecekan di sistem Terbanding dan berdasarkan hasil pengecekan tersebut diketahui Pemohon Banding belum melakukan pelunasan terhadap pajak terutang tersebut; bahwa Terbanding dalam sidang menyerahkan print out Data Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap print out Data Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Pemohon Banding, yang diserahkan Terbanding dalam persidangan, diketahui atas hutang Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 5.482.208,00 yang jatuh tempo tanggal 30 September 2011, status pembayarannya adalah “Belum Lunas”; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak melunasi 50 % dari pajak terutang, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa oleh karena permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka materi banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Nomor : KEP-592/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 10 Agustus 2011, tentang keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan PBB Tahun 2011 Nomor : XX.0X.XX0.00X.0XX-0XXX.0 tanggal 03 Januari 2011, atas nama : XXX, tidak dapat diterima

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2043/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2043/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kav X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU4231/PJ/2019, tanggal 30 September 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat sesuai NPWP di Rukan FG, Jalan Raya Lintas Timur, RT00X, RW00X, Pangkalan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau (d.h. Jalan DD Nomor XX, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat), alamat korespondensi di Jalan BB Nomor XX, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Bambang Prayitno, jabatan Direktur Utama danCC jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put001749.18/2018/PP/M.IVB Tahun 2019, tanggal 11 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 28 Mei 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put001749.18/2018/PP/M.IVB Tahun 2019, tanggal 11 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00053/KEB/WPJ.02/2017 tanggal 24 November 2017 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2017 Nomor Objek Pajak: 14.04.041.222.210-0027.2 tanggal 21 April 2017, atas nama PT DFG, NPWP 0X.X0X.0XX.X-XXX.000 beralamat sesuai NPWP di Rukan FG, Jalan Raya Lintas Timur, RT001RW 009, Pangkalan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau (d.h. Jalan Teluk Betung Nomor 31, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat), alamat korespondensi Jalan Teluk Betung Nomor 31, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan Nomor Objek Pajak XX.0X.0XX.XXX.XXX0-00XX.X, Alamat Objek Pajak Teluk Meranti, Pelalawan, Riau, sehingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dihitung kembali  Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 November 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00053/KEB/WPJ.02/2017 tanggal 24 November 2017 mengenai keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2017 Nomor Objek Pajak XX.0X.0XX.XXX.XX0-00XX.X tanggal 21 April 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.X0X.0XX.X-XXX.000; sehingga Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar menjadi Rp181.271.200,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2020, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,   Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X