Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113518.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa:

pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Indian Groundnut Kernels New Crop GUJ Origin TJ-80/90 Counts per Ounce, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 003182 tanggal 10 Januari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD38,320.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD45,200.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp19.760.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
 

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penelitian PIB dan dokumen pendukung kedapatan:

bahwa Pemohon tidak menyerahkan semua informasi dokumen/dan atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean (purchase order, catatan hutang, dan/atau persediaan, dan bukti pendukung lain yang cukup);

bahwa pada dokumen Invoice tidak ada keterangan Nomor rekening, Nama penerima sehingga bukti pembayaran atas transaksi berupa copy T/T diragukan pembayarannya.

bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan perusahaan (dari sistem akuntansi perusahaan) yang menginformasikan pencatatan atas transaksi impor tersebut.

bahwa data-data yang dilampirkan tidak Iengkap sebagaimana dipersyaratkan pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) PMK-217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan.

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai dan tidak meyakinkan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi).

bahwa selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis;

bahwa berdasarkan penelitian lebih Ianjut,nilai pabean atas barang yang diimpor oleh PT. JS dengan PIB Nomor 003182 tanggal 10 Januari 2017 ditetapkan dengan Metode VI fleksibel metode III berdasarkan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Sumber data: data importasi PIB Nomor 117413 tanggal 01 Desember 2016 dengan tanggal B/L 08 November 2016) sesuai penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CIF USD 45,200.00;

bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh PT. JS dengan PIB Nomor 003182 tanggal 10 Januari 2017 dan menunjuk SPTNP Nomor SPTNP-0000769/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 30 Januari 2017 nilai pabeannya adalah sebesar CIF USD 45,200.00;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan tertulis atas bukti transaksi tanggal 02 April 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon menyerahkan data tidak lengkap balk pada saat importasi maupun pada saat pengajuan permohonan keberatan;

bahwa pada saat Importasi;

bahwa telah diterbitkan INP pada tanggal 26 Januari 2017 akan tetapi Pemohon banding menyerahkan DNP pada tanggal 30 Januari 2017 namun tidak lengkap, terhadap DNP dari Pemohon banding tidak dapat diyakini kebenarannya karena nilai bukti pembayaran yang dilampirkan tidak lengkap, tidak memberikan penjelasan baik lisan maupun tertulis terkait perhitungan nilai pabean dari Pemohon, tidak terdapat keterangan pembayaran merupakan pembayaran keseluruhan atau sebagian, sehingga DNP tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

bahwa pada saat permohonan keberatan;

bahwa Pemohon mengajukan keberatan dengan surat permohonan 135/JS/III/2016 tanggal 14 Maret 2017, namun demikian dokumen yang dilampirkan Pemohon dalam permohonan keberatan tidak lengkap antara lain tidak menyerahkan pencatatan/pembukuan atas transaksi dan bukti-bukti pendukung lain yang menyatakan kebenaran nilai transaksi;

bahwa berdasarkan hal tersebut itikad baik Pemohon dalam melaksanakan ketentuan di bidang kepabeanan diragukan;

bahwa inkonsistensi Nilai Pabean yang dicatat dan diberitahukan;

bahwa Pemohon menyampaikan data-data terkait nilai transaksi pada saat persidangan dan terdapat inkonsistensi terkait nilai pabean dari data dimaksud antara lain:

  1. Pada PIB disebutkan nilai pabean sebesar CIF USD 320,00.
  2. Pada dokumen asuransi nomor 36030117000387 yang dilampirkan Pemohon jumlah yang dipertanggungkan dalam polis asuransi tersebut sebesar USD 152,00.

bahwa data yang disampaikan Pemohon semakin memperjelas bahwa nilai pabean yang diberitahukan Pemohon tidak tepat;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding keberatan dengan diterbitkannya surat penetapan penambahan PPH dan denda tersebut pada SPTNP Nomor: SPTNP-000769/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017

tanggal 30 Januari 2017 dengan alasan bahwa Harga harga yang telah Pemohon Banding laporkan adalah sesuai dengan transaksi dengan supplier yaitu USD 958 /MT CNF Surabaya.

bahwa harga pembelian tersebut diatas pada point no. I setelah Pemohon Banding tambahkan dengan biaya-biaya di Surabaya yang antara lain biaya PPh , Trucking dan lainnya, maka Pemohon Banding akan menjualnya Dengan harga Rp16,000 – Rp17,000 per kg secara grosiran.

bahwa dari Kantor Pelayanan Tanjung Perak menetapkan harga Indian Groundnut tersebut adalah USD 1130 /MT.

bahwa mohon kiranya Bapak berkenan untuk membatalkan KEP No. 292/WBC.10/2017 tanggal 12 Mei 2017, karena penambahan pembayaran tersebut memberatkan Pemohon Banding sebagai importer;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan Nomor: 0.250-Bantahan/JS/III/2018 tanggal 09 Maret 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding untuk meyakinkan atas Kebenaran Nilai Pabean sebesar: CIF Jakarta US$38.320.00 (CIF US$958/MT) Jumlah = 40 Ton adalah harga sebenarnya, sebagai harga Transaksi, sehingga Metode I dapat diterapkan, dengan telah melampirkan Dokumen, sebagai berikut:

Surat Keberatan Nomor 135/JS/III/2017 tanggal 14 Maret 2017 (Lampiran 1),
PIB Nomor 003182 tanggal 10 Januari 2017 (Lampiran 2),
Invoice Nomor KT-422/PIP/16-17 tanggal 17 Desember 2016 (Lampiran 3),
Packing List Nomor KT-422/PIP/16-17 tanggal 17 Desember 2016 (Lampiran 4),
Bill of Lading Nomor MAACB16006 tanggal 21 Desember 2016 (lampiran 5),
Sales Contract Nomor KT/JS.12/2016-17 tanggal 23 November 2016 (Lampiran 6),
Marine Insurance dari Luar Negeri (Lampiran 8);

bahwa semuanya harga yang dicantumkan = Jakarta US$38.320.00 (CIF US$958/MT) Jumlah = 40 Ton, NW) terlampir;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti-bukti kebenaran Nilai Pabean sebagai Nilai Transaksi dengan melampirkan:

Faktur Pajak dan SPT Masa PPN,
Bukti Setor atau T/T,
Bukti Rekening Koran,
Bukti Payment Confirmation,

bahwa kesimpulan dan permohonan/saran:

bahwa mengenai Lembar Penelitian dan Pendapat Terbanding dalam menetapkan Nilai Pabean, didasarkan hanya atas Sumber data Importasi setempat dan tidak jelas apa barang identik /serupa, karena data meragukan, termasuk Badan Hukum Importir Berat/Core Business, sedangkan informasi web harga barang tersebut di Pasar Internasional selalu berfluktuasi, bahkan setiap minggu dan importir pembanding Core Businessnya tidak jelas/mungkin hanya sekali impor/sebagai kompetitor saja (barang yang diimpor Pemasok tidak jelas), sedangkan Pemohon Banding adalah importir resmi yang sudah lama/bertahun-tahun dengan core business tetap: Ground Nut Karnel, Garlic, Unions dan lain-lain; demikian juga diakui Terbanding pada Database Nasional tidak terdapat Barang Identik Baru, artinya data jenis barang identik tidak terdapat;

bahwa Terbanding dalam meneliti Bukti Nilai Transaksi yang diajukan Pemohon Banding tidak Profesional dan memenuhi Herarkhi/urutan Penetapan Nilai Pabean serta unsur keadilan, karena seharusnya dikonfirmasikan terlebih dahulu dengan Pemohon Banding dan Panitera sesuai Perintah Hakim Majelis, sehingga dapat diminimalisir ketidakjelasan, seperti alamat dan telepon supplier seharusnya terdapat jelas pada Bukti Sales Contract dan Terbanding tidak melakukan Audit Terbatas/Cek Pasar untuk memastikannya, juga Asli Bukti Transfer dan Rekening Koran jelas terdapat Kas Register Bank, sehingga Bukti Nilai Transaksi sudah terpenuhi ada dan terbukti benar, bahwa sudah terdapat Bukti jelas Sales Contract, Polis Asuransi, B/L dan Bukti-bukti yang lain; demikian juga bahwa ternyata Pemohon Banding telah pernah diaudit Reguler Kanwil IV Jakarta, dimana Nilai Transaksi dapat diterima sebagai Nilai Pabean; juga dalam beberapa Keberatan Pemohon Banding diterima sebagai Nilai Pabean, dalam hal ini Pemohon Banding selalu hadir dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Tanggapan tertulis atas Tanggapan tertulis atas bukti transaksi tanggal 23 April 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dalam Tanggapan butir: A, 1 sd 4 & B.1 sd 2, dimana Terbanding menolak Permohonan Banding, padahal Pemohon Banding menyatakan sudah melampirkan bukti2 NilaiTransaksi serta dokumen/bukti2 yang lain (25.item) dalam Surat Bantahan. (Bahwa lNP diserahkan & yg buat DNP adalah EMKL, sehingga Bukti belum yg lengkap) Dalam hal diajukan Banding, maka Bukti bisa diserahkan dalam Sidang Pemeriksaan Pengadilan Pajak. hal ini sudah sesuai dengan UU.Pengadilan Pajak.;

bahwa dalam Tanggapan Butir B.1,2, Bahwa Peraturan Menteri Keuangan No.160/PMK./04/2010 adalah Dasar dan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea- Masuk; Apabila Terbanding/PFPD menganggap Importir/PemohonBanding, masih ada kekurangan Dokumen/Bukti Nilai Transaksi semestinya, Terbanding bisa memanggil dengan memanfaatkan Ruang Konsultasi,sesuai Ketentuan dalam PerMenKeu tersebut;

bahwa didalam Perdagangan lnternasional, Rekening Giro hanya merupakan pelengkap dari BuktiTransfer(TT)-nya,sehingga yang dilihat bisa cukup pada TT& Rekening Korannya saja, bahwa hal tersebut sudah sesual dengan Ketentuan Perdagangan Intemasional;

bahwa dalam Matrix & VoucherBank, sudah ada pencatatan di TT, Rekening Koran & Ledgernya *Dalam Metode:II, yang dipakai Terbanding, (Jenis Barang Identik & Negara asal sama) maka bisa sj terjadi Harga Berbeda, karena harganya selalu berfluxtuasi/naik-turun bahkan bisa setiap minggu (hal tersebut, bisa dilihat di Webnya. Supplier), yang penting Nilai- Transaksinya sudah benar & Asli TT + Rekening Koran sudah disampaikan;

bahwa dalam Tanggapan tersebut butir: B.1, 2 & C, Bahwa Importasi yg dilakukan Pemohon Banding dari Suppliernya di Luar Negeri adalah sudah Cor-Bisnisnya dan Supplier sudah menjadi Langganan, sehingga kadang2, PO/PurchaseOrder tidak ada, namun bisa saja hanya Korespondensi&/Sales Contract. Hal tersebut tidak mengurangi arti Transaksi yang sudah disepakati kedua belah pihak (Sales Contract dengan Supplier dan Performa Invoice telah dilampirkan);

bahwa dalam Penelitian Terbanding: butir: B.2, Yaitu: PIB, No:003182, tanggal 10 Januari 2017 lnv, Nomor: KT-422/PIP/2016-17=40MT, 50kg/crtn & CFR. Surabaya, @958/,perMT = Total US$.38,320.00 & pada Nilai-Pertanggungan Polis Assuransi, no:36030117000387 sebesar; US$.42.152.00, nilai tersebut sdh lebih baser (10%-20%) adalah tidak masalah dan sesuai Ketentuan Perdagangan Intemasional & Ketentuan SAI;

bahwa sesuai Sales Contract & Comercial Invoicenya, Harganya adalah US$.958/MT, Karena memang terjadi Fluktuasi Harga, bisa setiap minggunya (LihatWeb:Supplier) dan hal tersebut tidak melanggar ketentuan Perdagangan Internasional;

bahwa Invoice No: KT-422/PIP/2016-17, tanggal 17-12-16 & 2. TT.BCA, tanggal 03-01 & Niaga, tanggal 23-01-17, pd penulisan di Rekening Koran, adalah tidak masalah, karena hanya disingkat saja dan menurut pihak Bank Invoice tersebut sudah sesuai yg tertera pada TT yang disampaikan ke bank; dan Hal tersebut tidak melanggar ketentuan SAI;

bahwa dalam “Term of payment” pada Importasi ini telah juga dilampirkan Dokumen Impor terkait, Termasuk: “Sales Confirm (Korespondensi)” Dengan Supplier adalah KIRIT TRADERS, ex.INDIA, sesuai TTnya dimana Supplier sudah menerima pembayaran tidak Komplain & Penjelasan ini telah dilampirkan “Bill-Transaction/Jumalnya” secara Lengkap;

bahwa Penjelasan Matrix terlampir Sedangkan Nilai Kurs telah dicatat dalam Rekening Koran+Ledger;

bahwa dalam Tanggapan butir: B.C,tersebut, Bahwa Penjelasan Pemohon Banding telah melampirkan Pencatatan Pembukuan atas Transaksi import tersebut secara lengkap antara lain Ledger Kas/Bank, Ledger Hutang, Ledger Persediaan/Stock, Rekening Koran atas Pembayaran melalui TT&/ serta perincian Matrix nya, sehingga sudah perjelas Nilai Transaksi, bahwa sudah semua Konform/sama dan sesuai Transaksinya;

bahwa dalam Impor ini Supplier sudah sebagai Langganan & Cor-Bisnis Importir. Hal tersebut sudah biasa terjadi & tidak melanggar “Ketentuan Perdagangan Internasional”;

bahwa Korespondensi &/ Sales Contrack, sudah dilampirkan dalam Penjelasan Tanggapan;

bahwa Asli dan Penjelasan: 2.bh TT & 2.bh/ Rekening Koran: BCA&Niaga. tetah dilampirkan yang jelas & Aslinya telah diperlihatkan dalam Sidang Banding ini;

bahwa Korespondensi/PO, bisa cukup Sales Confirm tersebut, karena sudah Langganan;

bahwa sesuai keterangan Importir,untuk Impor “Groundnut Kernel” dari India telah dilampirkan Faktur Pajak atau Spt masa Ppn sebagai bukti pembayaran Ppnya;

bahwa Pemohon Banding telah juga melampirkan:Jurnal/Ledger Kas/Bank, Hutang, Transaksi Penjualan, Ledger Persediaan/Stock yang berkaitan dengan Impor tersebut;

bahwa saat ini pihak Terbanding telah dilengkapi Sistem Pengawasan dengan Profile, baik Profil: Pemasok/Supplier, Importir, Komodite dan Negera Asal, semestinya sebagai Prioritas Pengawasan & Pemeriksaan Terbanding agar berdasar Profil tersebut & Lebih ditujukan pada Importir-Borongan yang tidak jelas “Cor-Bisnisnya”, bukan yg jelas Cor-Bisnisnya, apalagi Importir Produsen/Pabrikan yg memasok bahan baku, spt halnya PT JakartaSereal;

bahwa berdasarkan Bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan tersebut, jelas bahwa atas Nilai-Pabean jenis barang yang dilmpor dalam Pemberitahuan Impor Barang *(PIB) No.003182 tanggal 10 Januari 2017, telah sesuai dan Pembukuannya tidak menyalahi dengan Ketentuan SAI dan Ketentuan Impor yang berlaku, sehingga mohon kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding dapat dikabulkan dan STPNP Nomor: 000769/Notul/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 30 Januari 2017 dan KEP-292/WBC.10/2017, tanggal Maret 2017 (NP);

bahwa terlampir Pemohon Banding juga sampaikan price list harga Groundnut Kernels dari website;
 

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Indian Groundnut Kernels New Crop GUJ Origin TJ- 80/90 Counts per Ounce, negara asal India, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 003182 tanggal 10 Januari 2017 dengan Nilai Pabean CIF USD38,320.00, dan oleh Terbanding ditetapkan CIF USD45,200.00, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP- 000769/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 30 Januari 2017 dengan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp19.760.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 003182 tanggal 10 Januari 2017 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:

“(2)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 135/JS/III/2016 tanggal 14 Maret 2017 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 15 Maret 2017, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-292/WBC.10/2017 tanggal 12 Mei 2017 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;

bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 0250/JS/V/2017 tanggal 05 Mei 2017 ke Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan:

“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”

bahwa di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK Nilai Pabean), dinyatakan:

“(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).”

bahwa di dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nilai Pabean tersebut, dinyatakan:

“Nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.”

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan tersebut, diberikan penjelasan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan:

  1. biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:
    1. komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;
    2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;
    3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;
  2. nilai dari barang dan jasa berupa:
    1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;
    2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;
    3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor;
    4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:a)dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;b)untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya;c)harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.
  3. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;
  4. nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;
  5. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;
  6. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;
  7. biaya asuransi.

bahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) PMK Nilai Pabean tersebut, diatur hal-hal yang dapat menggugurkan pemberitahuan Nilai Transaksi, sebagai berikut:

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”

bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan atas PIB Nomor: 003182 tanggal 10 Januari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD45,200.00 berdasarkan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (metode VI.III);

bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding sebesar CIF USD45,200.00 sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor: 003182 tanggal 10 Januari 2017 sebesar CIF USD38,320.00;

bahwa Terbanding tidak menyebut secara tegas alasan untuk membatalkan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding di dalam PIB Nomor: 003182 tanggal 10 Januari 2017, sehingga Majelis menggunakan bukti-bukti transaksi yang diserahkan di dalam persidangan untuk menguji kebenaran pemberitahuannya;

bahwa Supplier M/S. Kirit Traders, 2/3/4/36-37 G.I.D.C., Industrial Area, Amreli-365601 (Gujarat) India, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: KT-422/PIP/2016-17 tanggal 17 Desember 2016, dengan uraian jenis barang Indian Groundnut Kernels New Crop GUJ Origin TJ-80/90 Counts per Ounce, dengan nilai CIF USD38,320.00;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: EPIRINDAHD111237 tanggal 21 Desember 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper: M/S. Kirit Traders, 2/3/4/36-37 G.I.D.C., Industrial Area, Amreli-365601 (Gujarat) India
Consignee: Pemohon Banding

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: KT- 422/PIP/2016-17 tanggal 17 Desember 2016 adalah Indian Groundnut Kernels New Crop GUJ Origin TJ-80/90 Counts per Ounce dari M/S. Kirit Traders, 2/3/4/36-37 G.I.D.C., Industrial Area, Amreli-365601 (Gujarat) India dengan harga sebesar CIF USD38,320.00;

bahwa barang impor Indian Groundnut Kernels New Crop GUJ Origin TJ-80/90 Counts per Ounce dengan Bill of Lading Nomor: EPIRINDAHD111237 tanggal 21 Desember 2016 dan Invoice Nomor: KT-422/PIP/2016-17 tanggal 17 Desember 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 003182 tanggal 10 Januari 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD38,320.00;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: KT-422/PIP/2016-17 tanggal 17 Desember 2016 senilai USD38,320.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sebanyak dua (2) kali pembayaran sesuai dengan Bukti Transfer sebagai berikut:

  1. Tanggal 31 Januari 2017 sebesar USD109,116.00 atau senilai Rp1.470.084.270,00 dengan rincian sebagai berikut:a.Invoice KT-422/PIP/2016-17 sebesar USD 34,488.00 (yang disengketakan)b.Invoice KT-410/PIP/2016-17 sebesar USD 34,488.00 (invoice terlampir)c.Invoice KT-425/PIP/2016-17 sebesar USD 40,140.00 (invoice terlampir)  USD109,116.00 
  2. Tanggal 23 Januari 2017 sebesar USD44,692.00 atau senilai 205.056,00 dengan rincian sebagai berikut:a.Invoice KT-422/PIP/2016-17 sebesarUSD 3,832.00 (yang disengketakan)b.Invoice KT-448/PIP/2016-17 sebesarUSD40,860.00 (invoice terlampir)  USD44,692.00

 
dengan demikian untuk invoice yang disengketakan Invoice Nomor: KT-422/PIP/2016-17 tanggal 17 Desember 2016 sebesar USD34,488.00 + USD3,832.00 = USD38,320.00 telah ditransfer dan sesuai dengan rekening koran serta atas transaksi tersebut telah dibukukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis dapat meyakini Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 003182 tanggal 10 Januari 2017 sebesar

CIF USD38,320.00.00, sama dengan bukti pendukung transaksinya, sehingga merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai pabean untuk Indian Groundnut Kernels New Crop GUJ Origin TJ-80/90 Counts per Ounce, negara asal India oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-000769/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 30 Januari 2017 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-292/WBC.10/2017 tanggal 12 Mei 2017 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas Indian Groundnut Kernels New Crop GUJ Origin TJ-80/90 Counts per Ounce, negara asal India sebesar CIF USD38,320.00 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
 

Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;

Mengingat:

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-292/WBC.10/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000769/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 30 Januari 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 003182 tanggal 10 Januari 2017 yaitu Indian Groundnut Kernels New Crop GUJ Origin TJ-80/90 Counts per Ounce, negara asal India sebesar CIF USD38,320.00 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 25 April 2018 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H.sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E.sebagai Hakim Anggota,
SF, S.E.sebagai Hakim Anggota,
HHsebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 01 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.