bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan kembali tarif atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 000185 tanggal 24 Maret 2016, yaitu berupa importasi Airheaters,… dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding PIB nomor 000185 tanggal 24 Maret 2016 seharusnya mendapatkan pembebasan PPN, dan oleh Terbanding PIB nomor 000185 tanggal 24 Maret 2016 tidak dapat diberikan tariff fasilitas pembebasan PPN, yang mengakibatkan kekurangan pungutan yang terutang menjadi sebesar Rp210.196.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-05/WBC.05/2017 tanggal 09 Agustus 2017 adalah penetapan kembali pembebanan tarif PPN atas barang impor Airheater (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 000185 tanggal 24 Maret 2016 pada pos tarif dengan pembebanan tarif PPN 10% (BBS 100%) yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pembebanan tarif PPN 10% (Bayar) berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-74/WBC.05/2017 tanggal 07 Agustus 2017, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp210.196.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap alasan pengajuan Banding, data, fakta dan ketentuan pembebasan PPN dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang sesuai dengan PIB 000185 dengan menggunakan fasilitas pembebasan PPN dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Bersifat Strategis dengan Nomor: KET-00001/PPN/WPJ.27/KP.0103/2016 tanggal 11 Maret 2016;
- Bahwa hasil analisa terhadap SKB Nomor: KET- 00001/PPN/WPJ.27/KP.0103/2016 tanggal 11 Maret 2016 diperoleh data sebagai berikut:1)SKB tersebut telah dipergunakan untuk pengajuan PIB Nomor: 000179 tanggal 22 Maret 2016;2)SKB tersebut menyebutkan bahwa jumlah dan jenis barang sesuai dengan invoice nomor 43 tanggal 09 Februari 2016 dan B/L nomor MAP-NHSSIN-420 tanggal 02 Februari 2016 (Data Invoice dan B/L tersebut terdapat pada PIB nomor 000179 tanggal 22 Maret 2016);3)Bahwa pada saat melaksanakan importasi PEMOHON mencantumkan SKB PPN yang tidak berlaku, dikarenakan pada SKB PPN tedapat Invoice dan B/L yang dicantumkan tidak sesuai dengan Invoice nomor: LC/IND/015/15-16 tanggal 02 Februari 2016 dan B/L nomor: MAP-NHSSIN-419 tanggal 22 Februari 2016 yang diberitahukan pada PIB
- Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf a PMK-268/PMK.03/2015 secara tegas menyatakan bahwa: “Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
- Mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara lansung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang.”
- Bahwa pembebasan PPN atas impor dapat diberikan apabila dengan syarat sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (1) PMK-268/PMK.03/2015 menyatakan bahwa: “Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (I) huruf a dan Pasal I ayat (2) huruf a menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai untuk setiap kali impor dan/atau “
- Bahwa dalam impor permohonan SKB harus melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (4) PMK-268/PMK.03/2015 menyatakan bahwa:
Dalam hal impor permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus dilampiri dokumen pendukung lainnya berupa:- Invoice;
- Bill of Lading (B/L) atau airway bill (AWB);
- Dokumen kontrak pembelian; dan
- Dokumen pembayaran atau dokumen pengakuan “
- Bahwa hasil penelitian ulang dapat disimpulkan bahwa dokumen PIB 000185 tidak dapat diberikan tarif fasilitas pembebasan PPN sehingga terjadi kurang bayar PPN sebesar Rp210.196.000,00 (dua ratus sepuluh juta seratus sembilan enam ribu rupiah) dan telah diterbitkan SPKTNP- 06/WBC.05/2017 tanggal 09 Agustus 2017;
bahwa dalil PEMOHON dalam surat banding pada point 2 huruf b yang menyatakan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi telah menerbitkan pembetulan dari Surat Keterangan Bebas terdahulu yaitu dengan Keputusan Nomor: KET-SKB-00011/WPJ.27/KP.0013/2017 tanggal 11 September 2017 tentang Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Bersifat Strategis tidak terbukti karena dalam surat banding tidak melampirkan dokumen tersebut;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PIB 000185 tidak dapat diberikan tarif fasilitas pembebasan PPN karena pada SKB PPN tedapat Invoice dan B/L yang dicantumkan tidak sesuai dengan Invoice nomor: LC/IND/015/15-16 tanggal 02 Februari 2016 dan B/L nomor: MAP-NHSSIN-419 tanggal 22 Februari 2016 yang diberitahukan pada PIB 000185;
bahwa berdasarkan uraian di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan laqi bahwa penerbitan SPKTNP-06 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-05/WBC.05/2017 tanggal 09 Agustus 2017 adalah penetapan kembali pembebanan tarif PPN atas barang impor Airheater (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 000185 tanggal 24 Maret 2016 pada pos tarif dengan pembebanan tarif PPN 10% (BBS 100%) yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pembebanan tarif PPN 10% (Bayar) berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-74/WBC.05/2017 tanggal 07 Agustus 2017, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp210.196.000,00;
bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding atas diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) terhadap PIB 000185 dengan Nomor Pengajuan: 030600-000151-20160316-000002 tanggal 24 Maret 2016, Invoice Nomor: LC/IND/015/15-16 tanggal 02-02-2016 yang mana seharusnya mendapatkan fasilitas pembebasan PPN;
bahwa telah terjadi kekeliruan dari penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi dengan Keputusan Nomor KET- 0001/PPN/WPJ.27/KP.0103/2016 tanggal 11 Maret 2016 yang belum mencantumkan Invoice No. LC/ND/015/15-16 tanggal 02 Pebruari 2017 berupa atas item “Hardware & Packing” yang seharusnya mendapatkan pembebasan PPN, atas impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa untuk mendukung dari penyataan tersebut di atas, Pemohon Banding telah menyampaikan alat bukti berupa Surat Keterangan yang dikeluarkan Kantor Wilayah Sumatera Barat dan Jambi;Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi melalui Surat Nomor: KET-BTL-002/WPJ.27/KP.0103/2017 tanggal 11 September 2017 tentang SURAT KETERANGAN PEMBATALAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS yang dalam isi surat tersebut menyatakan terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung atas SKB, yang telah dikeluarkan dengan Nomor KET-0001/PPN/WPJ.27/KP.0103/2016 tanggal 11 Maret 2016 ;
bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi telah menerbitkan pembetulan dari Surat Keterangan Bebas terdahulu yaitu melalui Keputusan Nomor: KET-SKB- 00011/WPJ.27/KP.0013/2017 tanggal 11 September 2017 tentang SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU BERSIFAT STRATEGIS yang dalam rinciannya memberikan pembebasan atas:
- Invoice :LC/IND/015/15-16 tanggal 02 Pebruari 2017 dan ,
- Invoice :043 tanggal 09 Pebruari 2017
bahwa dengan demikian impor dengan PIB No. 000185 dengan Nomor Pengajuan: 030600-000151-20160316-000002 tanggal 24 Maret 2016 atas Invoice Nomor: LC/IND/015/15-16 tanggal 02-02-2016 seharusnya adalah Impor yang mendapat fasilitas pembebasan PPN. Impor;
bahwa atas Barang berupa “Hardware & Packing“ adalah merupakan termasuk Barang Kena Pajak Strategis yang dibebaskan pengenaan Pajak dengan Tarif Umum 10 % dan merupakan item barang yang dibebaskan berdasarkan pembetulan Surat Keterangan Bebas yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi dengan Keputusan Nomor: KET-SKB-00011/WPJ.27/KP.0103/2017 tanggal 11 September 2017 yaitu pada No. urut 12 dengan Nama/Jenis BKP: “Hardware & Packing”;
bahwa dengan berdasarkan fakta dan alat bukti tersebut seyogianya: Terbanding tidak melakukan penetapan sepihak tanpa melakukan konfirmasi dengan instansi terkait dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi untuk dalam hal kepastian ada tidak nya Surat Keterangan Bebas yang dikeluarkan atas impor barang strategis yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa pernyataan dari Terbanding di Surat Uraian Bandingnya tentang tidak dilampirkannya Surat Keterangan Bebas Nomor: KET-SKB-00011/WPJ.27/KP.0013/2017 tanggal 11 September 2017 adalah tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dimana Pemohon Banding melalui Surat Banding Nomor: 1173/RS-GRG/BC-SPKTNP-05/IX/2017 tanggal 29 September 2017 telah melampirkan surat keterangan bebas yang dimaksud oleh Terbanding;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-05/WBC.05/2017 tanggal 09 Agustus 2017 adalah penetapan kembali pembebanan tarif PPN atas barang impor Airheater (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 000185 tanggal 24 Maret 2016 pada pos tarif dengan pembebanan tarif PPN 10% (BBS 100%) yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pembebanan tarif PPN 10% (Bayar) berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-74/WBC.05/2017 tanggal 07 Agustus 2017, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp210.196.000,00;
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
- bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang sesuai PIB Nomor 000185 tanggal 24 Maret 2016 dengan menggunakan fasilitas pembebasan PPN dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak Tertentu Bersifat Strategis dengan Nomor: KET-00001/PPN/WPJ.27/KP.0103/ 2016 tanggal 11 Maret 2016;
- bahwa hasil analisa terhadap SKB Nomor: KET-00001/PPN/WPJ.27/KP.0103/2016 tanggal 11 Maret 2016 diperoleh data sebagai berikut:
- SKB tersebut telah dipergunakan untuk pengajuan PIB Nomor: 000179 tanggal 22 Maret 2016;
- SKB tersebut menyebutkan bahwa jumlah dan jenis barang sesuai dengan invoice nomor 43 tanggal 09 Februari 2016 dan B/L nomor MAP-NHSSIN-420 tanggal 02 Februari 2016 (Data Invoice dan B/L tersebut terdapat pada PIB nomor 000179 tanggal 22 Maret 2016);
- bahwa pada saat melaksanakan importasi Pemohon Banding mencantumkan SKB PPN yang tidak berlaku, dikarenakan pada SKB PPN tedapat Invoice dan B/L yang dicantumkan tidak sesuai dengan Invoice nomor: LC/IND/015/15-16 tanggal 02 Februari 2016 dan B/L nomor: MAP-NHSSIN-419 tanggal 22 Februari 2016 yang diberitahukan pada PIB 000185;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
- bahwa SPKTNP Nomor: SPKTNP-05/WBC.05/2017 adalah tidak lain dari kekeliruan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi dengan Keputusan Nomor : KET-0001/PPN/WPJ.27/KP.0103/2016 tanggal 11 Maret 2016 yang belum mencantumkan Invoice LC/ND/015/15-16 tanggal 02 Pebruari 2017;
- bahwa untuk mendukung penyataan tersebut di atas, Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa Surat Keterangan yang dikeluarkan Kantor Wilayah Sumatera Barat dan Jambi, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi melalui Surat Nomor : KET-BTL- 002/WPJ.27/KP.0103/2017 tanggal 11 September 2017 tentang Surat Keterangan Pembatalan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang dalam isi surat tersebut menyatakan terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung atas SKB yang telah dikeluarkan dengan Nomor : KET-0001/PPN/WPJ.27/KP.0103/2016 tanggal 11 Maret 2016;
- bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi telah menerbitkan pembetulan dari Surat Keterangan Bebas terdahulu yaitu dengan Keputusan Nomor : KET-SKB- 00011/WPJ.27/KP.0013/2017 tanggal 11 September 2017 tentang Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang dalam rinciannya memberikan pembebasan atas:
- Invoice LC/IND/015/15-16 tanggal 02 Pebruari 2017, dan
- Invoice 043 tanggal 09 Pebruari 2017;
- bahwa berdasarkan fakta dan alat bukti tersebut, seyogianya Terbanding tidak melakukan penetapan sepihak tanpa melakukan konfirmasi dengan instansi terkait dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi untuk kepastian ada tidaknya Surat Keterangan Bebas yang dikeluarkan atas impor barang strategis yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyatakan:
Pasal 11
| (1) | Terutangnya pajak terjadi pada saat:penyerahan Barang Kena Pajak;impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kena Pajak;pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atauekspor Jasa Kena |
Penjelasan Pasal 11 ayat (1)
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ketentuan ini.
Pasal 12
| (3) | Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, terutangnya pajak terjadi pada saat impor Barang Kena Pajak, dan terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memungut Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang berasal dari impor, berdasarkan ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
Pasal 2
| (1) | Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. |
Penjelasan Pasal 2 ayat (1)
Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.
Pasal 5
| (1) | Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan |
| (2) | Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean. |
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 Undang-Undang a quo, Majelis berpendapat bahwa barang impor terutang bea masuk pada saat dimasukkan ke dalam daerah pabean, namun pemenuhan kewajiban pabean berupa pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilakukan di kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean;
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan:
Pasal 1
| (1) | Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;pakan ikan;bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; danbahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak |
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
- tata cara pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dan pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-268/PMK.03/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan serta Pengenaan Sanksi, merupakan pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-268/PMK.03/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan serta Pengenaan Sanksi, dinyatakan:
Pasal 1 ayat (1)
Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
- Mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, balk dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara lansung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang.
Pasal 3 ayat (1)
Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (I) huruf a dan Pasal I ayat (2) huruf a menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai untuk setiap kali impor dan/atau penyerahan.
Pasal 4
| (2) | Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar. |
| (4) | Dalam hal impor, permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus dilampiri dokumen pendukung lainnya berupa:Invoice;Bill of Lading (B/ L) atau airway bill (AWB);dokumen kontrak pembelian; dandokumen pembayaran atau dokumen pengakuan utang. |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 000185 tanggal 24 Maret 2016 jenis barang Airheater (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam pada pos tarif dengan pembebanan tarif PPN 10% (BBS 100%), pada kolom 15 tercantum Invoice Nomor LC/IND/015/15-16 tanggal 02 Februari 2016; pada kolom 17 tercantum Bill of Lading Nomor MAP-NHSSIN-419 tanggal 22 Februari 2016; pada kolom 19 Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor, tercantum Certificate of Origin (CO) Nomor AI49523841 tanggal 17 Februari 2016 dan Skep Fasilitas BKPM Nomor 08/Pabean/PMA/2016 tanggal 19 Januari 2016;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Nomor: KET-0001/PPN/WPJ.27/KP.0103/2016 tanggal 11 Maret 2016 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi, tertulis: Sesuai dengan surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Nomor 006/VJI/SK/III/2016 tanggal 01 Maret 2016 diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan Invoice Nomor 43 tanggal 09 Pebruari 2017; B/L Nomor MAP- NHSSIN-420 tanggal 02 Februari 2016;
bahwa Terbanding menyatakan SKB Nomor: KET-00001/PPN/WPJ.27/KP.0103/ 2016 tanggal 11 Maret 2016 telah dipergunakan untuk pengajuan PIB Nomor: 000179 tanggal 22 Maret 2016 atas invoice nomor 43 tanggal 09 Februari 2016 dan B/L nomor MAP-NHSSIN- 420 tanggal 02 Februari 2016;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 000179 tanggal 22 Maret 2016 yang diserahkan oleh Terbanding dalam persidangan, pada kolom 15 tercantum Invoice Nomor 43 tanggal 09 Februari 2016; pada kolom 17 tercantum Bill of Lading Nomor MAP- NHSSIN-420 tanggal 02 Februari 2016, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa SKB Nomor: KET-00001/PPN/WPJ.27/KP.0103/ 2016 tanggal 11 Maret 2016 atas invoice nomor 43 tanggal 09 Februari 2016 dan B/L nomor MAP-NHSSIN-420 tanggal 02 Februari 2016 telah dipergunakan untuk pengajuan PIB Nomor: 000179 tanggal 22 Maret 2016;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi telah menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Nomor: KET-BTL- 002/WPJ.27/KP.0103/2017, menyatakan: “sehubungan terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung maka Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Nomor: KET- 0001/PPN/WPJ.27/KP.0103/2016 tanggal 11 Maret 2016 dibatalkan”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi telah menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Nomor: KET-00011/WPJ.27/KP.0103/2017 tanggal 11 September 2017, tertulis: Sesuai dengan surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Nomor 151/VJL/SK/IX/2017 tanggal 07 September 2017 diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan Invoice Nomor LC/IND/015/15-16 tanggal 02 Pebruari 2017 dan Nomor 43 tanggal 09 Pebruari 2017; B/L Nomor MAP-NHSSIN-419 tanggal 22 Februari 2017 dan Nomor MAP-NHSSIN-420 tanggal 22 Februari 2017;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Nomor: KET- 00011/WPJ.27/KP.0103/2017 tanggal 11 September 2017 menunjuk Invoice Nomor LC/IND/015/15-16 tanggal 02 Pebruari 2017 dan B/L Nomor MAP-NHSSIN-419 tanggal 22 Februari 2017, berbeda dengan tanggal invoice dan tanggal B/L pada PIB nomor: 000185 tanggal 24 Maret 2016 dengan Invoice Nomor LC/IND/015/15-16 tanggal 02 Februari 2016 dan Bill of Lading Nomor MAP-NHSSIN-419 tanggal 22 Februari 2016;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang, dinyatakan:
Pasal 3
“Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006”.
Pasal 4
“Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi sistem klasifikasi barang sebagaimana digunakan dalam ketentuan di bidang tarif dan non tarif, termasuk bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, fiskal, perdagangan, industri,dan investasi”.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 a quo, ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang dan ketentuan di bidang tarif, termasuk bidang kepabeanan dan perpajakan diberlakukan terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean, sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
Pasal 2
| (1) | Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan |
| (2) | Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk Data Elektronik. |
Pasal 3
| (1) | Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan |
| (2) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean”; |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Nomor: KET- 00011/WPJ.27/KP.0103/2017 ditetapkan pada tanggal 11 September 2017 tidak berlaku surut, sehingga Majelis berpendapat bahwa Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Nomor: KET- 00011/WPJ.27/KP.0103/2017 yang ditetapkan pada tanggal 11 September 2017 tidak dapat diberlakukan terhadap PIB Nomor: 000185 tanggal 24 Maret 2016;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas impor barang Airheater (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor 000185 tanggal 24 Maret 2016 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 268/PMK.03/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan serta Pengenaan Sanksi;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor Airheater (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor 000185 tanggal 24 Maret 2016 dengan PPN sebesar 10% (Bayar) sesuai keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-05/WBC.05/2017 tanggal 09 Agustus 2017;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-05/WBC.05/2017 tanggal 09 Agustus 2017 tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean, atas Pemohon Banding dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor Airheater (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor 000185 tanggal 24 Maret 2016 dengan PPN sebesar 10% (Bayar) sesuai keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-05/WBC.05/2017 tanggal 09 Agustus 2017, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp210.196.000,00 (dua ratus sepuluh juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 02 April 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| UP, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| Dr. BS, S.H., M.M. | sebagai Hakim Anggota, |
| HF, S.H., LL.M. | sebagai Hakim Anggota, |
| dengan dibantu oleh:LI, S.E., M.M. | sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

