bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 145873 tanggal 4 April 2017, berupa importasi Polyester Knited Dyed Fabric Tiaozi Manchester 96% Polyester 4% Spandex NM Baik – Baru; negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD36,660.33 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan dengan nilai pabean sebesar CIF USD54,854.72, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp35.299.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-154/KPU.01/ND.10/2018 tanggal April 2018 perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan peiaksanaan sidang banding di pengadilan pajak, bersama ini disampaikan uraian banding sebagai berikut:
A. Pokok Sengketa
| 1. | Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 8, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak disebutkan: BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Pertama Pengertian Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan 8. Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh pemohon Banding. |
| 2. | Bahwa uraian alasan yang diajukan pada permohonan banding sama dengan alasan yahg diajukan pada saat pengajuan permohonan keberatan. Oleh karena itu, berikut disampaikan proses penelitian keberatan yang menjadi dasar penetapan keberatan. |
| 3. | Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, PT. BAS melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan pemberitahuan PIB nomor 145873 tanggal 04 April 2017, sebagai berikut: Jenis barang : Polyester Knited Dyed Fabric Tiaqzi Manchester 96% Polyester 4% Spandex Nm Baik-Baru; Jumlah barang : 565 ROLL; Negara Asal : China (CN); Supplier Shaoxing Keqiao Dandi Textile CO LTD. |
| 4. | Risalah Penetapan Pejabat Bea dan Cukai, diperoleh data sebagai berikut: PosJenis BarangJumlahSatPIB (CIF USD)PIB (CIF USD)Harga SarTotalHarga SatTotal1POLYESTER KNITED DYED FABRIC TIAQZI MANCHESTER 96% POLYESTER 4% SPANDEX NM BAIK -BARU13.577,90KG2,7036.660,334,0454.854,72 |
| 5. | Alasan dan metode penetapan Pejabat Bea dan Cukai:-DNP dan dokumen yang disampaikan tidak cukup membuktikan bahWa nilai yang diberitahukan adalah nilai transaksi yang sebenarnya;-importir tidak menyerahkan rekening koran/ pencatatan;-Inkonsistensi dalam syarat pembayaran. |
| 6. | Atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, Pemohon diwajibkan untuk membayar BM dan PDRI sejurnlah Rp 35.299.000,00 (tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). |
B. Penelitian
| 1. | Bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dokumen pendukung yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya. |
| 2. | Bahwa pemohon merupakan importir umum dengan status very high risk dan atas importasi tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur hijau (HM), sebagaimana screenshot aplikasi CEISA berikut: No PIBTgl PIBNama ImportirSINama PPJKFASJCSJKD_VALCIF14587304-04-2017PT. BASIP. IMPORTIR PRODUSEN-Preferensi Tarif Importasi Asean China1HMUSD35.660,33 |
| 3. | Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean, sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan. |
| 4. | Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada: Pasal 22(1)Dalam rangka menentukan nilal pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.(2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan untuk pemeriksaan fisik; danmenguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor; Pasal 23(1)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa: barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-bell;persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atauhasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. Pasal 28(5) Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. (5b) Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai: menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; ataumelakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya. Pasal 33Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran data, dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan dalam rangka penentuan nilai pabean |
| 5. | Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan disampaikan hal-hal sebagai berikut: NoDokumenNomorTanggalNilai (USD)Keterangan1Purchase OrderBASSKFEB161716 Feb 201736.660,3300-Supplier :SHAOXING KEQIAO DANDI TEXTILE CO LTD-Incoterm: CNF Tanjung Priok-Shipment: Any port in China-Payment: 100% T/T AFTER SHIPMENT2Bukti korespondensi—Tidak diserahkan3Sales ContractDD906119 Januari 201745.900,00 (USD 2,7/KG; 17000 KG)-Supplier: SHAOXING KEQIAO DANDI TEXTILE CO LTD-Incoterm: CNF-Shipment: Shanghal /Ningbo China-Payment Term: 60 DAYS T/T AFTER RECEIVE THE GOODS4InvoiceDD906116 Maret 201736.660,3300-Supplier: SHAOXING KEQIAO DANDI TEXTILE CO LTD-Incoterm: CNF5Packing ListDD906116 Maret 2017-13.577,9 KG6B/LCOAU705470407024 Maret 2017–Freight Prepaid-Shipper: Shaoxing Keqiao Dandi-Vessel: Cosco Sao Paulo 043S-Port of Loading Ningbo7PIB14587304 April 201736.660,3300CIF8SKA (Form E)E17330610598001924 Maret 2017–Eksportir SHAOXING. KEQIAO DANDI TEXTILE CO.,LTD-Invoice No DD90619Bukti bayar………………………………………………Tidak diserahkan10Rekening Koran………………………………………………Tidak diserahkan11Polis asuransi………………………………………………Tidak diserahkan12Pembukuan: General Ledger Buku Persediaan Buku Pembelian Buku Hutang Buku Bank Buku Kas Buku Piutang Kartu Stok Barang Tidak diserahkan13Data perpajakan Tidak diserahkan14Dokumen/keterangan lain Tidak diserahkan |
| 6. | Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan disampaikan disampaikan hal-hal sebagai berikut : berdasarkan pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan Iainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon;Bahwa terhadap Proforma invoice yang dilampirkan terdapat keraguan karena dokumen tersebut dikeluarkan sebelum diterbitkannya Purchase Order, tetapi telah mencantumkan nomor invoice;Bahwa terdapat inkonsistensi term of payment pada Purchase Order dan Proforma Invoice;Bahwa berdasarkan invoice, tidak diketahui term pembayaran yang dilakukan;bahwa importir tidak menyerahkan bukti pembayaran transaksi yang menjadi sengketa;bahwa importir tidak menyerahkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang;bahwa importir tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon;bahwa importir tidak melampirkan pembukuan (Jurnal Umum, Buku Kas, Buku Hutang, buku pembelian, buku persediaan, general ledger) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut dan atas pembukuan yang dilampirkan tidak lengkap satu periode;tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Importir sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Importir pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. |
| 7. | Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya; |
| 8. | Berdasarkan LPPNP perjabat Bea dan Cukai memperoleh data pembanding dengan perbandingan data sebagai berikut UraianPIB PemberitahuanPIB PembandingKeteranganHarga SatuanCIF USD 2,70CIF USD 4,04Beda |
| 9. | Bahwa berdasarkan hal di atas, barang impor yang diberitahukan pada pos 1 ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa yang Diterapkan secara Fleksibel (metode VI.3) sebesar CIF USD 4,04/ kg sehingga total nilai pabean pada PIB Nomor 145873 tanggal 04 April 2017 ditetapkan sebesar CIF USD 54.854,72 |
| 10. | Penelitian Sanksi Administrasia.Berdasarkan pemberitahuan Pemohon Banding dengan PIB nomor 145873 tanggal 04 April 2017 ditetapkan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA);b.Berdasarkan pasal 114 Undang-Undang No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang no.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan bahwa: Pasal 114Semua pelanggaran yang oleh undang-undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, jika tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).c.Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan disebutkan bahwa : Pasal 8Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dad bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah); |
| 11. | Berdasarkan hal-hal di atas, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 145873 tanggal 04 April 2017 atas nama Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah); |
C. Kesimpulan
bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-5396/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017 diterbitkan berdasarkan kuasa pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding memohon kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-5396/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017 tentang keberatan pemohon banding atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-008150/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 Tanggal 27 April 2017 atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-130/KPU.01/BD.1003/2018 tanggal 14 Mei 2018 perihal Tanggapan atas bukti-bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan permintaan tanggapan bukti transaksi atas permohonan banding Pemohon Banding dalam persidangan banding Sidang Majelis VII.A terhadap KEP-5396/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti-bukti transaksi dengan uraian sebagai berikut :
| 1. | Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; |
| 2. | Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan sebagai dasar untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, sebagaimana dengan terbitnya keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-5396/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; |
| 3. | Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 17 April 2018, disimpulkan sebagai berikut : a.Bahwa terdapat keraguan atas transaksi yang dilakukan tertuang Invoice nomor DD9061 tanggal 16 Maret 2017 dengan proforma invoice yang diserahkan saat pengajuan berkas keberatan.1)Dalam proforma invoice, Pemohon Banding telah mencantumkan nomor invoice sebelum transaksi dilakukan;2)Terdapat juga perbedaan quantity pemesanan jumlah barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding;b.Bahwa dalam Purchase Order yang dilampirkan terdapat keraguan dimana Purchase Orde (PO) diterbitkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding pada tanggal 16 Februari 2017 sedangkan proforma invoice baru diterbitkan oleh eksportir pada tanggal 19 Januari 2017.c.Bahwa perusahaan tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan yakni ; 1)Bukti pembayaran atas transaksi yang dilakukan2)Rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang3)Sales Contract4)Bukti korenpondensi melalui surat, faksimile dan/atau email.5)Pencatatan/ pembukuan atas transaksi antara lain : jurnal umum, buku hutang, buku kas, buku bank. Bukku pembelian dan/atau buku penjualan, buku persediaan. bahwa sehingga atas uraian diatas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; |
bahwa berdasarkan hal–hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbandingyang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-5396/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut;
bahwa namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 052/BAS/IV/2018 tanggal 23 April 2018 perihal Penjelasan pengganti Bantahan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor: SR-154/KPU.01/BD.10/2018 tanggal April 2018 yang disampaikan Terbanding dalam persidangan tanggal 17 April 2018, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut :
| I | Umum Yang bertanda tangan di bawah ini, Nama: ACJabatan :: DirekturBertindak selaku pengurus dari Wajib Pajak/ Bea Cukai,Nama Perusahaan: PT. BASNPWP: -Alamat: Jl. – , Andir, Bandung. Dengan ini menyampaikan Penjelasa Tertulis pengganti Surat Bantahan Terhadap Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai : Nomor Keputusan: KEP-5396/KPU.01/2017Tentang: Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan CukaiTanggal: 15 Agustus 2017Nomor Penetapan: SPTNP-008150/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017Tanggal: 27 April 2017No.Sengketa Pajak: 117128.19/2017/PP |
| II | Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Putusan Keberatan 1.Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-008150/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 April 2017 diterbitkan dengan alasan berdasarkan Deklarasi Nilai Pabean, dokumen transaksi yang dilampirkan diragukan dan tidak cukup untuk membuktikan bahwa nilai transaksi yang diajukanadalah nilai transaksi yang sebenarnya, sehingga Nilai Pabean untuk PIB nomor 145873 tanggal 04 April 2017 ditetapkan sebesar USD 54,854,72 dengan perhitungan tagihan sebagai berikut :a.Bea Masuk: Rp 0,-.b.Cukai: Rp ,-.c.PPN: Rp 73.078.000,-.d.PPn BM: Rp ,-.e.PPh Psl 22: Rp 18.270.000,-.f.Denda: Rp 5.000.000,-. Jumlah Tagihan Rp 96.348.000,-. 2.Atas Penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 098/BAS/EI/VI/2017 tanggal 15 Juni 2017 dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:-PIB, Invoice, PackingList, Bill of Lading, PO dan Sales Contract dan bukti bayar.-Adapun Perhitungan menurut Pejabat Bea dan Cukai dan Pemohon Banding, No.UraianPejabat Bea dan Cukai (Rp.)Sesuai surat keberatan (Rp.)Koreksi (Rp.)a.Bea Masuk000b.Cukai 00c.PPN73.078.00048.839.000 24.239.000d.PPn BM e.PPh Psl 2218.270.00012.210.0006.060.000f.Denda5.000.00005.000.000Jumlah Tagihan96.348.00061.049.00035.299.000 |
| III | Bantahan Atas Uraian Banding PPNRp 73.078.000 Menurut Peneliti KeberatanRp 73.078.000 Menurut Pemohon BandingRp 48.839.000 Sengketa BandingRp 24.239.000 1.Menurut Terbanding : Keberatan Pemohon Banding atas Penetapan nilai pabean ditolak , Menetapkan total nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB nomor 145873 tanggal 04 April 2017 sebesar CIF USD 58.854,72, sehingga perincian tagihan yang harus dibayar sebagai berikut : a.Bea Masuk: Rp 0,-.b.Cukai: Rp ,-.c.PPN: Rp 24.239.000,-.d.PPn BM: Rp ,-.e.PPh Psl 22: Rp 6.060.000,-.f.Denda: Rp 5.000.000,-. Jumlah Tagihan Rp 35.299.000,-. 2.Bantahan Pemohon Banding Bahwa Importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 145873 tanggal 04 April 2017 melampirkan dokumen-dokumen kepabeanan lengkap;Bahwa nilai pabean yang diberitahukan adalah nilai transaksi sebenarnya sesuai Dengan PO, invoice, Form E dan bukti bayar . bahwa berdasarkan penjelasan diatas sehingga perhitungan tagihan menurut Pemohon Banding Adalah sesuai yang telah dilaporkan dalam PIB Nomor 145873 dengan perincaian sebagai berikut: a.Bea Masuk: Rp 0,-.b.Cukai: Rp ,-.c.PPN: Rp 48.839.000,-.d.PPn BM: Rp ,-.e.PPh Psl 22: Rp 12.210.000,-.f.Denda: Rp 0,-. Jumlah Tagihan Rp 61.049.000,-. Kekurangan a.Bea Masuk: Rp 0,-.b.Cukai: Rp 0,-.c.PPN: Rp 0,-.d.PPn BM: Rp 0,-.e.PPh Psl 22: R 0,-.f.Denda: Rp 0,-. Jumlah Tagihan: Rp 0,-. |
| IV. | Kesimpulan Dan Usul 1.Kesimpulan Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2),Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Usul Berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, maka Pemohon Banding mengusulkan Kepada Pengadilan Pajak agar perhitungan Kekurangan Pungutan Negara dalam rangka impor yang dilaksanakan Pemohon Banding melalui PIB Nomor 145873 tanggal 04 April 2017 menjadi : UraianSemula Rp.Ditambah/ (Dikurangi) Rp.Menjadi Rp.Bea Masuk000PPN24.239.000(24.239.000)0PPh Ps. 226.060.000(6.060.000)0Denda5.000.000(5.000.000)0Jumlah Tagihan35.299.000(35.299.000)0 |
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor: 28/MMC/VII/18 tanggal 17 Juli 2018 perihal Bantahan atas Tanggapan Terbanding atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa menanggapi poin 3 huruf a angka 1, Pemohon Banding menyampaikan bahwa proforma invoice diterbitkan oleh eksportir pemasok dan pencantuman nomor invoice di dalamnya menjadi kebijakan manajemen perusahaan terkait;
bahwa menanggapi poin 3 huruf a angka 2, Pemohon Banding menyampaikan bahwa sesuai bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan berupa purchase order nomor BASSKFEB1617 tanggal 16 Februari 2017 jumlah pesanan adalah 13,577.90 Kg dan realisasi impor yang dilaksanakan sebagaimana tertera pada commercial invoice serta packing list adalah dalam jumlah yang sama yakni 13577.90 Kg sehingga tidak terdapat perbedaan quantity pemesanan jumlah barang;
bahwa menanggapi adanya penerbitan proforma invoice mendahului tanggal purchase order karena proforma invoice terkait dimanfaatkan oleh eksportir pemasok sebagai penawaran;
bahwa oleh karenanya Pemohon Banding berkeyakinan telah menyampaikan dalam persidangan berupa alat bukti mendukung banding yang diajukan;
bahwa berdasarkan uraian mengenai fakta-fakta hukum diatas Pemohon Banding berkeyakinan atas importasi melalui PIB nomor 145873 tanggal 4 April 2017 dilaksanakan / diberitahukan berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5396/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008150/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 April 2017 atas PIB Nomor 145873 tanggal 4 April 2017 jenis barang Polyester Knited Dyed Fabric Tiaozi Manchester 96% Polyester 4% Spandex NM Baik – Baru, negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD36,660.33 menjadi CIF USD54,854.72 dengan tagihannya sebesar Rp. 35.299.000,00 dengan alasan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon tidak dapat diyakini keakuratannya;
bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa:
| – | importasi yang dilakukan Pemohonan Banding melalui PIB Nomor: 145873 tanggal 4 April 2017 melampirkan dokumen-dokumen impor lengkap; |
| – | nilai pabean yang diberitahukan adalah nilai transaksi sebenarnya; |
bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:
| • | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: |
| • | Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst. |
| • | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016: ➢Pasal 1 angka 7 menyebutkan: Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran; Pasal 2 ayat (1) dan (2) (1)Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. (2)Nilai Pabean sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterm) Cost, Insurance and Freight (CIF). ➢Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:a.Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang:Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean;Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atauTidak mempengaruhi nilai barang secara substansialb.Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;c.Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; dand.Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.” ➢Pasal 11 mengatur mengenai persyaratan penentuan atau penetapan nilai pabean yang harus dipenuhi sebagai dasar digunakan penetapan dengan nilai transansi barang serupa (Metode-III) dengan syarat nilai transansi gugur atau tidak diterima dan tidak memenuhi persyatan Pasal 3 ayat (2) antara lain menyebutkan: ayat (1) “Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:1.berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi; 2.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan 3.tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; ayat (2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 1.pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas; 2.pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan 3.pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; ayat (3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.” ➢Pasal 12 ayat (1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap: 1.jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama; 2.tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau 3.jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda. ayat (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat; ayat (3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat ayat (4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. |
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (metode VI-III);
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding dan dalam pemeriksaan persidangan telah menyerahkan data yang mendukung nilai transaksi berupa: bukti transfer pembayaran dari Bank BCA tanggal 11 April 2017 sebesar USD36,660.33, kurs Rp 13285 setara Rp 487.032.484,00, ditujukan untuk Shaoxing Keqiao Dandi Textile Co Ltd untuk pembayaran invoice DD9061;
bahwa sesuai dengan Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 3463030169 atas nama Pemohon Banding diketahui terdapat mutasi debet pada tanggal 11 April 2017 sebesar Rp 487.032.484,00 dan telah dibukukan dalam pembukuan perusahaan dan diperiksa oleh Terbanding saat menerima berkas nilai transaksi dari Majelis;
bahwa yang menjadi sengketa untuk sengketa ini adalah PIB Nomor 145873 tanggal 4 April 2017 jenis barang Polyester Knited Dyed Fabric Tiaozi Manchester 96% Polyester 4% Spandex NM Baik – Baru, negara asal China dengan nilai pabean CIF USD36,660.33 sesuai dengan invoice nomor DD9061 tanggal 16 Maret 2017, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer pembayaran dari Bank BCA tanggal 11 April 2017;
bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 145873 tanggal 4 April 2017 sebesar CIF USD36,660.33 adalah Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean;
bahwa penetapan Terbanding dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, sehingga penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5396/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008150/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 April 2017 , tidak sesuai ketentuan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Polyester Knited Dyed Fabric Tiaozi Manchester 96% Polyester 4% Spandex NM Baik – Baru, negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD36,660.33 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 145873 tanggal 4 April 2017 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5396/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5396/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008150/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 April 2017 , atas nama: PT BAS, dan menetapkan nilai pabean atas Polyester Knited Dyed Fabric Tiaozi Manchester 96% Polyester 4% Spandex NM Baik – Baru, negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD36,660.33 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 145873 tanggal 4 April 2017, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 24 Juli 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| HR, S.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| S S., S.H., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| YR E. R., S.H., M.H. | sebagai Panitera Pengganti. |
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 04 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

