Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117003.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis Barang:THERMINOL 66 HEAT TRANSFER FLUID, 208 KG (458.5 LB) DRUM;Jumlah Barang: 20 PX, Negara Asal: United State (US), Pemasok: Solutia INC., diberitahukan dalam PIB Nomor 193587 tanggal 3 Mei 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4979/KPU.01/2017 tanggal 1 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut:

PosJenis BarangJumlahSatPemberitahuan
(CIF USD)
Penetapan
(CIF USD)
Harga
Sat
TotalHarga
Sat
Total
1THERMINOL 66 HEATTRANSFER FLUID, 208 KG (458.5 LB) DRUM16.640,00KGM6,5000108,160.007,2500120,640.00

dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp38.422.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-4979/KPU.01/2017 tanggal 1 Agustus 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean untuk barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 193587 tanggal 03 Mei 2017;

bahwa dalam pengajuan keberatan yang bersangkutan melampirkan dokumen pendukung antara lain salinan PIB, invoice, packing list, B/L, NIK dan API-U;

bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

bahwa perusahaan tidak melampirkan bukti korespondensi, purchase order, dan sales contract sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis terbentuknya harga;
bahwa Tanggal Bill of Ladding adalah 21 Maret 2017 tetapi invoice baru terbit tanggal 28 April 2017 sehingga disimpulkan B/L terbit mendahului invoice, barang dikirimkan sebelum invoice terbit sehingga kebenaran nilai inovice diragukan;
bahwa termin pembayaran adalah N45 days from OBL date tetapi sampai dengan NPP ini dibuat Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran;
bahwa perusahaan tidak melampirkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan pengujian kebenaran pembayaran;
bahwa perusahaan tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;
bahwa perusahaan tidak melampirkan SPT Masa PPN yang menunjukkan bahwa barang tersebut benar-benar milik Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;

bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 193587 tanggal 03 Mei 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi;

bahwa berdasarkan pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengingat:

  1. Data dokumen yang disampaikan tidak cukup Iengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi;
  2. Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan terukur.

maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 193587 tanggal 03 Mei 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) sehingga penetapan Nilai Pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Pejabat Bea dan Cukai memperoleh data barang serupa, yang diekspor dari negara United States dengan selisih tanggal Bill of Lading kurang dari 30 hari dibanding PIB yang disengketakan dengan nilai CIF USD7,25/KGM;

bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa tersebut di atas, barang impor pada PIB Nomor 193587 tanggal 03 Mei 2017 Pos 1 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF USD7,25/KGM;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PIB Nomor 193587 tanggal 03 Mei 2017 ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD120,640.00;

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor SR- 132/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 6 April 2018 perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP-4979/KPU.01/2017 tanggal 01 Agustus 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Permasalahan
 

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-4979/KPU.01/2017 tanggal 01 Agustus 2017;

bahwa Terbanding menerbitkan KEP-4979/KPU.01/2017 tanggal 01 Agustus 2017 dengan alasan bahwa data yang ada terkait nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB nomor 193587 tanggal 03 Mei 2017 tidak memadai untuk pemeriksaaan nilai transaksi, serta Terbanding memiliki data yang objektif dan terukur bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga dari uraian tersebut pihak terbanding tidak dapat meyakini kebenarannya dan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai Nilai Transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan dengan Metode II s.d VI secara hierarki selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa;

bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara Iebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 193587 tanggal 03 Mei 2017 dengan data sebagai berikut:

Jenis barangTherminol 66 Heat Transfer Fluid,208 KG (458.5 LB),Drum;
Jumlah barang: 20 PX;
Negara asal: United States (US);
Nilai Pabean: USD108,160.00;
Pemasok Solutia Inc..

 

bahwa berdasarkan penelitian kedapatan sebagai berikut:

PosJenis BarangJumlahSatPIB
(CIF USD)
Penetapan
(CIF USD)
Harga
sat
TotalHarga
sat
Total
1Therminol 66 Heat Transfer Fluid,208 KG (458.5 LB),Drum16.640.,00KGM6,5000108,160.007,2500120,640.00

bahwa Terbanding berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan PEMOHON untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp38.422.000,00 (tiga puluh delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah);

bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 042/SLJ/V/17 tanggal 05 Juni 2017;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan nomor 042/SLJ/V/17 tanggal 05 Juni 2017;

bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP- 4979/KPU.01/2017 tanggal 01 Agustus 2017, yang intinya menetapkan Nilai Pabean barang impor Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 193587 tanggal 03 Mei 2017 sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD120,640.00;

Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 17 tahun2006;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai
  9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa;
  10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

Analisis

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait Iainnya;

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean untuk barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 193587 tanggal 03 Mei 2017;

bahwa terhadap importasi ini tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Hijau Middle (HM);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 26

(1)Pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f dilakukan dengan cara membandingkan nilai barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan nilai Barang Identik pada Database Nilai Pabean I.
(2)Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan:Wajar, dstTidak wajar, apabila hasil Pengujian Kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah diatas 5% (lima persen) dari nilai Barang Identik pada Database Nilai Pabean
(3)Dalam hal hasil uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat:Nilai pabean wajar,Nilai pabean tidak wajar, Pejabat Bea dan Cukai;menentukan,melakukan penelitian lebih mendalam dengan menerbitkan INP untuk Importir kategori risiko sedang, Importir kategori risiko tinggi atau Importir kategori risiko sangat tinggi

 
bahwa hasil penelitian atas Deklarasi Nilai Pabean yang disampaikan Pemohon ditolak karena hanya melampirkan purchase order;

bahwa dalam pengajuan keberatan yang bersangkutan melampirkan dokumen pendukung antara lain salinan PIB, invoice, packing list, B/L, NIK dan API-U;

bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

No.DokumenNomorTanggalNilai (USD)Keterangan
1Purchase Order– – –– – –– – –Tidak dilampirkan
2Korespondensi– – –– – –– – –Tidak dilampirkan
3Sales Contract– – –– – –– – –Tidak dilampirkan
4Invoice/PL6277603128 April 2017USD108,160.00 16.640 KGMCIF JakartaN45 days from OBL date
5B/LKKLUUSO46932721 Maret 2017– – –Freight prepaid
6Polls Asuransi– – –– – –– – –Tidak dilampirkan
7PIB19358703 Mei 2017USD108,160.0016.640 KGMCIF
8Bukti Transfer– – –– – –– – –Tidak dilampirkan
9Rekening Koran– – –– – –– – –Tidak dilampirkan
10Pembukuan:Tidak dilampirkan
11Data perpajakanTidak dilampirkan

Keterangan:

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa: “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai”;
  2. bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding;
  3. bahwa perusahaan tidak melampirkan bukti korespondensi, purchase order, dan sales contract sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis terbentuknya harga;
  4. bahwa Tanggal Bill of Ladding adalah 21 Maret 2017 tetapi invoice baru terbit tanggal 28 April 2017 sehingga disimpulkan B/L terbit mendahului invoice, barang dikirimkan sebelum invoice terbit sehingga kebenaran nilai inovice diragukan;
  5. bahwa termin pembayaran adalah N45 days from OBL date tetapi sampai dengan NPP ini dibuat Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran;
  6. bahwa perusahaan tidak melampirkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan pengujian kebenaran pembayaran;
  7. bahwa perusahaan tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;
  8. bahwa perusahaan tidak melampirkan SPT Masa PPN yang menunjukkan bahwa barang tersebut benar-benar milik Pemohon Banding;
  9. bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;

bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 193587 tanggal 03 Mei 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi;

bahwa berdasarkan pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengingat:

  1. Data dokumen yang disampaikan tidak cukup Iengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi;
  2. Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan terukur.

maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 193587 tanggal 03 Mei 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) sehingga penetapan Nilai Pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Pejabat Bea dan Cukai memperoleh data barang serupa, yang diekspor dari negara United States dengan selisih tanggal Bill of Lading kurang dari 30 hari dibanding PIB yang disengketakan dengan nilai CIF USD7,25/KGM;

bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa tersebut di atas, barang impor pada PIB Nomor 193587 tanggal 03 Mei 2017 Pos 1 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF USD7,25/KGM;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PIB Nomor 193587 tanggal 03 Mei 2017 ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD120,640.00;

Penelitian Sanksi Administrasi

  1. Berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai, kedapatan penghitungan denda telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan;
  2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan disebutkan bahwa:

    Pasal 6(1)Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar dengan bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar:
    1. sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar;
    2. di atas 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar,
    3. di atas 50% (lima puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 400% (empat ratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar;
    4. di atas 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 700% (tujuh ratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar; atau
    5. di atas 100% (seratus persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 1000% (seribu persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar.
  3. Berdasarkan perhitungan kekurangan pembayaran bea masuk Pemohon Banding adalah sebesar 11,54%;
  4. Sesuai pasal 6 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 atas persentase kekurangan pembayaran bea masuk sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar, sehingga atas importasi bersangkutan dikenakan denda 100% sebesar 308.000,00;

Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam menentukan Nilai Pabean pada PIB Nomor 193587 tanggal 03 Mei 2017;

bahwa dalam menetapkan Nilai Pabean terhadap PIB nomor 193587 tanggal 03 Mei 2017,

Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Nilai Pabean;

Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 4979/KPU.01/2017 tanggal 01 Agustus 2017 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

Menolak permohonan Pemohonan Banding untuk
Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-4979/KPU.01/2017 tanggal 01 Agustus

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Bahwa di dala persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor S- 78/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 3 Mei 2018 perihal tanggapan atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XVII-B pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean dengan Pemohon Banding PT.SJ, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding nomor KEP-4979/KPU.01/2017 tanggal 01 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

bahwa sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding menetapkan nilai pabean menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapka secara fleksibel;

bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 16 April 2018, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
     
    Penjelasan:
     
    Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.
     
    Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.
  2. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan;
  3. Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara Iengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai:

    Pasal 16 
    Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:
     
    1. Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan
    2. Belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud
  4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan

bahwa untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:

  1. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir;
  2. bahwa nomor invoice yang dilampirkan tidak sesuai dengan nomor invoice dalam lembar lanjutan PIB dan SAP CEISA impor. Dimana invoice yang dilampirkan adalah 62805033 tanggal 12 April 2017, sedangkan dalam lembar lanjutan PIB dan SAP CEISA impor adalah 62776031 tanggal 28 April 2017. Hal ini menimbulkan keraguan keabsahan invoice mana yang sebenarnya dipakai untuk PIB yang disengketakan mengingat nilai CIF, uraian barang, brutto, netto, supplier, payment term untuk kedua invoice sama ;
  3. Bahwa kebenaran nilai invoice diragukan karena berdasarkan lembar lanjutan PIB dan SAP CEISA impor, diketahui tanggal B/L adalah 21 Maret 2017 kemudian invoice baru terbit tanggal 28 April 2017. Dimana dapat disimpulkan B/L terbit mendahului invoice, barang sudah dikirimkan sebelum invoice terbit;
  4. Terjadi ketidaksesuaian term of payment dengan waktu pelunasan hutang ke pemasok Solutia Inc. Diketahui dalam invoice, term of payment: 45 Days form B/L date, dimana diketahui B/L nomor KKLUUSO469327 untuk PIB yang disengketakan diterbitkan tanggal 21 Maret 2017. Dimana 45 had setelah tanggal B/L adalah tanggal 05 Mei 2017. Namun, diketahui dari bukti transfer T/T yang dilampirkan, importir baru melakukan pelunasan pembayaran tanggal 29 Mei 2017;
  5. Bahwa diketahui PIB yang disengketakan disubmit ke SAP CEISA tanggal 03 Mei 2017, SPTNP diterbitkan 18 Mei 2017, pemohon mengajukan keberatan dengan surat 042/SLJ/V/17 tanggal 05 Juni 2017. Lebih lanjut dari bukti transaksi yang dilampirkan untuk PIB yang disengketakan, diketahui barang impor telah dibayar pada tanggal 29 Mei 2017 (yang seharusnya bukti tersebut dapat dilampirkan pada proses keberatan).
    • Bahwa diketahui dalam hukum secara umum, dikenal adanya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
    • Terkait asas keadilan dapat disampaikan bahwa menurut J. van Apeldorn, keadilan itu memperlakukan sama kepada hal yang sama dan memperlakukan hal yang tidak sama sebanding dengan ketidaksamaannya. Asas keadilan tidak menjadikan persamaan hakiki dalam pembagian kebutuhan-kebutuhan hidup. Hasrat akan persamaan dalam bentuk perlakuan harus membuka mata bagi ketidaksamaan dari kenyataan-kenyataan
    • Sedangkan di dalam pemungutan pajak juga dikenal adanya asas, dengan beberapa pendapat sebagai berikut
      1. Menurut J. Langen, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
      2. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama
    • Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut baik hukum secara umum maupun dalam pemungutan pajak, telah jelas bahwa asas keadilan maupun kesamaan mempersyaratkan hal yang prinsip yaitu kondisi yang sama diperlakukan sama pula. Dengan kata lain, jika kondisi tidak sama maka tidak dapat diperlakukan sama, sehingga wajib pajak/importir yang tidak memenuhi ketentuan untuk menyerahkan data-data yang diminta seyogyanya tidak dapat diperlakukan sama;
    • Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding dengan nomor KEP-4979/KPU.01/2017 tanggal 01 Agustus 2017, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun;
    • Walaupun dalam ketentuan kepabeanan tidak mengenal adanya norma hukum yang mengatur bahwa data-data yang tidak disampaikan dalam keberatan tidak dapat dijadikan bukti untuk banding di Pengadilan Pajak, namun dengan memperhatikan asas keadilan sebagaimana dipaparkan diatas, dan agar dapat sejalan dalam upaya untuk menciptakan masyarakat yang tertib, mengingat bahwa Terbanding telah berupaya untuk meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi data namun yang bersangkutan tidak menyampaikan data-data dimaksud, dimohon kepada Majelis untuk tidak dapat menggunakan data-data yang seharusnya sudah ada dan dapat diberikan pada saat keberatan, namun baru disampaikan di persidangan, sebagai pertimbangan dalam putusan;
  6. Terdapat kecurigaan yang mendalam bahwa pembukuan terkesan sengaja dibuat untuk kepentingan persidangan. Hal ini dikarenakan terdapat ketidaklaziman pencatatan pada buku persediaan yang dilampirkan pemohon:
    • Barang impor yang disengketakan (terminol 66) dari pemasok Solutia Inc dicatat masuk pada tanggal 12 April 2017 dengan penambahan sejumlah Rp1.441.232.000,00 pada sisi debet (penambahan persediaan barang dicatat sebelum barang masuk ke gudang importir).
    • Hutang pada pemasok Solutia Inc dicatat pada tanggal 12 April 2017 dengan penambahan sejumlah Rp1.441.232.000,00 pada sisi kredit (hutang dicatat sebelum invoice terbit).

Sedangkan diketahui, invoice nomor 62776031 dari PIB yang disengketakan terbit pada tanggal 28 April 2018, lebih lanjut PIB tersebut disubmit tanggal 03 Mei 2017 dan mendapatkan SPPB pada hari yang sama. Hal ini tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pencatatan buku besar yang berlaku umum.

  1. Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah disampaikan pada huruf a s.d. f di atas, maka pembukuan yang dilampirkan diragukan;

bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa bukti-bukti atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4979/KPU.01/2017 tanggal 01 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 675/SLJ/IX/17 tanggal 28 September 2017 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut:

bahwa harga yang Pemohon Banding beli sudah sesuai dengan harga yang diberikan oleh supplier. Oleh sebab itu Pemohon Banding menolak perhitungan SPTNP tersebut di atas, dimana menurut Pemohon Banding adalah tidak terhutang/nihil;

bahwa alasan Pemohon Banding sama dengan pada saat pengajuan keberatan pada Nomor Surat 042/SLJ/V/17 tanggal surat 30 Mei 2017;

bahwa sewaktu pengajuan keberatan, Pemohon Banding telah melampirkan fotocopy dokumen antara lain berupa: Invoice, Packing List, Bill Of Lading, dan PIB;

bahwa sebelum diterbitkan Notul/SPTNP Pemohon Banding juga telah menunjukkan dokumen- dokumen seperti di atas;

bahwa menurut Pemohon Banding dokumen-dokumen seperti di atas sudah lengkap sebagai lampiran sehingga dapat menentukan Nilai Pabean;

bahwa menurut Pemohon Banding dokumen-dokumen tersebut juga merupakan bukti yang objektif dan terukur;

bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan sewaktu penelitian dan keberatan menurut Pemohon Banding seharusnya Terbanding dapat mengabulkan seluruhnya permohonan keberatan Pemohon Banding.

bahwa harga yang ditetapkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan harga transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB;

bahwa nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB telah sesuai dengan nilai pembelian kepada supplier;

bahwa impor barang yang Pemohon Banding lakukan sesuai tertera pada Invoice;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 28 Mei 2018 perihal Bantahan atas Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor SR-132/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 6 April 2018 Sebagaimana Terdaftar Dalam Sengketa Nomor 117003.19/2017/PP yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa

bahwa pokok/dasar sengketa/permasalahan berdasarkan Surat Banding atas Permohonan Banding adalah penetapan atas nilai pabean;

bahwa menurut terbanding berdasarkan penjelasan tertulis pengganti surat uraian banding No. SR-132/KPU.01/BD.10/2018;

bahwa Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding No. SR- 132/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 06 April 2018 menurut Terbanding sebagai berikut:

  1. Analisis
  2. Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean untuk barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 193587 tanggal 03 Mei 2017;
  3. Hasil penelitian atas Deklarasi Nilai Pabean yang disampaikan Pemohon ditolak karena hanya melampirkan purchase order.
  1. Bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:
    1. Perusahaan tidak melampirkan bukti korespondensi, purchases order, dan sales contract sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis terbentuknya
    2. Tanggal Bill of Lading adalah 21 Maret 2017 tetapi invoice baru terbit tanggal 28 April 2017 sehingga disimpulkan B/L terbit mendahului invoice, barang dikirimkan sebelum invoice terbit sehingga kebenaran nilai invoice
    3. Bahwa termin pembayaran adalah N45 days from OBL date tetapi sampai dengan NPP ini dibuat Pemohon tidak melampirkan bukti
    4. Perusahaan tidak melampirkan rekening Koran sehingga tidak dapat dilakukan pengujian kebenaran pembayaran.
    5. Perusahaan tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;
    6. Perusahaan tidak melampirkan SPT Masa PPN yang menunjukkan bahwa barang tersebut benar-benar milik Pemohon.
    7. Berdasarkan uraian diatas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;
  2. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 193587 tanggal 03 Mei 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai

Tanggapan Pemohon Banding

Tanggapan/bantahan dari Pemohon Banding diuraikan sebagai berikut:

bahwa harga yang Pemohon Banding beli sudah sesuai dengan harga yang diberikan oleh Supplier Solutia. Oleh sebab itu Pemohon Banding menolak perhitungan SPTNP tersebut diatas, dimana menurut Pemohon Banding adalah tidak terhutang/nihil;

bahwa sebelum diterbitkan Notul/SPTNP Pemohon Banding juga telah menunjukkan dokumen- dokumen seperti di atas;

bahwa menurut Pemohon Banding dokumen-dokumen seperti di atas sudah lengkap sebagai lampiran sehingga dapat menentukan Nilai Pabean;

bahwa menurut Pemohon Banding dokumen-dokumen tersebut juga merupakan bukti yang objektif dan terukur;

bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan sewaktu penelitian dan keberatan menurut Pemohon Banding seharusnya Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat mengabulkan seluruhnya permohonan keberatan Pemohon Banding;

bahwa harga yang di tetapkan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tidak sesuai dengan harga transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB;

bahwa Nilai Transaksi yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB telah sesuai dengan nilai pembelian kepada supplier;

bahwa impor barang yang Pemohon Banding lakukan sesuai tertera pada Invoice;

Penutup

bahwa demikian bantahan ini Pemohon Banding sampaikan untuk pemenuhan Pasal 45 ayat

(2) UU 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 28 Mei 2018 perihal Tanggapan atas Surat Tanggapan Tertulis atas Bukti Transaksi PT. SJ KEP-4979/KPU.01/2017 Tanggal 01 Agustus 2017 dengan Nomor Surat S-78/KPU.01/BD.1001/2018 Tanggal Surat 03 Mei 2018 beserta dokumen pendukung transaksi lainnya yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa tanggapan Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

  1. Memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:
    1. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentukny harga antara importer dan eksportir;
    2. Bahwa nomor invoice yang dilampirkan tidak sesuai dengan nomor invoice dalam lembar lanjutan PIB dan SAP CEISA impor. Dimana invoice yang dilampirkan adalah 62805033 tanggal 12 April 2017, sedangkan dalam lembar lanjutan PIB dan SAP CEISA impor adalah 62776031 tanggal 28 April Hal ini menimbulkan keraguan keabsahan invoice mana yang sebenarnya dipakai untuk PIB yang disengketakan mengingat nilai CIF, uraian banding, brutto, netto, supplier, payment term untuk kedua invoice sama;
    3. Bahwa kebenaran nilai invoice diragukan karena berdasarkan lembar lanjutan PIB dan SAP Ceisa impor, diketahui tanggal B/L adalah 21 Maret 2017 kemudian invoice baru terbit tanggal 28 April 2017. Dimana dapat disimpulkan B/L terbit mendahului invoice, barang sudah dkirim sebelum invoice terbit;
    4. Terjadi ketidaksesuaian term of payment dengan waktu pelunasan hutang ke pemasok Solutia Inc. diketahui dalam invoice, term of payment: 45 Days form B/L date, dimana diketahui B/L nomor KKLUUS0469327 untuk PIB yang disengketakan diterbitkan tanggal 21 Maret 2017. Dimana 45 hari setelah tanggal B/L adalah tanggal 05 Mei 2017. Namun, diketahui dari bukti transfer T/T yang dilampirkan, importer baru melakukan pelunasan pembayaran tanggal 29 Mei 2017;
    1. Terdapat kecurigaan yang mendalam bahwa pembukuan terkesan sengaja dibuat untuk kepentingan persidangan. Hal ini dikarenakan terdapat ketidaklaziman pencatatan pada buku persediaan yang dilampirkan pemohon:
      • Barang impor yang disengketakan (terminal 66) dari pemasok Solutia Inc dicatat masuk pada tanggal 12 April 2018 dengan penambahan sejumlah Rp1.441.232.000 pada sisi debet (penambahan persediaan barang dicatat sebelum barang masuk ke gudang importer).
      • Hutang pada pemasok Solutia Inc dicatat pada tanggal 12 April 2017 dengan penambahan sejumlah Rp1.441.232.000 pada sisi kredit (hutang dicatat sebelum invoice terbit).

Sedangkan diketahui, invoice nomor 62776031 dari PIB yang disengketakan terbit pada tanggal 28 April 2018, lebih lanjut PIB tersebut disubmit tanggal 03 Mei 2017 dan pencatatan buku besar yang berlaku umum.

  1. Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah disampaikan pada huruf a d. f di atas, maka pembukuan yang dilampirkan diragukan;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyerahkan kelengkapan dokumen pada persidangan tanggal 16 April 2018 adalah atas PIB 000000-005744-20170516-005782 dimana PIB tersebut tidak terjadi sengketa;

bahwa maksud Pemohon Banding menyerahkan dokumen tersebut untuk menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan impor dengan barang dan supplier yang sama;

bahwa disamping hal di atas juga Pemohon Banding menunjukkan bahwa jangka waktu impor tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari antara PIB sengketa dengan tidak sengketa;

bahwa sesuai dengan perjanjian yang tertuang di dokumen Order Acknowledgement bahwa pembayaran dilakukan 45 hari dari tanggal Bill of Lading. Dimana tanggal Bill of Lading 21 Maret 2017 dan Pemohon Banding melakukan pembayaran tanggal 02 Mei 2017 masih masuk dalam kesepakatan perjanjian;

bahwa pada kelengkapan dokumen yang Pemohon Banding serahkan sebelumnya tidak dikenakan notul, dimana kegiatan impor masih di bulan yang sama dengan impor yang dikenakan notul;

bahwa Terbanding menerbitkan notul setelah barang dikeluarkan sesuai tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Tanggal 03 Mei 2017, kemudian Terbanding menerbitkan notul pada tanggal 18 Mei 2017 sesuai dengan dokumen SPTNP No. SPTNP- 010056/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017;

bahwa seharusnya Terbanding saat menerbitkan notul sebelum barang Pemohon Banding dikeluarkan;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan kelengkapan dokumen yang sebenarnya beserta penjelasan dan keterkaitan antar dokumen;

bahwa Pemohon Banding memberikan persandingan antara dokumen impor yang tidak dikenakan notul dengan yang dikenakan notul, dimana barang tersebut di impor di bulan yang sama dengan jenis barang yang sama beserta supplier yang sama;

bahwa berikut Pemohon Banding juga memberikan penjelasan atas Kronologis Transaksi dan Keterkaitan antara Dokumen sebagaimana terdaftar dalam Sengketa No. 117003.19/2017/PP atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-4979/KPU.01/2017 tanggal 01 Agustus 2017 tentang penetapan atas keberatan PT. SJ, Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-010056/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2017 Tanggal 18 Mei 2017.

Pemohon Banding juga menyertakan dokumen-dokumen akuntansi/Pembukuan untuk menunjang penjelasan Pemohon Banding;

Dokumen Impor

Pemohon Banding juga menyertakan dokumen-dokumen impor untuk menunjang penjelasan Pemohon Banding;

1.Purchase Order (Lampiran -1)Pemohon Banding menerbitkan PO dengan No. IMP/SLJ17/II/311 tanggal 17 Februari 2017 kepada Solutia Inc;
2.Order Acknowledgement (Lampiran -2)Kemudian Pemohon Banding menerima dokumen berupa Order Acknowledgement No. 2489379 Tanggal 20 Februari 2017. Dokumen ini dipersamakan seperti Sales Contract;
3.Packing List (Lampiran -3)SOLUTIA INC kemudian mengirimkan barangnya kepada Pemohon Banding dengan Commercial Invoice No. 62776031;
4.Bill of Lading (Lampiran -4)Pengiriman Barang dengan Bill of Lading No. KKLUUS0469327 pada tanggal 21 Maret 2017;
5.Insurance (Lampiran -5)Marine Insurance Certificate dengan No. 4097953056101 Tanggal 21 Maret 2017;
6.Commercial Invoice (Lampiran -6)Commercial Invoice No. 62776031 tertanggal 28 April 2017 dengan Total Value sebesar USD108,160.00;
7.Pemberitahuan Impor Barang (PIB) & Bukti Pembayaran PIB (Lampiran -7)Barang Import ini telah diberitahukan melalui PIB dengan nomor pengajuan 000000- 005744-20170427-005707 sesuai Invoice No. 62776031 sebesar Rp260.990.000,-
8.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) (Lampiran -8)Surat Persetujuan Pengeluaran Barang nomor 192942/KPU.01/2017 Tanggal 03 Mei 2017.

Dokumen Akuntansi

bahwa Dokumen Akuntansi yang berhubungan dengan transaksi ini adalah:

1.Buku Besar Persediaan Therminol (Lampiran -1)Pada buku besar Persediaan Therminol tercatat pada tanggal 28 April 2017 sebesar Rp1.440.691.200 (USD108,160.00 x Rp13.320,-.) berdasarkan Invoice No. 62776031tertanggal 28 April 2017;
2.Buku Besar Hutang Usaha IDR (Lampiran -2)Pada Buku Besar Hutang Usaha IDR tercatat pada tanggal 28 April 2017 sebesar Rp1.440.691.200 (USD108,160.00 x Rp13.320,-.) berdasarkan Invoice No. 62776031tertanggal 28 April 2017;
3.Bukti Transfer (Lampiran -3)Pada bukti transfer melalui Bank BCA tercatat pada tanggal 02 Mei 2017 sebesar Rp1.440.691.200 (USD108,160.00 x Rp13.320,-.) berdasarkan Invoice No. 62776031tertanggal 28 April 2017;
4.Buku Besar Hutang Usaha IDR (atas pelunasan) (Lampiran -4)Pada Buku Besar Hutang Usaha IDR tercatat pada tanggal 29 Mei 2017 sebesar Rp1.440.691.200 (USD108,160.00 x Rp13.320,-.) berdasarkan Invoice No. 62776031tertanggal 28 April 2017;
5.Buku Besar Bank BCA IDR (Lampiran -5)Pada Buku Besar Bank BCA IDR terlihat pencatatan mutasi tanggal 02 Mei 2017 sebesar Rp1.440.691.200,00;
6.Rekening Koran BCA (Lampiran -6)Pada Rekening Koran BCA terlihat mutasi pada tanggal 02 Mei 2017 sebesar Rp1.440.771.200,- dengan perincian (Rp1.440.771.200 + Rp80.000 (biaya));
7.Buku Besar Penjualan ( Lampiran -7) Pada Buku Besar Penjualan terlihat atas penjualan sebagai berikut: No.Nama PerusahaanTanggal Invoice & FakturDPPPPNTotal (DPP+PPN)1PT. IVI12 Mei 2017486.720.00048.672.000535.392.0002PT. PR15 Mei 2017455.010.00045.501.000500.511.0003PT. HDT15 Mei 2017175.002.46417.500.246192.502.7104PT. IVI18 Mei 2017194.688.00019.468.800214.156.8005PT. AKPI, TBK13 Juni 201723.418.9282.341.89325.760.8216PT. TPPI08 Agustus 201778.000.0007.800.00085.800.0007PT. HDT12 Agustus 201725.635.3762.563.53828.198.9148PT. PC15 Agustus 2017230.880.00023.088.000253.968.0009PT. HDT23 Agustus 201725.635.3762.563.53828.198.914TOTAL1.864.489.159
  
8.Kartu Stock Persediaan (Lampiran -8)Barang masuk masuk di gudang tercatat tertanggal 28 April 2017 sesuai dengan Commercial Invoice No. 62776031;
9.Invoice & Faktur Pajak (Lampiran -9)Terlampir Invoice Penjualan dan Faktur Penjualan seperti yang sudah dijelaskan pada Lampiran 7;
10.SPT Masa PPN ( Lampiran -10)Terlampir SPT Masa PPN atas penjualan yang dilaporkan pada penjualan yang sudah dirincikan di Lampiran 7;

Dokumen Persandingan

bahwa berikut Pemohon Banding menjelaskan dokumen persandingan dengan kegiatan impor yang sama, dengan tanggal yang berbeda namun masih di bulan yang sama;

Kesimpulan

bahwa dari penjelasan diatas dan berdasarkan fakta-fakta dan dokumen-dokumen yang sudah diserahkan selama persidangan, maka Pemohon Banding berkesimpulan:

  1. Bahwa atas dokumen yang sudah diserahkan, Pemohon Banding telah membuktikan dokumen sehubungan dengan transaksi.
  2. Terdapat kesesuaian antara    dokumen   pembelian,    dokumen   impor,    dan    dokumen
  3. Nilai Pabean atas sengketa ini adalah telah sesuai sebagaimana disampaikan pada pemberitahuan impor barang.
  4. Bilamana Majelis Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Majelis Pengadilan Pajak dapat memutuskan yang seadil-adilnya.

bahwa dengan demikian Pemohon Banding berharap kepada Majelis Pengadilan Pajak pada persidangannya dapat mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding ini;

pada dokumen yang Pemohon Banding serahkan pada sidang sebelumnya berhubungan dengan sengketa, tetapi itu adalah dokumen pembanding dimana Pemohon Banding melakukan impor untuk produk yang sama, sedangkan yang Pemohon Banding serahkan saat ini adalah yang terkait dengan sengketa ini;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-4979/KPU.01/2017 tanggal 1 Agustus 2017 atas barang impor THERMINOL 66 HEAT TRANSFER FLUID, 208 KG (458.5 LB) DRUM;Jumlah Barang: 20 PX, Negara Asal: United State (US), Pemasok: Solutia INC., diberitahukan dalam PIB Nomor 193587 tanggal 3 Mei 2017 menjadi sebesar CIF USD120,640.00, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp38.422.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena berdasarkan hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan kedapatan bahwa data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;

bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 193587 tanggal 03 Mei 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 193587 tanggal 03 Mei 2017 dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa menjadi sebesar CIF USD120,640.00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusannya dan pada pokoknya mengemukakan bahwa harga yang Pemohon Banding beli sudah sesuai dengan harga yang diberikan oleh supplier. Oleh sebab itu Pemohon Banding menolak perhitungan SPTNP tersebut di atas, dimana menurut Pemohon Banding adalah tidak terhutang/nihil;

bahwa sewaktu pengajuan keberatan, Pemohon Banding telah melampirkan fotocopy dokumen antara lain berupa: Invoice, Packing List, Bill Of Lading, dan PIB dimana menurut Pemohon Banding dokumen-dokumen tersebut juga merupakan bukti yang objektif dan terukur sehingga nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB telah sesuai dengan nilai pembelian kepada supplier;

1.  Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean

bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7) Undang- Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;

bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;

bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:

“(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga

2.  Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding

bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 193587 tanggal 3 Mei 2017 dengan menggunakan metode transaksi barang serupa;

bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi barang serupa diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 yang berbunyi:

Pasal 11

(1)Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dantingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai
(2)Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danpemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai
(3)Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.

Pasal 12

(1)Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; ataujumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang
(2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3)Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.
(4)Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.

 
3.  Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding

bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”Alat bukti dapat berupa:

a)Surat atau tulisan;
b)Keterangan ahli;
c)Keterangan para saksi;
d)Pengetahuan para pihak; dan/atau
e)Pengetahuan “

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi impor antara lain:

  1. Purchase Order Nomor IMP/SLI17/II/311 tanggal 17 Februari 2017;
  2. Order Acknowledgement Nomor 2489379 tanggal 20 februari 2017;
  3. Commercial Invoice Nomor 62776031 tanggal 28 April 2017;
  4. Packing List Nomor 62776031 tanggal 28 April 2017;
  5. Bill of Lading Nomor KKLUUSO469327 tanggal 21 Maret 2017;
  6. Marine Insurance Certificate Nomor 4097953056101 tanggal 31 Maret 2017;
  7. Aplikasi Transfer BCA tanggal 2 Mei 2017 sebesar USD108,160.00;
  8. Rekening Koran BCA a.n Pemohon Banding, Account Nomor 06530284820, periode bulan Mei 2017, currency IDR;
  9. Pembukuan Pemohon Banding berupa Buku Besar Persediaan Therminol, Buku Besar Hutang Usaha IDR, Buku Besar Hutang Usaha IDR (atas pelunasan), Buku Besar Bank BCA IDR, Buku Besar Penjualan, Kartu Stock Persediaan;
  10. Faktur Pajak dan SPT Masa PPN ;
  11. Dokumen terkait lainnya;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen – dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;

bahwa Mejelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Purchase Order, Order Acknowledgement, Invoice, Packing List, dan Bill of Lading, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan Solutia INC United States, barang impor berupa THERMINOL 66 HEAT TRANSFER FLUID, 208 KG (458.5 LB) DRUM;Jumlah Barang: 20 PX, Negara Asal: United State (US), Pemasok: Solutia INC., dengan total harga sebesar CIF USD108,160.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer BCA tanggal 2 Mei 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran sebesar total sebesar USD108,160.00 kepada Solutia INC United States, pada kurs USD1.00 = Rp13.320,00 sehingga setara dengan Rp1.440.771.200,00 keterangan: pembayaran impor barang Invoice Nomor 62776031, PO No. IMP/SLI17/II/311;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Rekening Koran BCA a.n Pemohon Banding, Account Nomor 06530284820, periode bulan Mei 2017, currency IDR diketahui bahwa pihak bank melakukan pencatatan mutase debit pada rekening Pemohon Banding sebesar Rp1.440.771.200,00 pada tanggal 2 Mei 2017 keterangan: Tarikan Tunai 0689131-0;

bahwa Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan bahwa “Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap pembukuan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi impor tersebut dalam Buku Besar Persediaan Therminol, Buku Besar Hutang Usaha IDR, Buku Besar Hutang Usaha IDR (atas pelunasan), Buku Besar Bank BCA IDR, Buku Besar Penjualan, Kartu Stock Persediaan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai pabean barang impor THERMINOL 66 HEAT TRANSFER FLUID, 208 KG (458.5 LB) DRUM;Jumlah Barang: 20 PX, Negara Asal: United State (US), Pemasok: Solutia INC., diberitahukan dalam PIB Nomor 193587 tanggal 3 Mei 2017 sebesar CIF USD108,160.00 adalah sama dan sesuai dengan bukti dokumen pendukung transaksinya;

bahwa dengan demikian nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 193587 tanggal 3 Mei 2017 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-4979/KPU.01/2017 tanggal 1 Agustus 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-010056/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2017 tanggal 18 Mei 2017 sebesar CIF USD120,640.00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean nilai pabean barang impor THERMINOL 66 HEAT TRANSFER FLUID, 208 KG (458.5 LB) DRUM;Jumlah Barang:

20 PX, Negara Asal: United State (US), Pemasok: Solutia INC., diberitahukan dalam PIB Nomor 193587 tanggal 3 Mei 2017 sebesar CIF USD108,160.00;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4979/KPU.01/2017 tanggal 1 Agustus 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-010056/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 18 Mei 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor nilai pabean barang impor THERMINOL 66 HEAT TRANSFER FLUID, 208 KG (458.5 LB) DRUM;Jumlah Barang: 20 PX, Negara Asal: United State (US), Pemasok: Solutia INC., diberitahukan dalam PIB Nomor 193587 tanggal 3 Mei 2017 sebesar CIF USD108,160.00 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H.sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E.sebagai Hakim Anggota,
SF, S.E.sebagai Hakim Anggota,
RAsebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor PUT-117003.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2018, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.