PUTUSAN Nomor 2372/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN Nomor 2372/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Wisma M Lantai D, Jalan Y Nomor A, Block C, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur Wajib Pajak; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh Dr. ABC, S.H., M.H., CTA., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Hukum ABC & Partners (ABC Law Firm), beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 121-PK.Pajak/EJP-TiMeS/2019, tanggal 23 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor DD, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5623/PJ/2019, tanggal 10 Desember 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 010725.99/2018/PP/M.VA Tahun 2019, tanggal 13 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang sewenangwenang dan salah menerapkan hukum dalam proses pemeriksaan Penggugat; Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan dan selanjutnya dilakukan Tergugat terhadap Penggugat; Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan mengikat Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00281/WPJ.21/KP.0605/RIK.SIS/2017, tanggal 20 September 2017, Daftar Temuan Pemeriksaan tanggal 26 Juni 2018, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, Risalah Pembahasan, Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan PHP-00188/WPJ.21.06/2018, tertanggal 26 Juni 2018, Panggilan untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Masa/Tahun Pajak Januari – Desember 2016 tertanggal 11 Juli 2018 a quo; Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00374/207/16/046/18, Masa Pajak Desember 2016 tanggal 20 Juli 2018 a quo; Menyatakan batal dan tidak sah surat pemberitahuan surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Surat Nomor S-3620/WPJ.21/2018, tanggal 21 November 2018, yang dikeluarkan Tergugat; Menyatakan Penggugat telah menghitung dan melaporkan serta mematuhi semua kewajiban setoran Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a quo secara benar; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 11 Januari 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010725.99/2018/PP/M.VA Tahun 2019, tanggal 13 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3620/WPJ.21/2018, tanggal 21 November 2018, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama PT XXX, NPWP 02.021.481.xxx, beralamat di Wisma M Lantai D, Jalan Y Nomor A, Block C, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 November 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 11 November 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan atau mengabulkan permohonan peninjauan kembali Pemohon/semula Penggugat untuk seluruhnya; Membatalkan dan menyatakan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010725.99/2018/PP/M.VA/Tahun 2019, tanggal 13 Agustus 2019 a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena di dasarkan pada kebohongan dan tipu muslihat Termohon/semula Tergugat; Membatalkan dan menyatakan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010725.99/2018/PP/M.VA/Tahun 2019, tanggal 13 Agustus 2019, a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; Menyatakan Termohon/semula Tergugat telah melakukan kebohongan dan tipu muslihat serta menyalahgunakan kewenangannya yang bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan Benar (AAUPB) dalam Pemeriksaan Pajak 2016 hingga terbitnya surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan dalam perkara a quo; Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau setidaknya membatalkan serta tidak berkekuatan hukum pemeriksaan pajak 2016 serta seluruh produk dan tindakan hukum yang dilakukan Termohon/semula Tergugat karena terbit tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan; Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau setidaknya Membatalkan serta tidak berkekuatan hukum Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan Termohon/semula Tergugat tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam pemeriksaan pajak a quo; Menyatakan Pemohon/semula Penggugat telah memenuhi semua ketentuan perpajakan dalam pemeriksaan serta tidak memiliki utang Pajak dalam perkara a quo; Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon/semula Tergugat; Atau, bilamana Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon kiranya agar dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 18 Desember 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-3620/WPJ.21/2018, tanggal 21 November 2018, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama Penggugat NPWP 02.021.481.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu ditolaknya gugatan

PUTUSAN Nomor 2371/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN Nomor 2371/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Wisma M Lantai A, Jalan Y Nomor D, Block C, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur Wajib Pajak; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh Dr. ABC, S.H., M.H., CTA., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Hukum BCD & Partners (BCD Law Firm), beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 118-PK.Pajak/EJPTiMeS/2019, tanggal 23 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor DD, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5620/PJ/2019, tanggal 10 Desember 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010722.99/2018/PP/M.VA Tahun 2019, tanggal 13 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang sewenangwenang dan salah menerapkan hukum dalam proses pemeriksaan Penggugat; Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan dan selanjutnya dilakukan Tergugat terhadap Penggugat; Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan mengikat Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00281/WPJ.21/KP.0605/RIK.SIS/2017, tanggal 20 September 2017, Daftar Temuan Pemeriksaan tanggal 26 Juni 2018, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, Risalah Pembahasan, Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan PHP-00188/WPJ.21.06/2018, tertanggal 26 Juni 2018, Panggilan untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Masa/Tahun Pajak Januari – September 2016, tertanggal 11 Juli 2018 a quo; Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00371/207/16/046/18, Masa Pajak September 2016 tanggal 20 Juli 2018 a quo; Menyatakan batal dan tidak sah surat pemberitahuan surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Surat Nomor S-3628/WPJ.21/2018, tanggal 21 November 2018, yang dikeluarkan Tergugat; Menyatakan Penggugat telah menghitung dan melaporkan serta mematuhi semua kewajiban setoran Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a quo secara benar; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 11 Januari 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010722.99/2018/PP/M.VA Tahun 2019, tanggal 13 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3628/WPJ.21/2018, tanggal 21 November 2018, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama PT XXX, NPWP 02.021.481.xxxx, beralamat di Wisma M Lantai A, Jalan Y Nomor D, Block C, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Agustus 2019 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 November 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 11 November 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan atau mengabulkan permohonan peninjauan kembali Pemohon/semula Penggugat untuk seluruhnya; Membatalkan dan menyatakan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010722.99/2018/PP/M.VA/Tahun 2019, tanggal 13 Agustus 2019, a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena di dasarkan pada kebohongan dan tipu mulihat Termohon/semula Tergugat; Membatalkan dan menyatakan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010722.99/2018/PP/M.VA/Tahun 2019, tanggal 13 Agustus 2019, a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; Menyatakan Termohon/semula Tergugat telah melakukan kebohongan dan tipu muslihat serta menyalahgunakan kewenangannya yang bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan Benar (AAUPB) dalam Pemeriksaan Pajak 2016 hingga terbitnya surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan dalam perkara a quo; Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau setidaknya membatalkan serta tidak berkekuatan hukum Pemeriksaan Pajak 2016 serta seluruh produk dan tindakan hukum yang dilakukan Termohon/semula Tergugat karena terbit tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan; Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau setidaknya membatalkan serta tidak berkekuatan hukum Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan Termohon/semula Tergugat tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam pemeriksaan pajak a quo; Menyatakan Pemohon/semula Penggugat telah memenuhi semua ketentuan perpajakan dalam pemeriksaan serta tidak memiliki utang pajak dalam perkara a quo; Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon/semula Tergugat; Atau, bilamana Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon kiranya agar dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 18 Desember 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-3628/WPJ.21/2018, tanggal 21 November 2018, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama Penggugat NPWP 02.021.481.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon

PUTUSAN Nomor 2355/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN Nomor 2355/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor DD, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4841/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan JOB XXX, beralamat di Menara M Lantai AA Jalan R Blok X Kav. B, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan General Manager; Selanjutnya dalam hal ini diwakili kuasa ABC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Head of Treasury JOB XXX, beralamat di Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 419/JOB PPS/2019, tanggal 11 Desember 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114073.13/2011/PP/M.VIIIA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Pengadilan Pajak c.q. Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia yang memeriksa perkara a quo berkenan untuk memutus perkara sebagai berikut: Bahwa menyatakan menerima permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; Bahwa menyatakan Keputusan Terbanding tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor KEP-00524/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 7 April 2017 tidak dapat dipertahankan; Bahwa menyatakan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang Masa Pajak Juni 2011 sesuai Permohonan Banding dengan rincian sebagai berikut: No. Uraian Menurut Pemohon Banding 1. 2. 3. 4. 5. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak: Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administrasi – — 6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar Atau bahwa apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara ini ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 8 September 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114073.13/2011/PP/M.VIIIA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00524/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 7 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 Nomor 00006/204/11/081/16 tanggal 27 Januari 2016, atas nama JOB XXX, NPWP 01.069.713.xxx, beralamat di Menara M Lantai AA Jalan R Blok X Kav. B, Jakarta Selatan 12xxx, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian Menjadi (Rp) Dasar Pengenaan Pajak 0,00 PPh Terutang 0,00 Kredit Pajak 0,00 PPh Kurang (Lebih) Dibayar 0.00 Sanksi Administrasi 0.00 Jumlah PPh YMH (Lebih) Dibayar 0.00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 November 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 7 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114073.13/2011/PP/M.VIIIA Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114073.13/2011/PP/M.VIIIA Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Dengan mengadili sendiri: 3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali; 3. 2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00524/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 7 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 Nomor 00006/204/11/081/16 tanggal 27 Januari 2016, atas nama JOB XXX, NPWP 01.069.713.xxxx, beralamat di Menara M Lantai AA Jalan R Blok X Kav. B, Jakarta Selatan 12xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3. 3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 Nomor 00006/204/11/081/16 tanggal 27 Januari 2016, atas nama JOB XXX, NPWP 01.069.713.xxxx, beralamat di Menara M Lantai AA Jalan R Blok X Kav. B, Jakarta Selatan 12xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00524/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 7 April 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 Nomor 00006/204/11/081/16 tanggal 27 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.069.713.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Biaya Overhead

PUTUSAN Nomor 3640/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN Nomor 3640/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0 – XX, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5446/PJ/2019, tanggal 29 November 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH, beralamat di Jalan K.H. CC Nomor X0, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, DKI Jakarta XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur Keuangan; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002052.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019, tanggal 29 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding; Membatalkan koreksi terbanding atas DPP PPN penjualan Gas Bumi – Non Komoditi (service) sebesar Rp474.385.563.899,00 menjadi Nihil; Mengubah Pajak yang masih harus dibayar dari semula sebesar Rp70.209.063.450,00 menjadi Nihil; Dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 28 Mei 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002052.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019, tanggal 29 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00946/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 6 Desember 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00020/207/13/051/17 tanggal 28 Februari 2017, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.000.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jl. K.H. CC No. X0, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, DKI Jakarta XXXX0, sehingga PPN Masa Pajak September 2013 menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah Rupiah a. Dasar Pengenaan Pajak 12.623.176.993 b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri 5.017.772 c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 5.017.772 d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar (b-c) – e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan – f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar (d-e) – g. Sanksi Administrasi – h. Jumlah PPN yang kurang / (lebih) dibayar (f+g) – Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Desember 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 Desember 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002052.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019 tanggal 29 Agustus 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002052.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019 tanggal 29 Agustus 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Dengan mengadili sendiri: 3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali; 3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00946/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 6 Desember 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00020/207/13/051/17 tanggal 28 Februari 2017, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.000.0XX.X-0XX.000, beralamat di JI. K.H. CC No. X0, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, DKI Jakarta XXXX0 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00020/207/13/051/17 tanggal 28 Februari 2017, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.000.0XX.X-0XX.000, beralamat di JI. K.H. CC No. X0, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, DKI Jakarta XXXX0 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Januari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00946/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 6 Desember 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00020/207/13/051/17 tanggal 28 Februari 2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.000.0XX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Penjualan Gas Bumi – Non Komoditi (Service) Masa Pajak September 2013 sebesar Rp474.385.563.899,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara

PUTUSAN Nomor 3560/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN Nomor 3560/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kavling X0-XX, Jakarta, XXXX0; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5504/PJ/2019, tanggal 2 Desember 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di Gedung GH Lantai XX, Jalan Jenderal SS Kavling XX-XX, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh DF, jabatan Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006212.16/2018/PP/M.XXB Tahun 2019, tanggal 5 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp. 1.815.325.222,-. Dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan, dan argumentasi, berikut kami sampaikan kembali hasil perhitungan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2012: Keterangan Per Keputusan Keberatan (Rp) Per Permohonan Banding (Rp) PPN Kurang Bayar 181.533.984 0 Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 87.136.312 0 Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 0 Jumlah Pajak YMH Dibayar 268.670.296 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 4 Oktober 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006212.16/2018/PP/M.XXB Tahun 2019, tanggal 5 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01268/KEB/WPJ.07/2018, tanggal 16 Mei 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00088/207/12/052/17, tanggal 29 Maret 2017, atas nama PT DFG, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung GH Lantai XX, Jalan Jenderal SS Kavling XX-XX, Jakarta Selatan XXXX0, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor Rp 23.937.091.826,00 – Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 102.105.700.564,00 – Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp 6.500.043.331,00 Jumlah Rp 132.542.835.721,00 Pajak Keluaran Rp 10.210.568.582,00 Pajak Masukan Rp 10.385.691.015,00 Pajak yang kurang/(lebih) bayar (Rp 175.122.433,00) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 175.122.433,00 Pajak yang kurang dibayar Rp 0,00 Sanksi administrasi Rp 0,00 Pajak yang masih harus dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 September 2019 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Desember 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 Desember 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006212.16/2018/PP/M.XXB Tahun 2019, tanggal 5 September 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006212.16/2018/PP/M.XXB Tahun 2019, tanggal 5 September 2019, untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Dengan mengadili sendiri: 3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali; 3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01268/KEB/WPJ.07/2018, tanggal 16 Mei 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00088/207/12/052/17, tanggal 29 Maret 2017 atas nama PT DFG, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung GH Lantai XX, Jalan Jenderal SS Kavling XX-XX, Jakarta Selatan XXXX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.3. Menyatakan bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00088/207/12/052/17, tanggal 29 Maret 2017 atas nama PT DFG, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung GH Lantai XX, Jalan Jenderal SS Kavling XX-XX, Jakarta Selatan XXXX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Februari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01268/KEB/WPJ.07/2018, tanggal 16 Mei 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00088/207/12/052/17, tanggal 29 Maret 2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp1.815.325.222,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih

PUTUSAN Nomor 3470/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN Nomor 3470/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0, Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5141/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di Desa Barunang, Kapuas Tengah, Kapuas, Kalimantan Tengah-XXXXX, dan alamat korespondensi Jalan Rawa Gelam I Nomor X, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur-XXXX0, yang diwakili oleh BB jabatan Direktur PT DFG; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, kewarganegaraan Indonesia, Advokat pada Kantor FG beralamat di Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/TOP-BOD/SK/XII/2019, tanggal 16 Desember 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 112184.18/2011/PP/M.XIVB Tahun 2019, tanggal 7 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: bahwa dengan demikian, penghitungan pajak yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No Uraian Menurut Pemohon Banding 1 NJOP sebagai dasar pengenaan PBB 2.428.516.891.633 2 NJOPTKP 5.000.000 3 NJOP untuk penghitungan PBB 2.428.511.891.633 4 NJKP 971.404.756.653 5 PBB yang terutang 4.857.023.783 6 PBB yang sudah ditetapkan (SPPT PBB) 4.818.968.608 7 Pokok/ Jumlah PBB yang masih harus dibayar 38.055.175 8 Denda administrasi Pasal 10 UU PBB 9.513.794 9 PBB yang masih harus dibayar 47.568.969 Bahwa penjelasan perhitungan: PBB yang masih harus dibayar sebesar Rp 47.568.969; PBB yang telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan Surat Ketetapan Pajak menurut Terbanding, yaitu sebesar Rp 5.236.509.589,- dengan nomor NTPN 8402C314RK5FRGR5 pada 30 November 2015; Tidak ada PBB yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding; Bahwa berdasarkan uraian dan dasar hukum (fundamentum petendi) sebagaimana telah dijelaskan di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan yang seadiladilnya (ex quo et bono) dengan: Membatalkan Surat Keputusan Keberatan Keputusan Dirjen Pajak KEP- 00017/KEB/WPJ.29/2017 tanggal 20 Januari 2017; Mengabulkan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding. Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding pada tanggal 4 Juli 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112184.18/2011/PP/M.XIVB Tahun 2019, tanggal 7 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00017/KEB/WPJ.29/2017 tanggal 20 Januari 2017tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00001/274/11/711/15tanggal 28 Oktober 2015Tahun Pajak 2011 NOP XX.0X.000.000.000-00XX.X, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, beralamat di Desa Barunang, Kapuas Tengah, Kapuas, Kalimantan Tengah-XXXXX, dan alamat korespondensi Jl. Rawa Gelam I Nomor X, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur-XXXX0, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: No. Uraian Jumlah Rupiah 1 A. NJOP Bumi Produktif 4.408.411.186.059 B. NJOP di luar Bumi Produktif 2.487.586.000 NJOP sebagai dasar pengenaan PBB 4.410.898.772.059 2 NJOPTKP 5.000.000 3 NJOP untuk penghitungan PBB 4.410.893.772.059 4 NJKP (40%) 1.764.357.508.824 5 PBB yang terutang (0,5%) 8.821.787.544 6 PBB yang sudah ditetapkan (SPPT PBB) 4.818.968.608 7 Pokok/ Jumlah PBB yang masih harus dibayar 4.002.818.936 8 Denda administrasi Pasal 10 UU PBB 1.000.704.734 9 PBB yang masih harus dibayar 5.003.523.670 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 November 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 November 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112184.18/2011/PP/M.XIVB Tahun 2019 tanggal 7 Agustus 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112184.18/2011/PP/M.XIVB Tahun 2019 tanggal 7 Agustus 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Dengan mengadili sendiri: 3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00017/KEB/WPJ.29/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00001/274/11/711/15 tanggal 28 Oktober 2015 Tahun Pajak 2011 NOP XX.0X.000.000.000-00XX.X, atas nama PT DFG NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, beralamat di Desa Barunang, Kapuas Tengah, Kapuas, Kalimantan Tengah-XXXXX, dan alamat korespondensi Jalan Rawa Gelam I Nomor X, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur-XXXX0 terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00001/274/11/711/15 tanggal 28 Oktober 2015 Tahun Pajak 2011 NOP XX.0X.000.000.000-00XX.X, atas nama PT DFG NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, beralamat di Desa Barunang, Kapuas Tengah, Kapuas, Kalimantan Tengah-XXXXX, dan alamat korespondensi Jalan Rawa Gelam I Nomor X, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur-XXXX0 terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo. Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Desember 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa alasan-alasan