DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara :
PT HJK, beralamat di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Km.XX KIIC Blok F-X, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang diwakili oleh BB, jabatan Wakil Presiden Direktur;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Prof. Dr. D. AA, S.H., dan kawan-kawan, para Advokat/Konsultan Hukum Pajak pada Kantor Hukum CC dan KPMG Advisory Indonesia, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Januari 2020;
Pemohon Peninjauan Kembali;
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-846/PJ/2020, tanggal 18 Februari 2020;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009828.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut :
Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar :
- Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
- Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
- Membatalkan seluruhnya koreksi Terbanding atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp32.985.568, Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp182.322.607 dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 602.136.519;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009828.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019, tanggal 30 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02527/KEB/WPJ. 07/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00069/207/13/055/17 tanggal 15 Mei 2017, atas nama : PT HJK, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Tol Jakarta-Cikampek Km.47 KIIC Blok F-3, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Tidak Dapat Diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Januari 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Januari 2020;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Januari 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009828.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019 tanggal 30 September 2019 yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009828.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019 tanggal 30 September 2019; dan; Dengan mengadili sendiri :
- Menyatakan bahwa Banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memenuhi semua persyaratan formal;
- Menerima dan mengabulkan Banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Pengadilan Pajak untuk membuka kembali persidangan dalam perkara a quo, dengan memanggil Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali untuk menghadiri sidang yang akan ditentukannya dan melakukan pemeriksaan tehadap materi pokok perkara;
- Memerintahkan Pengadilan Pajak untuk mengirimkan kembali hasil pemeriksaan beserta berkas perkara a quo kepada Mahkamah Agung;
- Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku:
(a) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02527/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013; (b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00069/207/13/055/17 tanggal 15 Mei 2017;
dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk mengembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) semua kelebihan pembayaran pajak serta imbalan bunga sebesar 2% per-bulan untuk paling lama 24 bulan (48%) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 27A Undang-Undang KUP dan Pasal 87 Undang- Undang Pengadilan Pajak;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Februari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-02527/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 13 Agustus 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00069/207/13/055/17 tanggal 15 Mei 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali Nomor : KEP-02527/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 13 Agustus 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00069/207/13/055/17 tanggal 15 Mei 2017, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa banding atas (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00069/207/13/055/17 tanggal 15 Mei 2017 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casu penerbitan keputusan Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan karena dalam mengedepankan akuntabilitas self assessment system dan asas iktikad baik sebagai causa prima formal justice yang telah menjadi tata nilai untuk mewujudkan kewajiban konstitusionalnya di bidang perpajakan karena diperoleh petunjuk bahwa Surat Banding Nomor 146/SSI/ACC/XI/2018 tanggal 12 November 2018 terdapat tidak memenuhi ketentuan formal syarat banding pajak. Lagi pula berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT HJK Nomor 13 tanggal 28 September 2018 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, terbukti bahwa pengunduran Sdr. Ridwan Walangadi telah disetujui dan diterima dan yang bersangkutan diberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas semua kepengurusan sebagai Direktur perseroan sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan tahunan Perseroan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT HJK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis :
ttd. Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., ttd. |
Ketua Majelis,
ttd. |
|
| Panitera Pengganti,
ttd. |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

