Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4090/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4090/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya, telah memutus dalam perkara: GUBERNUR PROVINSI PAPUA, tempat kedudukan di Kompleks Kantor Gubernur, Jalan Soa Siu Dok II Jayapura, Papua; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. M. Ridwan Rumasukun, S.E., MM., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Papua dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/12279/SET, tanggal 23 Oktober 2018; Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY Kav. X-X Nomor X Jakarta, Jakarta Selatan 12940, yang diwakili oleh ASD jabatan Wakil Presiden Direktur PT QWE; Termohon Peninjauan Kembali Kedua; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 328/B/PK/PJK/2018, tanggal 28 Februari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua dengan petitum banding sebagai berikut: Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk membayar PAP yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi Papua melalui SKPD-PAP 973/2224, dan oleh karena itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan SKPD-PAP 973/2224 tersebut; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 Juli 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79866/PP/M.XVB/24/2017, tanggal 18 Januari 2017, juncto Put-79866P/PP/M.XVB/24/2017, tanggal 10 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor 188.4/69/Tahun 2015 tanggal 6 Maret 2015 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/162/ Tahun 2015 tanggal 7 Mei 2015, tentang Penolakan Terhadap Pengajuan Keberatan PT QWE Atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan Nomor 973/2224 tanggal 12 November 2014 untuk Bulan November 2014, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX-000, beralamat di Jalan RTY Kav. X-X Nomor X Jakarta, Jakarta Selatan 12940; Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pada pemeriksaan peninjauan kembali telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 328/B/PK/PJK/2018, tanggal 28 Februari 2018 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 17 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 November 2018; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kedua diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 328/B/PK/PJK/2018, tanggal 28 Februari 2018, sehingga permohonan peninjauan kembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali kedua dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali kedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua GUBERNUR PROVINSI PAPUA, tidak diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H. dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.H. ttd. Dr. EML, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum.   Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, CQT, S.H.

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2928/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 2928/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Gedung RTY Lantai XX Unit F,I,J, Jalan ASD Blok X.X, Kawasan FGH, JKL, ZXC, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Wilkin, jabatan Direktur PT QWE; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1960/PJ/2017, tanggal 12 Mei 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.75037/PP/M.XIVA/99/2016, tanggal 3 Oktober 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Penggugat mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan untuk: Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 7 Maret 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.75037/PP/M.XIVA/99/2016, tanggal 3 Oktober 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak gugatan Penggugat terhadap terhadap Surat Pemberitahuan Keberatan Yang Tidak Memenuhi Syarat Nomor S-24/WPJ.04/2016, tanggal 5 Januari 2016 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai XX Unit F,I,J, Jalan ASD Blok X.X, Kawasan FGH, JKL, ZXC, Jakarta Selatan; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Oktober 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Desember 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Desember 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Desember 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Pemberitahuan Keberatan Yang Tidak Memenuhi Syarat Nomor S-24/WPJ.04/2016, tanggal 5 Januari 2016 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, atas nama Penggugat, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.75037/PP/M.XIVA/99/2016, tanggal 3 Oktober 2016, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali: Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.75037/PP/M.XIVA/99/2016, tanggal 3 Oktober 2016; MENGADILI KEMBALI: 1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat PT QWE;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2019 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum.   Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas namaPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2922/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 2922/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-299/PJ/2019, tanggal 25 Januari 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, ASD, RT 0XX/RW 00X, FGH, Jakarta Selatan (12240), yang diwakili oleh JKL, Jabatan Direktur; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Hukum Pajak pada Konsultan Pajak VBN, beralamat di jalan MLP X00 Blok V Nomor X-X, Jakarta 14450, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 214/ACCT.01-4/III/19, tanggal 5 Maret 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110419.99/2014/PP/M.XVB Tahun 2018, tanggal 24 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor S-65/WPJ.07/2017, tanggal 6 Januari 2017 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama PT QWE, sehingga permohonan keberatan dapat diproses lebih lanjut; Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 6 Maret 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110419.99/2014/PP/M.XVB Tahun 2018, tanggal 24 Oktober 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan Membatalkan Keputusan Tergugat Nomor S-65/WPJ.07/2017, tanggal 6 Januari 2017 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, ASD, RT 0XX/RW 00X, FGH, Jakarta Selatan; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 November 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Februari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Februari 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 Februari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110419.99/2014/PP/M.XVB Tahun 2018, tanggal 24 Oktober 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-110419.99/2014/PP/M.XVB Tahun 2018, tanggal 24 Oktober 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor S-65/WPJ.07/2017, tanggal 6 Januari 2017 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, ASD, RT 0XX/RW 00X, FGH, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Maret 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor S-65/WPJ.07/2017, tanggal 06 Januari 2017 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama Penggugat, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2019 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum.   Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas namaPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 629/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 629/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40 – 42, Jakarta Selatan; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZZZ, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU – 4705 /PJ./2017, tanggal 27 November 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT BANK XXX Tbk., (D/H PT BANK YYY, Tbk), beralamat di Graha XXX, Jalan DD Kav. R, Senayan, Jakarta 12xxx, yang diwakili oleh AAA jabatan Direktur dan BBB, jabatan Direktur; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CCC, Ak., CA., S.H., kewarganegaraan Indonesia, Advokat pada Kantor Hukum CCC Law Office (CCC), beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 030/Ska/DIR/I/2018, tanggal 29 Januari 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86765/PP/M.XVIA/99/2017, tanggal 19 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Bahwa Penggugat mohon Majelis Hakim agar membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. S-5631/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015dan memerintahkan Tergugat untuk memproses permohonan imbalan bunga sekaligus menerbitkan Surat Ketetapan Pemberian Imbalan Bunga dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga dengan perhitungan sebagai berikut: Keterangan No. Jumlah Jumlah Pajak yang telah dibayar sesuai putusan Pengadilan Pajak No.43270/PP/10/M.I/12/2013 tanggal 13 Februari 2013 3.343.431.630,00 JumlahPajak sesuai putusan keputusan Mahkamah Agung Pajak dengan keputusan Mahkamah Agung No.116/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014 12.324.149,00 Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan 3.331.107.481,00 Imbalan bunga 24 bulan x 2% xRp3.331.107.481,00= Rp1.598.931.591; Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 07 Januari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86765/PP/M.XVIA/99/2017, tanggal 19 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-5631/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015 perihal Pemberitahuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 116/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014, atas nama: PT Bank XXX Tbk., NPWP: 01.310.668.xxx (d/h PT Bank YYY, Tbk., NPWP: 01.311.742.xxxx), beralamat di Graha XXX, Jalan DD Kav. R, Senayan, Jakarta 12xxx, dan menyatakan Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga sejumlah yang diajukan oleh Penggugat yakni sebesar Rp1.598.931.591,00; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Desember 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Desember 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Desember 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bhawa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan Surat Tergugat Nomor : S-5631/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015 perihal Pemberitahuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 116/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014, atas nama Penggugat, NPWP : 01.310.668.xxxx (d/h 01.311.742.xxxx), dan menyatakan Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga sebesar Rp1.598.931.591,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2019, oleh Dr. GGG, S.H., M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DDD, S.H., M.S., dan Dr. FFF S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. NNN, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. DDD, S.H., M.S. ttd.Dr. FFF S.H., M.H Ketua Majelis, ttd.Dr. GGG, S.H., M.Hum     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.Dr. NNN, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117378.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi alur pokok sengketa dalam sengketa banding ini menurut Terbanding: sebagaimana tertuang dalam SPP Nomor SPP-110/WBC.06/2017 tanggal 6 Juni 2017 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-179/BC.06/2017 tanggal 11 September 2017, dengan perincian sebagai berikut: Bea Masuk Rp    36.582.000,00 PPN Rp    18.291.000,00 Denda Rp  182.910.000,00 Bunga Rp      5.121.000,00 Jumlah tagihan Rp  640.774.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-179/BC.06/2017 tanggal 11 September 2017 dan SUB Nomor SR-781/BC.06/2018 tanggal 27 Desember 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Nomor Aju 00000000631220160420000949 (PIB nopen 117869 tanggal 29 April 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp40.970.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp20.485.000,00; berdasarkan data pada sistem aplikasi pelayanan KITE diketahui Pemohon telah menyampaikan pertanggungjawaban pemakaian sebagian bahan baku eks PIB Aju 00000000631220160420000949 (PIB nopen 117869 tanggal 29 April 2016) melalui BCLKT.01 Nomor Register 000144/WBC.06.RG/2016 tanggal 31 Agustus 2016; bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaporan, Pemohon tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas sisa saldo bahan baku eks impor Fasilitas KITE Pembebasan Aju 00000000631220160420000949 (PIB nopen 117869 tanggal 29 April 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp36.582.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp18.291.000,00; bahwa terdapat saldo bahan baku eks PIB Nomor Aju 00000000631220160420000949 (nopen 117869 tanggal 29 April 2016) yang belum dipertanggungjawabkan oleh Pemohon hingga berakhirnya periode pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 16 PMK 176/PMK.04/2013, sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU Kepabeanan maka Pemohon Banding wajib membayar Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, Bunga PPN dan Sanksi Administrasi Berupa Denda bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor SR-262/BC.06/2018 tanggal 12 April 2018 perihal Penjelasan tertulis atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-179/BC/06/2017 tanggal 11 September 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:  Permasalahan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Nomor Aju 00000000631220160420000949 (PIB nopen 117869 tanggal 29 April 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp40.970.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp20.485.000,00; bahwa berdasarkan hasil penelitian oleh Terbanding pada sistem aplikasi KITE atas PIB aju 00000000631220160420000949 (PIB nopen 177869 tanggal 29 April 2016) dimaksud sampai dengan tanggal jatuh tempo batas waktu pembebasan dan penyampaian pelaporan, kedapatan Pemohon Banding terdapat saldo bahan baku eks impor Fasilitas KITE Pembebasan Aju 00000000631220160420000949 (PIB nopen 177869 tanggal 29 April 2016) yang tidak disampaikan pertanggungjawabannya kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten sehingga nilai BM dan PPN atas bahan baku yang tidak dipertangungjawabkan sebesar BM Rp 36.582.000,00 dan PPN sejumlah Rp 18.291.000,00 Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), menyatakan: Pasal 2 (1)“Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”. Penjelasan Pasal 2 ayat (1):“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan”. Pasal 26 (1)Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.”(3)Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.(4)Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Penjelasan Pasal 26: Pembebasan bea masuk yang diberikan dalam pasal ini yaitu pembebasan yang relatif, dalam arti bahwa pembebasan yang diberikan didasarkan pada beberapa persyaratan dan tujuan tertentu, sehingga terhadap barang impor dapat diberikan pembebasan atau hanya keringanan bea masuk. Pasal 30 (1)Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor.(2)Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas lmpor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Pasal 34 (1)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 tidak lagi dipenuhi, Bea Masuk atas barang impor yang terutang menjadi tanggung jawab:Orang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan; atauOrang yang menguasai barang yang bersangkutan dalam hal Orang sebagaimana dimaksud huruf a tidak ditemukan.     2. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 tahun 2006 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyatakan: Alat bukti dapat berupa:Surat atau tulisan;Keterangan ahli;Keterangan para saksi;Pengakuan para pihak; dan/atauPengetahuan     3. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (PP-28) menyatakan: ayat (1) : Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk:sampai dengan 20% … dan seterusnya;di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenai denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.ayat (2): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan.     4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas lmpor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2013 (selanjutnya disebut PMK 176/PMK.04/2013) Pasal 1Konversi adalah suatu pemyataan tertulis dari Perusahaaan mengenai komposisi pemakaian Bahan Baku untuk setiap satuan Hasil Produksi. Pasal 7 (1)Periode Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi Ekspor Hasil Produksi”.(2)Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu:paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan”.(3)Jangka waktu periode Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dengan jangka waktu tertentu berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau KPU, dalam hal:terdapat penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri;terdapat pembatalan ekspor atau penggantian pembeli di luar negeri; dan/atauterdapat kondisi force majeure, seperti:peperangan, bencana

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117377.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi alur pokok sengketa dalam sengketa banding ini menurut Terbanding: sebagaimana tertuang dalam SPP Nomor SPP-109/WBC.06/2017 tanggal 6 Juni 2017 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-173/BC.06/2017 tanggal 11 September 2017, dengan perincian sebagai berikut: Bea Masuk Rp    86.926.000,00 Denda Rp  434.630.000,00 PPN Rp    93.139.000,00 Bunga Rp    26.079.000,00 Jumlah tagihan Rp  640.774.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-173/BC.06/2017 tanggal 11 September 2017 dan SUB Nomor SR-780/BC.06/2018 tanggal 27 Desember 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Nomor Aju 00000000631220160419000930 (PIB nopen 175159 tanggal 28 April 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp88.745.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp94.808.000,00; berdasarkan data pada sistem aplikasi pelayanan KITE diketahui Pemohon telah menyampaikan pertanggungjawaban pemakaian sebagian bahan baku eks PIB Aju 00000000631220160419000930 (PIB nopen 175159 tanggal 28 April 2016) melalui BCLKT.01 Nomor Register 000144/WBC.06.RG/2016 tanggal 31 Agustus 2016; bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaporan, Pemohon tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas sisa saldo bahan baku eks impor Fasilitas KITE Pembebasan Aju 00000000631220160419000930 (PIB nopen 175159 tanggal 28 April 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp86.926.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp93.139.000,00; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, telah terbukti terdapat saldo bahan baku eks PIB Nomor Aju 00000000631220160419000930 (PIB nopen 175159 tanggal 28 April 2016) yang belum dipertanggungjawabkan oleh Pemohon hingga berakhirnya periode pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 16 PMK 176/PMK.04/2013, sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU Kepabeanan maka Pemohon Banding wajib membayar Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, Bunga PPN dan Sanksi Administrasi Berupa Denda; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor SR-257/BC.06/2018 tanggal 12 April 2018 perihal Penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Permasalahan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Nomor Aju 00000000631220160419000930 (PIB nopen 175159 tanggal 28 April 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp88.745.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp94.808.000,00; bahwa berdasarkan hasil penelitian oleh Terbanding pada sistem aplikasi KITE atas PIB aju 00000000631220160419000930 (PIB nopen 175159 tanggal 28 April 2016) dimaksud sampai dengan tanggal jatuh tempo batas waktu pembebasan dan penyampaian pelaporan, kedapatan Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruhnya atas bahan baku eks impor Fasilitas KITE Pembebasan Aju 00000000631220160419000930 (PIB nopen 175159 tanggal 28 April 2016) kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten; Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), menyatakan: Pasal 2 (1)“Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”. Penjelasan Pasal 2 ayat (1):“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan”. Pasal 26 (1)Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.”(3)Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.(4)Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Penjelasan Pasal 26: Pembebasan bea masuk yang diberikan dalam pasal ini yaitu pembebasan yang relatif, dalam arti bahwa pembebasan yang diberikan didasarkan pada beberapa persyaratan dan tujuan tertentu, sehingga terhadap barang impor dapat diberikan pembebasan atau hanya keringanan bea masuk. Pasal 30 (1)Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor.(2)Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas lmpor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Pasal 34 (1)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 tidak lagi dipenuhi, Bea Masuk atas barang impor yang terutang menjadi tanggung jawab:Orang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan; atauOrang yang menguasai barang yang bersangkutan dalam hal Orang sebagaimana dimaksud huruf a tidak ditemukan.     2. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 tahun 2006 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyatakan: Alat bukti dapat berupa:Surat atau tulisan;Keterangan ahli;Keterangan para saksi;Pengakuan para pihak; dan/atauPengetahuan     3. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (PP-28) menyatakan: ayat (1) : Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk:sampai dengan 20% … dan seterusnya;di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenai denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.ayat (2): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan.     4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas lmpor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2013 (selanjutnya disebut PMK 176/PMK.04/2013) Pasal 1Konversi adalah suatu pemyataan tertulis dari Perusahaaan mengenai komposisi pemakaian Bahan Baku untuk setiap satuan Hasil Produksi. Pasal 7 (1)Periode Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi Ekspor Hasil Produksi”.(2)Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu:paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan”.(3)Jangka waktu periode Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dengan jangka waktu tertentu berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau KPU, dalam hal:terdapat penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri;terdapat pembatalan ekspor atau penggantian pembeli di luar negeri; dan/atauterdapat kondisi force majeure, seperti:peperangan, bencana alam, atau kebakaran;bencana lainnya yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang(4)Permohonan perpanjangan periode Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diajukan oleh Perusahaan kepada Kepala