Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117376.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi alur pokok sengketa dalam sengketa banding ini menurut Terbanding: sebagaimana tertuang dalam SPP Nomor SPP-108/WBC.06/2017 tanggal 6 Juni 2017 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-174/BC.06/2017 tanggal 11 September 2017, dengan perincian sebagai berikut: Bea Masuk Rp    65.876.000,00 Denda Rp  329.380.000,00 PPN Rp    32.938.000,00 Bunga Rp      9.223.000,00 Jumlah tagihan Rp  437.417.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-174/BC.06/2017 tanggal 11 September 2017 dan SUB Nomor SR-782/BC.06/2018 tanggal 27 Desember 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE dan terdaftar pada Kanwil DJBC Jakarta; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Nomor Aju 00000000631220160419000932 (PIB nopen 174673 tanggal 28 April 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp69.450.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp77.356.000,00; berdasarkan data pada sistem aplikasi pelayanan KITE diketahui Pemohon telah menyampaikan pertanggungjawaban pemakaian sebagian bahan baku eks PIB Aju 00000000631220160419000932 (PIB nopen 174673 tanggal 28 April 2016) melalui BCLKT.01 Nomor Register 000144/WBC.06.RG/2016 tanggal 31 Agustus 2016; bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaporan, Pemohon tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas sisa saldo bahan baku eks impor Fasilitas KITE Pembebasan Aju 00000000631220160419000932 (PIB nopen 174673 tanggal 28 April 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp64.200.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp71.538.000,00; bahwa terbukti terdapat saldo bahan baku eks PIB Nomor Aju 00000000631220160419000932 (PIB nopen 174673 tanggal 28 April 2016) yang belum dipertanggungjawabkan oleh Pemohon hingga berakhirnya periode pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 16 PMK 176/PMK.04/2013, sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU Kepabeanan maka Pemohon Banding wajib membayar Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, Bunga PPN dan Sanksi Administrasi Berupa Denda; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor SR-258/BC.06/2018 tanggal 12 April 2018 perihal Penjelasan tertulis atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-174/BC/06/2017 tanggal 11 September 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Permasalahan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Nomor Aju 00000000631220160419000931 (PIB nopen 174673 tanggal 28 April 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp 69.450.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp 77.356.000,00; bahwa berdasarkan hasil penelitian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada sistem aplikasi KITE atas PIB aju 00000000631220160419000931 (PIB nopen 174673 tanggal 28 April 2016) dimaksud sampai dengan tanggal jatuh tempo batas waktu pembebasan dan penyampaian pelaporan, kedapatan Pemohon Banding terdapat saldo bahan baku eks impor Fasilitas KITE Pembebasan Aju 00000000631220160419000931 (PIB nopen 174673 tanggal 28 April 2016) kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten sehingga nilai BM dan PPN atas bahan baku yang tidak dipertangungjawabkan sebesar BM Rp 64.200.000,00 dan PPN sejumlah Rp 71.538.000,00; Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), menyatakan: Pasal 2 (1)“Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”. Penjelasan Pasal 2 ayat (1):“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan”. Pasal 26 (1)Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.”(3)Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.(4)Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Penjelasan Pasal 26: Pembebasan bea masuk yang diberikan dalam pasal ini yaitu pembebasan yang relatif, dalam arti bahwa pembebasan yang diberikan didasarkan pada beberapa persyaratan dan tujuan tertentu, sehingga terhadap barang impor dapat diberikan pembebasan atau hanya keringanan bea masuk. Pasal 30 (1)Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor.(2)Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas lmpor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Pasal 34 (1)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 tidak lagi dipenuhi, Bea Masuk atas barang impor yang terutang menjadi tanggung jawab:Orang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan; atauOrang yang menguasai barang yang bersangkutan dalam hal Orang sebagaimana dimaksud huruf a tidak     2. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 tahun 2006 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyatakan: Alat bukti dapat berupa:Surat atau tulisan;Keterangan ahli;Keterangan para saksi;Pengakuan para pihak; dan/atauPengetahuan     3. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (PP-28) menyatakan: ayat (1) : Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk:sampai dengan 20% … dan seterusnya;di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenai denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.ayat (2): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan.     4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas lmpor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2013 (selanjutnya disebut PMK 176/PMK.04/2013) Pasal 1Konversi adalah suatu pemyataan tertulis dari Perusahaaan mengenai komposisi pemakaian Bahan Baku untuk setiap satuan Hasil Produksi. Pasal 7 (1)Periode Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi Ekspor Hasil Produksi”.(2)Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu:paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan”.(3)Jangka waktu periode Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dengan jangka waktu tertentu berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau KPU, dalam hal:terdapat penundaan ekspor

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117375.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi alur pokok sengketa dalam sengketa banding ini menurut Terbanding: sebagaimana tertuang dalam SPP Nomor SPP-107/WBC.06/2017 tanggal 6 Juni 2017 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-172/BC.06/2017 tanggal 11 September 2017, dengan perincian sebagai berikut: Bea Masuk Rp    65.876.000,00 PPN Rp    32.938.000,00 Denda Rp  329.380.000,00 Bunga Rp      9.223.000,00 Jumlah tagihan Rp  437.417.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-172/BC.06/2017 tanggal 11 September 2017 dan SUB Nomor SR-786/BC.06/2018 tanggal 28 Desember 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sampai tanggal berakhirnya periode penyampaian laporan pertanggungjawaban PIB Nomor Aju PIB Nomor Aju 00000000631220160419000931 (PIB nopen 173786 tanggal 27 April 2016), seluruh saldo bahan baku dengan nilai BM Rp65.876.000,00 dan nilai PPN Rp32.938.000,00 belum dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding; bahwa terkait Pemohon Banding menyatakan telah melaporkan realisasi BCL-KT01 ke Terbanding pada tanggal 30 Desember 2016, namun ditolak karena tanggal konversi melebihi tanggal PEB; bahwa Terbanding setuju dengan pengakuan Pemohon Banding bahwa BCLKT.01 yang diserahkannya ditolak oleh sistem dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 04 Tahun 2014 Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4); bahwa penolakan oleh sistem telah sesuai karena diketahui Pemohon Banding telah dengan sengaja melakukan perubahan konversi sesaat setelah PEB mendapatkan nomor pendaftaran, sehingga patut diduga perubahan konversi yang dilakukan Pemohon Banding untuk menyesuaikan kembali ekspor yang dilakukan dengan penggunaan saldo yang ternyata tidak sesuai dengan kenyataan; bahwa terhadap dugaan tindakan tersebut maka sudah sepatutnya Pemohon Banding mendapatkan sanksi administrasi berupa denda, dan bahkan sanksi yang lebih dari itu yakni pembekuan NIPER; bahwa telah dikirimkan undangan kepada Pemohon Banding oleh Terbanding untuk hadir pada tanggal 5 Juni 2017 (sebelum SPP terbit) untuk memberikan konfirmasi, hal ini menunjukan itikad baik Terbanding mengetahui konfirmasi dari Pemohon Banding sebelum mengeluarkan tagihan; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding salah dalam memahami Penjelasan Pasal 26 ayat (4) karena dalam frasa demi frasa tersebut ada kalimat antara lain, dan seperti. Menurut Kamus Besar Bahas Indonesia (KBBI) makna antara lain adalah frasa untuk memberikan contoh semata atau umpama, dan makna seperti adalah serupa, atau misalnya; bahwa sebagian bahan baku dalam PIB tersebut telah dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding melalui BCLKT.01 Nomor Register 000144/WBC.06.RG/2016 tanggal 31 Agustus 2016; bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaporan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas saldo bahan baku eks impor Fasilitas KITE Pembebasan PIB Nomor Aju 00000000631220160419000931 (PIB Nomor 173786 tanggal 27 April 2016) senilai BM Rp65.876.000,00 dan nilai PPN Rp32.938.000,00; bahwa sebagai tindak lanjut pengawasan pemenuhan ketentuan fasilitas KITE, Terbanding telah menerbitkan SPP-000107 untuk menagih saldo Bea Masuk, PPN, dan mengenakan sanksi administrasi berupa denda serta bunga PPN atas bahan baku eks PIB Aju 00000000631220160419000931 (PIB Nomor 173786 tanggal 27 April 2016) yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor SR-256/BC.06/2018 tanggal 12 April 2018 perihal Penjelasan Tertulis atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-177/BC/06/2017 tanggal 11 September 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Permasalahan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Nomor Aju 00000000631220160419000931 (PIB nopen 173786 tanggal 27 April 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp 70.670.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp 35.335.000,00; bahwa berdasarkan hasil penelitian oleh Terbanding pada sistem aplikasi KITE atas PIB aju 00000000631220160419000931 (PIB nopen 173786 tanggal 27 April 2016) dimaksud sampai dengan tanggal jatuh tempo batas waktu pembebasan dan penyampaian pelaporan, kedapatan Pemohon Banding terdapat saldo bahan baku eks impor Fasilitas KITE Pembebasan Aju 00000000631220160419000931 (PIB nopen 173786 tanggal 27 April 2016) yang tidak disampaikan pertanggungjawabannya kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten sehingga nilai BM dan PPN atas bahan baku yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar BM Rp65.876.000,00 dan PPN sejumlah Rp32.938.000,00; Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), menyatakan: Pasal 2 (1)“Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”. Penjelasan Pasal 2 ayat (1):“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan”. Pasal 26 (1)Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.”(3)Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.(4)Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Penjelasan Pasal 26: Pembebasan bea masuk yang diberikan dalam pasal ini yaitu pembebasan yang relatif, dalam arti bahwa pembebasan yang diberikan didasarkan pada beberapa persyaratan dan tujuan tertentu, sehingga terhadap barang impor dapat diberikan pembebasan atau hanya keringanan bea masuk. Pasal 30 (1)Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor.(2)Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas lmpor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Pasal 34 (1)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 tidak lagi dipenuhi, Bea Masuk atas barang impor yang terutang menjadi tanggung jawab:Orang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan; atauOrang yang menguasai barang yang bersangkutan dalam hal Orang sebagaimana dimaksud huruf a tidak     2. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 tahun 2006 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyatakan: Alat bukti dapat berupa:Surat atau tulisan;Keterangan ahli;Keterangan para saksi;Pengakuan para pihak; dan/atauPengetahuan     3. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (PP-28) menyatakan: ayat (1) : Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117380.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi alur pokok sengketa dalam sengketa banding ini menurut Terbanding: sebagaimana tertuang dalam SPP Nomor SPP-113/WBC.06/2017 tanggal 9 Juni 2017 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-176/BC.06/2017 tanggal 11 September 2017, dengan perincian sebagai berikut: Bea Masuk Rp    4.189.000,00 PPN Rp    4.608.000,00 Denda Rp  20.945.000,00 Bunga Rp    1.290.000,00 Jumlah tagihan Rp  31.032.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-176/BC.06/2017 tanggal 11 September 2017 dan SUB Nomor SR-740/BC.06/2018 tanggal 18 Desember 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Nomor Aju 00000000618520160502110769 (PIB nopen 081634 tanggal 7 Mei 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp4.189.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp4.608.000,00; bahwa berdasarkan data pada sistem aplikasi pelayanan KITE diketahui Pemohon belum menyampaikan pertanggungjawaban pemakaian bahan baku eks PIB aju 00000000618520160502110769 (nopen 081634 tanggal 7 Mei 2016); bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaporan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas seluruh saldo bahan baku eks impor Fasilitas KITE Pembebasan Aju 00000000618520160502110769 (nopen 081634 tanggal 7 Mei 2016) senilai Bea Masuk Rp4.189.000,00, dan PPN senilai Rp4.608.000,00; bahwa sebagai tindak Ianjut pengawasan pemenuhan ketentuan fasilitas KITE oleh Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean nomor: SPP- 000113/WBC.06/2017 tanggal 9 Juni 2017 untuk menagih saldo Bea Masuk, PPN, dan mengenakan sanksi administrasi berupa denda serta bunga PPN atas bahan baku yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, telah terbukti bahwa terdapat saldo bahan baku eks PIB Nomor Aju 00000000618520160502110769 (PIB nopen 081634 tanggal 7 Mei 2016) yang belum dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding hingga berakhirnya periode pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 16 PMK 176/PMK.04/2013, sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU Kepabeanan maka Pemohon Banding wajib membayar bea masuk, pajak dalam rangka impor, bunga PPN dan sanksi administrasi berupa denda; bahwa atas sisa saldo bahan baku eks PIB Nomor Aju 00000000618520160502110769 (PIB nopen 081634 tanggal 7 Mei 2016) yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Pemohon sampai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan dan/atau peraturan perundang- undangan, maka untuk melaksanakan pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU Kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan surat penetapan yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang berikut sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas PPN; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor SR-259/BC.06/2018 tanggal 12 April 2018 perihal Penjelasan tertulis atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-176/BC/06/2017 tanggal 11 September 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Permasalahan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Nomor Aju 00000000618520160502110769 (PIB nopen 081634 tanggal 07 Mei 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp 4.189.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp 4.608.000,00; bahwa berdasarkan hasil penelitian oleh Terbanding pada sistem aplikasi KITE atas PIB aju 00000000618520160502110769 (PIB nopen 081634 tanggal 07 Mei 2016) dimaksud sampai dengan tanggal jatuh tempo batas waktu pembebasan dan penyampaian pelaporan, kedapatan Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruhnya atas bahan baku eks impor Fasilitas KITE Pembebasan Aju 00000000618520160502110769 (PIB nopen 081634 tanggal 07 Mei 2016) kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten; Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), menyatakan: Pasal 2 (1)“Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”. Penjelasan Pasal 2 ayat (1):“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan”. Pasal 26 (1)Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.”(3)Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.(4)Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Penjelasan Pasal 26: Pembebasan bea masuk yang diberikan dalam pasal ini yaitu pembebasan yang relatif, dalam arti bahwa pembebasan yang diberikan didasarkan pada beberapa persyaratan dan tujuan tertentu, sehingga terhadap barang impor dapat diberikan pembebasan atau hanya keringanan bea masuk. Pasal 30 (1)Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor.(2)Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas lmpor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Pasal 34 (1)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 tidak lagi dipenuhi, Bea Masuk atas barang impor yang terutang menjadi tanggung jawab:Orang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan; atauOrang yang menguasai barang yang bersangkutan dalam hal Orang sebagaimana dimaksud huruf a tidak     2. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 tahun 2006 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyatakan:Alat bukti dapat berupa:Surat atau tulisan;Keterangan ahli;Keterangan para saksi;Pengakuan para pihak; dan/atauPengetahuan     3. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (PP-28) menyatakan: ayat (1) : Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk:sampai dengan 20% … dan seterusnya;di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenai denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.ayat (2): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan.     4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas lmpor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117381.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi alur pokok sengketa dalam sengketa banding ini menurut Terbanding: sebagaimana tertuang dalam SPP Nomor SPP-120/WBC.06/2017 tanggal 22 Juni 2017 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-171/BC.06/2017 tanggal 31 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut: Bea Masuk Rp  28.587.000,00 PPN Rp  33.124.000,00 Denda Rp  28.587.000,00 Bunga Rp    9.275.000,00 Jumlah tagihan Rp  99.573.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-171/BC.06/2017 tanggal 31 Agustus 2017 dan SUB Nomor SR-739/BC.06/2018 tanggal 18 Desember 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Nomor Aju 00000000631220160429000978 (PIB nopen 211250 tanggal 20 Mei 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp317.651.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp329.473.000,00; bahwa berdasarkan data pada sistem aplikasi pelayanan KITE diketahui Pemohon belum menyampaikan pertanggungjawaban pemakaian bahan baku eks PIB aju 00000000631220160429000978 (nopen 211250 tanggal 20 Mei 2016) melalui BCLKT.01 Nomor Register 000144/WBC.06.RG/2016 tanggal 31 Agustus 2016, 000009/WBC.06.RG/2017 tanggal 24 Januari 2017, dan 000155/WBC.06.RG/2017 tanggal 6 Juni 2017; bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaporan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas seluruh saldo bahan baku eks impor Fasilitas KITE Pembebasan Aju 00000000631220160429000978 (nopen 211250 tanggal 20 Mei 2016) senilai Bea Masuk Rp28.587.000,00 dan PPN senilai Rp33.124.000,00; bahwa terdapat saldo bahan baku eks PIB Nomor Aju 00000000631220160429000978 (PIB nopen 211250 tanggal 20 Mei 2016) yang belum dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding hingga berakhirnya periode pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 16 PMK 176/PMK.04/2013, sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU Kepabeanan maka Pemohon Banding wajib membayar bea masuk, pajak dalam rangka impor, bunga PPN dan sanksi administrasi berupa denda; bahwa atas sisa saldo bahan baku eks PIB Nomor Aju 00000000631220160429000978 (PIB nopen 211250 tanggal 20 Mei 2016) yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding sampai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan surat penetapan yang mewajibkan Pemohon untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang berikut sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas PPN; bahwa berdasarkan KEP-170 terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp99.573.000,00 (seratus satu juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Bea Masuk : Rp   28.587.000,00 PPN : Rp   33.124.000,00 Denda : Rp   28.587.000,00 Bunga PPN : Rp     9.275.000,00 Jumlah : Rp   99.573.000,00 bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor SR-255/BC.06/2018 tanggal 12 April 2018 perihal Penjelasan Tertulis atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-171/BC/06/2017 tanggal 31 Agustus 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Permasalahan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Nomor Aju 00000000631220160429000978 (PIB nopen 211250 tanggal 20 Mei 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp 317.651.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp 329.473.000,00; bahwa berdasarkan hasil penelitian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada sistem aplikasi KITE atas PIB aju 00000000631220160429000978 (PIB nopen 211250 tanggal 20 Mei 2016) dimaksud sampai dengan tanggal jatuh tempo batas waktu pembebasan dan penyampaian pelaporan, kedapatan Pemohon Banding terdapat saldo bahan baku eks impor Fasilitas KITE Pembebasan Aju 00000000631220160429000978 (PIB nopen 211250 tanggal 20 Mei 2016) kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten sehingga nilai BM dan PPN atas bahan baku yang tidak dipertangungjawabkan sebesar BM Rp 28.587.000,00 dan PPN sejumlah Rp 33.124.000,00; Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), menyatakan: Pasal 2 (1)“Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”. Penjelasan Pasal 2 ayat (1):“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan”. Pasal 26 (1)Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.”(3)Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.(4)Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Penjelasan Pasal 26: Pembebasan bea masuk yang diberikan dalam pasal ini yaitu pembebasan yang relatif, dalam arti bahwa pembebasan yang diberikan didasarkan pada beberapa persyaratan dan tujuan tertentu, sehingga terhadap barang impor dapat diberikan pembebasan atau hanya keringanan bea masuk. Pasal 30 (1)Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor.(2)Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas lmpor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Pasal 34 (1)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 tidak lagi dipenuhi, Bea Masuk atas barang impor yang terutang menjadi tanggung jawab:Orang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan; atauOrang yang menguasai barang yang bersangkutan dalam hal Orang sebagaimana dimaksud huruf a tidak     2. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 tahun 2006 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyatakan:Alat bukti dapat berupa:Surat atau tulisan;Keterangan ahli;Keterangan para saksi;Pengakuan para pihak; dan/atauPengetahuan     3. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (PP-28) menyatakan: ayat (1) : Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk:sampai dengan 20% … dan seterusnya;di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenai denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.ayat (2): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan.     4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas lmpor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117382.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi alur pokok sengketa dalam sengketa banding ini menurut Terbanding: sebagaimana tertuang dalam SPP Nomor SPP-121/WBC.06/2017 tanggal 22 Juni 2017 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-170/BC.06/2017 tanggal 31 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut: Bea Masuk Rp  23.271.000,00 PPN Rp  24.554.000,00 Denda Rp  46.542.000,00 Bunga Rp    6.875.000,00 Jumlah tagihan Rp101.242.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-170/BC.06/2017 tanggal 31 Agustus 2017 dan SUB Nomor SR-738/BC.06/2018 tanggal 18 Desember 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Nomor Aju 00000000631220160510000985 (PIB nopen 211251 tanggal 20 Mei 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp83.289.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp81.799.000,00; bahwa berdasarkan data pada sistem aplikasi pelayanan KITE diketahui Pemohon belum menyampaikan pertanggungjawaban pemakaian bahan baku eks PIB aju 00000000631220160510000985 (nopen 211251 tanggal 20 Mei 2016) melalui BCLKT.01 Nomor Register 000144/WBC.06.RG/2016 tanggal 31 Agustus 2016, 000009/WBC.06.RG/2017 tanggal 24 Januari 2017, dan 000155/WBC.06.RG/2017 tanggal 6 Juni 2017; bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaporan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas seluruh saldo bahan baku eks impor Fasilitas KITE Pembebasan Aju 00000000631220160510000985 (nopen 211251 tanggal 20 Mei 2016) senilai Bea Masuk Rp23.271.000,00 dan PPN senilai Rp24.554.000,00; bahwa terdapat saldo bahan baku eks PIB Nomor Aju 00000000631220160510000985 (PIB nopen 211251 tanggal 20 Mei 2016) yang belum dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding hingga berakhirnya periode pelaporan, sehingga Pemohon Banding wajib membayar bea masuk, pajak dalam rangka impor, bunga PPN dan sanksi administrasi berupa denda; bahwa atas sisa saldo bahan baku eks PIB Nomor Aju 00000000631220160510000985 (PIB nopen 211251 tanggal 20 Mei 2016) yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding sampai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan surat penetapan yang mewajibkan Pemohon untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang berikut sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas PPN; bahwa berdasarkan KEP-170 terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp101.242.000,00 (seratus satu juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Bea Masuk : Rp   23.271.000,00 PPN : Rp   24.554.000,00 Denda : Rp   46.542.000,00 Bunga PPN : Rp     6.875.000,00 Jumlah : Rp 101.242.000,00 bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor SR-254/BC.06/2018 tanggal 12 April 2018 perihal Penjelasan Tertulis atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-170/BC/06/2017 tanggal 31 Agustus 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Permasalahan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Nomor Aju 00000000631220160510000985 (PIB nopen 211251 tanggal 20 Mei 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp 83.289.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp 81.799.000,00; bahwa berdasarkan hasil penelitian oleh Terbanding pada sistem aplikasi KITE atas PIB aju 00000000631220160510000985 (PIB nopen 211251 tanggal 20 Mei 2016) dimaksud sampai dengan tanggal jatuh tempo batas waktu pembebasan dan penyampaian pelaporan, kedapatan Pemohon Banding terdapat saldo bahan baku eks impor Fasilitas KITE Pembebasan Aju 00000000631220160510000985 (PIB nopen 211251 tanggal 20 Mei 2016) kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten sehingga nilai BM dan PPN atas bahan baku yang tidak dipertangungjawabkan sebesar BM Rp 23.271.000,00 dan PPN sejumlah Rp 24.554.000,00; Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), menyatakan: Pasal 2 (1)“Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”. Penjelasan Pasal 2 ayat (1):“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan”. Pasal 26 (1)Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.”(3)Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.(4)Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Penjelasan Pasal 26: Pembebasan bea masuk yang diberikan dalam pasal ini yaitu pembebasan yang relatif, dalam arti bahwa pembebasan yang diberikan didasarkan pada beberapa persyaratan dan tujuan tertentu, sehingga terhadap barang impor dapat diberikan pembebasan atau hanya keringanan bea masuk. Pasal 30 (1)Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor.(2)Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas lmpor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Pasal 34 (1)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 tidak lagi dipenuhi, Bea Masuk atas barang impor yang terutang menjadi tanggung jawab:Orang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan; atauOrang yang menguasai barang yang bersangkutan dalam hal Orang sebagaimana dimaksud huruf a tidak     2. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 tahun 2006 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyatakan:Alat bukti dapat berupa:Surat atau tulisan;Keterangan ahli;Keterangan para saksi;Pengakuan para pihak; dan/atauPengetahuan     3. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (PP-28) menyatakan: ayat (1) : Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk:sampai dengan 20% … dan seterusnya;di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenai denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.ayat (2): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan.     4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas lmpor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2013 (selanjutnya disebut PMK 176/PMK.04/2013) Pasal 1Konversi adalah suatu pemyataan tertulis

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-001192.19/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Complete Elevator: 1 Unit Elevator 630 KG, 60 MPM, 3 Floor/2 Stop, without Cabin, Barang Baru, …. dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 379772 tanggal 25 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD34,532,00, dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD50,602.97, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp31.842.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya; bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean; bahwa terhadap barang yang diimpor oleh PT. PUC tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena importasinya ditetapkan Kuning (MK); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk,diketahui hal-hal sebagai berikut: a. Pasal 22 ayat 1 dan 2(1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi Iampirannya.(2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean;meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean;meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;penelitian hash] pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; danmenguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor. b. Pasal 23 ayat 1(1)Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jualbeli;persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data Yang Objektif dan Terukur; atauhasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang Serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. c. Pasal 28 ayat 5b(5b)Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; ataumelakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya. 1. Bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut: NoDokumenNomorTanggalNilai (USD)Keterangan1.PIB37977225 Agustus 201734 532.00-2.Purchase Order—tidak terlampir3.Sales Contract –tidak terlampir4.Invoice/Packing ListNBSL17-39501 Agustus 201734 532.00-Exporter:NBSL Elevator Components Co., Ltd – Incoterm CIF5.B/LKMTCNB047230515 Agustus 2017–Freight Prepaid6.Polls Asuransi—tidak terlampir7.Form FTAEl 7380700138004215 Agustus 201734 043 00-FOB Value8.Aplikasi transfer—tidak terlampir9.Rekening Koran—tidak terlampir10.Pencatatan dan Pembukuan Perusahaan—tidak terlampir11.Faktur penjualan , faktur pajak dan SPT masa PPN—tidak terlampirKETERANGAN a.Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa: “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai”;b.Berdasarkan pasal 16 huruf a dan b PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:a.Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); danb.Belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud. 6. Bahwa dari penelitian berkas yang dilampirkan di atas kedapatan:a.Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail) Purchase Order dan bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran hingga ditetapkan harga transaksi antara pihak supplier dengan importir;b.Pemohon tidak melampirkan bukti transfer dan rekening koran.c.Pemohon tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Bank, Buku Hutang, Buku Kas, Buku Persediaan, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut.d.Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari PT. PUC.e.Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. bahwa berdasarkan tinjauan peraturan diatas, disimpulkan pemenuhan kelengkapan data dalam rangka keberatan adalah kewajiban dan untuk kepentingan dari pihak pemohon, dengan demikian adalah kewajiban dari pihak pemohon dalam mengajukan keberatan untuk menyerahkan data dan dokumen pendukung selengkap mungkin; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang Serupa sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa hasil penelitian dengan metode III, terdapat Nilai Transaksi Barang Serupa yang dapat digunakan karena ditemukan data importasi barang Serupa yang memenuhi persyaratan; bahwa berdasarkan hal-hal diatas disimpulkan, harga yang diberitahukan atas PIB nomor 379772 tanggal 25 Agustus 2017 pos 1, 2 .dan 3 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai. Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 50,602.97 berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel; Menurut Pemohon Banding: bahwa sehubungan dengan keputusan Terbanding Nomor KEP-9506/KPU.01/ 2017 tanggal 14 Desember 2017 yang kami terima pada tanggal 19 Desember 2017 tentang penetapan atas permohonan keberatan yang diajukan PT.PUC terhadap SPTNP Nomor SPTNP-019059/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 29 Agustus 2017. Dalam Surat keputusan tersebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai menolak permohonan keberatan yang diajukan PT. PUC terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019059/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tangga 29 Agustus 2017, dengan menyatakan bahwa harga barang impor PT.Pilar Utama Contrindo yang diberitahukan dalam PIB Nomor 379772 tanggal 25 Agustus 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD50,602.97 berdasarkan metode nilai transaksi